IPMAD Pertanyakan Pendapatan BUMDes Geti Baru Sebesar Rp 432.000.000 Dikemanakan

HALSEL, CN – Dalam jurnal yang berjudul Anilisis pengelolaan BUMDes Geti Baru Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang di tulis oleh Aburahman Sosoda di dalamnya dia mengatakan Pendapatan BUMDes Sebesar Rp 12.000.000 /Bulan dan rata-ratanya Rp 144.000.000 /Tahun Sumber data yang di dapatkan dari Kepala Desa. Hal tersebut diungkapkan Ilham Azis selaku Ketua Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Darulsalam (IPMAD), Selasa (30/6/2020).

Menurut Ilham, pendapatan Rp 144.000.000 /Tahun di masa jabatan sudah kurang lebih Tiga Tahun berarti totalnya sebesar Rp 432.000.000.

“Jadi pertayaannya, uang sebesar itu di kemanakan.
Menurut pengamatan saya khususnya Desa Geti Kepala Desa menjabat sudah kuran lebih Tiga Tahun ini belum ada pembangunan yang di anggarankan melalui BUMdes sedikitpun atau mengelurkan anggaran dari BUMDes untuk melakukan pemberdayaan masyarakat yang ada hanya di peruntukkan kepentingan kelompok. Hal ini sudah pastinya mencedrai Permandesa PDTT No. 4 Tahun 2015 Pasal 8 tentang BUMDes,” ungkap Aktivis IPMAD itu.

Selain itu, Suriyadi menjelaskan, terkait dengan Bumdes di Desa Geti Baru bahwa, berdasarkan jurnal penelitian yang di lakukan ternyata pendapatan Hasil BUMDes 1 bulan 12.000.000 dan satu Tahun 144.000.000 bahwa tidak ad transparansi kepada masyarakat. Bahkan hasil dari BUMDes pun tidak tahu di kemanakan.

“Bahkan Pengurus bes itupun tidak di bentuk. Sehingga perlu di tinjau kembali Hasil penelitian dan dengan Metode yang di pakai karena semua itu tidak berdasarkan fakta lapangan. Laporan pertanggung jawaban pengelolaan Bumdes pun hannya sebatas laporan di kapala Desa Hi Arfa Sosoda Tidak sampai di BPD,” jelasnya.

Ia mengatakan lagi, dalam tubuh BUMDes Geti Baru Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan sampai saat ini tidak ada pengurus yang tetap, yang bertugas menjalankan operasional BUMDes, akan tetapi Kepala Desa dan anak-anakya yang mengurus BUMDes tersebut.

“Sehingga masyarakat Desa Geti Baru mengatakan yang di kelola bukan BUMDes tetapi kios Hj. Arfa Sosoda. Padahal dalam operasional BUMDes Geti seharusnya memiliki struktrur organisasi yang mempuni agar dapat mencapai cita-cita yg diiginkan secara bersama.Sturuktur yang saya maksudkan disini berupa Badan pengawas (BPD), komisaris (Kepala Desa), Drektur, Skeretaris, Bendahara dan unit usaha. Namun sampai saat ini menurut hematan saya dalam pengelolaan BUMDes Geti Baru Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan sebelumnya,” tegasnya.

Disamping itu, ia menilai jurnal yang di tulis oleh Aburahman Sosoda selaku anak Kades dan menempu perguruan tinggi di Universitas Muhammadiyah Kota Ternate (UMMU) ini dianggap tidak transparan dan terkesan memihak pada ayahnya, selaku Kepala Desa. Padahal lanjutnya. Tanpa ia sadari jurnal itu akan dibaca oleh semua orang yang menggunakan media sosial.

“Maka dari itu demi sejahteranya masyarakat kami menghimbau Kepada DPRD Dapil Bacan Barat Utara sebagai fungsi anggaran untuk memanggil seluruh perangkat Desa dan berharap pihak UMMU Ternate meninjau kembali penelitaian yang di lakukan oleh Aburahman Sosoda,” pungkasnya. (Red/CN)

Pertanyakan Penyaluran BLT, Kades Tawa Pukul Warga Disesalkan LSM FDAK

HALSEL, CN – Sikap tak terpuji di Tunjukan oleh Kepala Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan, berinsial MH, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Bacan timur, setelah dilaporkan oleh Tobias nyinga Ua, salah seorang warga Desa Tawa kecamatan Bacan timur karena Kades Tawa telah melakukan penganiyaan terhadap dirinya.

Ketika ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (30/6/2020) Tobias Nyingaua (40) mengaku bahwa ia telah di aniyaya oleh Kades Tawa Kecamatan Bacan tengah kabupaten Halmahera Selatan, dengan cara memukul dirinya dengan menggunakan kepalan tangan di arah bagian perut sya dan saya sempat membela diri sehingga pukulan kades tersebut mengenai tangan kiri saya sehingga bekas pukulan kades tersebut hingga sekarang masih terasa sakit.

Dikatakannya, kronologis awal terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh kades Tawa terhadap dirinya ini berawal dari Pihaknya bersama sejumlah warga Desa Tawa kecamatan Bacan timur tengah mempertanyakan terkait dengan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan kadespun tak mampu menahan amarahnya sehingga kadespun mengambil sikap arogan dengan cara memukul saya dengan menggunakan kepalan tangan ke arah perut saya,” ungkapnya.

Tobias (40) menambahkan, kasus penganiayaan yang di lakukan oleh kepala Desa Tawa kecamatan Bacan timur terhadap dirinya ini sudah di laporkan ke Polsek Kecamatan Bacan Timur, dari laporan Tobias korban asal Desa Tawa ke Pihak Polsek Bacan Timur, pihak Polsek Bacan timur langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan pihak polsekpun langsung melayangkan surat angggilan terhadap Saksi-saksi melalui surat, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resor Halmahera Selatan Sektor Bacan Timur.

Nomor : B/31/VI/2020/Resrim Klarifikasi dan Korbanpun langsung di bawa ke Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Labuha untuk visum atas kejadian ini pihak kelurga dan Korban mendesak Polsek Bacan timur untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kaplsek Bacan Timur, IPDA. M. Adnan Nijar, S. H ketika dikonfirmasi melalui via seluler membenarkan bahwa ada laporan kasus penganiyaan dari Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah.

“Kami sudah periksa saksi-saksi, kemudian dari pelapor masih minta naikan 2 orang saksi lagi dan setelah itu kami periksa Kades dan gelar perkara,” tegasnya.

IPDA. M. Adnan Nijar, S. H juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi hasil visum dan sejauh ini. IPDA. M. Minta Adnan juga mengaku, pihaknya sudah memeriksa 2 orang dari 4 orang saksi tersebut dan untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa itu mengaku bahwa tidak melihat ada perbuatan itu, jadi karena saksi tidak mejelaskan demikian, maka saksi yang berikutnya akan dihadirkan lagi untuk melihat keterangannya seperti apa. Untuk saksi yang sudah diperiksa ada 2 saksi jadi tinggal 2 saksi lagi yang kami akan periksa hingga gelar perkara untuk bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan atau tidak,” tegasnya.

Hika kasus penganiyaan yang dilakukan oleh MH Kades Tawa Kecamatan Bacan Timur terhadap warga ini benar di lakukan dan sebab akibat dari warga memepetanyakan proses penyaluran BLT karena Kades diduga tidak terbuka dalam penggunaan Dana Desa, maka sikap Kades Tawa tersebut di sesalkan oleh Devisi infestigasi LSM Front Delik anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan.

Muksin M Hi Jauhar kepada cerminnusantara.co.id (1/7/2020) melalui saluran teleponnya mendesak Polsek Bacan Timur untuk meproses Kades Tawa sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap Polsek Bacan Timur memproses Kades Tawa sesuai hukum yang berlaku, sehingga ada efek jerah terhadap Oknom kades yang main hakim sendiri di kabupaten Halmahera Selatan,” cetusnya. (Red/CN)

Hari Ini Pemdes Laiwui Bagikan 382 Paket Sembako Kepada Warga

HALSEL, CN – Pemerintah Desa Laiwui melalui dana desa pada hari Senin, 29 Juni telah melaluka pembagian sembako secara simbolis kepada 20 KK bertempat di kantor desa Laiwui, setelah itu dilanjutkan pembagian di rumh masing KK yang berhak menerima bantuan tersebut.(30/06/2020)

Kepala desa Laiwui Abdul Kahfi Nusin dalam sambutannya mengatakan bahwa “bantuan sembako ini adalah hasil dari keputusan bersama lewat musyawarah desa insentil. Hasil musyawarah desa adalah bagi masyarakat desa Laiwui yang belum mendapat bantuan BLT DD, BLT kemesos, PKH, BPNT dan bukan PNS, TNI-POLRI dan pengusaha besar akan di berikan sembako” kata dia

Lanjut dia “paket sembako yang akan di terima masyarakat desa Laiwui yaitu berupa 1 karung beras 10 Kg, 2 Liter miyak kelapa bimoly, 2 kg gula pasir, 2 Bks copy kapal api 65 gr, dan 2 kotak teh Sariwangi, jadi total jumlah KK penerima bantuan berupa paket sembako sebanyak 382 KK” imbuhnya

Untuk itu pada sebelumnya masyarakat desa Laiwui telah meneri bantuan berupa :
BLT Kemensos : 79 KK
BLT DD. : 49 KK
PKH. : 31 KK
BPNT. : 28 KK
Sehingga total penerima bantuan baik dari pemerintah pusat maupun Desa sebanyak : 569 KK

“Terima kasih saya ucapakan kepada
Tim Relawan Covid-19, Babinsa, Babinkamtibmas Desa Laiwui, dan Kanit Bimas Polsek Obi. Serta seluruh jajaran dan elemen masyarakat Desa Laiwui yang telah berpartisipasi sehingga segalah program kegiatan berjalan sesuai rencana” ucapnya

Sambung Kahfi “Semoga dengan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat desa Laiwui di tengah pandemi Covid19 ini” tuturnya.(Red/CN)

Ketahuan Selingkuh Oleh Istri, Suami Ngamuk Hingga Relah Golok Leher dan Bakar Diri

HALSEL, CN – Ketahuan selingkuh oleh istri, seorang warga Desa Jikotamo, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Berinisial AS (32) relah akhiri hidupnya dengan cara membakar diri dan menggolok lehernya.

AS (32) ketahuan selingkuh sebut saja Bunga terjadi konflik dalam rumah tangga, AS bersaam sang istri sebelum puasa bulan lalu.

Padahal beberapa kali istri AS kedapatan bersama Bunga di salah satu kos-kosan, namun istri AS selalu sabar menahan diri. AS yang selalu pulang malam dan bahkan pernah pulang pada waktu subuh.

Karena Istri AS tidak sabar menahan diri lagi melihat keadaan AS yang tak terkontrol lantaran selingkuh, Istri AS langsung mendatangi Bunga di kos-kosan dan terjadi perkelahian Istri AS Bunga di pukuli hingga babak belur dan memberi tahukan ke AS.

Tidak puas dengan laporan Bunga AS langsung minum minuman keras. kejadian naas pun terjadi pada Selasa Sore Pukul, 05:30 WIT, di bilangan simpang lima lingkungan rumah tiga Dusun Barat Desa Jikotamo Kecamatan Obi. AS (32) pun pulang dalam keadaan mabuk hingga terjadi adu mulut dengan sang istri di rumah.

Keterangan dari Istri AS (32) kepada wartawan cerminnusantara.co.id, menyampaikan bahwa ia marah karena dianiaya oleh AS.

“Karena saya pukul selingkuhannya di kos, Jadi dia pulang dalam keadaan mabuk langsung dia nekat bakar rumah tapi dengan capat menyiram dengan air kalau tidak tadi rumah sudah terbakar, dan dia AS (32) juga banting dan hancurkan barang yang ada di rumah sampai rusak,” kata dia sambil nangis.

Lantaran tidak puas karena di marahi sang istri akhirnya AS (32) marah dan terjadi perkelahian tak bisa di bendung lagi, rumah gubuk terbuat dari kayu itu jadi sasaran amukan hingga jadi rusak serta berantakan setelah itu AS membakar rumah tapi di padamkan oleh tetangga.

Akibat mabuk serta amarah yang tak terkontrol lagi AS keluar rumah melakukan aksinya di luar rumah dengan membawah sebilah pedang dan mengancam warga sekitar yang datang mendekat untuk menenangkan dirinya.

“Jangan dekat kalau tidak saya potong kamu dan saya potong leher sendiri sambil menaruh pedang di leher,” ancam dia ke pamannya Yaman.

Terjadi adu mulut antara A (32) dan pamannya Yaman, tak lama kemudian datang Babinkamtimas Bripka Junaidi untuk mengamankan, tapi sempat ada perlawanan hingga akhirnya berhasil di amankan serta di bawah ke Polsek untuk di proses lebih lanjut.

Saat konfirmasi anggota Polsek Kec. Obi selaku Babinkamtimas Desa Jikotamo Bripka Junaedi kepada wartawan cerminnusantra.co.id, mengatakan, masalah keluarga masalah rumah tangga jadi pelaku pihaknya sudah mengamankan ke Polsek.

Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwah hanya saja rumah rusak sebab amukan dan membuat ketegangan warga segitar. (Red/CN)

Sambut Hari Bhayangkara Ke 74, Kabaharkam Polri Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

DELI SERDANG, CN – Pada hari Selasa siang (30/6/2020), terlihat, mata pasangan suami istri Ahmad Mustafa (56) dan Suriana (51) tampak berkaca-kaca.

Hal ini dikarenakan, rumah yang ditempatinya di Jalan Suka Bumi Baru, Gang II Puji Mulyo, Medan Sunggal, Deli Serdang akan direhab (dibedah) oleh Kapolri Jendral Idham Aziz melalui Kabaharkan Komjen Pol Agus Andrianto.

Rumah berukuran 3×9 meter itu telah ditempati pasangan suami istri tersebut sejak puluhan tahun. Kini, Ahmad Mustafa dan Suriani tak perlu khawatir lagi air masuk ke dalam rumahnya jika hujan datang.

“Ngak nyangka, rumah saya akan dibedah (direhab) hingga layak huni,” kata Ahmad Mustafa.

Ahmad diketahui bekerja sebagai buruh bangunan, dan istrinya sebagai buruh cuci pakaian. Namun, sudah sekitar 4 bulan ini mereka terdampak Covid-19. Akibatnya, kesulitan ekonomipun menerpa pasangan suami istri tersebut.

Baik kepada Kabaharkam Polri maupun awak media Mustafa menceritakan, rumahnya selalu kebanjiran jika hujan lebat datang melanda.

“Rumah kami kalau hujan sering banjir pak. Di rumah ini hanya ada satu kamar dan satu ruang tamu. Empat anak kami tidur di situ (ruang tamu). Rumah kami cuma petakan pak,” katanya.

Sebelumnya, Kabaharkam melalui stafnya Ibey Nasution juga memberikan bantuan paket sembako dan uang.

Selain itu, mantan Kapolda Sumut itu juga memberikan biaya sekolah untuk anaknya yang akan melanjutkan ke tingkat SMA.

Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, ini merupakan wujud kepedulian dan hadirnya polri di tengah masyarakat.

Selain itu, katanya, kegiatan ini juga merupakan bagian program pak Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Presiden Jokowi.

“Ini merupakan wujud kepedulian kita kepada warga yang membutuhkan. Kegiatan ini juga dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74,” ucap Komjen Pol. Agus Andrianto. (Hendra CN)

Intimidasi Terhadap Wartawan Saat Liputan Kembali Terjadi

Bogor, CN – Salah seorang Jurnalis Media Bharatanews.id bernama Nuzul Kurniayanto mengalami tindakan penghalangan, pengusiran serta mengintimidasi secara fisik ditengah kegiatan jurnalistik berlangsung dalam peliputan Program bantuan sosial dari Kemensos, Pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Jum’at pagi, (26/06/2020).

Saat melakukan tugas jurnalistiknya, apa yang dilakukan oleh terduga berinisial (Ivn) dan (Bbi) disinyalir merupakan oknum dari agen BNI 46 dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah sangat melanggar UU Pers No.40 thn 1999.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Media Bharatanews Ryan Poerpratama dengan tegas sangat menyayangkan apa yang telah dialami oleh Nuzul Kurniayanto.
Menurutnya, kedua oknum yang melakukan pengusiran, penghalangan dan intimidasi kepada seorang Jurnalis ketika melakukan tugas Jurnalistik sangat tidak memahami apa tupoksi dari Jurnalis (Wartawan) yang tertuang dalam UU Pers No. 40 thn 1999. Dan itu ada sanksi tegas hukumnya.

“Saya akan mendampingi Jurnalis kami untuk melakukan pelaporan kepada pihak berwajib dalam hal ini Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota untuk menyingkapi hal tersebut. Karena hal ini sudah sangat merugikan baik dari sisi Profesi jurnalis maupun Perusahaan,” tegas Ryan (27/6/2020).

Ia juga mengharap Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogot Kota agar bisa menyelesaikan seuiai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Hukum harus ditegakkan karena Hukum adalah Panglima tertingi di Republik Indonesia ini,” lugasnya.

lebih Lanjut, Pemred Media Bharatanews sangat menyayangkan akan perlakuan yang diterima oleh jurnalisnya dan meminta Institusi yang dinaungi Oknum tersebut memberikan sanksi agar hal serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.

“Sejatinya kalau kedua oknum tersebut memahami hukum maka tidak akan ada tindakan pelarangan, pengusiran kepada Jurnalis ditengah kegiatan jurnalistik. Sungguh ironis, profesi wartawan sangat mulia dan menjadi garda terdepan untuk membangun bangsa serta negara indonesia, malah dilecehkan dengan perbuatan tercela itu, harus diberi sangsi agar tidak melakukan hal yang sama,” paparnya.

Ditempat yang terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Bogor Raya dari Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) Deni Rachman saat dikonfirmasi prihal adanya intimidasi terhadap wartawan, langsung angkat bicara dan sangat mengecam keras terhadap setiap orang yang sudah melakukan tindakan menghambat atau menghalang-halangi, bahkan tindakan kekerasan kepada wartawan saat sedang menjalankan peliputan.

“Saya sangat mengecam keras terhadap orang yang telah berbuat menghambat, menghalangi bahkan sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan saat melaksanakan tugasnya dilapangan. Maka dalam hal ini pihak yang berwajib Kepolisian Polresta Bogor Kota harus segera menangkap pelaku yang sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut,” ucapnya.

Ditambahkan Deni, Sesuai dengan laporan Nuzul Kurniayanto ke Polresta Bogor Kota dengan No. STBL /310/VI/2020/SPKT dengan subjek laporan menghadanganya/menghalangi dilakukan oleh kedua oknum tersebut.”

“Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana. Seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”,” tegas Ketua AMMNI Bogor Raya.

”Kami dan jajaran akan terus dorong agar kasus ini tetap berjalan dan cepat diproses,” pungkas Deni. (Irwan CN)