Gegara Sesumbar, Abujan Abd Latif Dipecat dari GM PT. NHM

HALSEL, CN – Mulutmu harimaumu, Ungkapan ini layak disematkan kepada salah satu Karyawan PT. NHM Abujan Abd Latif. Akibat Masuk dalam Arus politik Pilkada Halsel dan sesumbar tampa dasar, GM PT.NHM Abujan Abd Latif di berhentikan.

Seperti diketahui, Pernyataan Abujan Latif, General Manajer (GM) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), yang menyoroti ijazah bakal calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik.

Akibat dari pernyataan itu, menyebabkan terjadi polemik di kalangan masyarakat yang berada di kabupaten Halmahera Selatan. Hal ini juga disesalkan pihak manajemen PT Indotan Halmahera Bangkit pemilik saham PT. NHM

Sehingga, Managemen PT. Nusa Halmahera Utara (PT.NHM) skorsing Abujan Abd Latif dari seluruh kegiatan dan aktifitas di lingkungan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan emas, atas dugaan pelanggaran berat
Hal tersebut disampaikan perwakilan PT Indotan Halmahera Bangkit investor baru PT. NHM, Amin Anwar melalui rilis yang dikirim ke sejumlah wartawan, Sabtu (19/09/2020).

” Skorsing itu diambil pihak mangemen berdasarkan laporan Badan Serikat tanggal 17 September 2020 mengenai beredarnya berita di media Online pada tanggal 16 September 2020, bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan karyawan GM PT.NHM,” jelas Amin.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Amin Menuturkan bahwa telah dilakukan proses pemeriksaan kepada karwayan yang bersangkutan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.NHM pasal 51 (Masuk Pelanggaran Berat) Nomor 41 yang berbunyi, “Menggunakan jabatan dan fasilitas Pengusaha/Perusahaan melakukan aktifitas kampanye pollitik termasuk tidak terbatas pada Pengusaha/Perusahaan yang berhubungan dengan organisasi politik atau partai politik.

Amin mengatakan karena kasusnya masuk dalam dugaan pelanggaran berat dan melibatkan berbagai pihak maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal managemen PT.NHM.

“Skorsing dilakukan sampai ada kejelasan dari tim penyelidikan yang dilakukan Tim internal PT.NHM dan melihat perkembangan yang terjadi di eksternal,” tegasnya.

Amin kembali menegaskan managemen PT.NHM tidak akan main-main terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kode etik dan KKB PT.NHM akan di tindak.

“Kami tegaskan kepada karyawan PT.NHM agar tidak terlibat dalam politik praktis karena sanksinya tegas sampai pada pemberhentian,” pungkasnya. (Red/CN)

Tidak Ada Cela Hukum Untuk Bahrain-Muchlis Gugat KPUD

HALSEL, CN – Upaya hukum Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba — Muchlis Sangaji untuk mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu terkait penolakan KPU Halmahera Selatan (Halsel) dalam masa tahapan pendaftaran, menua tanggapan dari berbagai pihak, diantaranya Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., M

Diketahui, Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH adalah Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Wilayah Maluku Utara (APHTN/HAN Malut).

Menurutnya, upaya hukum Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba — Muchlis Sangaji, ruang hukumnya sangat kecil, bahkan kemungkinan besar tidak ada peluang konstitusional untuk menggugat KPU Halsel.

Alasan pertama, bakal pasangan calon Bahrain Kasuba — Muchlis Sangaji secara konstitusional tidak terpenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan PKPU Nomor: 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota

Selain itu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/Viii/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Maka Menurutnya, Dalam kedua peraturan ini tentu mengatur syarat pendaftaran pencalonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai syarat formil konstitusional yang harus dipenuhi oleh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam kajian saya memang BK-Muchlis melanggar bahkan tidak memenuhi ketentuan soal keterpenuhan syarat calon pada saat melakukan pendaftaran di KPU Halsel, Hal ini disebabkan ketidakhadiran pengurus partai politik dan Bahrain Kasuba sendiri sebagai Balon Bupati saat dimulainya proses pendaftaran, tentu saja ini menabrak ketentuan Pasal 39 ayat (7) PKPU Nomor: 1 Tahun 2020 dan Keputusan KPU Nomor: 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/Viii/2020, pada bagian Tata Cara Penerimaan Pendaftaran (angka 1 dan 3).

Sementara itu, norma inilah yang menjadi sandaran hukum secara administratif oleh KPU sebagai syarat formil untuk tidak menerima Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati BK – Muchlis. Dalam optik hukum administrasi negara tentu KPU Halsel sebagai Pejabat Tata Usaha Negara berwenang menolak atau tidak menerima ketidaklengkapan administrasi soal syarat pendaftaran pencalonan karena itu atribusi langsung dari peraturan perundang – undangan yang wajib dilaksanakan oleh KPU Halsel.

Sebab jika ini tidak dilakukan, Kata Abdul Aziz, maka implikasi kuat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU Halsel dalam hal menerbitkan keputusan atau penetapan (Beschikking) untuk meloloskan Bapaslon BK-Muchlis. Dalam pandangan saya justru KPU Halsel, dalam konteks ini patut kita apresiasi karena konsistensi dalam menegakan aturan – aturan hukum Pilkada, public harus mendukung sikap KPU Halsel karena berani menegakan supremasi hukum dalam proses penyelenggaraan Pilkada di Halsel.

Saya kira urusan untuk memproses secara hukum KPU Halsel itu hak konstitusional warga negara, tetapi sebagai warga negara yang baik juga harus memberikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu yang konsisten dalam menegakan hukum.

Sebab harus di ingat bahwa salah satu prinsip pokok negara hukum adalah bahwa apapun yang kita lakukan baik itu pejabat negara ataupun warga negara biasa, wajib berdasarkan ketentuan hukum yang beralaku, bukan karena suka tidak suka, inilah salah satu konsep utama lahirnya negara hukum yang menjadi dasar negara, yang dimanifestasikan dalam bentuk undang – undang agar tercipta kepastian hukum, demi ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, khususnya dalam momentum Pilkada.

Kedua, Menurut Abdul Azizi bahwa, soal wacana bahwa BK-Muchlis akan melakukan gugatan/permohonan ke Bawaslu dengan jalan menggunakan konsep fiktif negatif sebagai upaya hukum untuk menggugat KPU Halsel atas penolakan pendaftarannya tersebut.

Bahkan Dalam pandangan saya bahwa penerapan konsep “fiktif negatif” sebagai salah satu konsep hukum adminsitrasi negara, tentu harus dilihat dulu apa konteksnya. Sebab fenomena hukum dalam Pilkada Halsel jika dikaji dari perspektif hukum administrasi negara, justru pemberlakuan konsep “fiktif negatif” tidak relevan dan tidak tepat.

Sebab Menurutnya, jika konsep ini diberlakukan maka justru kita tidak memahami konsep dasar secara benar dalam pemberlakuan “fiktif negatif” itu sendiri, sebagai salah satu jenis atau model keputusan tata usaha negara. Dalam khazanah ilmu hukum admnistrasi negara, konsep ini dilakukan jika seorang Pejabat Tata Usaha Negara lalai atau bersikap diam (fiktif) dalam menunaikan kewajibannya untuk menerbitkan sebuah keputusan (Beschikking) sebagaimana perintah peraturan perundang – undangan.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah itu kemudian mencontohkan jika seorang Kepala Daerah tidak membuat Surat Keputusan Penetapan kepada Calon Aparatur Sipil Negara (ASN), padahal si calon ASN ini berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dinyatakan lulus mengikuti tahapan seleksi.

Maka dalam konteks ini sang Kepala Daerah wajib melakukan penetapan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena memang undang – undang memerintahkan demikian. Jika sikap Kepala Daerah dalam konteks ini tidak menerbitkan surat keputusannya atau bersikap diam (fiktif) atau menolaknya (negatif), dalam kurun waktu tertentu atau tidak, maka Kepala Daerah dalam hal ini dianggap menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, inilah konsep “fiktif negatif” yang sebenarnya yang dikenal dalam teori hukum administrasi negara sebagaimana di adopsi dalam Pasal 3 Undang – undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Lanjut Abdul Aziz, Maka berdasarkan konsep yang telah dinormatifkan tersebut, dalam pandangan saya jika dihubungkan dengan kasus Pilkada Halsel justeru tidak relevan dan/atau tidak tepat untuk digunakan sebagai landasan teori dan norma dalam melakukan gugatan. Sebab norma yang mana yang dilanggar oleh KPU Halsel dalam sikapnya melakukan penolakan terhadap BK-Muchlis sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati saat masa pendaftaran.

Justeru menurutnya, sikap KPU Halsel dalam konteks ini berkewajiban menolaknya karena itu perintah yang harus dijalankan menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan PKPU Nomor: 1 Tahun 2020 dan Juknisnya sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor: 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/Viii/2020, sebagai syarat formil dan materil Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati saat pendaftaran pencalonan.

Berdasarkan hal tersebut maka tindakan KPU Halsel yang tidak mengikutsertakan Bahrain-Muhlis pada proses pendaftaran tidak dapat dikontruksikan dalam konsep “fiktif negatif, sebab langkah dan sikap KPU Halsel dalam posisi tidak mendiamkan (fiktif) atas kewenangannya selaku pejabat TUN, malah dalam konteks ini KPU Halsel telah melaksanakan sesuai amanat peraturan perundang – undangan, sehingga ia berkewajiban untuk melakukan sikap “penolakan” atas tidak terpenuhinya syarat pencalonan saat pendaftaran di KPU Halsel.

Lanjutnya, lain halnya jika dalam konteks ini ada norma lain yang memerintahkan KPU Halsel untuk menerima pendaftaran pencalonan seperti kasus ini. Jadi dalam konteks ini konsep “fiktif negatif” menurut saya tidak relevan atau/atau tidak tepat baik secara yuridis mapun secara teori untuk diterapkanya konsep tersebut. Cacat yuridis dalam konteks hukum administrasi negara karena ketidak terpenuhan aspek materil dan formil.

Sedangkan secara teori tidak dapat diterapkan karena konsepnya tidak relevan dengan kasus ini. Maka menurut saya upaya hukum dalam melakukan gugatan/permohonan kepada Bawaslu, saya kira landasan teori hukumnya sangat lemah, sehingga tidak punya kedudukan hukum (legal standing) dalam melakukan upaya hukum. Jadi posisi BK-Muchlis dalam kasus ini tidak mempunyai ruang untuk melakukan upaya hukum ke Bawaslu.

Maka dari itu, menurutnya bahwa, paradigam hukum dalam memandang kasus Pilkada Halsel, harus kita rubah mindset hukum kita, berdasarkan kaedah dan asas-asas ilmu hukum. Pilkada itu ranahnya hukum khusus (lex specialis) bukan ranah hukum umum (lex generalis). Dalam optik ilmu hukum perundang – undangan kita mengenal asas hukum “Lex specialis derogat legi generalis“ adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Itu sebabnya, Pandangan ini saya sampaikan untuk menjawab bahwa konsep “fiktif negatif” dalam kasus ini dapat diterapkan karena ini diatur dalam UU PTUN. Justru jika disandarkan dalam konteks ini menurut saya akan melanggar asas tersebut, sebab pengaturan dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur soal “fiktif negatif” itu diatur dalam konteks umum (lex generalis), sedangkan dalam konteks hukum Pilkada yang merupakan hukum khusus (lex specialis), tidak mengatur soal konsep fiktif negatif.

Ia juga menuampaikan bahwa masyarakat harus memahami mengenai pengaturan sistem hukum Pilkada mulai dari Bawaslu, PTTUN, sampai pada tingkat di Mahkamah Agung itu sudah diformulasikan secara khusus demi menegakan prinsip – prinsip demokrasi sistem kedaulatan politik di negeri ini.

“Jika ini dipahami secara komprehensif, saya kira proses Pilkada dilakukan secara tertib dan damai tidak melahirkan resistensi konflik yang berlarut, ” tegasnya.

Tentu Kata Abdul Aziz, bahwa ketentuan perundang – undangan soal Pilkada sudah mengantisipasi seluruh dinamika sosio politik yang akan dihadapi tahap demi tahap dalam Pilkada, sehingga kewajiban kita sebagai warga negara yang baik untuk menaatinya. Tentu hak berpolitik kita dilindungi oleh konstitusi, namun hak ini juga harus di jalankan menurut ketentuan dan batasan konstitusional. (Red/CN)

Viral! Rombongan MTQ dari Negeri Saruma Diabaikan Pemda Halsel

HALSEL, CN – Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XVIII tingkat Provinsi, Maluku Utara (Malut) Tahun 2020 yang digelar di Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) ternyata menyisakan cerita pilu yang mendalam.

Ibarat pribahasa “Air Susu di Balas Air Tubah”. Niat mengharumkan nama Daerah malah di campakan. Bukan Halsel namanya, jika segala kebijakan yang lahir dari para pemangku kebijakan (Pemerintah) selalu melahirkan polemik.

Ungkapan ini menggambarkan nasib para rombongan Kafilah dari Kabupaten Halmahera Selatan yang mengikuti Kegiatan MTQ di Weda Kabupaten Halteng, pada Hari Selasa (15/9/2020).

Dikutip dari Akun Facebook “Tasya” yang di unggah pada hari Sabtu (19/9). Tasya menyesalkan sikap Pemda Halsel. Pasalnya, para Rombongan MTQ dari Kabupaten Halsel di abaikan begitu saja.

“Mama-mama yg mumasa untuk rombongan/ kafila yg ikut mtq di halmahera tengah. dorang kase tinggal dorang p laki deng anak… baru tr bayar p dorang..
Trusss dana p banyak itu ngoni ke manakan, kase biar 1 HALSEL TAU. Bila perlu torang mangada Pak bupati langsung. itu yg tong lebih suka. karena dorang Bkng malu torang OranG Maffa Saja. Klw tr anggaran jangan ikut MTQ,” unghannya.

Dalam ungahan tersebut, mendapat beragam komentar dari warga Net, diantaranya Faira ibrahim, Muhammad abhil,” kutip Cerminnusantara.co.id.

Faira ibrahim, “kegiatan bagini anggaran jelas apalgi konsumsi so paling jels sudah, Kong kenapa tra bayar kong,”.

Bahkan ada komentar dari akun FB Muhammad abhil, yang mengatakan bahwa Anggaran Pemda itu, Bupati Halsel sudah bayar para pendemo.

“Uang itu Bupati so Kase ongkos Orang Demo,” komentar Muhammad abhil.

Tidak sampai di situ, tak selang beberapa Jam Kemudian, Pemilik akun Facebook “Tasya” juga menggugah dengan tulisan bahwa Pemda Halsel juga tak membayar upah para Pekerja Dapur Umum.

“Hari ini dapur umum halsel tutup. halsel dong tarada doi.
bkng malu saja. dong tr bisa bayar orang yg mumasa.. halsel paling anchor. ceiii.. Kalau trd doi tu jangan iko MTQ. kabupaten halsel basar itu knk doi trd tc. dari dulu” knk cuman dengar halsel yg paling anchor sudah. Kase malu torang yg dari Maffa saja tc. Orang Halteng Bilang p torang tc.. Rombongan/ Kafila Yg Dari Halsel klw boleh ngoni Pulang jangan lewat Maffa, Ngoni Pulang Lewat Sofifi Sudah, ” ungahannya lagi.

Sementara itu, saat Awak Media Cerminnusantara.co.id menghubungi Sekda Halsel lewat Via WhatsApp, Sabtu (19/9), Helmi Surya Botutihe membantah dan mengatakan bahwa para rombongan MTQ terlayani dengan baik.

“Saya sudah konfirmasi ke pimpinan rombongan, tidak ada masalah semua peserta dapat terlayani dengan baik,” tandasnya. (Red/CN)

Berbakti dan Cerdaskan Generasi, Gaji Guru PTT di Halsel Seperti Dikebiri

HALSEL, CN – Seperti Lirik Lagu Oemar Bakri “Jadi Guru Jujur Berbakti Memang Makan Hati” begitulah nasib para PTT Guru Halsel Cerdas dan PTT Mading di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Niat nan mulia para Guru PTT untuk mencerdaskan bangsa terabaikan oleh janji Pemda Halsel lewat Dinas Pendidikan yang di Nahkodai istri ke Dua Bupati, Hj Nurlela Muhammad. Pasalnya, Gaji para PTT di Halsel seperti dikebiri.

Mengapa tidak? Selama 6 bulan mengabdi sebagai PTT Guru Halsel Cerdas (GHC) dan PTT Guru Mading, Gaji para Guru PTT di Halsel hanya terbayar 2 Bulan.

Keluhan ini disampaikan oleh salah satu Guru PPT GHC yang enggan namanya di publish, Rabu (9/9/2020). Ia menyampaikan bahwa program Pemda Halsel hanya bualan semata, bukan tanpa alasan, 4 bulan tunjangan GHC dan Mading tak kunjung di bayar.

“Progran GHC dan Mading seperti acara Prank di Youtube, awalnya kami terharu dan bersukur dengan kebijakan pemda Halsel, Eh ternyata kami hanya korban bualan,” ucapnya dengan Raut wajah memelas.

Sementara itu, para Guru PTT juga Keluhkan terkait legalitas yang di sandang sebagai Guru PTT GHC dan Mading. Pasalnya, para Guru PTT di Halsel tidak lagi mendapat tunjangan yang berasal dari Dana BOS.

“Sebelum ikut GHC, Kami (Guru Honor) peroleh Gaji dari Dana BOS, tapi saat kami ikut PTT GHC, kami tidak lagi dapat Gaji yang bersumber dari Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS),” keluhnya.

Sementara saat di tanyakan alasanya, ia menuturkan bahwa para PTT Guru Halsel Cerdas dan PTT Guru Mading di bawah tanggung jawab Pemda Halsel.

“Entah aturanya seperti apa? Sebab, dari Dinas menyampaikan bahwa para Guru Honorer yang sudah lolos GHC dan Mading, tidak lagi dapat tunjangan dari anggaran Dana BOS,” terangnya.

Ia kemudia menyesalkan kebijakan Kepala Dinas pendidikan Halsel, Hj Nurlela Muhammad yang terkesan mengabaikan nasib Para Guru PTT.

“Jika tenaga para PTT GHC dan Mading tidak lagi di bayar menggunakan Dana BOS, mengapa tunjangan GHC dan Mading selama 4 Bulan tak kunjung di bayar,” sesalnya.

Terpisah, Lewat Via Whatsap, Sabtu (19/9) kepada Awak Media, Sekertaris Dinas Pendidikan Halsel, Umar Iskandar Alam S.Ip menjelaskan bahwa pembayaran Gaji Guru GHC dan Mading di bulan Mei, Juni dan Juli tertunda karena pademi.

“Pembayaran Gaji Guru GHC dan Mading Sesuai dengan mekanisme, dengan menggunakan sistem zonasi dan penyesuaian waktu, maka para Guru GHC dan Mading di minta lengkapi persyaratan sesuai edaran yang di bagiakn di tiap-tiap Kepala Sekolah,” pungkasnya. (Red/CN)

Jika Terpilih Jadi Walikota, Merlisa Bakal Selesaikan Problem Air Bersih di Kota Ternate

TERNATE, CN – Calon Walikota Ternate Periode 2020-2024, Merlisa Marsaoly memaparkan bahwa Air bersih masih menjadi problem utama di Kota Ternate.

Dalam diskusi publik, calon Kepala Daerah memperingati Satu Dasawarsa Komunitas Jarod, Jumat (18/9/2020) malam, Calon Walikota Ternate Merlisa menyampaikan, Kota Ternate saat ini masih dihadapi problem air bersih. Olehnya itu Butuh peran penting bagi Pemerintah.

Kata Merlisa, untuk didalam Kota Ternate terdapat 4 kelurahan yang belum mendapatkan pasokan dari air Perusahan Daerah Air Minum (PDAM). Kelurahan itu yakni kelurahan Rua, kelurahan Taduma dan ada lagi dua kelurahan di luar pulau Ternate.

Sementara di pulau Hiri, sambung Merlisa, hanya 4 kelurahan yang mendapat pasokan air bersih dari total 6 kelurahan.

“Itu artinya PDAM hanya malayani 30 ribu pelanggang khususnya di kota ternate. Hal ini tentunya belum maksimal masyarakat mendapat pelayanan air besih utuh,” ujar Merlisa Marsaoly kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Merlisa bilang, problem air besih di Kota Ternate disebabkan dari 17 titik air yang dikelola PDAM, hanya 5 titik yang air bagus. Itu artinya 12 titik lainnya salobar.

Menurut Merlisa, masalah air ini butuh peran penting bagi Pemerintah Kota Ternate. Pemerintah harus mendukung penuh PDAM.

Untuk itu, lanjut Merlisa, jika kedepan Insya Allah ia bersama pasanganya Juhdi Taslim (MAJU) terpilih sebagai Walikota dan Calon Walikota bakal menyelesaikan problem air bersih di Kota Ternate.

“Kota ternate di prediksi kedepan semakain lebih padat tidak berkurang. Olehnya itu, problem air bersih harus di utamakan kerena menyangkut kebutuhan umum masyarakat,” tandas Merlisa. (Red/CN)

“Basiloloa” di Bastiong, Jasri Usman Sebut TULUS Hadir Untuk Akomodir Kepentingan Masyarakat

TERNATE, CN – Dalam rangka Basiloloa (meminta restu) dan dukungan kepada masyarakat ditempat tinggalnya, sebagai anak kampong, Jasri Usman Calon Wakil Walikota, bersama dengan pasangannya Calon Walikota Ternate, Tauhid Soleman, beserta dengan tim pemenang pasangan Tauhid-Jasri (TULUS) bersilahturahmi dengan masyarakat Kelurahan bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (18/9/2020) malam.

Dalam sambutannya, Jasri Usman menyebut, Pasangan ini adalah sebuah jembatan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, karena kata Jasri, kalau orang kampong yang jadi, maka semangat orang kampong membagun kota akan lebih “Tulus” melayani masyarakat.

“Maka ditempat ini, kami meminta doa dan dukungan dari masyarakat untuk restu itu dititipkan kepada kami yang “Tulus” ini, karena dengan “Tulus”, semua usulan masyarakat akan menjadi prioritas,” ucap Jasri.

Agar pembangunan kota Ternate lebih terarah, agar pembangunan kota ternate lebih fokus, sambungnya, maka pak Tauhid Soleman adalah figur satu-satunya yang punya pengalaman yang cukup panjang dalam mengakomodir aspirasi masyarakat.

“Dengan perjalanan panjang itu, saya yakin dan percaya bahwa kalau mereka bisa, kita anak kampong juga bisa,” tuturnya.

Jasri bilang, kegiatan-kegiatan seperti tatap muka akan senantiasa selalu dilakukan dalam rangka untuk bersilaturahmi dengan masyarakat di Kota Ternate secara keseluruhan.

“Mari kita bersama-sama, Ikut mensukseskan Pemilukada pada tanggal 9 Desember tahun 2020 ini,” kata Ketua DPW PKB Mauku Utara itu.

“Mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala membuka jalan bagi kita sekalian agar Kota Ternate kedepan bisa lebih maju bersama tulus,” pungkas Jasri dalam sambutannya.

Sementara itu, salah satu warga bastiong menyebut, seluruh keluarga di Bastiong akan berjuang semaksimal mungkin agar bisa mengantarkan anak kampong, Jasri Usman sebagai Wakil Walikota Ternate.

“Keluarga samua dan kerabat samua orang Bastiong itu Satu, torang (kita) orang bastiong tidak cerai berai, bahwa torang orang bastiong bisa mengantarkan anak kampong menjadi Wakil Walikota Ternate,” tutupnya. (Ridal CN)