Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Halsel Sosialisasi Tentang Netralitas ASN di Kecamatan Bacan Timur Selatan

HALSEL, CN – Sebagai langkah pencegahan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa yang akan terlibat dalam politik praktis jelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020. Panwaslu Bacan Timur Selatan gelar Sosialisasi Netralitas ASN di Aula Kantor Camat Bacan Timur Selatan Desa Wayaua, Sabtu Sore (22/8/2020).

Peserta yang terundang dalam kegiatan itu mulai dari Kepala Sekolah Paud, SD, SMP, Kepala Sekolah, Uptd dan Kepala Desa, Ketua BPD, serta Perangkat Desa. Dalam kesempatan itu, Rais Kahar yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu kabupaten Halsel pun ikut dalam kegiatan tersebut untuk memberikan pengarahan kepada peserta.

Oleh karena itu, Ketua Panwas BTS Mubin T. Ahmad menjelaskan tujuan dilaksanakan Kegiatan itu sebagai upaya dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran keterlibatan ASN dan Perangkat Desa pada saat Pilkada Halsel yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Lanjut Mubin, di hadapan peserta ia berharap melalui kegiatan ini dapat mengetahui tugas dan funsinya agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Apabila bapak ibu dengan sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu kandidat dan merugikan kandidat lain, maka itu pelanggaran sehingga diminta agar tetap netral,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Panwas Bacan Timur Selatan yang juga Kordiv Pengawasan, Rusli Sibua juga mengatakan kepada seluruh peserta agar tetap menjaga Netralitasnya.

“Sebagai langkah pencegahan, kami ingatkan agar dikemudian hari tidak lagi terlibat dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,” harapnya.

Selain itu, Fandi Abd. Kadir yang membidangi Divisi Hukum Panwas BTS mengatakan sehari dua hari akan dilakukan pendaftaran Calon. Untuk itu, para ASN serta Kades dan Perangkat Desa agar jangan ikut-ikutan melakukan komentar maupun Like Foto Paslon yang beredar di Media Sosial karena semua itu ada sanksinya.

Sementara itu, Rais Kahar anggota Bawaslu yang hadir dalam kegiatan sosialisasi di Bacan Timur Selatan itu menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa ada 3 hal penting terkait dengan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap Netralitas ASN dan Perangkat Desa pada pelaksanaan Pilkada serentak atahun 2020. Diantaranya, Pertama Bawaslu secara kelembagaan melakukan pengawasan netralitas ASN dan Perangkat Desa terhadap keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilihan selama masa kampanye dan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Kedua fokus pengawasan Bawaslu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang, kepada pegawai ASN serta kepala desa dan perangkat desa dalam lingkungan unit kerjanya dan masyarakat. Dan ketiga apa tindakan bawaslu terhadap asn yang melanggar itu maka bawaslu melakukan tindakan kepada pegawai ASN dan perangkat desa yang berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan, maka merekomendasikan pelanggaran kode etik dan disiplin kepada masing masing lembaga/instansi.

Rais juga menekankan, jika sudah ada penetapan pasangan calon, maka potensi pelanggaran yang dilakuan oleh ASN dan Perangkat Desa itu sudah masuk kategori pelanggaran pidana.

“Saya menghimbau kepada bapak ibu sekalian agar tidak lagi terlibat dalam membuat keputusan yang dapat menguntungkan dan merigukan calon tertentu karena jika terbukti, maka sudah pasti terjadi pelanggaran pidana pemilu,” tukasnya.

“Bukan saya menakut-nakuti bapak dan ibu karena ini sudah tanggung jawab Bawaslu dalam melakukan pengawasan, sehingga kami sebelum bertindak itu kami dahulukan langkah pencegahan. Pentingnya dilakukan sosialisasi ini sehingga bapak/ibu ASN dan Perangkat Desa ini tahu dan jangan lagi terlibat dalam hal-hal Politik, tetap fokus saja pada tugas dan fungsi Bapak ibu sebagai sebagai Abdi Negara dan Abdi masyarakat.
Selain itu juga dapat melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi kepada jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Desa yang ada di Bacan Timur Selatan ini,” tambanya. (Red/CN)

Selamatkan Organisasi, Burhan Amrin Siap Jadi Ketua Umum IPMI-Makayoa

TERNATE, CN – Mencermati masa kepemimpinan jalannya roda organisasi Ikatan Pelajara Mahasiswa Indonesia Makian-Kayoa (IPMI-Makayoa) dimasa jabatan Risno Lutfi, yang awal di lantik hingga saat ini dinilai mengalami sebuah degradasi alias jalan di tempat, Burhan Amrin, sebagai salah satu generasi Makian-Kayoa siap maju sebagai calon Ketua Umum IPMI-Makayoa.

Burhan menegaskan, dengan adanya dinamika dan begitu banyak problematika yang terjadi sekarang khususnya di ruang lingkup Makayoa, sudah tentunya ini menjadi sebuah tanggung jawab besar Risno Lutfi selaku ketua yang di percayakan itu.

Namun sayangnya kata Burhan, tanggung jawab yang diberikan demi kepentingan banyak orang sengaja di abaikan. Ia lebih memilih memprioritaskan kepentingan pribadinya dibandingkan dengan kepentingan organisasi.

“Menurut saya kepengurusan sebelumnya masih banyak mengalami kemunduran, IPMI- Makayoa seperti orang mati suri, terkesan lembaga ini tidak punya apa-apa di daerah ini, padahal kalau bicara kontribusi daerah IPMI mestinya harus memikirkan bukan IPMI hadir hanya ketika melakukan Musyawarah dan Pelantikan,” tegas Burhan kepada wartawan, sabtu (22/8/2020).

Kalau ada model kepemimpinan semacam ini, lanjut Burhan, jangan lagi di warisi ke generasi IPMI-Makayoa, sebab dimasa periode kali ini, pengurus IPMI-Makayoa
tidak bisa berbuat apa-apa.

“Saya bisa menilai bahwa menajemen kepemimpinan tidak melekat pada diri pengurus IPMI Makayoa saat ini,” cetusnya.

Untuk upaya menyelamatkan organisasi tersebut, Burhan menyatakan diri siap maju bertarung di musyawarah IMPI-Makayoa akhir 2020.

“Dalam waktu dekat saya akan deklarasi sebagai awal pembuktian maju sebagai calon IPMI-Makayoa. Saya juga sudah bentuk tim Pemenangan tinggal di deklarasikan saja,” tutup Burhan. (Ridal CN)

Akademisi Hukum Tegaskan Tetap Sah Jika Ijazah Dilegalisir dan di Tandatangani Oleh Kepsek

TERNATE, CN – Polemik soal dugaan ijazah palsu milik Usman Sidik yang merupakan calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2020-2025, yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik melalui Sosial Media (Sosmed) itu ditanggapi oleh Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Dikonfirmasi para Awak Media via Telepon seluler, Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Abd Kadir Bubu mengatakan, aspek hukum tentang ijazah palsu atau tidak palsu itu terlalu dini dan terlalu menyederhanakan masalah karena kata palsu dan tidak palsu adalah kata yang secara langsung pembuktiannya lewat jalur pengadilan, kalau pengadilan mengatakan ini palsu, ini tidak palsu baru disebut palsu.

“Tentang polemik yang terjadi soal dugaan ijazah palsu inikan berhubungan dengan pencalonan tetapi faktor yang paling penting dalam pencalonan adalah Ijazah itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat manakala sudah dilakukan verifikasi yang dilakukan oleh KPU bersama dengan Bawaslu baru kemudian ada keterangan ijazah atau keterangan didalam itu bermasalah,” tandanya.

Lanjut Dade sapaan akrabnya mengatakan, soal benar atau tidak, ijazah palsu pertama yang dilihat adalah Legalisir Sekolah yang bersangkutan yang berwenang melakukan legalisasi dan kalau Kepala Sekolahnya telah membubuhkan tanda tangan dalam legalisir tersebut, maka keabsahan tetap dianggap sah, meskipun diperdebatkan di luar tetapi tetap sah karena belum ada dokumen lain yang dapat membantah keabsahan dokumen sebelumnya yang telah di legalisasi oleh Kepala Sekolah atau ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa ijazah yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Sekolah itu terbukti palsu barulah bisa berkesimpulan ijazah tersebut palsu.

“Jika tidak ada bukti-bukti semacam itu atau tidak ada bukti lain yang menunjukkan atau mengarah kepada ijazah palsu, maka itu mengandung unsur fitnah karena tidak ada bukti pendukung yang lain yang dapat dipegang sebagai bukti pembanding dari ijazah yang memberikan opini kedua atau second opinion yang mengatakan bahwa ijazah yang dipegang oleh calon Bupati Halsel itu palsu,” tegas Dade.

Menurut Dade, palsu itu disebabkan karena ada Dokumen lain sebagai Dokumen pembanding, tetapi kalau tidak ada Dokumen pembanding dan Legalisir Kepala Sekolahnya belum terbantahkan oleh karena pembuktian melalui jalur pengadilan. Maka apa yang diasumsikan tentang palsu itu tidak tepat. Kenapa tidak tepat.? karena aspek itu belum ditempuh, baru rumor yang berkembang berdasarkan data sementara yang belum ada pembuktian tiba-tiba begitu.

“Pengalaman saya sebagai sebagai penyelenggara yang pernah menjadi Ketua Panwas Kota Ternate, setelah itu sambung menjadi anggota lalu kemudian banyak persoalan yang terjadi soal dugaan ijazah palsu dan saya sering dimintai menjadi ahli di Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena itu saya ingin berbagi pengalaman, maka jangan terlalu cepat orang berkomentar tentang hal yang semacam ini, jangan sampai dianggap fitnah karena sekarang sudah berkembang,” tegasnya lagi.

Dade menyampaikan, siapa pun yang mencalonkan diri silahkan saja tetapi soal Hukum itu butuh pembuktian di pengadilan, KPU dan Bawaslu itu melakukan verifikasi terhadap Dokumen yang diajukan oleh calon berupa ijazah dan kalau diatas Dokumen itu dibubuhi tanda tangan, maka yang memberikan tanda tangan itu dikonfirmasi, apakah benar yang bersangkutan membubuhkan tangan tangan itu benar atau tidak itu benar. Kalau itu benar maka di cek data-datanya di sana apakah itu benar atau tidak.

“Kalau itu belum ditempuh kemudian orang-orang apakah itu praktisi, politisi atau akademisi yang lain mengatakan itu palsu itu tidak benar. Oleh karena prosedur nya seperti itu, saya selaku akademisi dan juga selaku mantan penyelenggara banyak pengalaman semacam ini maka itu siapa pun diluar sana yang berkomentar tentang ini saya berharap hati-hati,” tutupnya. (Red/CN)

Kadis Koperasi dan UMKM Bilang 900 UKM di Kota Ternate Akan Dapat Bantuan

TERNATE, CN – Kapala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate, Hadi Hairuddin menyebut dimasa New Normal sejak di bulan Juni, Juli hingga Agustus 2020, Covid-19 masih berpengaruh terhadap Pelaku Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Ternate.

Menurutnya, kondisi covid-19 seperti skarang ini masih menjadi persoalan terhadap modal dan segala macam Usaha Kecil dan Menengah bagi pelaku usaha.

“Mereka tetap membuka usahannya tapi usahanya tidak stabil seperti sebelumnya, (seperti, red) belum ada covid-19,” tutur Hadi, saat dikonfirmasi wartawan dikediamannya, jumat (21/8/2020).

Sekarang, UMKM ada yang masi bisa berjalan atau bertahan, ada yang tidak lagi untuk bisa berharap, bahkan ada juga kehabisan hasil yang di peroleh dari usahanya, oleh karena itu kata Hadi, ada kebijakan pemerintah pusat melalui Dinas Kementerian Koperasi UMKM, masuk pada New Normal ini ada kebijakan untuk membangkitkan para pelaku-pelaku usaha UMKM melalui bantuan-batuan modal.

“Tapi itu kita masih dalam tahap proses pendataan, yang jelas itu yang bisa di lakukan, sehingga paling tidak pelaku usaha bisa terbantu,” imbuhnya.

Lanjut Hadi, upaya itu sementara dalam tahap pendataan dan telah di sampaikan ke Dinas Koperasi UMKM Provinsi agar segera di tindak lanjuti.

“Mudahan-mudahan apa yang menjadi perhatian dari pemerintah pusat untuk pelaku usaha di Maluku Utara pada umumnya atau kota ternate pada khususnya bisa memenuhi syarat supaya semakin banyak terbantu, saya pikir itu lebih bagus, berapa nilainya, yang terpenting mereka bisa dapat bantuan untuk memacu semangat mereka dalam berusaha,” ucap Hadi.

Ia memaparkan, berdasarkan data yang terakhir diambil di bulan Agustus yang direkap untuk diajukan, kurang lebih 900 UMKM yang akan mendapat perhatian. Dan itu, kata dia kebanyakan pelaku usaha yang melalui parwisata dalam hal ini pelaku usaha makanan dan minuman, kemudian pelaku usaha kios dan tukang ojek karena mereka juga termasuk pelaku usaha, sesuai dengan data dinas Koperasi sebanyak 13,900 (tiga belas ribu sembilan ratus) dan berdasarkan yang pihaknya mendata dan amati sekitar 900 pelaku Usaha micro kecil (UMK) yang terdampak Covid 19 sehingga tidak bisa bertahan akibat dari kehabisan hasil usaha.

“Seperti saya sampaikan di atas, yaitu pelaku Usaha Kios, pelaku usaha melalui parwisata dalam hal ini makanan dan Minuman termasuk tukang ojek nah mereka ini yang akan dapat bantuan dari pemerintah, sedangkan 13000 pelaku usaha micro Kecil menengah (UMKM) Masi bisa bertahan, dalam hal ini mereka punya kios atau tokoh yang besar itu belum bisa dapat bantuan, tentunya bagi UKM yang terdampak kita sampaikan ke pemerintah untuk dapat intensif atau bantuan,” jelas Hadi.

Hadi bilang, pihaknya sementra ajukan apakah di antara itu ada yang suda dapat bantuan lain, pihaknya belum mengetahui pasti. Tapi yang jelas kata Hadi, pelaku-pelaku dapat bantuan karena pelaku usaha yang suda dapat bantuan ada juga belum, olehnya pihaknya suda data dan sementara data itu suda di kirim ke Dinas Koperasi UMKM Provinsi, kemudian akan di lanjutkan ke Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) untuk ferifikasi mana yang lolos, mana yang tidak lolos, kalau yang lolos berarti memenuhi syarat.

“Yang jelas pelaku usaha di berikan bantuan,” terang Hadi.

Lebih jauh Hadi bilang, pihaknya belum bisa pastikan kapan bantuan itu datang. Karena kata Hadi, itu program Pemerintah Pusat melalui dinas koperasi UMKM, tentunya bantuan itu datang melalui tahapan-tahapan, tugas Dinas Koperasi dan UMKM hanyalah mengajukan sesuai data yang diperoleh.

“Mudahan-mudahan memenuhi syarat, sehingga bantuan itu bisa terlealisasi minimal di tahun ini, tapi kapan, kita belum bisa pastikan, kita hanya siapkan data dan syarat-syarat yang di penuhi, tapi kita berharap semoga secepatnya suda bisa ada bantuan,” tutup Hadi. (Ridal CN)

Belum Lama Jadi Jomlo Politik, Terhembus Isu BK Dipaketkan Jaya Lamusu

HALSEL,CN – Setelah meningalnya calon Wakil bupati Lutfi Mahmud yang merupakan patner Bahrain Kasuba yang merupakan Calon petahana. Bahrain saat ini jadi Jomlo politik di pilkada Halsel

Namun saat ini, terhembus kabar Calon Bupati Bahrain Kasuba (Petahana) rencana minang Ketua DPD Berkarya Halmahera Selatan Jaya Lamusu

Sontak Kabar yang terhembus itu kemudian ditepis langsung oleh Ketua DPW Berkarya Maluku Utara (Malut) Bahrun Husen.

Ketua DPW Berkarya Malut Bahrun Husen, saat dikonfirmasi Para Awak Media Jumat (21/08/20) Menyampaikan bahwa dukungan koalisi Berkarya sudah final ke Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman-Bassam.

“Sejak SK B1 KWK Berkarya yang diterimah Paslon Bupati dan Calon Bupati Halsel Usman-Bassam itu sudah final dukungan Berkarya”, Tandasnya.

Saat ditanyakan apa SK B1KWK Partai Berkarya yang dikantongi calon Bupati Bahrain Kasuba itu masih berlaku, Husen bilang SK B1KWK Partai Berkarya diakui legalitasnya itu dimiliki Usman-Bassam

Lanjut Husen, bahwa Saat ini Partai Beringin Karya (Berkarya) Halmahera Selatan persiapan agenda pada hari Senin Tanggal 24 Agustus, Ada pergantian Demosioner Ketua DPD Berkarya Halsel. (Red/CN)

Pedagang di Pasar Moderen Menolak Direlokasi, Kades Labuha Merasa Dibohongi Pemda Halsel

HALSEL,CN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halse) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Merelokasikan pedagang Pasar Tembal dan pasar Moderen Labuha ke Pasar Baru Tuwokona, namun Relokasi tersebut mendapat penolakan dari Pedagang di Pasar Moderen Labuha.

Penolakan tersebut bukan tampa alasan, pasalnya Para pedagang dari Desa Labuha tidak kebagian tempat di pasar Baru Tuwokana yang di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Halsel.

Selain tidak kebagian tempat, akses ke Pasar Tuwokona juga jauh, Maka para pedagang dari Desa Labuha yang sebelumnya berjualan di pasar tembal, kini berjualan di pasar Modern Labuha yang di bangun oleh pemerintah Desa Labuha lewat Dana Desa.

Namun aktifitas para pedagang di pasar Moderen Labuha mendapat Tanggapan kurang baik dari pementah Kabupaten sehingga pada Sabtu (22/8/(2020) dini hari, sekitar jam 10.00 WIT ada sekitar 10 Orang dari Satpol PP lakukan pembubaran terhadap para pedagang yang berjualan di Pasar Moderen Labuha.

Dengan kejadian itu, awak media Cerminnusantara.co.id kemudian menemui Ratna salah seorang pedagang di pasar Moderen labuha, Ratna menyesalkan Kebijakan yang di lakukan Pemerintah Kabupaten.

Pasalnya, ia merasa bersyukur dengan adanya pasar moderen Labuha yang mudah di jangkau para pedagang maupun masyarakat yang ingin berbelanja.

“Selain tidak kebagian tempat jualan, lokasi Pasar Tuwokona juga jauh, jika Berjualan di sana maka harus mengeluarkan biaya untuk mengangkut barang dagangan, bahkan harus mengeluarkan biaya ratusan ribu begitu juga para pembeli,” ungkap Ratna.

Kejadian Pembubaran tersebut, mendapat tanggapan serius dari pemerintah Desa, Kepala Desa Labuha, Badi Ismail saat di temui Awak media Cerminnusantara.co.id Sabtu (22/08/20) Menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten harus punya alasan kuat untuk lakukan pembubaran para pedagang di Pasar Moderen Labuha.

“Sebab kata lnya bahwa yang punya visi dan misi itu kapala desa, Bupati sampai kaatas ke presiden jadi semua harus di kordinasi secara baik-baik bukan malah melakukan pembubaran secara paksa tampa melalui jalur komunikasi,” sesalnya.

Wadi kemudian menceritakan Waktu dirinya lakukan kampanye, bahwa ia pernah berjanji kepada masyarakat Labuha, jika dirinya terpilih, maka ia akan bangun pasar Modern di desa Labuha. hal itu kemudian di buktikan Badi. ia kemudian lakukan pengurusan lahan dari Ruang terbuka Hijau (RTH) menjadi daerah pemukiman baru yang di peruntukan untuk masyarakat.

Badi kemudian menuturkan saat dirinya terpilh, Hal pertama yang ia kerjakan adalah pembuatan RPJMDes Desa yang di dalamnya terkait pembuatan Pasar Moderen, dan bahkan di konsultasikan ke DPMD sampai 3 kali dan kemudian di sahkan.

Maka dari itu, kata Badi, Jika usulan program pekerjaan pembangunan pasar moderen labuha ini tidak di perbolehkan maka akan di rubah dan apabila tidak di ubah kemudian di tetapkan maka secara sah menjadi dokumen negara.

Dengan suara yang paruh, Badi menyampaikan bahwa andai kata pemerintah Desa Labuha tidak lakukan pembangunan pasar Moderen yang telah di sahkan RPJMDes Nya dan dialihkan ke pekerjaan yang lain maka akan terjadi temuan

Terkait perubahan RPJMDes yang sudah di sahkan, Kata Badi bahwa jika terjadi perubahan RPJMDes harus melalui musawarah kembali dengan masyarakat baru buat perubahan anggaran, Tapi ini kan sudah terlanjur buat pasar moderen yang program pelaksanaan pembangunan nya sesuai dengan hasil musawarah pemerintah Desa dan seluruh masyarakat Desa Labuha yang tertuang dalam RPJMDes.

Badi Ismail kemudian menyesalkan kebijakan Pemerintah Daerah, bahkan pihaknya tidak terima baik atas pembubaran para pedagang di pasar moderen labuha, dan waktu saya tanyakan alasan pembubaran para pedagang, para Satpol PP ini mengatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesua perintah pimpinan

Saat awak media menanyakan terkait surat perintah pembubaran oleh pihak pemerintah kabupaten, Badi mengatakan bahwa para satpol PP melakukan pembubaran tampa membawa surat perintah

“Saya minta surat perintah pembubaran, namun para Satpol PP itu di perintah hanya melalui lisan, saya berharap ada surat perintah biar Jadi barang bukti yang kuat untuk saya lakukan gugatan,” tandasnya.

Sebelumnya, Badi menuturkan bahwa ia pernah bertemu dengan Sekda dan Asisten 1 Buapati, bahkan ia pernah berikan contoh secara sederhana di Sekda dan alqsisten 1, bahwa doi/APBDes ini di dirinya rencana mau ke Pasar dan ia Susun Rencana/RPJMDes beli minyak kalapa, bawang, rica, tomat dan garam.

“Kira-kira bagimana saat saya bajalan di perjalanan kemudian saya hapus minyak kalapa tampa musawarah dan saya beli kadondong satu keranjang secara diam-diam, maka akan terjadi temuan,” tanya dia.

Namun, Ulungkap Badi, saat dirinya memberikan contoh sederhana tersebut, sontak Asisten 1 Bupati menyalahkannya dan berkata, “Om Pala tara bisa kase contoh bagitu,” kata Asisten 1

Dengan Nada tertawa Badi menyampaikan kepada awak media, ini kan hanya perumpamaan, memang percuma bacarita deng orang yang tara nyambung.

Badi juga menyampaikan bahwa Status lahan pembanguna pasar Moderen labuha ini, pemerintah Desa beli Ke masyarakat dengan harga 500 jt, dan skarang kawasan ini itu di tetapkan di bulan februari 2020 oleh DPRD Halsel sebagai kawasan ekonomi dan ruang terbuka hijau.

Kemudian dari Kementrian juga turun dan sahkan, berarti saya selama ini di bohongi. Pasalnya, saat ia ajukan RPJMDes itu disahkan tanpa disuruh lakukan perubahan.

“Maka dari itu, saya bersama Masyarakat Desa Labuha akan tempuh jalur hukum, sebab apa yang saya lakukan dan perjuangkan hanya semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Badi.(Red/CN)