Warga Langkat Dapat Bantuan Sembako Dari Batalyon A Sat Brimob Polda Sumut

LANGKAT, CN – Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut laksanakan bhakti sosial ke warga Jalan Sungai Wampu Pasar IV Dusun Adi Mulio, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (30/6/2020).

Adapun bhakti sosial yang di maksud, adalah dengan membagikan paket sembako ke warga kurang mampu yang ada di daerah tersebut, dengan di pimpin Danton-II Kompi 3 Yon A Ipda Miswadi U. Irwansyah, S.Sos.I.

“Sebelumnya kita sudah koordinasi dengan Kepala Dusun Adi Mulio Bpk. Ponidi, terkait warganya yang berhak di bantu,” ucap Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Abu Bakar Tertusi, S.I.K., S.H. melalui Ipda Miswadi U. Irwansyah.

Menurutnya, hal ini di lakukan untuk menunjukkan kepedulian Sat Brimob Polda Sumut terhadap warga yang benar-benar kurang mampu dalam hal ekonomi sosial. Sekaligus, kegiatan tersebut untuk menyambut Hari Bhayangkara ke 74, yang jatuh pada 1 Juli 2020.

“Kegiatan ini juga dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara yang ke 74,” lanjut Ipda Miswadi.

Pada kegiatan ini, personil dari Kompi 3 Batalyon A Sat Brimob Polda Sumut membagikan puluhan paket sembako ke warga yang ada di Dusun Adi Mulio tersebut, yang memang layak dan sangat membutuhkan.

“Selaku Kepala Dusun Adi Mulio, saya sangat bersyukur atas bantuan yang di berikan ke warga. Kami sangat mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan Sat Brimob Polda Sumut ke masyarakat, khususnya yang tergolong kurang mampu dalam hal ekonomi sosialnya,” ungkap Kepala Dusun Adi Mulio Ponidi.

Selain itu Ponidi juga mengatakan, pihaknya akan terus mendukung langkah-langkah yang di lakukan Sat Brimob Polda Sumut dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Dusunnya, dengan terus menghimbau warganya agar mematuhi protokol kesehatan. (Hendra CN)

Polda Maluku Utara Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba

TERNATE, CN – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Ternate. Narkoba jenis ganja yang berhasil disita yakni, 3 paket berukuran besar seberat 2.5 kg, dan 1 paket berukuran kecil seberat 47,80 gram, yang dipasok dari Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Aktor utama sekaligus pemilik barang haram tersebut  merupakan narapidana kasus narkoba yang saat ini masih mejalani hukuman di Lapas Ternate berinisial AK alias Akbar.

Kapolda Malut, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, melalui konferensi pers siang tadi, selasa (30/6/2020) mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka RR alias Ramdani. Ia ditangkap pada 18 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 WIT saat menjemput paket kiriman berisi ganja di jasa pengiriman J&T di Kelurahan Stadion Kota Ternate.

Ditangan Ramdani, polisi menemukan tiga paket besar dengan berat 2,5 kilogram dan satu sachet sedang dengan berat 47,80 gram ganja dibungkus dengan celana jeans, serta 1 buah hanphone merek Samsung warna silver.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut informasi masyarakat yang kita terima,” ungkap Kapolda.

Dari hasil interogasi, lanjut Kapolda, Ramdani mengaku bahwa barang tersebut milik temannya bernama Akbar yang kini menjalani hukuman pidana di Lapas kelas II A Ternate dengan inisial AK alias Kamal.

“Paket kiriman berisi ganja ini dikirim dari Kota Medan Sumatera Utara,” ungkap Kapolda yang didampingi Dir Resnarkoba, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono dan Kabid Humas, AKBP Adip Rojikan.

Kapolda menyebut, dari keterangan Ramdani itulah, polisi lalu mengintrogasi Akbar yang akhirnya mengakui barang haram tersebut miliknya. Ganja itu, kata Kapolda, rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Ternate dan sekitarnya.

“Dari hasil pengembangan, AK mengakui bahwa barang itu merupakan barang miliknya yang dijemput RR di jasa pengiriman, tapi RR ini sebelumnya juga sudah pernah tertangkap dalam kasus narkotika yang keluar pada 2015 lalu,” ujarnya.

“Sewaktu menjalani pidana di Lapas itu, Ramdani bertemu dan kenal dengan Akbar,” ujarnya lagi.

Kapolda juga menyatakan, saat ini kedua tersangka terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus tersebut, bahkan Polda Malut juga melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku yang melakukan pengiriman tersebut.

“Untuk Akbar juga tetap akan diproses, setelah masa tahanannya habis,” tambah Kapolda.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyatakan, modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yaitu dengan membungkus barang tersebut menggunakan celana jeans.

“Mereka membungkus barangnya menggunakan celana jeans,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman, pasal 111 ayat (2), pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ridal CN)

Belum Terungkap Kasus Terbakar Kantor Camat Gunungsitoli, Komunitas Pejuang Untuk Demokrasi Kembali Gelar Aksi Damai

Gunungsitoli, Sumut, CN – Menjelang hari bayangkari, Komunitas Pejuang Untuk Demokrasi melaksananakan Aksi damai terkait terbakar Kantor Camat Gunungsitoli ditahun 2019 lalu yang belum terungkap sampai saat ini, Senin (30/6/2020).

Dari pantauan awak Media kegiatan Aksi Treatikal ini mengikuti protokoler Kesehatan dari pemerintah di era New Normal saat ini.

Selanjutnya kegiatan Treatikal ini Yufita Gulö selaku Korlap Komunitas pejuang untuk demokrasi menyampaikan, bahwa kegiatan aksi murni dari lapisan masyarakat,

“Kami berada disini untuk mengingatkan aparat hukum Agar lebih meningkatkan keamanan dan jangan terulang kejadian Yang serupa lagi,” ungkapnya.

Diakhir konfirmasinya Yufita Gulö mengingatkan katanya, “Kami komunitas pejuang untuk demokrasi berharap Kepada polres Nias agar mengungkap kebakaran kantor camat Gunungsitoli, Siapa dalang dibalik kebakaran itu, Ucap Yufita Gulö dengan tegas,” harapnya.

Sampai berita ini diterbitkan kegiatan Aksi Treatikal berjalan dengan lancar dan di amankan pihak polres Nias, Satpol PP kota Gunungsitoli, dinas Perhubungan kota Gunungsitoli. (APL CN)

Diduga Aniaya Seorang Warga, Kades Tawa Dilaporkan ke Polisi

HALSEL, CN – Kepala Desa Tawa Kecamatan Timur Tengah, berinsial MH, harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah dilaporkan oleh salah seorang warga karena diduga telah melakukan penganiyaan.

Ketika ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (30/6/2020) Tobias Nyingaua (40) mengaku bahwa ia adalah korban penganiyaan oleh Kades Tawa.

“Pada saat itu, Pak Kades pukul saya di bagian perut hanya saja saya sempat pele jadi kena di tangan kiri dan Pak Kades Tawa melakukan tindakan pemukulan itu karena pada saat itu saya bersama warga Desa Tawa mempertanyakan terkait dengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), tapi malah Kades mengambil sikap dengan cara memukul saya,” ungkapnya.

Tobias (40) menambahkan, kasus penganiayaan ini sudah diajukan ke Polsek Kecamatan Bacan Timur. Bahkan dari Pihak Polsek Bacan Timur sudah melalukan pemanggilan terhadap Saksi-saksi melalui surat:

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resor Halmahera Selatan Sektor Bacan Timur.
Nomor : B/31/VI/2020/Resrim
Klarifikasi: Biasa
Lampiran : –
Perihal : Pemberitahuan Perkembangan
Penyelidikan

Lanjut Tobias, bahwa ia sudah di visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Halmahera Selatan.

Meski begitu, pihak Keluarga Korban mendesak kepada Polsek Bacan Timur untuk segera ditindak lanjut.

Sementara itu, Kaplsek Bacan Timur, IPDA. M. Adnan Nijar, S. H ketika dikonfirmasi melalui via seluler membenarkan bahwa ada laporan kasus penganiyaan dari Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah.

“Kami sudah periksa saksi-saksi, kemudian dari pelapor masih minta naikan 2 orang saksi lagi dan setelah itu kami periksa Kades dan gelar perkara,” tegasnya.

IPDA. M. Adnan Nijar, S. H juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi hasil visum dan sejauh ini. IPDA. M. Minta Adnan juga mengaku, pihaknya sudah memeriksa 2 orang dari 4 orang saksi tersebut.

“Sejauh ini, saksi-saksi yang sudah kami periksa itu mengaku bahwa tidak melihat ada perbuatan itu, jadi karena saksi tidak mejelaskan demikian, maka saksi yang berikutnya akan dihadirkan lagi untuk melihat keterangannya seperti apa. Untuk saksi yang sudah diperiksa ada 2 saksi jadi tinggal 2 saksi lagi yang kami akan periksa hingga gelar perkara untuk bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan atau tidak,” tegasnya. (Red/CN)

Polres Subulussalam Tangkap 6 Pelaku Curanmor

Subulussalam Aceh, CN – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono,SIK didampingi Kabag Ops Polres Subulussalam AKP Rahman Manurung juga Kapolsek Simpang Kiri IPTU Arianto STP saat Konfrensi Pers Kasus Pembobolan rumah serta pencurian sepeda motor (Curanmor), Senin (29/6/2020).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono,SIK menyampaikan bahwa telah menangkap 6 orang pelaku pencurian Sepeda motor dan pembobolan rumah, penangkapan sindikat Curanmor ini Melalui Polsek Simpang Kiri yang telah makukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana ini yang terjadi pada hari Selasa 02 Juni 2020, Sekitar pukul 16.30 WIB yang berlokasi di Parkiran RSUD Kota Subulussalam, dan berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial (R), serta turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Type 14 D (AL115C/ MIO SOUL) Warna Hitam Tahun 2010, dengan Nomor Polisi BK3474-AAG, dan Nomor Rangka MH314D003AK708882,Nosin :14D709184.

Pada hari sabtu 20 Juni 2020 berikutnya Polsek Simpang Kiri Berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pindana pencurian dengan membongkar Rumah yang terjadi pada hari saptu 23 Mei 2020, sekitar pukul 02.00 wib di Jalan Lae Soraya Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan berhasil menagkap 2 (Dua) orang pelaku yang berinisial (FM) dan (IW) dan saat ini 3 Tiga orang pelaku masih dalam pencarian yang masing masing berinisial RD dan A juga R.

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa ke lima pelaku sudah sering melakukan pembongkaran rumah warga di wilayah Hukum Polsek Simpang Kiri dan dari hasil pengembangan Turut diamankan barang bukti yaitu 6 (enam) unit televisi dengan berbagai merk dan ukuran, Dan 3 (tiga) unit laptop dengan berbagai merk. , dari beberapa lakosi pencurian di wilayah Hukum Polsek Simpang Kiri.

“Alhamdulilah pada hari Sabtu 20 Juni 2020,Polsek Simpang Kiri berhasil mengungkap dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidan Pencurian pembertan yang terjadi pada hari jum’at 05 juni 2020 sekitar jam 03.00 wib didalam warung di Desa Subulussalm Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan berhasil menangkap 3 tiga orang pelaku masing masing (WH)dan (D) dan (S). Berdasarkan keterangan pelaku,bahwa pelaku selain melakukan pembongkaran diwarung tersebut ada juga melakukan pembongkaran rumah di tempat lain yang masih di wilayah Hukum Polsek Simpang Kiri dan dari hasil pengembangan turut diamankan barang bukti berupa satu unit televisi dan satu unit Loatspeaker dan untuk pasalnya kita kenakkan 363 hukuman nya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Subulussalam. (Mh CN)

Walikota Subulussalam Hadiri HKN ke 27

Subulussala Aceh, CN – Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HKN) yang ke 27 Pemerintah Kota Subulussalam adakan acara Hut HKN di Desa Lae Saga Kecamatan Longkib, tempat di Bale Desa Lae Saga (29/6/2020).

Kepala Desa Lae Saga Rudi Hartono menyampaikan dalam sambutanya bahwa dari Pemerintahan Desa Lae Saga Kecamtan Longkib meminta kepada Walikota Subulussalam pada Tahun 2020 ini mereka seharusnya sudah mendapatkan MCK PLUS untuk Masjid di Desa ini, tetapi karena pandemik Cavid-19, MCK plus merela teralihkan. “

jadi harapan kami mohon lah kiranya Bapak Walikota Subulussalam agar bisa kami tahun ini kembali mendapatkan pembaguna Mck Plus itu,” harapnya.

“Jalan di Desa kami ada sekitar dua Kg pak Wali, sampai sekarang belum sepenuhnya di aspal, kami juga pingin juga lha kami juga berharap supaya jalan kami di aspal untuk Tahun 2021, juga kami berharap kepada pak Walikota agar jembatan pelayangan yang mengkerak dan jalan lintas Longkib ini bisa diperbaiki Tahun 2021,” pinta Kades.

Dalam kata sambutan Walikota Subulussalam H Affan Alfian Bintang menyampaikan, seyogyanya HKN tiap tahun diperigati di padang sumtra barat,karna pendemi covid yang melanda nasional,sehingga HKN diperingati melalui program KB,sejuta sektor yang dilakukan serentak disetiap Daerah.

“Tujuan memperingati Hari Keluarga Nasional itu untuk mengingatkan seluruh warga Indonesia yang mana, keluarga sangatlah penting untuk sumber kekuatan membangun indonesia ini, khususnya Kota Subulussalam yang kita cintai ini,” ucapnya.

Walikota Subulussalam juga menyahuti permohonan Kepala Desa Lae Saga Kecamatan Longkib dan meminta kepada Dinas PUPR Kota Subulussalam agar semua di catat semua tentang apa yang di sampikan Kepala Desa Lae Saga. (Mha CN)