Komisi II DPRD dan DKP Kepsul, Tertibkan Ilegal Fishing di Laut Kepsul

SANANA, CN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD serta Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) guna untuk menertibkan rompun yang tidak memiliki izin serta menertibkan ilegal fishing di laut Kepsul.(14/07/2021)

Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Drs. H. Safrin Gailea, SH. M.Si. mengatakan bahwa RDP tadi guna untuk membahas terkait dengan adanya illegal fishing, dan selama ini terjadinya illegal fishing khususnya wilayah yang dimana adanya rumpon,”ungkapnya.

Jadi di saat pemilik rumpon itu kembali ke daratan, di situ ada kapal – kapal yang mengeliling rumpon itu guna untuk mengabil ikan, itulah terjadinya illegal fishing,

Lanjut Mantan Sekda Kepsul, Safrin Gailea untuk itu guna RDP tadi agar Dinas Perikanan dan Kelautan Kepsul, menertibkan illegal fishing tadi. Sehingga DKP Sula, berkordinasi dengan Dirut Polairud, dan angkatan laut, untuk mengantisipasi terjadinya illegal fishing tadi,

Kemudian rumpon yang ada di laut Kepulauan Sula (Kepsul), banyak yang tidak memeliki izin, untuk itu Komisi II DPRD Kepsul, berharap kepada DKP Sula, guna menertibkan rumpon – rumpon yang tidak memeliki izin, sementara izin rumpon itu di keluarkan DKP Provinsi Malut, jadi di harapkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Sula, memberikan rekomendasi untuk pemilik rumpon itu mengurus izinnya,”tutup.

Terpisah hal itu, di tambahkan oleh Plt Kapala DKP Kepsul Sahlan Norau, kepada awak media ini menyampaikan bahwa rumpon yang ada di Kepulauan Sula (Kepsul) ini dan untuk sementara terdata ini, sebanyak 77 rumpon, hanya saja yang memeliki izin kurang lebih 3 rumpon, dan 1 memeliki izin tangkap semantara 2 baru memeliki IB,” ungkapnya.

Berkaitan dengan rumpon yang tidak memeliki izin maka kami dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kepsul, akan memanggil pemilik rumpon untuk secepatnya menguruz izin rumponnya masing – masing,

Untuk selanjutnya berkaitan dengan rumpon yang tidak memeliki izinnya, “kemarin saya sudah rapat tehnis dengan stafnya guna untuk menyurati ke pemilik rumpon agar melakukan penertibat,

Oleh karena itu, lanjut Sahlan guna menyurati ke pemilik rumpon, untuk hadur dan kami sosialisai perseratan – perseratan serta regulasi yang berkait dengan pemilik rumpon,” tendesnya.

Terkait dengan illegal fishing, maka kami dari DKP Sula, akan dalam waktu dekat melakukan penertiban,”tutup. (Is/CN)

Ini Penjelasan KP, Soal Uang Mami Tiga Pucuk Pimpinan DPRD Kepsul

SANANA, CN – Anggaran Makan minum (Mami) rumah tangga tiga pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) sebesar Rp429 juta.

Ratusan juta uang Mami ketiga Pimpinan tersebut masing-masing, Ketua DPRD Sinaryo Thes sebesar Rp143 juta per tahun, Wakil Ketua I Ahkam Gajalai sebesar Rp143 juta dan Wakil ketua II Hamja Umasangaji sebesar Rp143 juta per tahun. Anggaran mami ratusan juta tersebut bersumber dari APBD 2021.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Edy Suseno mengungkapkan kepada media ini Selasa (13/7/2021), membenarkan bahwa besaran nilai anggaran Mami rumah tangga ketua dan wakil ketua DPRD sama.

“Anggaran Mami untuk Ketua DPRD itu Rp143 juta, sedangkan anggaran mami untuk kedua wakil ketua DPRD juga sama nilainya Rp 143 juta,”ungkapnya Edi

Namun lanjut Edi, anggaran Mami tiga pucuk pimpinan DPRD ini dikelola oleh pihak ketiga melalui sistim Pengadaan Langsung (PL).

“Makan minum rumah tangga untuk wakil ketua DPRD itu, lewat Pengadaan Langsung (PL), pemenangnya adalah CV. Admadtar. Sedangkan ketuanya, pemenangnya adalah CV. Tita mulia, dengan Direkturnya Ade Setiawan,”bebernya.

Selain itu, Edi mengungakapkan, anggaran Mami untuk Tahun 2020 tidak dilakukan Pengadaan Langsung (PL) atau tidak menggunakan pihak ketiga. sebab, data pihak ketiga tidak ada di Bagian Pengadaan barang dan jasa. “Kalau anggaran Mami 2020 tidak ada data sama sekali,” tendesnya Edi.

Terpisah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Ali Umanahu saat di konfirmasi pewarta media Senin (12/07/2021) menyampaikan, anggaran Mami unsur Pimpinaan tahun 2020 lalu dikelola sekretariat melalui pihak ketiga.

“Kalau di tahun 2020 Makan Minum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sula di kelola Pihak sekretariat tapi memakai pihak ke-3 , Namun di tahun ini Makan minum Pimipinan DPRD di kelola sepenuhnya oleh pihak ketiga,”tuturnya Ali

Dijelaskan, Untuk biyaya mami Pimpinan DPRD itu berbeda-beda antara ketua dan 2 orang wakil ketua namun dikelola dalam bentuk barang

“Angaran Makan Minum pimpinan DPRD Sula itu berbeda Kalau ketua saya belum tahu persis namun kalau dua orang wakil ketua DPRD Itu berkisar Rp.30 juta per bulan kali satu tahun mencapai kisaran Rp 300 juta lebih  Namun di kelola dalam bentuk barang tidak boleh di uangkan,”Jelas mantan Sekwan Pultub

Ditambahkan, Anggaran Mami DPRD Kepulauan Sula merupakan Belanja wajib sehingga tidak masuk dalam Revokusing anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul, Tahun 2021
“Ada Anggaran di DPRD yang boleh di Revokusing namun tidak dengan belanja wajib di DPRD sehingga untuk mami Pimpinan DPRD tidak boleh di Revokusing oleh Pemda Sula,”Imbuh Ali.

Sekedar untuk diketahui, Bahwa melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat 4 Peraturan Pemeintahan nomor 18 Tahun 2017, serta memperhatikan angka 6 Surat menteri dalam negeri nomor 188.31/7808/SJ, perlu ditetapkan standar biaya kebutuhan makan minum rumah tangga pimpinan DPRD, tidak diberikan dalam bentuk uang,”tutup. (Is/CN)

Disperindag Kepsul Akan Cabut Izin, Jika Kedapatan Pangkalan Mitah Yang Nakal

SANANA, CN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluarkan ultimatum keras untuk pengelola pangkalan minyak tanah di Sula. Bila terbukti menaikkan harga diatas harga eceran tertinggi (HET), maka izin usaha akan dicabut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kepsul, Dzena Tidore mengatakan bahwa banyak pangkalan minyak tana di Kepsul, yang jual minyak tana tidak sesuai dengan Het yang di tentukan oleh Pemerinta,

Sementara Het yang di tentukan oleh pemerintah Kepulauan Sula, Rp4.000, khususnya wilayah kota sanana, tetapi ada pangkalan yang jual tidak sesuai dengan Hed” ungkapnya.

Lanjut Dzena, misalkan di Kecamatan Sulabesi Tengah, Hed yang di tentukan oleh Pemerintah Rp4.5000, tetapi pangkalan yang ada di Kec. Sulabesi Tengah terdapat menjual minyak tana di atas Hed Rp 5.000, yang di tetapkan oleh pemerintah,”tendesnya.

Sedangkan Het yang di tentukan oleh Pemerintah itu adalah sudah di hitum dengan keuntungannya, tetapi ada pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi,

Hal ini kedepan kami akan tindak tegas, apa bila masi terjadi pangkalan yang masi menjual di luar Het yang di tentukan, maka kami panggil pangkalan tersebut untuk di beri sanksi.

Sangsi yang nanti kami berikan yang pertama kami berikan teguran lisan, teguran tertulis apa bila masi saja menjual di atas Het kami akan lansun cabut izin,” tutup. (Is/CN)

Anggota DPRD Kepsul Malas Berkantor, BK Akan Tindak Tegas

SANANA, CN – Ada beberapa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) di duga malas berkantor dan tidak disiplin dalam kegiatan – kegiatan DPRD Sula.

Hal ini di katakan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepsul, Ihsan Umaternate saat di wawancari oleh pewarta media ini di depan kantor Bupati lama, Selasa (13/07/2021)

Ketua BK Ihsan Umaternate, mengatakan bahwa iya memeng benar saya sudah mendengar hal itu, hanya saja belum ada laporan resmi dari Ketua Komisi atau AKD lain

Apa bila ada laporan resmi dari Ketua Komisi dan AKD lain sesuai dengan kehadiran – kehadiran mereka di absen, maka BK akan tindak lanjuti lapor Ketua Komisi dan AKD,” bebernya.

Oleh karena itu, lanjut Ihsan, ada laporan resmi maka BK akan dalami pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan oleh anggota DPRD Kab. Kepuluan Sula, sesuai dengan kode etik DPRD,” ungkapnya.

Untuk sementara ini BK hanya menunggu laporan resmi dari komisi dan Akd. Setelah kami terima laporan resmi maka kami akan tindak tegas,” tutup. (Is/CN)

Ketua AWAS Halsel Sesalkan Oknum Kepala Desa Nyonyifi Hina Wartawan

HALSEL, CN – Ketua Aliansi Wartawan Saruma (AWAS) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyesalkan dugaan tindakan yang dilakukan oknum Kepala Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur, Guntur Idris terhadap wartawan, Husain Yusuf.

“Apapun dalihnya, mengancam dan atau mencaci maki wartawan karena karya jurnalistiknya itu tidak dapat dibenarkan dan ditolerir. Baik dari sisi hukum positif Negara maupun hukum agama,” tegas Ketua AWAS Halsel, Sadam Hadi kepada cerminnusantara.co.id, Selasa (13/7/2021).

Sadam menambahkan, seharusnya jika ada pihak yang merasa dirugikan melalui pemberitaan, dapat diminta klarifikasi ataupun hak jawab terkait pemberitaan tersebut, bukan malah membuat gaduh dan melontarkan kata-kata penghinaan wartawan di depan umum. Apalagi didepan masyarakat sendiri.

“Kami atas nama pengurus AWAS Halsel menyesalkan adanya kasus ini. Jika saudara Guntur Idris (pelaku) merasa dirugikan karena berita yang publikasi, maka silakan klarifikasi, bukan mengamuk dan mencaci maki kepada wartawan. Karena itu namanya melecehkan,” ujarnya.

Ketua AWAS Halsel periode 2021-2026 itu menegaskan, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” sebut wartawan Seputar Malut itu.

Meski begitu, Sadam menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan somasi terlebih dulu dan apabila tidak ada iktikad baik, maka kemungkinan akan dilaporkan kejadian tersebut pada pihak penegak hukum.

Oleh sebab itu, Sadam juga mendesak kepada Bupati Halsel, Usman Sidik dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bustamin Soleman segera mengevaluasi atas sikap tak terpuji yang ditunjukkan Kades Guntur.

“Saya berharap Pak Bupati dan Kepala Dinas PMD Halsel segera memanggil yang bersangkutan untuk dievaluasi atas sikap tak terpuji yang ditunjukkan di depan masyarakat kepada wartawan,” pintanya.

Sekedar diketahui, Husain Yusuf merupakan Kepala Biro Halsel wartawan media online Haluanmalut.com dan sebagai Pengurus AWAS Halsel. (Red/CN)

Diduga Tak Terima Diberitakan, Oknum Kades Nyonyifi Caci Maki Wartawan

HALSEL, CN – Sikap seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara ini memang tak pantas ditiru. Sebab, bukannya memberikan contoh yang baik, ia justru mengamuk didepan umum.

Karena diduga tak terima diberitakan, Oknum Kepala Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur, Guntur Idris malah berkata kasar dan mencaci maki kepada wartawan.

Kata-kata yang tak pantas itu dilontarkan kepada wartawan Biro Halsel, Husain Yusuf dari salah satu media online, Haluanmalut.com.

Dalam video viral yang diterima cerminnusantara.co.id, Selasa (13/7/2021), berdurasi 01.05 menit, terlihat Kades Guntur marah-marah dan mengeluarkan kata bodoh terhadap wartawan, Husain Yusuf.

“Tai, saya akan ke Jakarta untuk lapor, nanti baru lihat, saya yang game atau kamu yang game,” ancam Guntur dengan suara keras kepada wartawan dihadapan puluhan masyarakat serta Tokoh agama Desa Nyonyifi.

Padahal peran dan tanggung jawab seorang jurnalis adalah melakukan wawancara kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat untuk disampaikan ke publik.

Sehingga di dalam video tersebut, Husain Yusuf mengatakan bahwa sebelumnya, dirinya berupaya mewawancarai Kades Guntur terkait informasi yang dikeluhkan masyarakat. Akan tetapi, Kades Guntur diduga menolak.

“Saya sebagai Jurnalis menjalankan tugas wawancara, tapi kalian tidak mau,” jelas Husain.

Bahkan Husain juga menyarankan kepada Guntur untuk mengajukan hak jawab.

“Kalau merasa tidak puas dengan isi berita, silahkan diklarifikasi,” ujar Husain dalam Video tersebut.

Diketahui, sebelumnya ada sejumlah dugaan kasus yang diberitakan atas keluhan masyarakat yakni, salah satunya Diduga Tidak Transparan, Inspektorat Halsel Diminta Audit Dana Desa Nyonyifi.

Hingga berita ini dipublish, Kades Guntur ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler dengan nomor 08233320xxxx tidak aktif. (Red/CN)