Rekonsiliasi Gerakan Perempuan Pasca Reformasi

Oleh : Marisa Limun ~ PPNPN Kemnaker RI

Runtuhnya Orde Baru yang telah menyuburkan korupsi, kolusi dan nepotisme yang bertahan selama 32 tahun telah membawa implikasi dan krisis yang bersifat multidimensi. Berbagai belenggu yang menyangkut kebebasan berorganisasi, berpendapat dalam setiap aspek kelembagaan baik formal maupun non formal telah membuka pintu derasnya arus demokrasi dalam kehidupan bangsa Indonesia. Demokrasi yang datang ditengah hiruk pikuknya globalisasi telah memunculkan berbagai problematika yang kompleks. Problematika yang mendasar dan paling dirasakan masyarakat banyak adalah keterpurukan ekonomi yang menciptakan beban berat yang membawa implikasi antara lain adalah tingginya angka pengangguran (36 juta jiwa) yang mengakibatkan munculnya anak jalanan/vandalisme dan kriminalitas, peningkatan biaya hidup, kecemburuan ekonomi yang mengakibatkan isu sara yang mengancurkan tatanan fisik dan moral masyarakat, krisis kepercayaan terhadap penguasa, dsb.

Dalam Era Reformasi, munculnya berbagai organisasi wanita yang membangkitkan kembali para reformis wanita seperti tahun 1930-an yang tidak saja membela kaumnya sendiri, melainkan juga membela dan memikirkan nasib masyarakat marjinal, berbagai organisasi LSM yang membela rakyat kecil antara lain Wardah Hafiz, kelompok perempuan yang menamakan Suara Ibu Peduli yang membela hak anak, Ratna Sarumpaet yang memperjuangkan demokrasi dan hak buruh perempuan lewat organisasi Teaternya, Nursyahbani Kacasungkana yang membela wanita dari obyek kekerasan dan kejahatan melalui supremasi hukum, tidak ketinggalan Ibu Aisyah Amini yang telah berkiprah dalam dunia politik sejak lama, serta masih banyak lagi tokoh wanita Islam lainnya yang berkiprah dalam organisasi wanita.

Kesadaran perempuan yang lebih maju mulai muncul ketika Kartini mempertanyakan hak-hak kaum perempuan atas pendidikan dan kesejatheraan. Apa yang dilakukan oleh kartini itulah yang hingga kini menjadi spirit penting bagi gerakan kaum perempuan Indonesia kontenporer. Dengan latar belakang, motivasi dan ideology yang beragam, gerakan perempuan dalam kancah kebangsaan kita terus mengalami politik dan perubahan social yang terus terjadi. Pada masa Orde Baru, gerakan gerakan perempuan mengalami kemandegan seiring dengan pembugkaman yang dilakukan oleh penguasa rezim terhadap gerakan masyarakat sipil. 

Pada masa reformasi, ketika kran demokrasi dibuka lebar, maka gerakan civil society juga menemukan momentumnya. Situasi dan momentum tersebut juga telah turut mendinamisir gerakan perempuan. Setidaknya ada dua hal yang terjadi dalam konstalasi politik pasca-reformasi tersebut kaitannya dengan perempuan. Pertama, terjadinya gerakan konsolidasi gerakan perempuan, baik di lingkungan organisasi maupun organisasi-organisasi politik bahkan lintas “Idelogi”. Kedua, perubahan politk juga telah memberikan ruang yang luas bagi perempuan untuk memasuki seluruh sector public, termasuk kanca politik.  (Caswijoyo Rusy’die Cw). 

Era reformasi telah menimbulkan krisis yang bersifat multidimensi. Krisis berawal dari krisis kepercayaan terhadap pemerintah yang dalam pelaksanaan pembangunan oleh ORBA yang berkuasa selama 32 tahun telah mengakibatkan terpuruknya kondisi ekonomi nasional yang hingga kini belum pulih. Buruknya kondisi tersebut ditambah pula dengan berjalannya era industrialisasi yang merambah kota maupun desa, serta efek globaliasasi yang kesemuanya telah menimbulkan kompetisi dalam berbagai aspek kehidupan, secara khusus telah memberikan dampak pada kehidupan perempuan Indonesia yang dapat dinilai sebagai suatu hambatan maupun sebagai suatu peluang. 

Adanya penurunan kesejahteraan secara nasional, telah mendorong wanita untuk berperan serta dalam membantu kesejahteraan keluarga perlu mendapat perhatian dan dukungan yang positif. Peran kaum perempuan yang memiliki dorongan untuk bekerja di Indonesia sebagai negara yang mayoritas beragama Islam di saat kini janganlah dinilai semata-mata sebagai sebuah alasan untuk mencari kebebasan, tapi nilailah sebagai suatu usaha mulia seorang hamba Allah yang dapat mengangkat harkat dirinya dan keluarganya atau dengan kata lain sebagai suatu usaha untuk merevitalisasi seluruh aspek kehidupannya yang tetap berada dalam rentang.  

Hal lain yang menguatkan argumentasi terhadap respon kaum perempuan pada kondisi kebangsaan sangat terlihat jelas ketika tumbangnya rezim Orde Baru . Dalam buku “Geliat Perempuan Pasca Reformasi” yang di tuliskan oleh Mantan Ketua Fatayat NU ( 2010-2015 ) Ibu Idah Fauziyah. Beliau menuliskan bagian penting dari awal mulanya gerakan perempuan membangun kekuatan atau boleh di bilang Rekonsoliasi dengan tujuan membangun semangat nasionalisme. Hal ini dimulai ketika tumbangnya rezim otoriter Orde Baru itu seakan menjadi awal dari momentum kebangkitan people power, yang menyemangati rakyat untuk mulai berani meneriakkan aneka macam aspirasi mereka dengan lantang tanpa dihantui rasa khawatir terhadap ancaman negara. Tentu saja kaum perempuan juga menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang turut aktif bergerak meramaikan ruang public. Selain terlibat dalam kerja-kerja demokratisasi sebagai agenda besar bersama, para aktivis perempuan tak ketinggalan mengangkat pula wacana yang lebih spesifik menyangkut keadilan gender. 

Dengan demikian, tentu sejarah Indonesia mencatat, kaum perempuan telah memainkan peran yang sangat besar dalam perjalanan bangsa ini. Kontribusi mereka setidaknya dapat di lacak sejak masa perjuangan melawan kolonialisme. Pada masa itu, seiring dengan maraknya gerakan nasional, gerakan perempuan menjadi salah satu penyokong yang sangat penting. Memang dalam banyak hal, sejarah gerakan kaum perempuan Indonesia tidak terlepas dari gerakan nasional. Kesadaran  perempuan yang lebih maju mulai muncul ketika Kartini mempertanyakan hak-hak kaum perempuan atas pendidikan dan kesejatheraan. Apa yang dilakukan oleh Kartini itulah yang hingga kini menjadi spirit penting bagi gerakan kaum perempuan Indonesia kontenporer. Bahkan, realitas gerakan perempuan hari ini juga sudah sangat flacksible banyak dari mereka yang konsen pada komuitas-komunitas penggerak social, pegawai pemerintahan, bahkan Politik juga tak kalah penting. Tentu, gerakan rekonsiliasi Perempuan Pasca-Reformasi harus terus di pupuk dan di kutakan, sehingga tidak ada diskriminasi pembedaan porsi (Lak-laki dan perempuan) baik diruang public maupun domestik.

Jelang Pelantikan PD, IWO Sukabumi Rapat Terbatas Untuk Pengukuhan Kepengerusan

Sukabumi, CN – Ikatan Wartawan Online (IWO) PD Kabupaten Sukabumi kembali
mengadakan rapat untuk mengukuhkan struktural kepengurusan sekaligus membahas persiapkan acara pelantikan Ketua IWO PD Kabupaten Sukabumi beralamat di Kampung Bojonggenteng RT02 RW01 Kelurahan berekah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, Minggu (6/9/2020) sekitar pukul 11 : 00 WIB.

heriyadi selaku Ketua IWO PD Kabupaten Sukabumi mengatakan, rapat ini bertujuan untuk mengukuhkan kepengurusan dan keanggotan sekaligus untuk menyelengarakn pelantikan Ketua IWO PD Kabupaten Sukabumi karena saat ini banyak anggota yang tidak aktif atau pro aktif.

“Saat ini keangotaan IWO Perwakilan Kabupaten Sukabumi banyak anggota yang tidak aktif atau pro aktif. Maka dari itu, hari ini kita lakukan pengukuhan untuk kepengurusannya, dan kita akan segera menyelengarakan pelantikan Ketua Perwakilan Daerah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Katanya, semua yang tergabung di IWO PD Kabupaten Sukabumi ini, ia mengajak dan mengatakan, utamakan karya tulis, jangan sampe legalitas sebagai pers hanya memiliki KTA saja, tapi harus dengan karya tulis masing – masing yang harus di utamakan.

“Kita yang tergabung di IWO ini harus semangat karena IWO ini bukan sebatas organisasi wadah kecil atau lokal, kita IWO ini sudah Nasionlisme seluruh Nusantara khususnya Indonesia, kita sudah legal dan legalitas kita ada, dari itu mari kita anggota yang tergabung di IWO PD Kabupaten Sukabumi ini, utamakan setiap anggota memiliki karya tulis masing- masing, jangan sampai legalitas kita tidak punya karya tulis sebagai mana fungsi kita masing-masing,” kata heryadi dengan tegas.

Saat ini pandemi covid-19 masih berlaku khususnya di indonesia. Lanjutnya, di Kabupaten Sukabumi ini walaupun zona hijau ataupun zona kuning tetap waspada dan harus mengunakan protokol kesehatan yang sudah di tentukan Pemerintah, seperti halnya saat ini dampak Covid-19, banyak masyarakat terkena dampak dari segi ekonomi mata pencahariannya dan juga sebentar lagi mengahadapi Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Sukabumi ini untuk Pilbup.

“Saya berharap kepada rekan rekan IWO PD Sukabumi khususnya , agar bisa lebih selektif dalam pemberitaan terutama tentang pandemi Covid-19 ini, sampaikan kepada rakayat agar tidak merasa resah, dengan selalu menggunakan protokol kesehatan yang berlaku, selain itu dalam mengahadapi Pilbup Sukabumi 2020 ini, ramaikan berita kepada Publik agar masyarakat tahu bahwa kita adalah media yang menyampaikan sesuai informasi yang Valid, jangan menjadi sebuah bomerang, apalagi mengadu domba ciptakan suasana yang aman dan damai,” pintanya.

Ia mengatakan, salah satunya tugas pokok dan fungsi sebagai jurnalis insan pers, harus membantu, khususnya masyarakat dengan fungsinya sampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten maupun Pusat karena saat ini dampak Covid-19 masih banyak masyrakat yang merasakan dampaknya Covid-19 dan sebentar lagi akan menghadapi Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Sukabumi ini, mari kawal bersama dan mudah-mudahan Pilkada di Kabupaten Sukabumi sukses, aman dan tentram.

“Tingakatkan kinejra dalam profesi kita sebagai wartawan dengan dasar UU PERS tahun 1999 no 40, hindari penyampain Hoak dan Sara, semoga Iwo sukabumi kedapan Makin maju dan makin terpercaya, utamakan keluarga, bbesarkan Media, majukan Organisasi, Salam IWO no Hoak No Sara,” tambah Heriyadi.

Selain itu pada kesempatan ini turut hadir para, KSB iwo, dewan pembina, dedi ruslan. dewan penasehat, Habib Ahcmad Hudoro. sigar silitonga SOS. dewan kode etik, yopi sulaeman S,E. dan para anggota yang hadir lainnya. (Novita CN)

KPU Halsel Versus BK-Muhlis, Ini Penjelasan KPU Provinsi

HALSEL,CN – Drama Laga Perdebatan KPU Halsel Verusu BK-Muhlis yang di wakili Tim Nya terjadi sengit di Ruang KPU Halsel, Pasalnya Kehadiran Tim BK-Muhlis di menit-menit terakhir ke KPU Halsel Berujung Luka

Mengapa tidak, Drama panjang perdebatan Tim BK-Muhlis Versus KPU Halsel tersebut, Mendapat Tanggapan serius dari berbagai pihak, diantaranya Anggota KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) Mohtar Alting

Telaah Normatif atas fakta gagalnya Pendaftaran Bapaslon BK-Muhlis di Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) Di sampaikan dalam rilise Mohtar Alting yang diterima Wartawa Media Cerminnusantara.co.id Senin (07/09/20) Bahwa Persoalan penyebab Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran terhadap Bapaslon disebabkan ketidakhadiran pengurus Parpol tingkat kabupaten dari salah satu Parpol pengusul, terkecuali kewenangan Pendaftaran telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, maka pengurus DPP wajib hadir dan kehadirannya wajib mengantongi mandat dan SK Kepengurusan dari Pimpinan DPP partai.

Sedangkan dari Faktanya bahwa tidak satu pun atau salah satu di antara dua level kepungurusan tersebut hadir, Semuanya tidak hadir,” Sambungnya

Selain itu, Kehadiran Pengurus Provinsi salah satu Parpol malah tidak ada relevansinya dengan norma yang berlaku, karena kewenangan untuk mendaftarkan Bapaslon oleh Pengurus Provins hanya bisa dilakukan kalau jenis pemilihannya adalah Pemilihan Gubernur dan Wkl Gubernur, sedangkan yang sedang berlangsung adalah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara Ketidakhadiran pengurus Parpol tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan, maka menjadi penyebab pendaftaran tidak bisa dilakukan dan KPU memberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan pengurus Parpol Kabupaten sebelum berakhir jadwal Pendaftaran.

Sementara Hal lain yang terjadi, papar Mochtar “jika seandainya ketidakhadiran Bakal Calon Bupati tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak semua keterangan dokter dapat dijadikan rujukan hukum untuk menggugurkan kewajiban kehadiran Bapaslon, apalagi dokter tersebut tidak merepsentasi lembaga atau instansi berwenang, tapi hanya dokter praktek.

Sebab, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Mengintodusir ayat (5) Pasal 39 bahwa Pengurus Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat Pendaftaran.

Sedangkan Ayat (7) Pasal 39 menyatakan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, Kata Mochtar bahwa kehadiran Partai Politik atau Gabungan Parpol yang mendaftarkan Bapaslon sesuai dengan peraturan tersebut, Maka BK-Muhlis Sangaji belum terkategori sebagai Pendaftar.

Adapun pertanyaan mengenai tidak dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Halsel, Anggota KPU Provinsi itu menjelaskan bahwa terminologi penolakan hanya berlaku kalau terjadi proses Pendaftaran dan KPU wajib mengeluarkan Berita Acara, tapi fakta yg terjadi adalah belum ada peristiwa Pendaftaran sesuai norma Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) di atas

Maka tidak ada kewajiban KPU Halsel melakukan tindakan Pendaftaran terhadap Bapaslon BK-Muhlis Sangaji yang diusul oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang berkonsekuensi administrasif,” Pungkasnya. (Red/CN)

Telah Gagalnya Petahana, KPU Provinsi: BK-MS Belum Dikategori Sebagai Pendaftar

HALSEL,CN – Layaknya Aktor di Filim Laga. Kehadiran BK-Muhlis yang di wakili Tim ke KPU Halsel tenyata sia-sia, Pasalnya Kehadiran Tim BK-Muhlis di menit-menit terakhir ke KPU Halsel Berujung Luka

Mengapa tidak, Drama panjang perdebatan Tim BK-Muhlis Versus KPU Halsel tersebut, Mendapat Tanggapan serius dari berbagai pihak, diantaranya Anggota KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) Mohtar Alting

Telaah Normatif atas fakta gagalnya Pendaftaran Bapaslon BK-Muhlis di Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) Di sampaikan dalam rilise Mohtar Alting yang diterima Media Cerminnusantara.co.id Senin (07/09/20) Bahwa Persoalan penyebab Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran terhadap Bapaslon disebabkan ketidakhadiran pengurus Parpol tingkat kabupaten dari salah satu Parpol pengusul, terkecuali kewenangan Pendaftaran telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, maka pengurus DPP wajib hadir dan kehadirannya wajib mengantongi mandat dan SK Kepengurusan dari Pimpinan DPP partai.

Sedangkan dari Faktanya bahwa tidak satu pun atau salah satu di antara dua level kepungurusan tersebut hadir, Semuanya tidak hadir,” Sambungnya

Selain itu, Kehadiran Pengurus Provinsi salah satu Parpol malah tidak ada relevansinya dengan norma yang berlaku, karena kewenangan untuk mendaftarkan Bapaslon oleh Pengurus Provins hanya bisa dilakukan kalau jenis pemilihannya adalah Pemilihan Gubernur dan Wkl Gubernur, sedangkan yang sedang berlangsung adalah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara Ketidakhadiran pengurus Parpol tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan, maka menjadi penyebab pendaftaran tidak bisa dilakukan dan KPU memberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan pengurus Parpol Kabupaten sebelum berakhir jadwal Pendaftaran.

Sementara Hal lain yang terjadi, papar Mochtar “jika seandainya ketidakhadiran Bakal Calon Bupati tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak semua keterangan dokter dapat dijadikan rujukan hukum untuk menggugurkan kewajiban kehadiran Bapaslon, apalagi dokter tersebut tidak merepsentasi lembaga atau instansi berwenang, tapi hanya dokter praktek.

Sebab, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Mengintodusir ayat (5) Pasal 39 bahwa Pengurus Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat Pendaftaran.

Sedangkan Ayat (7) Pasal 39 menyatakan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, Kata Mochtar bahwa kehadiran Partai Politik atau Gabungan Parpol yang mendaftarkan Bapaslon sesuai dengan peraturan tersebut, Maka BK-Muhlis Sangaji belum terkategori sebagai Pendaftar.

Adapun pertanyaan mengenai tidak dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Halsel, Anggota KPU Provinsi itu menjelaskan bahwa terminologi penolakan hanya berlaku kalau terjadi proses Pendaftaran dan KPU wajib mengeluarkan Berita Acara, tapi fakta yg terjadi adalah belum ada peristiwa Pendaftaran sesuai norma Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) di atas

Maka tidak ada kewajiban KPU Halsel melakukan tindakan Pendaftaran terhadap Bapaslon BK-Muhlis Sangaji yang diusul oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang berkonsekuensi administrasif,” Pungkasnya.(Red/CN)

Waktu Habis Sebelum Mendaftar, Pendukung Cabup BK-MS Berulah di KPU Halsel

HALSEL, CN – Ada-ada aja, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji (BK-MS) berulah di Kantor KPU Halsel saat detik-detik terakhir pendaftaran.

Pasalnya, Drama panas Perdebatan panjang tersebut telah mengugurkan Calon Petahana Bahrain Kasuba yang berpaketan dengan Muchlis Sangaji di Pilkada Halsel.

Kepada para awak media, Senin (7/9/2020), Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim menyampaikan bahwa pendaftaran tidak terjadi karena registrasi saja belum selesai. Bahkan silon KPU menolak jika ketidakhadiran Calon Bupati Bahrain Kasuba dan Pimpinan Partai Koalisi PKPI dan Berkarya.

Darmin menuturkan bahwa sekitar Setengah Jam, detik-detik terakhir pendaftaran terjadi adu mulut antara Pimpinan KPU dan Partai Koalisi, bahkan ada kuasa hukum yang mau melapor di penegak hukum atas penolakan KPU karena waktunya sudah habis, tapi mereka ngotot karena sudah datang di KPU.

Dengan nada santai, Darmin menjabarkan aturan PKPU pasal sampai ayat, namun mereka tidak mau terimah apabila Paslon ini tidak ikut mendaftar di KPU.

Kemudian Darmin menyampaikan bahwa pihak Tim Kuasa Hukum BK-MS mau laporkan atas kejadian itu, dengan tegas ia menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi, bahkan bukan hanya siap, tapi sangat siap.

Darmin menuturkan kepada para awak media juga bahwa Lembaga KPU sangat rentan dengan setiap masalah. Namun KPU punya dasar, karena mereka belum registrasi yanga jelas pendaftaran tidak pernah terjadi tanpa masalah, Paslon ini juga dianggap tidak mendaftar.

Bahkan, sejak pendaftaran dibuka KPU hari pertama pada Tanggal 4, 5 dan 6 September hari terakhir di KPU ditutup, tercatat hari pertama KPU menerima Dokumen syarat calon dan bakal calon Usman-Bassam dan hari terakhir pendaftaran ini hanya Helmi-La Ode Arfan.

Lanjut Darmin, berkas kedua Paslon yang sudah mendaftar di KPU Halsel ini akan ditinjau dan menunggu semua tahapan yang lain baik tes Kesehatan di RSUD Chasan Boesorie Ternate, Psikotest dan tes bebas Narkoba di BNN, baru akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi semua Dokumen untuk menetapkan pasangan calon pada Tanggal 23 September.

Tidak sampai di situ, secara tegas Darmin juga menyampaikan kepada kuasa hukum Paslon BK-MS dan Fadli Tuanane bersama Kakanya Gafar Tuanane silahkan laporkan. “Kami tetap siap,” singkatnya.

Darmin kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada Calon Wakil Bupati Muhlis Sangaji.

“Kami Mohon Maaf Pak Calon Wakil Bupati, KPU tetap mengikuti tahapan pendaftaran,” ucap Darmin. (Red/CN)

Tim Hukum Usman-Bassam: KPU Halsel Wajib Tolak Paslon Lain Yang Daftar Melalui Partai Berkarya dan PKPI

HALSEL, CN – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2020-2025, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba menggelar konferensi pers, pada Senin (7/9/2020) di Kantor Tim Hukum Usman-Bassam Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halsel dalam rangka menyampaikan beberapa poin pendapat hukum terkait dengan pendaftaran Paslon Bupati dan wakil Bupati Halsel yaitu Usman-Bassam yang telah dilangsungkan pada Tanggal 4 September 2020 kemarin, dimana pada agenda pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Halsel tersebut yang dilakukan oleh gabunganan dari 9 Partai Koalisi Usman-Bassam diantaranya: PKB 4 Kursi, PKS 3 Kursi, PSI 1 Kursi, Partai Demokrat 2 Kursi, PAN 1 Kursi, Partai Golkar 5 Kursi, dan PDI-Perjuangan 2 Kursi, Partai Berkarya 1 Kursi dan PKPI 2 Kursi dengan jumlah total 21 Kursi di DPRD Halsel.

Sementara terkait dengan Partai Berkarya dan PKPI, Tim Hukum Usman-Bassam, Hi Yusman Arifin.SH menyampaikan bahwa jika dalam pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel ini yang dilakukan oleh Bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel yang lain yang didukung oleh partai Berkarya dan PKPI, ia   menegaskan, untuk Partai Berkarya dan PKPI secara legal Formal bahwa mereka secara resmi telah mendukung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Maka jika ada dukungan terhadap pasangan calon Bupati yang lain untuk Partai Berkarya dan PKPI, kami ingin menegaskan bahwa harus melalui dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, La Jamra Hi. Zakaria mengatakan, apabila dari kedua Partai yaitu Partai Berkarya dan PKPI yang telah mendukung Usman-Bassam, namun ada Pasangan Calon lainnya berusaha melalukan pendaftaran di KPU Halsel melalui kedua Partai tersebut. Maka KPU wajib menolak kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Halsel, Bahrain Kasuba dan Muhklis Sangaji.

“Sebab, ini telah diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 pada Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2 itu telah di ataur secara jelas bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota. Pasal 2 dalam hal Politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calon yang mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 Partai Politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti ini,” jelasnya.

La Jamra menambahkan, diperkuat juga dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tentang Pilkada dalam Pasal 42 ayat 5 pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, setiap Pasangan Calon Wali Kota dan wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh Ketua Partai dan Sekertaris Partai Politik ditingkat Kab/kota disertai dengan  Surat keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan atas calon yang disusulkan oleh pengurus Partai Politik ditingkat Provinsi atau Pusat.

“Ini juga terkait dengan Ketua Partai dan Sekretaris Ditingkat Kabupaten itu sudah melalui proses pendaftaran secara berjenjang yang disebut  dengan sistem silon,” ungakapnya. Sembari kemudian menyampaikan, dilanjutkan dengan Pasal 5A dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak laksanakan oleh pimpinan partai politik ditingkat Kab/kota pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui Partai Politik ditingkat Pusat dapat dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik ditingkat Pusat.

“Artinya bahwa kalau misalkan Partai Ketua dan Sekretaris Partai ditingkat Kabupaten tidak hadir, maka ini harus dihadiri oleh Pimpinan Partai yaitu Ketua dan Sekertaris ditingkat Pusat atau DPP,” jelasnya lagi.

Meski begitu, Irsan Ahmad juga kembali menegaskan, dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tentang Pilkada. Maka, jika melanggar Pasal 42 ayat 5A, Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang pencalonan Pasal 56 itu, jika dilanggar. Maka ada ketentuan sanksi pidana dan sanksi administrasinya, sanksi pidana berupa Pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Jika sanksi denda dan sanksi administrasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dan pasangan  calon Walikota dan wakil Walikota yaitu sebesar Rp 10 milyar, Pasal 191 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 2015 tentang penetapan Bakal Calon Pemelihan Kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati.

“Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pasal 56 terkait Politik atau Gabungan partai politik tidak dapat memindahkan dukungannya kapada Bakal pasangan calon lain oleh partai politik atau gabungan partai politik telah dinyatakan telah memenuhi persyaratan pencalonan dan atau syarat calon,” tuturnya.

Irsan juga mengacu pada ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 ini, maka kami ingin tegaskan bahwa Form B.1-KWK Parpol itu di 9 Partai Politik dengan Bakal pasangan calon atas nama Usman Sidk dan Hasan Ali Bassam Kasuba bersama-sama menyatakan, 1. Sepakat mendaftarkan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020
2. Tidak akan menarik bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan yang telah didaftarkan.
3. Telah sepakat mengikuti proses Pemelihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halsel.

“Dan itu telah di tandatangani bersama antara 9 Partai Politik dengan calon Bupati didepan KPU Halsel  berserta di Cap. Maka itu artinya telah Sah dan KPU telah menyatakan Sah bahwa pendaftaran pasangan calon Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba itu telah memenuhi syarat dan lengkap yang sudah diterima oleh KPU. Oleh karena itu, tidak ada yang namanya penjelasan-penjelasan lain. Hanya KPU Halsel lah yang wajib menolak pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan calon lain karena Partai Berkarya dan PKPI itu secara Undang-Undang maupun peraturan KPU telah final dan ada sanksi pidananya,” tutupnya. (Red/CN)