Perjuangkan Hak-hak Buruh, PUK SPKEP-SPSI Malut dan PT. IWIP Buat 16 Point Perjanjian K3.

TERNATE, CN – Perjuangkan nasib dan hak buruh di Maluku Utara, Pimpinan Unit Kerja (PUK), Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Perusahan Nikel, PT. Indonesia Weda Industrial Park (PT. IWIP). Membuat perjanjian kerja terkait Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3). (30/07/2021)

PUK SPKEP-SPSI Malut. Akan terus memperjuangkan nasib dan hak para buruh di Maluku Utara yang bekerja di perusahaan pertambangan seperti tambang nikel dan tambang emas.

Terkait hal ini selasa (27/7) kemarin, PUK SPKEP-SPSI Malut, berhasil membuat dan melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan PT IWIP. yang di laksanakan di Royal Resto Ternate dan di hadiri oleh Manajemen PT. IWIP, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.

Pertemuan yang membahas tentang kesepakatan kerja sama dengan PT. IWIP, terdapat 16 point kesepakatan, namun ada dua point yang tidak disepakati. Bunyi point yang di sepakati bersama adalah :

1. Penghentikan sementara smelter A sampai P (tidak dapat disepakati, dengan keterangan tetap dijalankan dengan menjalankan prosedur K3 secara ketat)
2. Pembuatan jalur evakuasi keadaan darurat di setiap Smelter dan area kerja lainnya.
3. Pembuatan alarm peringatan ketika terjadi keadaan darurat
4. Pembuatan area titik kumpul baik di smelter dan area kerja lainnya
5. Pembuatan Rambu-rambu K3 di smelter dan seluruh area kerja
6. Pengenalan bahaya-bahaya kepada pekerja di Smelter
7. Proses memasukan calsin ke tungku wajib sesuai dengan SOP
8. Pembuntukan tim tanggap darurat di setiap Smelter


9. Penyediaan Fire Truck di setiap smelter (tidak dapat disepakati, dengan alternatif pembuatan fire hydrant
10. Penyediaan WC wajib di setiap area proyek
11. Penyediaan fasilitas cuci tangan dan peralatan cuci tangan
12. Pembuatan jalur pejalan kaki di area proyek
13. Penyediaan APD sesuai standar SNI untuk pekerja di Smelter dan gudang ore
14. Penggantian APD rusak
15. Pemenuhan makan bergizi, bervariasi untuk pekerja, dan
16. Fasilitas kendaraan untuk pekerja perempuan Indonesia.

Kesepakatan dalam perjanjian itu langsung di tanda tangani oleh kedua belah pihak Ketua PUK SPKEP-SPSI Malut dan manager PT. IWIP.

Penandatanganan Kesepakatan ini juga di hadiri pihak Manajemen PT IWIP. yaitu Aksan Adam, Manajer HSE, Iwan Kurniawan, Disnakertrans Halteng, Abubakar Saleh, dan Tim Pengawas Ketenaga-Kerjaan, Disnakertrans Malut yaitu Kabid Tenaga Kerja Zainudin Sangadji, Fahriani Yusuf, Demisius O. Boky, Jusnain Harun, dan Munawir A. Sangaji, serta turut hadir Kadisnakertrans Malut, Ir. Ridwan Hasan.

Kepada media ini Ketua PUK SPKEP-SPSI Malut, Ike Masita Tunas mengatakan SPKEP-SPSI Malut tetap mengawal 14 point yang disepakati bersama, sesuai dengan waktu dan tanggal yang telah ditetapkan.

“Komitmen kami jelas, hak-hak buruh harus menjadi prioritas perusahaan, terutama Keselamatan dan Kesehatan Kerja, karena buruh adalah aset utama perusahaan,” kata Ike.

“Ike juga bilang, sebelumnya SPSI ke PT. IWIP terlebih duhalu melayangkan dua surat kepada manajemen PT. IWIP untuk diadakan Perundingan Bipartit dalam masa tenggang waktu 14 hari, sesuai Kepmen 232 tahun 2003 Pasal 4. Akan tetapi upaya itu sia-sia” ucapnya

Sambung dia “Dan pada akhirnya, di bulan Juli 2021 ini tepat tanggal 22, PUK SPKEP-SPSI melayangkan surat pemberitahuan Mogok Kerja yang ditujukan kepada Kadisnakertrans Malut, Kadisnakertrans Halteng, dan Pimpinan Perusahaan PT IWIP, mogok kerja itu direncanakan tanggal 29 Juli 2021 – 1 Agustus 2021″ terangnya.

Dalam isi surat tersebut, berkaitan dengan hal. Permintaan Perundingan Bipartit yang di sampaikan ke Pimpinan PT. IWIP, bersifat penting karena adanya berbagai rentetan kejadian problema Kecelakaan Kerja yang terjadi dilingkup perusahan tambang dan adanya beberapa waktu lalu terjadi insiden  kebakaran pada smelter A, pada tangg 15 Juni 2021. Sehingga mengakibatkan nyawa Pekerja/buruh melayang, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilingkungan kerja PT. IWIP yang harus diterapkan sesuai Undang- undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan. peraturan lainnya yang berkaitan dengan K3 agar kejadian tersebut di cegah sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.

“Karena hal ini menyangkut dengan Keselamatan dan Kesehatan kerja, para Pekerja/buruh karyawan maka kami melakukan aksi mogok kerja ini,” demikian isi surat PUK SPKEP-SPSI PT IWIP.

“Ike Masita Tunas juga berharap PT. IWIP benar-benar berkomitmen merealisasikan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama ini, hak dan kewajiban antara perusahaan dengan buruh dapat berjalan semestinya” pungkasnya

Dilain hal, Kadisnakertrans, Ridwan Goal Putra Hasan juga menegaskan pihaknya tetap menjalankan aturan untuk menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dengan tenaga kerja.

“Saya ditugaskan oleh Gubernur untuk memastikan hak-hak para Pekerja benar-benar menjadi perhatian perusahaan, terutama terkait K3,” tegas Ridwan

Mantan Kadis DLH Malut ini memastikan akan merespon cepat laporan terkait dengan hak-hak pekerja yang diabaikan oleh pihak perusahaan. Bahkan, Disnakertrans akan mengambil langkah tegas jika temukan masalah yang serius.

“Disnaker akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang undangan jika perusahaan mengabaikan item-item yang sudah disepakati,” tutur Ridwan. (Red/CN)

Sepanjang Juli 2021, Positif Covid-19 di Halsel Tercatat 794 Kasus, 22 Orang Meninggal Dunia

Halsel, CN – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Halsel, Husen Alhadar saat ditemui awak media, Jum’at (30/7/2021) mengatakan,  meningkatnya kasus positif Covid-19 di Halsel terjadi pada bulan Juli 2021.

Dikatakan, peningkatan kasus positif Covid-19 di Halsel pada bulan Juli 2021 tercatat sebanyak 794 kasus positif aktif sehingga akumulasi per 29 Juli  sebanyak 1.761 kasus.

“Peningkatan kasus positif Covid-19 terjadi pada Juli 2021 sebanyak 794 kasus positif aktif, sehingga data akumulasi kasus positif Covid-19 di Halsel per 29 Juli 2021 mencapai angka 1.761 kasus,” ujar Husen.

Dikatakan, kasus pasien Covid-19 yang meninggal pada bulan Juli 2021 sebanyak 22 orang dari 794 kasus positif.  “Khusus dalam bulan Juli sejak tanggal 01-30 sebanyak 794, dan 22 orang meninggal dunia karena covid. Jadi akumulasi jumlah kasus meninggal karena Covid19 hingga 29 Juli 2021 tercatat sebanyak 42 orang,” jelasnya.

Dikatakan Husen, update per tanggal 29 Juli 2021, total kasus terkonfirmasi covid sebanyak 1.761 dan tercatat yang meninggal 42 orang,” pungkasnya.

Sementara berdasarkan data Covid-19 Halsel yang dihimpun Cerminnusantara.co.id pada 29 Juli 2021 sebagai berikut: ditracking  2,223 orang (+ 45 orang), ditesting  9.041 org (+ 159 orang), Negatif  6,179 orang (+ 139 orang), Positif 1.761 orang (+ 20 orang), dirawat 609 orang (+ 33 orang), Sembuh 1.110  orang (+52 orang), dan meninggal 42 orang (+ 1 orang). (Red-01)

Sejak 2020, Tercatat 301 Pasien Covid-19 Dirawat di RSUD Labuha, 25 Meninggal Dunia

Halsel,CN – Dalam catataan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, sejak 2020-2021 sebanyak 301 pasien Covid-19 yang  dirawat, 25 pasien diantarannya meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Internal Penanganan Covid RSUD Labuha, La Ode Emi, saat dikonfirmasi Cerminnusantara.co.co.id di RSUD Labuha, Kamis, (29/7/2021).

La Ode menyebutkan, di masa pandemi Covid-19, pasien covid yang dirawat di ruang isolasi totalnya sebanyak 301 pasien, 25 meninggal dunia akibat terjangkit virus corona, angka itu rekapan tahun 2020-2021.

Dikatakan, hingga kini masih ada 16 pasien covid yang masih menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Labuha.

“Pada Tahun 2020 tercatat sebanyak 138 pasien covid, 9 pasien meninggal sedangkan pada tahun 2021 mulai Januari s/d 27 Juli tercatat 163 pasien covid, dan dari jumlah itu  sebanyak 16 pasien Covid meninggal dunia selama dirawat di ruang isolasi,” rinci La Ode Emi.

La Ode menerangkan, pasien Covid yang meninggal itu ada yang memiliki gejala penyakit bawaan dan ada juga yang tidak memiliki gejala penyakit.

Ditanya tentang ketersediaan obat-obatan dan oksigen di RSUD, La Ode mengaku stok obat dan oksigen masih cukup. ”Tapi ada salah satu jenis obat Covid sangat sulit didapatkan yaitu Favipiravir,” pungkasnya. (Red-01)

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Silang – Liaro, Ini Penjelasan Kejari Halael

HALSEL, CN – Dugaan kasus korupsi anggaran pembebasan lahan jalan Desa Silang-Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Tahun 2018 yang diadukan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macam Asia Jaya Provinsi Maluku Utara (Malut), Sudarso Manan pada Rabu (14/7/2021) lalu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Eko Wahyudi tegaskan komitmennya untuk ditindaklanjut.

Melalui via telepon seluler, Rabu (28/7/2021), Eko Wahyudi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan pada kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Desa Silang-Liaro Tahun 2018 yang diduga mencapai ratusan juta rupiah tersebut.

“Laporannya baru masuk ke Kejaksaan, namun belum disposisi, apakah ke Kasi Intel atau Kasi Pidsus. Tapi kemarin mereka juga pernah melakukan aksi demo diminta untuk diproses. Jadi aku bilang bahwa kami tetap proses,” jelas Eko Wahyudi.

Namun Eko bilang bahwa sekarang lagi butuh waktu untuk ditindaklanjuti pada kasus dugaan yang laporkan Ketua DPD LSM Macan Asia Malut, Sudarso Manan.

Kasi Pidsus Kejari Halsel, Eko Wahyudi. (Istimewa)

“Tapi tidak harus diproses secepat itu, karena untuk proses kasus yang pastinya butuh waktu yang lama. Soalnya saya juga baru tahu kalau ada laporan yang masuk. Jadi tetap akan diproses,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD LSM Macan Asia Malut melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan jalan Desa Silang-Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Tahun 2018 itu diperkuat sebagaimna Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2019 Nomor : 13.A/LHP?XIX.TER/6/2020,Tanggal 15 Juni 2020.

Didalam LHP tersebut menjelaskan Aset Daerah, salah satunya adalah jalan Desa Silang ke Desa Liaro. Bahkan keterangan LHP BPK ada anggaran yang telah di cairkan dan sudah di serahkan kepada salah satu pemilik lahan dan tanaman pada tahun 2018 , dengan Kode pembayaran, (7085/SP2D-LS/4.4.5/IX/2018). (Hardin/CN)

Bupati dan Wakil Bupati Halsel Gelar Rapat Bersama Forkopimda, Pemberlakuakam PPKM Level 3

 HALSEL, CN – Selasa, (27/7) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman Sidik & Hasan Ali Bassam Kasuba menggelar rapat bersama Forkopimda dan unsur SKPD pemkab Halsel.

Rapat yang di gelar di kantor Bupati itu, membicarakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Diseanase 2019 ditingkat Desa Kabupaten Halmahera Selatan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ini, diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Sebab, Pemerintah Pusat telah menetapkan Kabupaten Halsel masuk dalam kategori level 3. Hal itu disampaikan Bupati Halsel Usman Sidik, melalui press rilis yang diterima wartawan, Selasa (27/7).

Adapun ketentuan tersebut. Diantaranya, pelaksanaan belajar mengajar dilaksanakan secara daring, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75 persen work from home, kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, pasar tradisional pedagang kaki lima dan bengkel kecil, tempat cucian kendaraan dan lain-lain diizinkan membuka dengan tetap menerapkan prokes secara lebih ketat, kegiatan makan minum di tempat umum dibuka dengan persyaratan khusus, tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan 25 persen.

Aksi Masyarakat Obi Terkait Jalan, Mendapat Tanggapan Dari Pengacara Mudah Noldy Kurama

Sementara itu, kegiatan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata juga ditutup untuk sementara waktu. Kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, transportasi umum dan angkutan sewa diberlakukan dengan pengaturan 70 persen dengan menerapkan prokes secara ketat dan juga pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukan PCR.

“Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana dimaksud, maka pemberlakuan PPKM level 3 dimulai sejak 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus Tahun 2021,” tutup Usman. (Red/CN)

Dokter dan Nakes Positif Covid-19, RSU Obi di Halmahera Selatan Ditutup

Halsel,CN – Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat ini lumpuh total. Pasalnya, sebagian besar tenaga kesehatan rumah sakit tersebut terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan sisanya menunjukkan gejala Covid-19.

Ditutupnya pelayan kesehatan RSU Obi diumumkan lewat selebaran pemberitahuan kepada masyarakat. Kondisi para nakes tak memungkinkan lagi bagi RSU untuk memberikan pelayanan kesehatan dan menimbulkan risiko paparan untuk warga.

Sekretararis Dinas Kesehatan Halsel, Chaeril Toloa ketika dikonfirmasi Media ini Selasa (27/7), membenarkan saat ini pelayanan di RSU Obi ditutup sementara.

“Iya benar, sementara ini pelayanan di RSU Obi ditutup sementara karena sebagian besar petugas kesehatan terkonfirmasi positif Covid-19 termasuk dokter. Kemudian ada juga yang bergejala, sehingga menjaga kemungkinan untuk tidak tertular ke masyarakat maka pelayanan ditutup sementara,” terangnya.

Menurutnya, penutupan RSU dimulai pada 26 Juli kemarin sampai 2 pekan ke depan.

“Tutupnya pelayanan ini terhitung sejak 26 Juli kemarin sampai 2 minggu ke depan karena hitung dari masa karantina petugas, sehingga pelayanan untuk rawat inap dan sebagainya dialihkan ke Puskesmas Laiwui,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah tenaga medis di RSU Obi sekitar 50 sampai 60 tenaga medis. 60 persen di antaranya terkonfirmasi positif corona, termasuk dokter, bidan perawat, analis hingga petugas mesin genset.

“Klaster awal penyebab para tenaga medis ini terkena Covid-19 itu karena menangani masyarakat yang positif sehingga para tenaga medis juga kena,” tandas Chaeril. (Red-01)