Terima 3 Surat Dari KASN, Bawaslu Halsel Akan Tindaklanjut Pelanggaran Netralitas ASN

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsdl) telah menerima surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang laporan/temuan ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan Pilkada Halsel yang akan digelar pada Tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Anggota Bawaslu Halsel, Asman Jamel,SH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, surat dari KASN sudah diterima pada Senin 15 Juni 2020.

“Surat yang diterima pada Senin kemarin, ini adalah bagian dari KASN untuk merespon upaya Bawaslu Halmahera Selatan dalam menindaklanjuti pelanggaran Netralitas ASN,” ujarnya saat saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 16 Juni 2020.

Tiga Surat tembusan tersebut diantaranya pertama dengan Nomor : R-1206/KASN/2020 menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka kepada ASN atas nama Etosea Ladjame Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Kedua Nomor Surat R-1126/KASN/2020 menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka kepada ASN atas nama Munawir Husin ASN di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halmahera Selatan, Ketiga surat KASN dengan Nomor : R-1214/KASN/2020 menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka kepada ASN atas nama Arman Banjar ASN pada Kantor Camat Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan.

Asman menjelaskan, sanksi yang tercantum dalam surat tembusan tersebut sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga KASN diberi fungsi untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Selain itu, surat tembusan dari KASN tersebut juga sudah ditembuskan kepada pembina kepegawaian Daerah yakni Bupati Halsel dan Bawaslu telah menyurat untuk memberikan sanksi Moral.

“KASN juga sudah memberikan tembusan kepada Bawaslu dan Bupati Halsel. Untuk Bupati harus memberikan sanksi sebagaimana yang disebutkan oleh KASN,” ungkapnya. Sembari juga menambahkan, pihaknya juga telah menyurat ke Bupati dan terus akan mengawal sanksi yang akan diberikan. Pasalnya, Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengawasi tindaklanjut dari surat KASN.

Pembina kepegawaian daerah atau Bupati Halsel diberikan waktu 14 hari untuk memberikan sanksi.

“Kami akan tetap mengawal tindaklanjut pelanggaran yang diberikan oleh KASN kepada ke 3 ASN tersebut karena waktunya dibatasi selama 14 hari,” tutupnya. (Red/CN

Sumber: (Humas)

Pemdes Cirendang Salurkan 242 BST Kemensos Tahap II

SUKABUMI, CN – Pemdes Cirendang salurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos Tahap II untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Aula Kantor Desa Cirendang, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (13/6/2020).

Acara disaksikan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak Kantor POS dan BPD Kecamatan Cikakak.

Kades Cirendang, Abdul Ajid menghimbau agar warga harus selalu taat dan patuh pada himbauan Pemerintah mengenai Covid-19 ini dan terus menjalankan protokol kesehatan,” imbunya.

Abdul Ajid pun menjelaskan bahwa sebanyak 242 KPM BST Kemensos Tahap Ii disalurkan hari ini untuk masyarakat Cirendang.

“Warga harus bisa memanfaatkan bantuan ini, guna untuk membantu perekonomian Keluarga,” tegasnya. (Irwan CN)

Ajudan Wawalikota Tikep Diminta Kembalikan HP Pemuda Tambula Yang Ditahan Diduga Miliki Akun FB Palsu

TIDORE, CN – Dalam beberapa hari kemarin telah beredar beberapa akun palsu yang menyerang kubu aman. Siang tadi salah seornag Pemuda Tambula atas nama Muhammad Guntur Muhdar dijemput langsung oleh Ajudan pribadi karena telah diduga mengelola akun palsu atas nama Guntur Hakim yang menyerang Pribadi Muhammad senin.

“Siang kemarin pada hari Senin Tanggal 15, saya dijemput dan datang langsung bertemu dengan pak Wakil Walikota Tikep dan beliau menunjukan Foto saya yang telah tersebar di daratan Oba karena telah diduga mengelola akun palsu atas nama Guntur Hakim,” ujar Muhammad Guntur salah seorang pemuda Tambula, Selasa (16/6/2020).

“Saya tidak tau apa-apa soal akun palsu Guntur Hakim dan telah diganti nama akun atas nama ko gun dan itu sama dengan nama saya. Jadi saya merasa tidak bersalah,” tambahnya.

Sementara itu, Taib M. Ali atas selaku Ketua Pemuda Tambula juga menegaskan, sebaiknya Pemerintah saat ini harus serius menangani Akun palsu yang beredar di media sosial, karena ini akan berefek buruk pada tatanan pengguna medsos kedepan.

Meski begitu, Sekretaris Pemuda Tambula, M. Zainal Ramya menjelaskan Teknologi sudah berkembang pesat jadi penyeberan kebencian seperti ini tidak layak diposting di media sosial.

“Soal pengambilan HP yang dilakukan oleh Ajudan Wawali terhadap pemuda Tambula atas nama Muhammad Guntur, saya rasa tidak pantas karena beliau tidak tau apa-apa soal akun palsu Guntur Hakim alias Ko Gun yang beredar heboh di media sosial. Jadi bagi saya hp ini harus segera dikembalikan karena beliau tidak tau apa-apa,” pungkas M. Zainal.

Lanjut M. Zainal, Guntur Muhdar tidak tau apa-apa persoalan ini karena hp-Nya juga baru dibeli dan dipakai kurang lebih 2 Minggu sedangkan akun palsu yang beredar atas nama Guntur Hakim telah beredar sebelum itu.

“Karena menurut saya Pemuda Tambula atas nama Muhammad Guntur Muhdar tidak merasa bersalah karena dalam persoalan ini beliau merasa sebagai korban,” tututpnya. (Red/CN)

Kompol Heriyono Pimpin Penyemprotan Pasar Tradisional Petisah

MEDAN, CN – Ps. Kabag Ops Sat Brimob Polda Sumut Pimpin langsung penyemprotan Disinfektan Pasar Tradisional Petisah, di Jalan Kota Baru 3, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Senin (15/6/2020) malam.

Menurut keterangan yang di dapat, kegiatan penyemprotan yang seyogyanya di lakukan siang hari, kali ini harus di laksanakan menjelang malam. Sebab hiruk pikuk pasar, seperti jual beli dan aktivitas lainnya terhenti di waktu malam.

“Ya benar, memang harus menjelang malam kita lakukan. Sebab, semua aktivitas jual beli di pasar ini, dari pagi hingga sore, jadi malam kosong,” ucap Kompol Heriyono.

Sementara itu, melalui Humas Sat Brimob Polda Sumut Rizki, SN, S.H., Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Abu Bakar Tertusi, S.I.K., S.H. menjelaskan, Saat Ini, upaya pencegahan terhadap Covid-19 harus intens di lakukan. Mengingat, Kota Medan masih tinggi tingkat penyebaran virus tersebut.

“Kita akan terus lakukan penyemprotan di semua tempat. Mengingat saat ini, Kota Medan masih sangat tinggi tingkat penyebaran, maupun orang yang terjangkit. Atas dasar itu kita terus lakukan upaya pencegahan,” paparnya.

Sebanyak 16 orang personil di terjunkan pada penyemprotan kali ini, dengan menyusuri seluruh areal pasar. Dari mulai Basement ( parkir ), tangga, hingga keseluruhan lapak maupun meja dagangan. (Hendra CN)

Tangkap 2 Oknum Pengedar, Polres Subulussalam Amankan Narkotika 69,31 gram

Subulussalam Aceh, CN – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono S.I.K didampingi Kabag Ops Polres AKP Rahman Manurung dan Kasat Narkoba Polres IPDA Hengki Herianto SH,MH Gelar Konfrensi Pers terkait Penangkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Aula Ruang tunggu Polres Subulussalam, senin (15/6/2020).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono S,I,K. Menyapaikan dalam temu persnya bahwa dengan penangkapan Oknum pengedar narkotika ini bisa meyelamatkan 300 Orang.

Narkotika yang didapat berasal dari seseorang berinisial L yang mana berdomisili diluar Aceh. Pelaku berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam SB (29) IRT, beralamat di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dan hasil pengembangan Sat Res Narkoba Polres Subulussalam juga mengamankan seorang berinisial IP (24) pekerjanan wiraswasta, dia beralamat di Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.

“Dengan barang bukti 14 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat 69,31 Geram, 8 paket Narkotika jenis Sabu sebesar 5,16 geram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 bungkus plastik klip las merah ukuran kecil. Oleh sebab itu, pelaku dijerat dengan pasal 112,114, ayat (2) dengan hukuman paling berat kurungan penjara seumur hidup dan paling ringan kurungan penjara 5 tahun atau denda 1 miliyar,” ujar kapolres Subulussalam. (Mha CN)

Polda Sumut Berhasil Amankan 15 Kg Sabu Dari 3 Orang Tersangka

MEDAN, CN – Di Dampingi Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si. pimpin press release pengungkapan kasus 15 kg sabu jaringan Aceh-Sumut, yang di lakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut. Bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Senin (15/6/2020) Pukul 14.00 WIB.

Di dalam pemaparannya Kapolda Sumut mengatakan, pada kasus ini, ada tiga tersangka yang ditangkap, yakni berinisial KR, HS dan MYN. Dimana salah satu dari ketiga tersangka diberi tindakan tegas terukur, karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan

Terkait penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, bahwa ada 1 (satu) orang laki laki yang membawa Narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju provinsi Sumut melalui Jalan Lintas Sumatera-Besitang Kabupaten Langkat.

Kemudian, guna menindaklanjuti informasi tersebut, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut langsung menuju perbatasan Sumut – Aceh, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera-Besitang Kabupaten Langkat.

Saat itu juga,personil berhasil memberhentikan 1 (satu) unit mobil Yaris warna hitam yang berisikan penumpang 2 orang yang berinisial KR dan HS. Selanjutnya, kedua orang laki-laki tersebut diamankan serta di lakukan penggeledahan terhadap keduanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah ransel hitam didalam mobil tersangka, yang di dalamnya berisikan Narkoba jenis sabu seberat 5 kg, yang di bungkus dengan 5 kemasan teh china.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, mereka disuruh salah satu tersangka berinisial MYN, untuk membawa barang haram tersebut. Sebelumnya, mereka telah menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel berisikan 10 bungkus teh china yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada MYN, yang saat itu MYN mengendarai 1 (satu) unit mobil Inova warna biru BK 1262 AL.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib, Personel Unit II Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MYN. Alhasil, personil berhasil menemukan mobil tersebut, sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan dari kedua tersangka sebelumnya.

Pada saat mobil tersebut akan dihentikan, tepatnya di Jalan Megawati Binjai, pengemudi mencoba kabur dan tidak mau diberhentikan. Akhirnya, kejar-kejaran antara petugas dan tersangkapun terjadi.

Menurut Kapolda Sumut, petugas berhasil menghentikan mobil pelaku di simpang jalan tol Binjai – Medan. Namun, saat pelaku turun dari mobilnya, pelaku yang berinisial MYN langsung melakukan perlawanan, dengan menodongkan senjata api ke arah petugas. Kemudian, guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan terjadi, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

“Saat di hentikan di simpang Jalan Tol Binjai-Medan, MYN melakukan perlawanan dengan mencoba menembak petugas dengan senjata api miliknya,” papar Kapolda Sumut.

Saat di periksa, di dalam mobil yang dikendarai MYN ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam hijau, yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus teh china warna hijau muda, yang di dalamnya ternyata berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 10 Kg.

Kapolda Sumut juga mengatakan, setelah di lakukannya pemeriksaan, petugas langsung membawa tersangka MYN ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan pertolongan medis. Namun, saat ditengah perjalanan menuju rumah sakit, tersangka MYN meninggal dunia.

“Dari hasil penangkapan 15 Kg sabu, berarti 150.000 (seratus lima puluh ribu) orang, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. Kami juga akan selidiki terkait kepemilikan senjata tajam para tersangka,” tutur Kapolda Sumut. (Hendra CN)