Elemen Organisasi Masyarakat Temui Ketua Komisi III DPRD Medan Terkait Permasalahan Pasar

Medan, CN – Beberapa elemen organisasi masyarakat, antara lain DPP Aliansi Peduli Indonesia (API), LSM Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi Mayarakat Adil dan Sejahtera Republik Indonesia (KAMPAK MAS – RI), DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (LKLHI), DPP Masyarakat Nasionalis Batak, melakukan aksi bela pedagang di DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2020).

Perwakilan aksi bela pedagang inipun langsung di terima oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan M. Afri Rizky Lubis.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aksi bela pedagang, salah satunya yakni Ketum DPP API Jakarta Alexander Ginting mengatakan banyak persoalan di Pasar Tradisional Kota Medan. Menurutnya, pasar tidak lagi menjadi rumah bagi pedagang, tapi ladang pungli dan korupsi.

Sedikitnya ada 6 tuntutan yang disampaikan ke Ketua Komisi III DPRD Kota Medan pada aksi bela pedagang kali ini, antara lain :

  1. Mendesak Plt Walikota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si. agar memerintahkan Plt Direktur Utama PD Pasar Medan segera membatalkan segala bentuk kerjasama dengan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), dan mengembalikan segala bentuk regulasi pengelolaan pasar dan pedagang Marelan dibawah kendali managemen PD Pasar Medan, diikuti dengan musyawarah dan mengundi ulang secara terbuka langsung bersama Pedagang yang berhak untuk menentukan harga lapak/kios disaksikan oleh Penegak hukum, Komisi C DPRD Medan dan Media.
  2. Mendesak aparat penegak hukum, melalui Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan proses hukum semestinya kepada pihak P3TM, yang diduga telah menjual lapak/kios kepada pedagang dengan harga yang tidak berkesesuaian berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Medan, tanggal 15 Maret 2018 Nomor : 511.3/2579 Kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, perihal penetapan harga Kios, dan stand meja di Pasar Marelan.
  3. Mendesak Komisi C DPRD Medan segera memanggil Dewan Pengawas PD Pasar Kota Medan dan Dirut PD Pasar, agar mempublikasikan 800 Nama dan alamat pedagang yang telah dan akan berhak mendapat lapak/kios, guna mengetahui apakah benar isu oknum dan pihak tertentu diluar pedagang juga mendapat jatah lapak/kios.
  4. Untuk proses transparansi dan akuntabilitas publik, PD Pasar Medan didesak untuk mempublikasikan neraca keuangan jual beli lapak/kios tersebut, guna menjawab isu beragamnya harga lapak/kios serta pengalokasian biaya 4 juta per unit untuk kepentingan ini dan itu.
  5. Atas berbagai kisruh pengelolaan pasar di Kota Medan, yang diketahui oleh publik dan masyarakat telah memperburuk citra kepemimpinan Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan. Oleh karena itu, kami mendesak agar Walikota Medan segera mengevaluasi Plt Direktur Utama PD Pasar dan jajaran Direksi lainnya.
  6. PD Pasar Kota Medan telah melanggar UU Lingkungan Hidup, karena tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Ijin lingkungan, sehingga limbah Pasar Marelan mengaliri tanah H. Ponirin bertahun-tahun, pasar tidak lagi rumah pedagang tapi ladang pungli dan korupsi.

Dalam pertemuan tersebut, Afri Rizky Lubis selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi elemen masyarakat dengan berkordinasi dengan Komisi II DPRD Kota Medan, karena ada terkait limbah dan akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Dirut PD Pasar Kota Medan.

“Kita akan tindak lanjuti aspirasi elemen masyarakat, dan kita akan berkordinasi secepatnya untuk menggelar RDP dengan memanggil Dirut PD Pasar Kota Medan, agar tuntutan elemen masyarakat bisa ada solusi dan jalan keluarnya,” ungkap Rizky Lubis kepada awak media dan di hadapan perwakilan organisasi tersebut. (Hendra CN)

Tiga Pasien di RSUD Labuha Dapat Bantuan Biaya Kesehatan dari Tim Pemenang Usman-bassam

HALSEL, CN – Tak hanya dua Putera Usman Sidik yang menyapa warga untuk memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan. Tapi Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba juga ikut ambil bagian dalam ember ikan bantuan kepada warga.

Tim Usman-Bassam dipimpin oleh Sekretaris DPC PKB Halsel, Muhammad Yunus Nazar malam ini turun langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha menyapa warga yang membutuhkan untuk berobat.

Kedatangan Yunus Nazar didampingi sejumlah Tim Usman-Bassam di RSUD itu untuk memberikan bantuan kepada warga agar bisa meringankan beban masyarakat yang membutuhkan biaya pengobatan.

Kepada wartawan, Yunus Nazar mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari Tim Usman-Bassam, ada pasien di Rumah Sakit yang sangat membutuhkan biaya, maka informasi tersebut langsung direspon.

“Kita langsung turun cek kebenaran informasi tersebut dan benar ada tiga pasien yakni dari Desa Laluin pasien melahirkan, kemudian Desa Madopolo pasien operasi dan Desa Kaputusang pasien lansia. Jadi, saya langsung serahkan bantuan supaya bisa digunakan untuk biaya pengobatan,” tandasnya.

Lanjut Pria yang juga Mantan Ketua Cabang HMI Manado ini mengatakan, dengan bantuan itu, diharapkan bisa meringankan beban mereka untuk bertobat agar supaya bisa sembuh dari sakitnya.

“Semoga bantuan yang diserahkan itu bisa bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan tadi,” harapnya. (Red/CN)

Kapolsek Rundeng Piawai Olah “Si Hitam Manis” Bernilai Ekonomi Tinggi

SubulussalamRundeng, CN – Siapa sangka dibalik baju seragam yang dikenakannya, Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., memiliki kepiawaian atau keahlian mengolah air nira pohon enau menjadi gula aren manis.

Rupanya pengalaman sebelum menjadi anggota Polri ini yang membuat Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., bisa mengolah suatu produk memiliki value added atau nilai tambah.

“Pengolahan air nira aren tidak hanya menguntungkan secara ekonomis, tetapi juga membantu pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan ditengah pandemi saat ini,” aku Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., Senin (7/9/2020).

Kapolsek menerangkan bahwa tehnik pembuatan gula aren ini diawali dari pengambilan atau penyadapan nira aren. Kemudian air nira aren direbus selama sekitar 4-5 jam, tergantung banyaknya nira yang dimasak diatas tungku perapian.

Jika air nira sudah berubah warna kemerah-merahan, artinya nira sudah masak dan dituangkan ke dalam cetakan yang terbuat dari bambu. Setelah dingin, gula sudah siap untuk dikemas atau digunakan.

“Ya, usaha pembuatan gula aren ini menjadi salah satu pendapatan yang menjanjikan karena memiliki nilai ekonomi tinggi. Apalagi ditengah pandemi Covid-19. Karena si hitam manis ini adalah salah satu pelengkap dari jamu-jamuan herbal yang dapat menjaga daya tahan tubuh,” jelas Kapolsek. (Maha CN)

Penjemputan MHB-GAS di Bandara Sultan Babullah Ternate Menyisakan Utang

TERNATE, CN – Buntut dari euforia, Tim Paslon Muhammad Hasan Bay dan Asgar Saleh cetak utang di Bandara belasan juta Rupiah, dikarenakan penjemputan terhadap Paslon MHB-GAS di Bandara Sultan Babullah Ternate, pada hari Senin (31/8/2020) kemarin.

Hal ini diakui oleh petugas parking attendant ANGKASA PURA SUPPORTS, Muhammad Ikbal. Yang saat itu bertugas di pos area masuk Bandara.

Kepada Wartawan, Muhammad Ikbal menuturkan bahwa masalah bermula sejak rombongan yang terdiri dari relawan ini masuk ke Bandara dalam rangka menjemput MHB yang baru saja tiba di Bandara Sultan Babullah pukul 13:00 WIT.

Iring-iringan rombongan MHB ini diketahui mengendarai sepeda motor dengan jumlah kurang lebih ada 70 hingga 100 unit bersama 6 unit kendaraan roda empat lainnya. Setelah penjemputan selesai masa relawan ini kemudian keluar mengikuti rombongan dari Pangdam XVI/Pattimura tanpa melakukan pembayaran atas biaya masuk Bandara “hari itu (senin) ada dua Tamu, selain kedatangan MHB ada juga dari rombongan Pangdam. Nah relawan MHB ini mengekor pada rombongan Pangdam saat keluar Bandara” ungkap Ikbal. pada Minggu, (6/9).

Diketahui, karcis masuk Bandara Sultan Babullah untuk satu unit sepeda motor yakni Rp.3000 per satu kali masuk/jam. Kelipatan perjam Rp.1000 X 23 jam kemudian dikalikan dengan jumlah motor, beda halnya dengan kendaraan roda empat yang sekali masuk di banrol Rp.6000 perjam kelipatan perjam dihitung Rp.3000 di kali dengan jumlah hari. Hingga hari ini kerugian tersebut ditaksir telah mencapai belasan juta Rupiah.

Ikbal mengaku hingga saat ini ia telah berupaya menghubungi TIM sekaligus pengurus Partai dari MHB sendiri supaya berniat menyelesaikan tunggakan tersebut namun tidak pernah di respon

sebagai karyawan biasa, tentunya ia sangat terbeban dengan utang belasan juta rupiah yang dialamatkan perusahan kepadanya.

“Kalau mereka tidak bayar otomatis gaji saya yang akan dipotong oleh perusahan sampe selesai,” ujarnya dengan wajah memelas.

Dikatakannya, sistem portal masuk yang ada di Bandara Sultan Babullah sendiri terkontrol Secara langsung dengan jaringan di kantor pusat artinya setiap kendaraan yang keluar jika tidak melakukan pembayaran, maka sistem secara otomatis membaca ada unit kendaraan yang masih terparkir dalam area bandara.

“Rombongan dari MHB ini ketika masuk Bandara satu persatu ambil karcis di portal pintu masuk, tapi waktu pulang atau keluar tidak mau bayar sementara disistem kami hitungannya terus jalan dari hari ke hari,” ungkapnya.

Ikbal berharap dirinya tidak menjadi korban dari euforia sesaat, dan masalah ini dapat terselesaikan tanpa merugikan semua pihak terutama dirinya yang hanya karyawan biasa, namun dirinya mengaku akan menyerahkan semua masalah ini kepada pihak berwajib (kepolisian) jika bermuhasabah tidak menjadi solusi terbaik

Sementara itu DPD Partai Golkar Kota Ternate sebagai Salah satu Partai pengusung paslon MHB – GAS pada pilwako 2020 melalui sekertaris, M.Saiful. saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya bakal segera melakukan kordinasi dengan Kandidat MHB untuk segera di tindak lanjuti. (Red/CN)

46 Orang Bapaslon Bupati/Walikota Tes Urine di BNNP Malut

TERNATE, CN – Sebanyak 46 orang Calon Kepala Daerah dan Wakil di 8 Kabupaten/Kota, hari ini di BNN Provinsi Maluku Utara, Senin (7/9/2020) telah melakukan pemeriksaan urin.

Mereka terdiri dari, Kota Ternate 4 pasangan calon (8 orang), Kota Tidore Kepulauan 3 pasangan calon (6 orang), Kabupaten Halmahera Barat 4 pasangan calon (8 orang), Halmahera Timur 3 pasangan calon (6 orang), Kabupaten Halmahera Utara 2 pasang (4 orang), Kabupaten Halmahera Selatan 2 pasangan calon (4 orang), Kabupaten Kepulauan Sula 3 pasangan calon (6 orang), dan Kabupaten Pulau Taliabu 2 pasangan (4 orang).

Hasil pemeriksaan urine ini akan diserahkan BNNP Ke KPU dan disampaikan secara resmi oleh KPU.

Kedatangan para kandidat di BNNP Malut ini, usai melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Chasan Boesoeiri Ternate.

Pada kesempatan tersebut, para calon kepala daerah ini juga diminta menyatakan komitmen moral untuk dapat melaksanakan program P4GN jika para calon Kada ini terpilih.

Sebelum pemeriksaan urine, Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. M. Arief Ramdhani, SIK menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian pemeriksaan kesehatan dan pengucapan selamat datang kepada para bakal pasangan calon.

“Saya menitipkan program P4GN jika Tuhan menghendaki Bapak/ibu terpilih sehingga kami bisa komunikasi selanjutnya untuk Program P4GN di wilayah masing-masing,” ucap Kepala BNNP Malut.

Selanjutnya ketua Tim Pemeriksa, yang merupakan Kabid P2M BNNP Malut, Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si menyampaikan tata cara teknis pemeriksaan urine.

“Dimulai dari pemeriksaan tubuh, selanjutnya para calon diperiksa di depan toilet, hasil urin dikawal dari toilet ke ruang rapat dengan dipegang para calon masing-masing,” terang Ketua Tim Pemeriksa. (Ridal CN)

Sebarkan Isu Ijazah Palsu, Irwan M. Zen Cs Terancam 5 Tahun Penjara

HALSEL, CN – Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku, dan Jain Abdullah diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan berita bohong (HOAX) dan ujaran kebincian terhadap salah satu Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), H. Usman Sidik.

Oleh sebab itu, atas nama Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku dan Jain Abdullah harus berurusan dengan kepolisian karena Ismid, SH Meidi Noldi Kurama SH, adalah Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum USMAN BASSAM telah malaporkan terkait dengan dugaan pencermaran nama baik serta menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian tersebut ke Polres Halsel, Senin (7/9/2020).

“Saudara Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku, dan Jain Abdullah telah kuat mencemarkan nama baik klien kami atas nama Usman Sidik yang juga selaku Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” ungkap Ismid usai meleporkan kasus tersebut di Polres Halsel.

Selain itu, Usmid mengatakan, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor 1, II, III, dan IV dengan cara memprofokasi masyarakat dengan cara membagikan selebaran panflet dan spanduk yang bertulisan, “Usut tuntas ijazah palsu calon Bupati Usman sidik”.

Ismid, SH. mengatakan, terlapor diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 150 jo Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang acaman pidanaya 5 (Lima) Tahun penjara.

Sementara itu, Meidi Noldi Kurama, SH yang tergabung dalam Tim Hukum itu juga mengaku bahwa sebagian alat bukti, pihaknya sudah mengantongi.

“Alat Bukti yang kami kantongi ini, bakal kami serahkan sepenuhnya ke institusi yang berwenang. Dalam hal ini, Polres Halsel untuk memproses hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Meski begitu, ia menambahkan, untuk penambahan alat bukti lain, serta keterangan saksi, pihaknya bakal mempersiapkan untuk keperluan proses penyelidikan.

“Untuk penambahan alat bukti lain serta keterangan saksi, kami dari Tim Hukum Usman-Basam, akan kami siapkan untuk keperluan penyelidikan oleh kepolisian. Sementara dalam pasal 310 ancaman 9 bulan, pasal 150 ancaman 5 Tahun Penjara semua pasal KUHP,” akunya.

Sementara terkait dengan kepastian Hukum, dari Tim Hukum Usman Bassam juga berharap dengan adanya laporan ini, semoga memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba dan dengan sengaja mencemarkan nama baik orang lain.

“Maka dari itu kita tinggal menunggu kepastian hukum dari Polres Halsel,” tutup Meidi. (Red/CN)