Pulangkan Masyarakat ke Kota Ternate, Ketua PMII: Pemda Halsel Belum Terapkan Aturan

HALSEL, CN – Terkait dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang memulangkan masyarakat dari Halsel ke Kota Ternate itu membuat beberapa Organisasi Kemahasiswaan angkat bicara, salah satu Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Halmahera Selatan (PC. PMII Halsel) yang mendukung penuh soal Statement Ketua DPRD Kota Ternate, Muhjairin Bailusy.

Pasalnya, pasca berjalannya operasi Kapal dari Kota Ternate-Bacan. Ketua PMII Halsel, Muhlis Usman membeberkan bahwa masyarakat yang dipulangkan ke Kota Ternate itu telah membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

“Tentu ini merupakan hasil pemeriksaan kepada masyarakat yang akan berkangkat dari Kota Ternate-Bacan telah mengukuti prosedur perjalanan,” jelas Ketua PMII Halsel, Muhlis Usman. Jumat (19/6/2020).

Memang betul apa yang dikatakan Ketua DPRD Kota Ternate. Lanjut Muhlis, tindakan ini memang tidak punya nilai kemanusiaan.

“Dalam pembacaan kami juga, bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berserta Tim Gugus belum terapkan aturan yang ketika masyarakat datang ke Halsel dengan memakai surat jalan harus dipulangkan. Walaupun bukan berdasarkan KTP Halsel,” tegasnya. (Red/CN)

MPC Pemuda Pancasila Hadirkan 8 Saksi Sidang Pra Peradilan di PN Kota Bekasi

JAKARTA, CN – Kasus dugaan penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur yang melibatkan oknum anggota Polres Metro Bekasi Kota terkait buntut adanya pengrusakan pasca peristiwa bentrokan dengan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Bintara, Bekasi Barat Kota Bekasi, yang berlanjut ke kasus pra peradilan. Menurut pasal 1 angka 10 KUHAP (Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), pra peradilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Dimana pihak MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi yang mengajukan pra peradilan terhadap Polres Metro Bekasi Kota yang telah bergulir dengan hakim tunggal Asiadi Sembiring, SH, MH dalam sidang lanjutan (ke-4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang digelar bertempat diruang sidang utama Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1A Bekasi Jalan Pramuka Nomor 81, Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, sejak awal pekan ini, dan Kamis (18/6/2020).

Persidangan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan dalam kesempatan ini pemohon menghadirkan delapan saksi fakta dan enam saksi (tersangka), dengan didampingi kuasa hukum pemohon dari Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, terdiri dari Hendri Badiri Siahaan, SH, MH, Herwanto N, SH, Bernardus Tamba, SH, Paska Sembiring, SH, Antony, SH, Nurrahman Kuncoro Hadi, SH, dan Tanjung Rudi Gunawan, SH, MH, M.Si. Tampak pula Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi dan Sekretaris MPC, Syamsuardi, SH.

Sementara, termohon Polres Metro Bekasi Kota diwakili dua anggotanya, yakni Kompol I Made dan Iptu Sentot. Tampak puluhan anggota Pemuda Pancasila dari beberapa PAC dan beberapa anggota Kepolisian hadir menyaksikan jalannya persidangan pra peradilan tersebut.

Usai persidangan lawyer Hendri Badiri Siahaan, SH, MH mengatakan, banyak hal yang akhirnya terungkap dari saksi. “Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan majelis sebab lokus dari pra peradilan karena ada dugaan proses penetapan tersangka dan penahanan 6 anggota Pemuda Pancasila tidak prosedural dan melanggar hukum acara,” tuturnya.

Dan pihaknya juga sangat kecewa terhadap sikap Hakim yang dianggap tidak netral dan ada keberpihakan.

“Setiap kita mengajukan pertanyaan sesuatu hakim selalu menyanggah, dan saksi fakta juga menjadi perdebatan ketika diajukan. Kita optimis karena berdasarkan fakta-fakta, itu pun jika hakim punya hati nurani dan berkeadilan,” tegas Hendri.

Hal senada juga disampaikan Bernardusy Tamba, SH dalam menyikapi hal tersebut. “Kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait sikap Hakim, akan segera mengajukan ke komisi yudisial terkait dugaan adanya keberpihakan hakim dalam persidangan,” ujarnya.

“Hakim yang disebut mulia selaku wakil Tuhan bertindak dan bersikap seperti itu. Seharusnya mesti menjadi pertimbangan melalui keterangan saksi-saksi fakta. Karena mereka (anggota PP) ditangkap di antara pukul 00.00 WIB hingga masuk waktu Subuh ketika tengah beristirahat dirumah,” papar Bernardus.

Selain itu, proses penangkapan 4 orang anggota Pemuda Pancasila saat sedang berada dirumah, yakni (FY, JS, A, dan EE), 1 anggota ditempat Kerja PT Delta Jakarta, (S) dan 1 orang ditangkap dijalan, (HJ). 6 orang anggota PP inilah yang saat ini masih ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

“Selanjutnya kasus ini akan kita bawa ke Kompolnas, Irwasum, dan Propam Mabes Polri,” Tambah Hendri Siahaan SH.MH kepada CN (Dody CN)

GMKI Bacan Tantang DPRD Halsel Tanggapi Statement Muhajirin Bailusy

HALSEL, CN – Terkait dengan pemulangan 14 Warga di Luar Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang didalamnya 2 warga Ternate yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19.

GMKI Cabang BACAN meminta DPRD Halsel angkat bicara dan menanggapi secara akal sehat soal Statement Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy terkait tidak menerima sikap Pemerintah Daerah Halmahera Selatan yang memulangkan warga ber-KTP Ternate.

Agar tidak terjadi kontradiksi yang berkepanjangan dan saling balas Pantun. Ketua GMKI Cabang Bacan, Jefrison Pureng mengingatkan bahwa DPRD itu sebagai Fungsi Kontrol.

“Supaya dapat memanggil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Halsel untuk diminta keterangannya atas kejadian Pemulangan2 orang warga Kota Ternate dan Secepatnya diselesaikan secara kelembagaan dengan pendekatan Hidup orang Basudara,” kata Ketua GMKI Cabang Bacan, Jefrison Pureng Jumat (19/6/2020).

Mengingat pekan depan. Lanjut Jefrison, Pureng, Halsel akan menetapkan New Normal sudah tentu aktivitas bagi masyarakat yang ber-KTP Halsel baik itu mahasiswa Pekerja yang lain-lainnya sudah tentu akan balik ke Kota Ternate dan beraktivitas.

“Hal-hal begini perlu kita jaga, sehingga tidak terkesan Covid-19 melumpukan Sosial kita,” harapnya. (Red/CN)

Komnas Perlindungan Anak: Pedofilia di Gereja Depok Layak di Kebiri

JAKARTA, CN – Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi kerja keras Jajaran Kasatreskrimum Polres Metro Depok yang secara cepat da tepat telah menindaklanjuti laporan puluhan anak korban pedofilia di salah satu Gereja di Depok, Jawa Barat.

Komnas Perlindungan Anak juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Gereja yang telah sigap memberhentikan pengerja gereja yang diduga melakukan kekerasan seksual dan menyerahkan kepada Polisi untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya dan tidak menghalanghalangi serta menutup-nutupi peristiwa kejahatan seksual tersebut justru ikut membantu terbongkarnya kasus yang memalukan dan mencemarkan rumah ibadah dan seisinya, demikian Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menjelaskan kepada sejumlah media yang dimintai komentarnya mengenai peristiwa pedofilia yang terjadi di lingkungan gereja di Depok Kamis (18/6/2020).

Arist Merdeka lebih jauh menjelaskan justru pimpinan gereja secara cepat dan tepat dan terbuka pula melakukan investigasi dan segera mempersilakan korban dan keluarganya melaporkan kejadian kepada Polisi.

Mengingat perbuatan pelaku berulang-ulang dan disinyalir sudah lebih dari 20 korbannya dan pelaku sadar betul bshwa tindakan itu tidak terpuji dan menjijikkan dilakukan kepada anak-anak yang seharusnya pelaku lindung.

Kemudiaan setelah mempelajari bukti-bukti petunjuk yang cukup atas kasus ini, pelaku yang saat ini telah di tahan di Mapoltes Metro Depok, selain layak mendapatkan hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, kemudian pelaku juga dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa Kastrasi, Kebiri lewat suntik kimia.

Oleh sebab itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi sangat mendukung kerja cepat dan tepat dari semua jajaran Kasatreskrimum Polres Metro Depok dan menjerat pelaku dengan menerapkan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Arist Merdeka Sirait yang juga sebagai warga Depok, sangat percaya atas kerja cepat dan tepat jajaran Kasatreskrimum khusus Penyidik Unit PPPA Polres Metro Depok karena komitmennya untuk tidak bertoleransi terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak termasuk kasus pedofilia yang sedang terjadi dilingkungan gereja di wilayah hukum Depok Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Depok menangkap seorang pria berinisial SM (42) atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka SM diduga melakukan kejahatan seksual terhadap korban di sebuah gereja di Depok.

Tersangka SM sudah kami lakukan penahanan dan proses lebih lanjut, kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polresta Depok Jalan Margonda Raya Depok Senin 15 Juni 2020.

lebih jauh Azis menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan pengurus Gereja akan perilaku tersangka.

Pihak gereja kemudian melakukan investigasi internal terhadap tersangka kemudian mengidentifikasi salah satu pengurusnya telah melakukan pencabulan terhadap anak di rumah ibadah itu kemudian secara internal melakukan investigasi terlebih dahulu, kata Azis.

Azis mengatakan pihak pengurus gereja awalnya mencurigai perilaku SM terhadap anak-anak. Salah satunya pelaku sering mengajak anak-anak berusia belasan tahun ke dalam ruangan perpustakaan di lingkungan gereja. Ada beberapa anak diajak ke ruangan tertutup dan dikunci, katanya.

Akan hal itu , kemudian pihak gereja melakukan penyelidikan secara internal. Untuk memastikan kecurogaan itu, kemudian Pengurus Gereja menginterogasi 2 anak-anak yang diduga sebagai korban. Lalu secara internal pengurus gereja nanya ke anak-anak itu kemudian anak-anak itu menceritakan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan internal pihak gereja kemudian melapor SM yang juga pengurus di gereja itu ke polisi dan kemudian Polisi mengamankan SM dan menetapkannya sebagai tersangka.

Untuk memberikan layanan gangguan psikologis bagi korban akibat dari kejahatan seksual pedofilia yang dilakukan oleh terduga pelaku, Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama dengan pendamping hukum puluhan korban untuk segera menawarkan pembentukan Tim Psikologis Terpadu untuk memberikan layanan terapi psikososial bagi puluhan korban sehingga proses pemeriksaan Polisi bisa berjalan dengan baik dan korban tidak merasa tertekanan dan agar secara bebas pula untuk memberikan keterangan apa yang menjadi pengalaman dalam peristiwa kejahatan seksual yang menimpa dirinya.

Tim Non-litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak, juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Metro Depok untuk bersama-sama memberikan layanan yang terbaik bagi anak-anak dan keluarga korban.

“Saya sepakat dengan Polres Metro Depok bahwa fokus yang utama adalah memberikan perhatian dan layanan bagi anak sebagai korban sehingga puluhan korban tersebut merasa nyaman atas peristiwa ini,” pungkasnya. (Dody CN)

(Tim non-litigas)

Anggaran Sisa BLT Tahap I Dimanfaatkan Pemdes Bahu Bangun Pagar

HALSEL, CN – Pemerintah Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) manfaatkan anggaran sisa dari Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I melakukan kegiatan fisik yakni bangun pagar di sepanjang jalan.

Kepada media cerminnusantara.co.id Kamis (18/6/2020) Kepala Desa, Badar Abbas mengaku bahwa di Desa Bahu saat ini lagi melaksanakan kegiatan fisik bangun pagar .

“Sudah beberapa hari ini, kami lagi buat pagar jalan di Desa Bahu,” ungkapnya.

Selain itu, Kades Badar Abbas mengatakan bahwa Pagar yang di bangun itu berasal dari dari Dana sisa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I.

“Anggaran pagar yang di bangun itu dari anggaran sisa BLT Tahap I sebesar Rp 100 Juta,” ungkapnya lagi.

Pagar Berukuran 325 meter dan Tinggi 150 cm

Sementara itu Bendahar Desa Bahu, Ifkar Buang mengungkapkan bahwa pagar yang sementara lagi di bangun berukuran 325 meter dan tinggi 150 cm. Ia juga menyampaikan kegiatan fisik tersebut sesuai adalah hasil dari Muswarah Desa (Musdes) Bahu.

“Alhamdulilah pagar yang bangun itu dengan panjang 325 meter dan tinggi 150 cm dan dalam waktu dekat ini target kami harus di selesaikan,” katanya.

Selain itu, Ifkar Buang yang juga Putera asal Kayoa Utara Desa Larombati itu juga mengaku bahwa Pemdes membangun pagar itu demi kepentingan masyarakat.

“Kami bangun pagar ini karena demi kepentingan masyarakat dan insya Allah juga untuk ke depan masih ada kegiatan fisik lainnya yang sesuai dengan hasil kesapakatan Musyawarah Desa nanti,” tutupnya. (Red/CN)

Kapolri Melalui Kabaharkam Bantu Bayi Penderita Meningitis di Deli Serdang

DELI SERDANG, CN – Kapolri Jendral Pol Idham Aziz, melalui Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan bantuan pada bayi berusia setahun yang didiagnosis menderita meningitis di RS Grand Medistra, Deli Serdang.

Diketahui, bayi malang tersebut bernama Rafael Gulo. Selama ini, ia bersama kedua orangtua tinggal di Kecamatan Batang Kuis dalam keadaan ekonomi yang pas-pasan, dan menumpang di rumah warga.

Mendengar informasi itu, Melalui staf khususnya, Ibey Nasution, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan sumbangan sejumlah uang kepada Ayah Rafael, Jefri Gulo.

Selain itu, Agus juga merujuk Rafael ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. Hal itu dilakukannya untuk memudahkannya memantau kondisi kesehatan Rafael Gulo.

Saat penyerahan bantuan tersebut, Agus juga sempat melakukan video call via Whatsapp dengan Ibu Rafael, Linda Harianti.

Dalam video call itu, Agus meminta keluarga Rafael untuk bersabar dan terus berikhtiar.

“Ibu sabar ya, kita terus berupaya agar kondisi Rafael semakin membaik,” kata Agus, Kamis (18/6/2020).

Mengenai pembiayaan selama menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Agus meminta keluarga Rafael untuk tidak memikirkannya. Sebab, Jenderal bintang tiga itu akan menanggung seluruhnya.

“Hari ini juga, Rafael langsung kita rujuk ya ke RS Bhayangkara. Biar kita bisa pantau terus kondisinya. Urusan biaya itu seluruhnya akan saya tanggulangi, yang penting Rafael sembuh,” ujarnya.

Kepada Linda, Agus berpesan agar tidak terburu-buru membawa pulang Rafael jika kondisinya sudah membaik.

“Nanti, di RS Bhayangkara, kalau Rafael belum sembuh jangan dibawa pulang dulu. Sampai benar-benar sembuh baru boleh pulang,” pesannya.

Sementara itu, Ibu Rafael, Linda mengaku bersyukur mendapat bantuan dari Kapolri. Tak lupa, ia mengucapkan terima kasihnya kepada Jendral Pol Idham Aziz.

“Terima kasih bapak Kapolri, terima kasih Pak Agus. Kami tak tahu bagaimana harus membalas ini semua. Semoga bapak sekalian diberikan Tuhan kesehatan,” ucap Linda.

Linda mengaku, dengan adanya bantuan ini sangat meringankan beban keluarganya. Sebab, selama ini Rafael menjalani perobatan di Grand Medistra tanpa menggunakan BPJS Kesehatan.

Sehingga, ia dan suaminya harus mencari cara untuk mencari uang agar buah hatinya tetap bisa menjalani perawatan di RS itu.

“Saya tidak tahu mau ngomong apa, kalau tidak ada bantuan ini, kami bingung mau cari uang kemana. Lihatlah, baru berapa hari saja sudah segitu tagihannya, kami tak punya BPJS,” ungkapnya

Sementara itu, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto menghimbau kepada jajaran Polda, Polres hingga Polsek untuk selalu berbuat yang terbaik pada masyarakat.

Keberadaan Polri, harus benar-benar dirasakan warga. “Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga dan ditingkatkan. Peran Polri sangat besar dalam mensukseskan program pemerintah, khususnya perduli terhadap warga yang membutuhkan,” katanya.

Dalam pandemi Covid-19 ini, lanjut Agus, banyak warga yang terdampak. Namun, bukan berarti harus menyerah, kita semua harus bergandengan tangan untuk memutus penyebaran virus tersebut.

“Tetap jaga kesehatan, gunakan masker dan rajin bersih-bersih. Sehingga kita terhindar dari penyakit,” tutupnya. (Hendra CN)