Komunitas Jarod Akan Laksanakan Diskusi Bersama Seluruh Calon Walikota Ternate

TERNATE, CN – Komunitas Jarod yang berpusat di Kota Ternate, Maluku Utara, akan memperingati Satu Dasawarsa dengan sejumlah rangkaian kegiatan pekan ini. Di antaranya launching dan bedah buku, diskusi calon wali kota dan wakil wali kota Ternate, hingga pembacaan puisi dan live music.

Ketua Panitia Jufri Abubakar menuturkan, perayaan satu dasawarsa Komunitas Jarod yang mengangkat tema Kopilogis ini akan digelar pada 17 sampai 19 September 2020. Kegiatan tersebut rencananya dipusatkan di Café Jarod Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.

“Pada hari pertama tanggal 17 malam pukul 19.30 WIT akan digelar launching dan diskusi buku 15 Warna Psikologi Moloku Kie Raha. Buku ini merupakan hasil karya teman-teman Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Maluku Utara. Ada juga pameran foto yang bisa dinikmati orang-orang yang datang,” tutur Jufri dalam siaran persnya, Rabu (16/9/2020).

Lalu pada hari kedua, sambungnya, 18 September malam pukul 19.00 WIT Komunitas Jarod akan menghadirkan para calon wali kota dan wakil wali kota dalam diskusi.

“Dalam diskusi itu, kita bisa mendengarkan pandangan dan komitmen para kandidat untuk membangun Ternate 5 tahun ke depan,” imbuhnya.

Pada malam puncak, 19 September, Satu Dasawarsa Komunitas Jarod menghadirkan Basri Amin, Ph.D, pembicara dari Universitas Negeri Gorontalo.

“Pak Basri akan mengisi ceramah bertajuk ‘Masa Depan Air dan Tanah di Kota Ternate’. Pada malam puncak ada juga bintang tamu Simple Accoustic, Idhar & Friends dan musikalisasi puisi dari Mirna Beladona. Karena itu, Komunitas Jarod mengajak kawan-kawan mahasiswa, politisi, birokrat, peneliti, pegiat lingkungan, seniman, atlit dan siapa saja untuk ngopi di Café Jarod selama peringatan Satu Dasawarsa Komunitas Jarod,” tandas Jufri. (Ridal CN)

ICM Halsel Imbau Keluarga Togale Tak Ikut Demo di KPU

HALSEL, CN – Ikatan Canga Muda (ICM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengimbau warga Tobelo Galela (Togale) di Daerah Halsel untuk tak ikut dalam aksi unjuk rasa memprotes gagalnya Bahrain Kasuba sebagai bakal calon Bupati di Kantor KPU dan Bawaslu Halsel.

“ICM mengimbau kepada masyarakat khususnya keluarga besar Togale agar tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa. Tetap bersikap tenang dan meningkatkan kewaspadaan,” demikian keterangan Ketua ICM Halsel, Brayen Lajame, Rabu (16/9/2020).

Brayen mengatakan, gugurnya Bahrain Kabsuba karena tidak memenuhi syarat dukungan Partai Politik. Ia juga meminta agar warga menahan diri dan menerima hasil yang diputusakan oleh KPU karena sudah sesusai prosedur.

“Saya meminta kepada keluarga saya dari Togale yang ada di Halmahera Selatan untuk menghentikan aksi demo-demo itu. Apapun keputusannya, KPU sudah melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi ada yang beranggapan bahwa KPU Halmahera Selatan berlaku curang adalah tidak benar,” kata Brayen.

Brayen memastikan, gagalnya incumbent sudah sesuai dan tidak perlu lagi dipersoalan. Karena itu, ia mengajak masayarakat mendukung KPU dan Bawaslu agar pelaksanaan Pilkada Halsel berjalan aman.

“Bakal calon yang tidak memenuhi syarat tentunya dinyatakan gugur. Dalam hal ini bupati incumbent (Bahrain Kasuba) gugur karena kursinya tidak cukup,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Halsel menyatakan, Bapaslon Usman Sidik-Basam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan lolos dalam verifikasi berkas Bapaslon. Mereka akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni penetapan calon dan pengambilan nomor urut tanggal pada 23-24 September 2020. (Red/CN)

Koramil 2202 Palabuhanratu Laksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di Pasar Palabuhanratu

Sukabumi, CN – Koramil Palabuhanratu 2202 Kodim 0622 Sukabumi Korem 061/Suryakancana Kodam III Siliwangi Mabes TNI melakukan rajia dan pembagian masker, guna menekan penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, pihak Koramil 2202/Palabuhanratu selalu turut peran serta dan aktif melaksanakan operasi pendisiplinan bagi warga masyarakat yang masih belum sadar tentang Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (16/9/2020).

Kpt Inf Budi Hadi Priyadi, selaku Danramil Palabuhanratu berjuang tanpa batas dalam mensosialisasikan penggunaan masker di musim Pandemi Covid-19 ini.

menurut Budi, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan bekerjasama dan bersinergi antara Polri, Satpol PP dan Kepala Pasar Palabuhanratu, hari ini Kepala Pasar Palabuhanratu mensuport dengan kontribusi 100 Masker untuk dirinya bagikan kepada pengunjung pasar Palabuhanratu.

“Masih banyak yang belum sadar tentang hal tersebut, bahwa Protokol Kesehatan itu wajib dijalankan dan dilaksanakan,” tegasnya.

Untuk pembagian masker tersebut, dirinya melibatkan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Disamping melaksanakan penekanan kedisiplinan, pihaknya juga sudah langsung memberikan sangsi tindakan yang sifatnya untuk mengingatkan. Tindaka tersebut, yaitu misalnya dengan menyebutkan nilai-nilai Pancasila, dan ada juga sampai dengan pus up, kepada warga masyarakat yang ada di sekitar Pasar Palabuhanratu, tindaka tersebut, yaitu misalnya dengan menyebutkan nilai-nilai Pancasila, dan ada juga sampai dengan pusp up, kepada warga masyarakat yang ada di sekitar Pasar Palabuhanratu.

“Itu kami laksanakan untuk tindakan, karena mereka yang tidak menggunakan masker kadang-kadang ada unsur kesengajaan,” bebernya.

Dengan kegiatan yang pihaknya laksanakan secara kontinyu akan memberikan kesadaran masyarakat bahwa sampai saat ini perkembangan dan penularan Covid-19 masih belum bisa terkendali.

“Kalau kita semua bisa disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19, akan dengan cepat kita bisa memutus penyebaran mata rantai virus Corona atau Covid-19 tersebut,” pungkasnya. (Novita CN)

Bassam Kasuba Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Amasing Goro

HALSEL, CN – Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halse) Hassan Ali Bassam Kasuba kunjungi korban kebakaran di Desa Amasing Goro, Kecamatan Bacan, Rabu (16/9/2020). Kejadian Naas itu terjadi sekira pukul 04: WIT. Dini hari tadi yang manghanguskan 2 rumah milik warga setempat.

Calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Usman Sidik dan juga didukung 9 Partai Politik tersebut datang dan mendengarkan keluhan dua keluarga korban kebakaran itu.

Selain itu anak sulung mantan Bupati Halsel 2 periode itu juga merasa prihatin terhadap kejadian yang menimpa keluarga Sania Arifin (45) dan Aji Arifin (48). Kejadian naas yang dialami kedua bersaudara itu memilki rumah berhempitan alias berseblahan dan diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kami tidak bisa salamatkan barang-barang yang ada di dalam rumah. Kami lari dengan pakaian yang di badan saja demi keselamatan kami,” kata Sania Arifin, diselah-sela kunjungan Bassam Kasuba.

Sania menceritakan kejadian terjadi tersebut sekira Pukul 04:00 Subuh tadi. Api bermula dari pangkalan minyak milik Sania tepat didepan rumahnya, namun sampai saat ini belum tahu apa penyebabnya, sehingga terjari kebakaran.

Sania menyampaikan, yang ikut terbakar 4 kendaraan roda dua (Motor), ijazah milik anaknya yang saat ini kerja di sebagai Bidan, ijazah salah satu anaknya yang saat ini bekerja di perusahan pertambangan.

Selain ijazah dari kedua anaknya, ada juga berkas milik anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah serta barang berharga lainnya.

“Ijazah anak saya dan berkas-berkas penting salah satunya sertifikat rumah dan masih banyak lagi barang berharga yang tabakar habis,” cetus Sania sambil menangis saat ditemui Bassam Kasuba dilokasi.

Ia mengaku rumahnya yang terbakar ini tidak bisa direhab karena semua telah ludes terbakar, maka dari itu apabila ditempati kembali harus membuat ulang dari awal.

Ibu dua cucu itu mengaku saat kejadian, dirinya bersama dua cucunya yang masih belita dan anak-anak serta suaminya sementara dalam kondisi tidur mulas.

“Kami 7 orang tidor dalam rumah, kalau rumah sebelah punya kaka, mereka berdua dengan anaknya karena suami dari kaka itu sudah meninggal,” jelas cerita Sania saat ditemui media ini. (Red/CN)

Tolak Kedatangan TKA di Halsel, PC PMII dan PKC Malut Gelar Aksi Demo

HALSEL, CN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII Halsel) dan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) PT. WP sebanyak 142 orang dini hari masuk di Kota Labuha, Rabu (16/9/2020).

Berdasarkan hasil kajian dari PC PMII Halsel bersama PKC PMII Malut yang diwakili oleh Ketua Eksternal PKC PMII Malut, Muhlis Latif menyampaikan bahwa kehadiran TKA pada situasi bangsa saat ini telah mengancam kedaulatan negara khususnya masyarakat yang di Daerah Kabupten Halsel.

“Belum lagi kondisi Covid yang kita hadapi saat ini, dari pemerintahan pusat sampai pada Pemerintahan Kab/kota itu sama karena hal ini menjadi perhatian kita bersama untuk memutus mata rantai Covid-19 ini yang tak kunjung usai,” teriak Muhlis saat menyampaikan orasinya.

Ketua Eksternal PKC PMII Malut itu juga mengatakan, pada aksi ini adalah aksi tentang kemanusiaan, yang tetap pada prinsipnya. Muhlis bilang, aksi PMII ini menunjukan untuk tetap komitmen memutus mata rantai Covid-19.

Sementara itu, Ketum PC PMII Halsel, Muhlis Usman menegaskan, jika TKA yang masuk di Kabupaten Halsel itu tanpa bersyarat sesuai dengan Protokol Kesehatan, maka hal tersebut dikatakan ini adalah salah satu malapetaka buat masyarakat yang di Kabupaten Halsel.

“Kami tidak bisa membayangkan, jika TKA yang masuk di Halmahera Selatan ini adalah TKA yang tidak bersyarat sesuai Protokol Kesehatan, maka satu malapetaka buat masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan dengan juga sebuah penegasan. Jika TKA yang berkisar 140 orang lebih ini, bisa loloskan oleh siapapun baik itu, Pemerintah yang tetap memaksakan keadaan harus bisa lolos sampai ke Perusahaan yang ada di OBI, maka akan berhadap-hadapan dengan PMII sampai titik darah penghabisan,” tegas Muhlis. (Red/CN)

Berdasarkan Surat No.2708 K /Pid-Sus/2018, Radimin Dinyatakan Bebas dari Jeratan Hukum

Aceh Singkil, CN – Berdasarkan salinan untuk dinas Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana khusus pada kasasi yang di mohon oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memutuskan terdakwa sdr Radimin bin Almarhum Tegak dinyatakan bebas.
Sesuai dengan akta pemohon kasasi nomor 14/Akta .Pid-B. B/2018 /PN Sk yang dibuat oleh panitera pada pengadilan negeri singkil yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 juni 2018. Selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengajukan pemohonan kasasi terhadap putusan pengadilan negeri singkil dalam memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Singkil telah di terima secara formal.

Dan berdasarkan pertimbangan hukum pasal, 244 undang undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana menentukan bahwa terhadap perkara pidana yang di berikan pada tingkat terakhir atau pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung dapat mengajukan kasasi agar mendapat putusan bebas.

Mengingat dan menimbang MA sependapat sebagai Badan Peradilan Tinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dengan undang undang di seluruh wilayah negara terapkan secara tepat dan adil di sertakan dalam adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor, 114/PUU -X/2012 pada Tanggal 28 maret 2013.yang menyatakan Frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam pasal 244 undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bahwa alasan kasasi penuntut umum tidak dapat di benarkan karena “Judex Facti ” tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti telah mengadili terdakwa dalam perkara, a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangan nyatanya di persidangan tidak satu pun yang dapat membuktikan ijazah terdakwa adalah palsu sesuai dengan saksi Jinal bin almarhum H Sanggal tidak dapat menunjukkan bukti hasil Ferensik Laboratorium bahasa ijazah tersebut palsu atau tidak:
Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau undang undang. Maka permohonan kasasi tersebut di nyatakan di tolak dan bebas dari Jeratan Hukum.

Sabirin warga Desa Sebatang menuturkan pada media ini, Selasa (15/9/2020, di rumah kediamannya, jikalau tudingan masyarakat dan media tentang putusan Mahkamah Agung masih belum jelas dan di ragukan.

“Namun setelah saya selusuri langsung ke pengadilan negeri dan meminta surat keputusan Mahkamah Agung ternyata tidak tersandung hukum dan di nyatakan bersih dari Jeratan Hukum. Berdasarkan surat nomor :2708 K/Pid-Sus/ 20 18,” tuturnya.

“Alhamdulah sesudah kami ketahui semua ini bisa di ambil hikmah yang sudah ya sudahlah. Saya selaku masyarakat menghimbau agar supaya tidak menyebar isu isu yang menimbulkan perpecahan dan bila ada masalah impormasi mari kita tanya kan dan di dudukan bersama sama kita selesaikan dengan baik. Mari bersama sama membangun desa sebatang kecamatan gunung meriah Kabupaten Aceh Singkil,” tambah Birin. (Muklis CN)