Belum Terbayar, Guru Madin di Halsel dan GHC Keluhkan Gaji Selama 4 Bulan

HALSEL, CN – Gaji Guru Halsel Cerdas (GHC) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) selama 6 bulan berjalan ini, 4 bulan belum di bayarkan oleh Pemda Halsel melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Halsel.

Belum di bayarkan Gaji para Tenaga Guru kontrak tesebut terungkap ketika salah seorang guru yang enggan dipublis namanya ini, pada Minggu (23/8/2020) menjelaskan bahwa selama 6 bulan mengajar hanya 2 bulan yang di bayarkan.

“Sejak kami di angkat sebagai guru kontrak sejak bulan Maret hingga Agustus ini, gaji kami baru di bayarkan hanya 2 bulan dan 4 bulan gaji sebelumnya belum di bayarkan. Padahal kami menjalankan tugas mengajar itu selama 6 bulan,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyesalkan atas sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Halsel karena menyangkut dengan gaji adalah tanggung jawab Pemda.

“Seharusnya Pemda Halsel harus jelih melihat perosalan ini karena gaji kami itu asal dari APBD berarti pada substansinya ini semua adalah tanggung jawab penuh dari Pemda terhadap kami,” sesalnya.

Terpisah, Ketua Bapilu PDI-P Halsel, La Jamra Hi. Zakaria kepada media cerminnusantara.co.id menegaskan bahwa dalam jangka waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil Anggota DPRD Halsel dari PDI-P untuk melaksanakan Rapat intenal Partai dalam rangka menyampaikan kepada DPRD untuk menseriusi soal hak-hak para guru yang hingga sekarang belum mendapatkan gaji secara keseluruhan.

Selain itu, ia meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halsel, Nurlela Muhammad jangan hanya terfokus agenda diluar, tapi seharusnya lebih aktif dalam bertugas selama menjabat sebagai Kadis Pendidikan di Halsel.

“Hal ini sudah melampaui waktu yang sudah lama karena para guru ini mengajar untuk melihat kebetuhan sehari-hari mereka,”

Oleh karena itu, Lajamra mengatakan bahwa hal tersebut wajib hukumnya diperhatikan oleh Pemerintah Daerah maupun Negara dan pihaknya akan menyurat ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera melakukan Lidik dengan antisipasi agar anggaran tersebut tidak di salahgunakan.

“Kami akan menyurat ke Kejari Halsel untuk segera melakukan Lidik agar anggaran tersebut tidak disalahgunakan,” tukasnya. (Red/CN)

Ibarat Pepatah!! Fitnah Berhembus, Usman-Bassam Ke KPU

HALSEL,CN – Iabarat Petatah, Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu, Pribahasa Tersebut Layak disematkan Kepada Para penebar Fitnah, Atas Tuduhan Ijazah Palsu yang di miliki Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hi Usman Sidik

Atas tuduhan yang tidak mendasar dari timses Calon Lain tersebut, memantapkan Tim Koalisi Usman-Basam, Paslnya Paket Usman Bassam telah rampung dan siap mendaftar Ke KPU Halmahera Selatan

Atas Tuduhan yang tidak mendasar tersebut, Tim Koalisi Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba menggelar Konferensi Pres pada Hari ini, Minggu, 23 Agustus 2020 di sekretariat DPC PKB Halsel Desa mandawong kecamatan bacan selatan.

Kepada Para Awak Media, Minggu (23/08/20) Juru bicara koalisi Usman Basam dari partai PKB Safri Talib Menyampaikan kepada Tim dan Relawan Usman-Bassam baik di tingkat Kabupaten, Kecematan dan di 249 Desa, bahwa paket Usman-Bassam telah selesai dan siap mendaftar di KPUD.

“Sebab Ini bukan Hal biasa, pasalnya delapan partai yang berkoalisi untuk Memberikan dukungan kepada Usman-Bassam telah berkomitmen Memenangkan Usman-Bassam di Pilkada Halsel,” Sambung Safri.

Selain itu, Safri juga menyampaikan bahwa Fitna Politik yang di hembuskan oleh Tim Calon Bupati lain yang saat ini berkembang soal Ijaza Palsu tersebut sangat tidak memberikan pengaruh sesikit pun.

Sebab, Kata Safri bahwa tuduhan seperti itu di karenakan tidak ada pilihan lain di Tim Calon Bupati yang lain selain mebentuk Opini Hoax.

Bahkan sampai saat ini, Samua partai Politik telah memberikan Putusan atas Dukungan Usman-Bassam dan tetap solid dan komitmen memenangkan pasangan Usman-Bassam di 9 Desember mendatang.

Selain itu, Safri juga meminta Agar Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam melakukan langkah proses bagi siapa yang dengan sengaja memberitakan berita Bohong sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Agar terciptanya politik yang sehat dan bermartabat

Sebenarnya bagi Safri, bahwa delapan Partai Koalisi menganggap Tuduhan Fitnah yang di alamatkan ke Hi Usman sidik tidak jadi masalah. Sebab Proses Tahapan sampai ke KPUD telah disiapkan.(Red/CN)

SMA Muhammadiyah Bantah Cabup Halsel Miliki Ijazah Palsu

TERNATE, CN – Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Muhammadiyah Kota Ternate, Maluku Utara membantah informasi yang beredar di media sosial Facebook kalau ijazah yang dimiliki Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik palsu.

“Saya perlu tegaskan, kalau ijazah yang dimiliki oleh Usman Sidik sebagai siswa SMA Muhammadiyah Kota Ternate adalah benar-benar asli, sesuai dengan dokumen yang ada dan nama Usman Sidik terdaftar di 8355 sebagai syarat pengajuan peserta ujian, sehingga Usman Sidik memenuhi syarat mengantongi ijazah Lulusan SMA Muhammadiyah Ternate,” kata Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate Nursani Samaun dalam konferensi pers bersama pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku Utara di SMA Muhammadiyah Ternate, Minggu (23/8/2020).

Hal tersebut disampaikan Nursani, menyusul adanya isu yang berkembang di medsos terkait dengan penggunaan ijazah palsu oleh Usman Sidik.

Nursani menjelaskan, bahwa apa yang ia lakukannya sudah benar sesuai dengan kewenangannya yakni melegalisir ijazah atas nama Usman Sidik, membuat keterangan membenarkan bahwa Usman Sidik telah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah pada tahun ajaran 1991-1992.

Selain itu, kata Nursani, bahwa Usman Sidik yang saat ini maju di pilkada Halmahera Selatan merupakan pelajar SMA Muhammadiyah Ternate, sehingga ijazahnya benar-benar dikeluarkan sekolah dan sekolah siap menerima resiko apapun kalau ke depan nanti berkonsekwensi hukum.

“Saya yang melegalisir ijazah dan surat keterangan kalau Usman Sidik mengikuti ujian pada tahun tahun 19911992 dengan nomor ijazah yang telah tertera di ijazah sesuai dengan kewenangan sebagai Kepala Sekolah,” jelas Nursani.

Menurut dia, kewenangan sekolah yakni melegalisir ijazah berdasarkan ijazah asli yang dimiliki Usman Sidik dan sepanjang siapapun menunjukkan ijazah asli, maka sekolah memiliki kewenangan untuk melegalisirnya.

“Sehingga, sekolah harus melegilisir ijazah dan saya harus sampaikan ke public bahwa ijazah milik Usman Sidik asli dan silahkan di bawa ke pengadilan,” ungkapnya.

Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku Utara Sudarto Abdul Kasim dalam kesempatan tersebut menyatakan, polemik dan isu liar yang tidak bertanggung jawab dihembuskan ke public melalui sosial media (sosmed) atas dugaan dan bahkan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada salah satu calon bupati Halmahera Selatan sangat tidak mendasar.

Dia menambahkan, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah akan bersikap jika ada pihak-pihak tertentu yang mencoreng lembaga Muhammadiyah, karena sekolah tidak mungkin mengeluarkan ijazah jika siswa tersebut tidak sekolah di SMA Muhammadiyah.

Sehingga itu, Muhammadiyah katanya perlu meluruskan isu dugaan ijasah palsu salah satu calon kepala daerah yang diterbitkan oleh SMA Muhammadiyah Ternate.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Malut, Rahim Yasin,SH,MH menambahkan, Pengurus PW Muhammadiyah persilahkan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membawanya ke proses hukum, jika ijazah yang dikeluarkan SMA Muhammadiyah dinilai berkonsekwensi hukum. (Red/CN)

Akhirnya Terjawab, Ijazah Usman Sidik Sah dan Asli

Ternate, CN – Polemik dan isu liar yang dihembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggunjawab atas dugaan ijazah palsu yang di alamatkan kepada salah satu calon Kepala Daerah di Kabupaten Halmahera Selatann (Halsel) oleh Pjmoinan Wilayah Muhammadiyah dan SMA Muhammadiyah Kota Ternate meluruskan isu murahan tersebut, Minggu (23/8/2020).

Sudarto, Rahim Yasin, SH. MH. yang mewakili Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Ismar Juma Sekretaris PD Muhammadiyah Kota Ternate dan Nnursany Samaun, S.Pd. M.Si menggelar jumpa Pers meluruskan isu dugaan ijasah palsu salah satu calon kepala daerah yang diterbitkan oleh SMA Muhammadiyah Kota Ternate.

Kepsek SMA Muhammadiyah Kota Ternate, Nnursany Samaun menguaraikan bahwa yang dilakukannya sudah benar sesuai dengan kewenangannya.

“Melegalisir ijazah atas nama Usman Sidik, membuat keterangan membenarkan bahwa Usman Sidik telah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah pada Tahun ajaran 1991-1992,” urainya.

Lanjut Nnursany, Ijazah yang dimiliki oleh Usman Sidik yang berasal dari SMA Muhammadiyah Kota Ternate adalah benar-benar asli, sesuai dengan Dokumen yang ada. Usman Sidik terdaftar di 8355 sebagai syarat pengajuan peserta ujian.


“Terkait dengan kode dan format Ijasah (konsederan) itu bukan kewenangan saya untuk menjawabnya. Saya bekerja berdasarkan SOP yang ada di sekolah, yaitu melegalisir ijazah karena yang bersangkutan menunjukan ijazah asli, dan semua syarat terpenuhi. Insya Allah Ijasah Usman Sidik sah dan asli,” tegasnya. (Red/CN)

Tak Punya Dasar Vonis Ijazah Palsu, Tim Hukum Usman-Bassam Imbau Tidak Lagi Beropini Liar

HALSEL, CN – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam), Minggu (23/8/2020) dengan tegas mengutuk keras kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menghembuskan informasi terkait dugaan ijazah palsu.

Di Sekretariat DPC PKB Halsel melalui konferensi Pers, Ketua Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi. Zakaria didampingi sejumlah rekan-rekannya mengatakan, yang bisa membuktikan Dokumen Negara itu dapat dikatakan palsu adalah Pengadilan dan Polisi melalui Laboratorium Forensik. Maka apa yang disampaikan lalu tidak bertanggung jawab Melalui Media Sosial (Medsos) itu hanya opini liar yang tidak memiliki kekuatan Hukum yang jelas.

“KPU dan Bawaslu hanya akan menerima syarat administrasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati, selanjutnya akan melakukan verifikasi terkoat keabsahan tetapi tidak kewenangan untuk memfonis syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati itu palsu,” tegasnya.

Sementara itu, Irsan Ahmad dikesempatan itu menghimbau kepada masyarakat pengguna sosial tidak lagi melakukan pembohongan publik. Sebab, yang disampaikan oleh oknum-oknum tertentu itu tidak memiliki dasar yang akurat soal apa yang telah dituduhkan.

“Kita sudah punya bukti akurat soal keabsahan ijazah Hi Usman Sidik, maka kami menghimbau agar masyarakat tidak lagi beropini liar lagi,” imbuh Irsan.

Sementara Anggota Tim Hukum lain, Zamrud Zaid dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa ada dugaan terjadi intervensi oleh Gubernur Malut kepada bawahan di Dikjar Provinsi Maluku Utara agar mengintimidasi pihak sekolah SMA Muhammadiyah, maka dikesempatan ini kami sangat mengecam persoalan itu.

“Kami mengutuk dan mengecam dugaan telah terjadi intervensi yang dilakukan oleh Gubernur Malut. Sebab, bawahan Gubernur adalah ASN dan ASN harus bebas dari intervensi dari semua pihak termasuk Gubernur. Kita akan lakukan langkah hukum untuk melaporkan ke pihak yang berwenang atas dugaan intervensi tersebut,” tegas Jamra. (Red/CN)

Tingkatkan Pendapatan Warga, Pemdes Labuha Bangun Pasar Modern

HALSEL, CN – Tingkatkan Pendapatan Masyarakat Desa, Pemerintah Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memanfaatkan Dana Desa untuk bangun Pasar Moderen.

Pasar Desa yang di pelopori oleh Kepala Desa Badi Ismail ini di beri nama Pasar Desa Modern Labuha yang mulai di bangun pada Tahun 2017 dengan total anggaran 6,5 Miliar.

Selain itu, kehadiran Pasar Modern Labuha sangat berdampak baik bagi pendapatan warga, bahkan pengakuan dari seorang pedagang bahwa adanya Pasar Modern Labuha ini, pendapatan mereka meningkat. Pasalnya, tempat dan posisi yang strategis dan mudah di jangkau masyarakat yang ingin berbelanja.

Terpisah, Kepala Desa Labuha, Badi Ismail saat di temui Awak Media Cerminnusantara.co.id, Sabtu (22/8/2020) bahwa ia merasa senang atas terwujudnya cita-citanya ingin membangun Pasar Modern.

Pasalnya, kata Badi bahwa niat dia saat maju sebagai Kepala Desa, ia ingin Desa Labuha menjadi Desa Kawasan Ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi warga Labuha.

Sementara itu, saat ditanya terkait ide pembangunan Pasar Modern, Badi menjelaskan bahwa Pasar Modern ini di bangun untuk meningkatkan pendapatan warga Desa.

Selain meningkatkan pendapatan warga, Kehadiran Pasar Moderen ini juga sangat di butuhkan oleh masyarakat.

“Pasalnya, dapat memudahkan warga dari Amasing Goro, Belang-Belang dan sekitarnya untuk belanja di Pasar Moderen Labuha dengan jarah tempuh yang dekat,” Sambung Badi

Sementara itu, Terkait Pendapatan Asli Desa (PAD) Badi mengatakan bahwa untuk sementara Pedagang yang berjualan di Pasar Modern Labuha tanpa di pungut biaya sepeser pun. Pasalnya, Pasar tersebut belum di resmikan oleh Pemerintah Daerah.

“Terkecuali pasar itu jalan dan sudah di resmikan, baru di kontrakan untuk menambah pendapatan Asli Desa,” tandas Badi.

Maka dari itu, Badi berharap ada dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Kabupaten, agar terciptanya Desa Mandiri yang memiliki penghasilan dari restribusi pasar dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Desa.

“Untuk sejauh, saya hanya berharap ada dukungan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan saja. Sebab, tujuan saya ialah Desa Labuha harus jadi Desa mandiri yang punya Pendapatan Asli Desa (PADesa),” harapnya. (Red/CN)