BPS: Periode Januari-Mei 2020, Hanya Nilai Ekspor Pertanian Yang Naik

JAKARTA, CN – Selama periode Januari-Mei 2020, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 64,46 miliar atau turun 5,96% dibandingkan periode yang sama pada 2019 yang mencapai 68,54%. Sedangkan ekspor nonmigas mencapai US$ 60,97 miliar atau menurun 3,50%. Ekspor nonmigas ini menyumbang 94,58% dari total ekspor Januari-Mei 2020.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto mengungkapkan, penurunan ekspor ini terjadi hampir di seluruh sektor kecuali pertanian. Untuk sektor migas turun cukup dalam hingga 34,93%, industri pengolahan turun 0,08%, sedangkan sektor tambang dan lainnya turun 21,02%.

“Kecuali pertanian, semua sektor mengalami pertumbuhan negatif. Untuk ekspor pertanian, selama Januari-Mei 2020 pertumbuhannya cukup mengembirakan sebesar 5,63% yang disebabkan oleh meningkatnya ekspor buah-buahan tahunan,” kata Suhariyanto dalam live streaming “Data Ekspor-Impor Mei 2020”, Senin kemarin (15/6/2020).

Jika dilihat per negara, pangsa ekspor nonmigas periode Januari–Mei 2020 tidak banyak berubah, di mana ekspor utama Indonesia masih tertuju ke Tiongkok dengan pangsa ekspor sebesar 17,04%, disusul Amerika Serikat 11,84% dan Jepang 8,69%

Upah Buruh Tani Naik

Untuk upah buruh tani, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan adanya kenaikan upah pada Mei 2020 menjadi Rp55.396. Adapun angka tersebut naik sebesar 0,14 persen dibandingkan April 2020.

“Secara nominal mengalami peningkatan sebesar 0,14 persen karena pada Mei 2020 indeks konsumsi rumah tangga di pedesaan mengalami deflasi sebesar 0,07 persen, upah riil buruh tani pada Mei 2020 membaik dan naik sebesar 0,21 persen,” ujar Suhariyanto, Senin (15/6/2020).

Namun, situasi sedikit berbeda terjadi dengan upah buruh bangunan, di mana BPS mencatat upah buruh per Mei 2020 sebesar Rp89.684, atau hanya naik 0,01 persen dibandingkan April 2020.

“Upah nominal harian ini boleh dibilang flat hanya naik 0,01 persen dan karena pada Mei ini terjadi inflasi yang sangat tipis sekali sebesar 0,07 persen sehingga upah riil buruh bangunan mengalami penurunan tipis 0,06 persen,” ucapnya.

Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, saat dihubungi di Jakarta mengatakan, saat indikator ekonomi nyaris negatif, pertanian masih bertumbuh. Padahal saat ini masa pandemi terus berlangsung.

Total ekspor pertanian pada Januari-Mei 2020 sebesar US$1,43 miliar. Sedangkan pada Januari-Mei 2019 lalu sebesar US$1,35 miliar. Sektor ini selalu memberi harapan dan berkontribusi positif bagi ekonomi nasional.

“Pangan akan dibutuhkan selalu. Saat pandemi dan semua aktivitas sosial perdagangan menurun, sektor pertanian masih bergerak positif. Itu kabar baik bagi perekonomian nasional,” tegas Kuntoro. (Dody CN)

KSPI Minta Pengaturan Jam Kerja Diterapkan Untuk Perusahaan Swasta

JAKARTA, CN – Gugus Tugas Covid-19 menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja para pekerja menjadi dua shift, yakni masuk kerja pukul 07.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Tujuannya adalah agar tidak terjadi penumpukan penumpang di angkutan umum, saat berangkat dan pulang bekerja.

Terkait dengan itu, Presiden Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengaturan jam kerja juga diberlakukan kepada pekerja swata. Tetapi formatnya adalah dengan meliburkan secara bergilir.

“Sebaiknya untuk perusahaan swasta diliburkan secara bergilir, dengan tetap mendapatkan upah penuh. Misalnya minggu pertama sift 1 masuk dan sift 2 libur. Minggu kedua giliran sift 1 yang libur dan sift 2 yang masuk,” kata Said Iqbal.

Dengan masuk secara bergilir, maka ekonomi akan tetap bergerak karena perusahaan bisa tetap berproduksi. Di sisi lain, physical distancing bisa diterapkan, karena buruh yang datang ke tempat kerja hanya setengahnya.

Menurut Iqbal, dengan diliburkan secara bergilir tidak saja mengurangi kepadatan buruh saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di tempat kerja. Misalnya saat di dalam pabrik, di kantin, maupun di tempat istirahat.

Dengan kata lain, physical distancing harus dilakukan bukan saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di dalam perusahaan atau tempat kerja.

“Tujuan libur bergilir ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sampai saat ini kita belum mentahui akan sampai kapan ditemukan vaksinnya,” katanya.

Selain itu, setiap perusahaan wajib menerapkan protocol kesehatan secara ketat. Misalnya dengan menyediakan masker, hand sanitizer, dan melakukan physical distancing.

“Faktal lain yang harus diperhatikan adalah, saat ini banyak buruh yang dirumahkan karena menipisnya bahan baku impor. Selain itu, permintaan pasar (produksi) juga sedang menurun. Sehingga kalau dipaksakan masuk semua seperti hari kerja biasa, tidak akan efektif,” ujar Said Iqbal. (Dody CN)

Basmi Corona, Batalyon C Sat Brimob Turunkan Water Canon

TAPSEL, CN – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut semprotkan cairan Disinfektan di sejumlah tempat di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Selasa, (16/6/2020).

Bekerjasama dengan Polres Padang Sidempuan, para personil Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut menurunkan mobil Water Canon. Dengan menyusuri sejumlah tempat dan Jalanan Kota Padang Sidempuan.

Informasi yang di dapat, kegiatan ini juga salah satu dari rangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Bhayangkara 1 Juli 2020 mendatang. Agar Kota Padang Sidempuan terbebas dari virus Corona.

Di pimpin Danki 1 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut AKP Surahman, S.H., para personil tampak menyisir satu persatu fasilitas umum yang ada di kawasan tersebut. Guna di lakukan penyemprotan Disinfektan.

“Upaya pencegahan akan terus kami lakukan, agar masyarakat merasa nyaman saat saat beraktivitas,” ungkap AKP Surahman.

Di singgung tentang akan di terapkannya New Normal di Sumut, pihaknya akan mendukung semua kebijakan tersebut.

“Kegiatan ini juga bagian dari dukungan Polri khususnya Sat Brimob Polda Sumut dalam menghadapi fase New Normal jika nantinya jadi di terapkan,” ungkapnya kembali. (Hendra CN)

Presiden LSM Instruksikan Satgas LIRA Bantu Jokowi dan Kapolri Awasi Dana COVID-19 Rp 677 Triliun

JAKARTA, CN — Presiden LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal menginstruksikan Satgas Covid-19 LSM LIRA di daerah agar membantu Presiden Jokowi dan Kapolri, Idham Azis untuk ikut mengawasi penyaluran dana COVID-19 yang nilainya mencapai Rp. 677 triliun. Dana tersebut rentan penyelewengan tanpa ada Pengawasan.

“Saya meminta kepada Satgas COVID-19 LSM LIRA, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, Camat hingga Kepala Desa LSM LIRA aktif ikut melakukan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana serta berkoordinasi dengan aparat Kepolisian setempat,” tegas Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) di Jakarta kepada media.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, pihaknya siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah senilai Rp. 677 triliun untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Jusuf Rizal, LSM LIRA mendukung sikap tegas Kapolri untuk menjalankan instruksi Presiden Jokowi menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana Covid-19. LSM LIRA juga meminta sesuai ketentuan hukum, agar pelaku yang menyelewengkan dana COVID-19 bisa dihukum mati, karena itu termasuk kejahatan yang dimungkinkan dihukum mati.

Lebih lanjut kata pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketua Presidium Relawan Jokowi-Amin The President Center itu, pemerintah tidak mungkin sendiri melakukan pengawasan. Diperlukan peran Civil Society Organization dan media untuk ikut ambil bagian. Karenanya, selain LSM LIRA, Jusuf Rizal juga akan meminta jaringan Media Online Indonesia (MOI) ikut melakukan pengawasan dengan anggota ribuan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kapolri juga telah membentuk Korps Bhayangkara Satuan Tugas (Satgas) di bawah komando Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus penyelewengan dana pemulihan ekonomi akibat dampak Pendemi Covid-19. (Reza CN)

Program KOTAKU di Belawan I Dinilai Sarat Penyimpangan

BELAWAN, CN – Program dari proyek KOTAKU adalah merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya, dalam percepatan penanganan permukiman kumuh, dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

Namun, pada kenyataannya dinilai belum sesuai harapan masyarakat, dan diduga banyak terjadinya penyimpangan, baik pengerjaan maupun sistem tata kelola proyek tersebut.

Dikatakan demikian, pasalnya proyek KOTAKU yang berada di lingkungan 28 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Medan Sumatera Utara, sudah melakukan berita acara serah terima penyelesaian meskipun proyek pembangunan sumur bor, septic tank dan jalan hancur dampak dari pembangunan, hingga kini belum terselesaikan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komunitas Jurnalis dan Masyarakat Ridwan Fahlevi mengatakan, bahwasanya warga lingkungan 28 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan, sudah banyak yang mengeluhkan dampak yang di sebabkan dari proyek KOTAKU.

“Kami berharap pemerintah maupun aparat penegak hukum melakukan tindakan bilamana adanya dugaan penyimpangan,” katanya, Senin (15/6/2020).

Dia menjelaskan, sebagai implementasi percepatan penanganan kawasan kumuh, seharusnya proyek KOTAKU di Kelurahan Belawan I melakukan peningkatan kualitas.

“Meskipun warga mengeluh, namun hingga saat ini belum ada upaya instansi terkait di Belawan yang menampung aspirasi warga terkait proyek KOTAKU. Kami akan mendampingi warga untuk segera melaporkan dugaan kecurangan proyek tersebut,” jelasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Nurainun (38) seorang ibu rumah tangga warga lingkungan 28 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, dirinya mengeluhkan atas proyek pembangunan tersebut.

“Kami minta septic tank cepat diselesaikan, karena takut juga kalau kena pasang air laut tanki septic tank naik ke atas dan apabila ada anak-anak disitu bisa terjepit. Disitu juga sudah ada anak-anak terjatuh dan terluka,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/5/2020) lalu.

Ia mengatakan, bahwa proyek tersebut dikerjakan sejak tahun 2019 lalu dan hingga saat ini belum terselesaikan.

“Dampak pembangunan proyek ini, jalan kami menjadi hancur,” kata Nur.

Disaat warga ingin jalan yang hancur akibat dampak dari proyek itu segera diperbaiki, Koordinator BKM Kelurahan Belawan I Haidir Mustafa alias Buyung berdalih dengan alasan menanti bantuan berikutnya.

“Sudah kami minta, tapi katanya nanti tunggu bantuan berikutnya,” tambah Nur.

Lebih lanjut, Khadijah (41) seorang ibu rumah tangga yang juga warga lingkungan 28 Kelurahan Belawan I, dia menjelaskan warga butuh air bersih dan meminta jalan yang rusak dampak proyek segera diperbaiki seperti semula.

“Kami butuh air bersih, jalan yang rusak pun kami minta segera diperbaiki,” jelas Khadijah.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Komunitas Jurnalis dan Masyarakat Hendra Gunawan mengatakan, bahwa pihaknya mendapat laporan atas keluhan warga lingkungan 28 Kelurahan Belawan I, tentang proyek KOTAKU di daerah tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari warga yang mengeluh tentang proyek itu. Dan warga juga menyebutkan, sudah adanya berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan padahal proyek tersebut belum selesai,” tutur Hendra.

Hendra meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut proyek KOTAKU di lingkungan 28 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan.

“Kami meminta kepada BPKP dan Kejatisu, agar mengusut tuntas proyek program KOTAKU di lingkungan 28 Kelurahan Belawan I, yang diduga sarat penyimpangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, warga setempat yang berinisial MF menyampaikan, program yang seharusnya bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat Belawan khususnya di lingkungan 28 Kelurahan Belawan I melalui kontribusi pengurangan kumuh, terkesan menjadi ajang korupsi bahkan diduga tidak sesuai dengan bestek (RAB).

“Kami (warga-red), masih menemukan kejanggalan-kejanggalan baik di dalam proses pengerjaan proyek maupun di dalam proses pengadaannya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/5/2020) lalu.

Tak hanya itu, MF juga mengatakan, Tim yang turun melakukan pemantauan terkait kegiatan yang dilaksanakan seolah-olah menyatakan, bahwa di lingkungan 28 Kelurahan Belawan I, pembangunan sumur bor dan septic tank sudah selesai. Namun kenyataannya belum terselesaikan.

“Mereka membuat laporan seolah-olah di lingkungan 28 sudah selesai, tapi hingga saat ini belum selesai. Sebenarnya foto yang mereka kirimkan sebagai laporan itu berada di lingkungan 27,” ungkap MF.

MF juga berharap, agar Pemerintah Pusat maupun Daerah mengevaluasi kinerja tim program KOTAKU Kota Medan, khususnya di Kelurahan Belawan I. Serta menindak tegas, bila terdapat pelaku yang menyelewengkan dana dari setiap anggaran pelaksanaan program KOTAKU.

“Kami meminta pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi, bila perlu meninjau langsung kinerja Tim pelaksana Program ‘KOTAKU’,” tandasnya. (Hendra CN)

Tidak Mau Dikritik, Kades Rampas Mic Dari Tangan Warga Serta Berujung Meja Polisi

HALSEL, CN – Diduga Pemerintah Desa Sambiki  tidak transparan anggaran BLT-DD dan penyaluran BLT-DD tidak sesuai aturan dan prosedur, warga Desa Sambiki, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)  Provinsi Maluku Utara (Malut), gelar aksi protes, pada hari Kamis, (10/6/2020)  kemarin karena bentuk rasa kekecewaan warga terhadap Kades lantaran tidak mau di kritik.

Sikap tak terpuji Kades pun terlihat dengan merampas paksa Mic dari tangan warga di saat warga hendak memyampaikan keluhan mereka.

Selain itu, Pemdes Sambiki terkesan pilih kasih soal mendata nama-nama sebagai penerima BLT. Pendataan tidak sesuai aturan dan prosedur, sebab data tersebut terdapat beberapa nama Kaur Desa yang masuk sebagai penerima BLT. Sedangkan yang berhak menerima BLT tidak masuk dalam daftar penerima. Hal ini membuat warga merasa kecewa terhadap Kades, sehingga aksi secara spontanitas warga pun terjadi. Warga melakukan konvoi keliling Desa dan langsung menuju Kantor Desa.

Dalam aksi tersebut terjadi adu mulut antara warga dan Kades, hal ini dilihat dari video rekaman warga berdurasi 00:03 dan 02:09, warga yang hendak melakukan kritik terhadap Kades. Namun tidak di terima bahkan Kades tersebut merampas Mic dari tangan warga yang lagi sedang berbicara.

Ketika terjadi tarik menarik mic. Kades dan warga saling adu mulut, suasana semakin tegang. Babinkantimas yang ikut mengawal aksi warga pun mengambil langkah pengamanan serta menenangkan massa hingga adu mulut ini redah, dalam peristiwa ini juga pun  tidak terjadi adu fisik. Namun dapat di kendalikan dan aksi ini berjalan aman, hingga warga membubarka diri.

“Saya kan pertanyakan kenapa bisa nama-nama yang sudah di data itu bisa ada dua nama, baru lagi yang layak terimah BLT itu tidak ada nama di daftar, sedangkan ada beberapa kaur desa itu ada nama di dalam daftar ini kan salah sebenarnya, terus lagi paitua rampas mic lagi baru marah-marah,” ungkap warga yang enggan di korankan namanya.

Warga sangat merasa kecewa dengan sikap Kades yang arogan dan tidak mau di kritik serta tidak adil dalam melakukan pendataan terkait BLT, BLT DD di Desa Sambiki  sebanyak 23 KK penerima BLT-DD dan penerima Bantuan PKH sebanyak 24 KK.

Persoalan ini di bawah ke rana hukum, sebab ada dugaan pencemaran nama baik dilakukan salah soerang warga terhadap Kades. Hingga masalah di laporkan ke Polsek Kec. Obi, oleh Kades, Hairudin Wahid. Uundangan klarifikasi di layangkan ke Hadija Lacapa warga Desa Sambiki. Dengan Nomor : B/44/VI/2020/Polsek Obi, Klarifikasi : Biasa, Perihal : Undangan Klarifikasi, berdasarkan laporan dari Hairudin Wahid (Kades Sambiki), tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik (Facebook).

Anehnya, setelah di hadapan Polisi Hadija Lacapa langsung lontarkan pertanyaan tentang persoalan ini hingga dirinya di laporkan. Namun katanya Kades kamu sudah ikut rapat pertemuan di Kantor Desa kenapa saat aksi kamu ikut, sungguh miris kejadian ini laporan kades tentang pencemaran nama baik saat di hadapan Polisi jawabannya lain dari laporan awal.

Di temui wartawan cerminnusantara.co.id, Hadijah Lacapa mengaku bahwa ia bingung sebenarnya siapa yang salah.

“Saya ini bingung apa saya pe salah jadi Pak Kades lapor saya, saya kan bertanya di Kantor Polisi yang kami  pertemuan tadi. Tapi Kades jawab kenapa kamu sudah ikut  pertemuan di Kantor Desa tapi kamu mau ikut  aksi lagi,” ungkapnya.

Lanjut, ia merasa bingung karena jawaban dari  Kades yang dinilai tidak masuk akal.

‘Saya me rasa bingung langsung, barang Pak Kades pe jawaban bagitu, tidak masuk akal itu, dia buat laporan di Polisi bilang saya melakukan  pencemaran nama baik lewat akun  Facebook. Padahal saya tidak pernah buat akun fb tentang Pak Kades,  laporan di Polisi lain jawabanya  juga lain makanya saya merasa bingung sendiri,”pungkasnya dengan kesal.

Atas laporan tersebut. Wartawan cerminnusantara.co.id konfirmasi ke Aipda Riky Sandra, SE ia juga menyampaikan  bahwa benar ada laporan itu.

“Iya betul ada laporan dari kades sambiki masalah pencemaran nama baik, dan ada beberapa masalah lain, tapi rencana diselesaikan secara kekeluarga itupun masi menunggu kades karena sementara ke bacan,” kata Dia via heandphone

Masalah yang perlu di selesaikan ke tingkat atas (Polres) kalu terkait pencemaran nama baik lewat Medsos Facebook itu harus ke bagian yang menangani media cyber di polsek belum ada jadi harus ke Polres, tapi kalau selama masalah ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan ngapain harus ke polres kan, warga dan kades itu semuanya sekeluarga jadi harus di selesaikan secara kekeluargaan. Jadi tergantung kades kami hanya menunggu kades datang dari bacan baru proses selanjutnya bagaimana tergantung kades” tutur Riky

Terlepas dari masalah ini dalam aturan PP No. 21 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 serta penanganan masalah tersebut sudah di jelaskan dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah di jelaskan setiap ada bencana pemerintah desa diwajibkan merubah APBDesa. Untuk menangani bencana serta dampaknya. Dampak Covid-19 yang sekarang ini di hadapi oleh bangsa ini, dan ada juga PERMENDES No. 6 Tahun 2020, beserta PMK No 40 tahun 2010, hal ini merupakan suatu acuan yang mendasar sebagai rujukan penyaluran dana BLT DD tersebut.

“Saya tidak pernah dapat BLT DD dan Bantuan PKH, baru dari pemerintah
Desa tidak pernah datang ke saya melakukan pendataan,” Kata Lauba warga Desa Sambiki, Dusun Tengah.

Persoalan BLT Masyrakat Desa Sambiki Kec. Obi, Kab. Halsel, Provinsi Maluku  Utara meminta kepada inspektorat dan Kejati Halsel segera usut penyalahgunaan Dana DD yang di lakukan Kades Sambiki Hairudin  Wahid.

Sampai berita ini di tayangkan
wartawan cerminnusantara.co.id menghubungi Kepala Desa Sambiki namun heandphone-Nya luar jangkauan. (Red/CN)