Bakamla RI Zona Wilayah Maritim Timur, Bagikan Paket Sembako ke Nelayan Keramba Teluk Baguala

AMBON, CN – Personil Pangkalan Armada Keamanan Laut Ambon, Bakamla RI Zona Wilayah Maritim Timur. selasa tanggal 10 Agustus 2021 pukul 08:30 WIT, melaksanakan kegiatan pembagian bantuan dan sosialisasi kepada masyarakat nelayan keramba di kawasan Teluk Baguala, Ambon, Provinsi Maluku.

Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), level 2, 3 dan 4 di Indonesia. Oleh pemerintah pusat, untuk menekan lajunya pandemi Covid-19. maka dari itu, untuk menanggapi hal ini, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Zona Wilayah Maritim Timur, lewat personil Pangkalan Armada Keamanan Laut Ambon, langsung memberikan bantuan kepada Nelayan Keramba berupa Paket sembako.

Selain pembagian paket sembako, Personil Pangkalan Armada Keamanan Laut Ambon. Juga melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam hal mengajak Nelayan Keramba teluk Baguala untuk menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.

Kegiatan pembagian berupa bantuan sembako ini, dipimpin langsung Kepala Pangkalan Armada Ambon Letkol Bakamla Agus Sriyanto.

Di saat pemberian paket sembako, Kepala Pangkalan Armada Ambon Letkol Bakamla Agus Sriyanto, mengatakan pembagian sembako ini, atas dasar perintah Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia.

“bagi-bagi sembako ke nelayan keramba ini, sebab timbulnya dampak pandemi Covid-19, sehingga kami diperintahkan langsung oleh Kepala Bakamla RI, selalu peduli terhadap masyakarat maritim disekitar wilayah satuan tugas kami” singkat Agus dalam keterangan Pers, Selasa (10/8/2021).

Sambung Agus “Kami berharap dengan adanya pemberian paket sembako ini, dapat meringankan kebutuhan bapak-bapak sehari-hari yang ada di baguala. Yang mata pencahariannya sebagai nelayana,” harap Agus

Puluhan bantuan paket sembako yang dibagikan kepada nelayan keramba itu berupa isi satu karton mi instan, beras, gula, kopi, teh, vitamin dan masker. Selain melaksanakan pembagian sembako, pihaknya mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan sambil membagikan masker.

“mari kita sama-sama turut serta berperan aktif, bahu-membahu bersama pemerintah dalam menekan penyebaran virus korona ini. Dengan menerapkan protokol kesehatan, terutama yang terpenting adalah selalu menggunakan masker hendak berpergian ataupun beraktifitas diluar rumah” Tutup Agus. (Red/CN)

Sekertaris Desa Kusubibi Bantah Tilep Dana Masjid

HALSEL, CN – Sekertaris Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Halsel, Maluku Utara, membantah telah melakukan penyelewengan anggaran pembangunan masjid Raya Haquli Yakin seperti yang dituduhkan lewat pemberitaan sebelumnya.

Hal itu ditegaskan sekertaris Desa Kusubibi, Nurdin Said kepada media Cerminnusantara.com sabtu (7/8/2021)

“Tidak seperti yang dituduhkan, sebab pembangunan masjid raya Haquli Yakin di Desa Kusubiibi sudah sesuai perencanaan awal antara pemerintah desa dan masyarakat lewat rapat bersama dan telah mengumpulkan anggaran sebesar satu milyar seratus juta rupiah yang didapat dari hasil suadaya masyarakat,” tuturnya

Lanjut Dia, dari total tersebut pemerintah desa telah menyiapkan material bangunan, pemasangan bowplank, pondasi batu kali, kolom beton dan pekerjaan kayu dengan total anggaran yang terpakai sebesar Rp. 300.000,000. Sehingga sisa anngaran pembangunan masjid yang ada di rekening masjid sebanyak Rp. 800.000,000 (delapan ratus juta rupiah).

“Pembelanjaan material sudah sesuai rencana awal pembangunan masjid raya Desa Kasubibi, dan soal simpang siur masalah penyelewengan anggaran itu tidak benar, karena pengeluaran anggaran pembelanjaan dan anggaran lainnya sesuai rencana dan mempunyai bukti yang jelas,” ungkapnya.

Bahkan, kata Nurdin, tuduhan kepada dirinya itu tidak mendasar pasalnya pembelanjaan material masjid disertai dengan bukti nota dan kwitansi belanja.

“Anggaran yang baru terpakai itu Rp 300 juta dan sisanya Rp 800 juta masih ada di rekening masjid, bukan di rekening pribadi saya. Bagaimana ada tuduhan bilang saya pakai dana masjid. Jujur saja saya tidak abis pikir ada yang buat isu yang tidak masuk akal,” sesalnya.

Nurdin kembali menegaskan, bahwa setiap pengeluaran anggaran belanja pembangunan mesjid maka disertai dengan nota dan bukti kwitansi.

“Saya akan mempertanggungjawabkan setiap pemakaian anggaran, karena setiap belanja itu disertai dengan nota dan kuitansi,” pungkasnya. (Red/CN)

Pemda Halsel Terima Bantuan Sembako 250 Paket Dari PT.Harita Group Untuk Warga Yang Terdampak Covid-19

HALSEL – Dalam rangka membantu masyarakat di masa pandemi covid.19, PT. Harita Group memberikan bantuan sembako 250 paket kepada Pemda Halsel, untuk dibagikan Lansung kepada masyarakat yang terdampak. Sabtu, (07/08/2021).

Penyerahan bantuan paket sembako dari Harita Group yang diberikan oleh Tomy selaku kepala kantor perwakilan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tersebut berlangsung di kantor Bupati halsel yang diterima Lansung oleh Sekretaris Daerah Maslan Hi. Hasan selaku mewakili Bupati Halmahera Selatan.

Setelah Sekertaris Daerah Halmahera Selatan menerima bantuan paket sembako tersebut langsung diserahkan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan Drs. Hi. Jusmin Dahlan, M.Si untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid 19.

Selain sekda Halmahera Selatan dan kepala dinas sosial juga nampak Asisten III Bapak Haerudin Abdurahman yang ikut mendampingi penerimaan bantuan sembako dari PT. Harita Group tersebut.

Setda Halmahera Selatan Hi. Maslan Hi. Hasan di sela-sela penerimaan sembako tersebut mengatakan, bahwa Pemda sangat berterima kasih kepada PT. Harita Grup atas kepeduliannya kepada masyarakat Halmahera Selatan yang terkena dampak wabah covid 19.

“Atas nama Bupati saya ucapkan terima kasih kepada PT. Harita Group, atas perhatian dan kepeduliannya terhadap warga halsel yang terdampak Covid.19”. ujar sekda.

Bantuan sembako dari PT. Harita Group ini secepatnya akan Pemda bagikan kepada warga yang terdampak covid.19 melalui dinas sosial. ungkapnya.

“Semoga dengan bantuan paket sembako ini dapat membantu masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi dimasa pandemi covid.19” . harap Sekda. (Red-01)

RSUD Labuha Wajibkan Swab Antigen bagi Keluarga Pendamping Pasien

Halsel, CN – RSUD Labuha Kabupaten Halmahera Selatan memberlakukan penerapan  protokol kesehatan terhadap keluarga pasien yang mendampingi (menemani) pasien yang dirawat di rumah sakit. Keluarga yang mendampingi pasien di rumah sakit pun harus yang sudah melakukan swab Antigen negatif (-).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perawatan RSUD Labuha, La Ode Emi, saat diwawancarai Media ini, Sabtu (10/07/2021).Dijelaskan La Ode Emi, bahwa pihak RSUD telah membuat pemberitahuan terkait ketentuan keluarga pasien yang dapat mendampingi pasien yang dirawat di RSUD Labuha tersebut

“Kepada seluruh masyarakat Halmahera Selatan, dengan adanya peningkatan kasus covid-19 di RSUD Labuha, maka dengan ini kami memberitahukan bahwa hanya satu keluarga pasien yang bisa mendampingi keluarga yang sakit di RSUD Labuha, dan keluarga yang mendampingi sudah melakukan swab antigen (-), juga selama di RSUD Labuha keluarga pasien wajib mematuhi prokes. Demikian isi pemberitahuan tersebut,” ucap La Ode Emi.

Dikatakan, pihak  RSUD Labuha harus memperketat protokol kesehatan agar masyarakat sadar ketika berkunjung ke RS. “Langkah ini juga sebagai upaya mengurangi resiko penularan virus ke banyak orang,” ujarnya.

Sementara, berdasarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Halsel yang dihimpun Cerminnusantaraco.id Per  10 Juli 2021 yakni ;

  1. Ditracking : 1,619 org (+119 orang)
  2. Ditesting : 7.021 org (+ 175 orang)
  3. Negatif :4.648 org (+ 145 orang)
  4. Positif : 1.312 org (+30 orang)
  5. Dirawat : 407 org (+ 28 orang)
  6. Sembuh : 881 org (+2 orang)
  7. Meninggal 24 org (+0 orang). (Red/01)

Nelayan Minta Bupati Halsel Usman Sidik, Segera Tangkap Kapal Nelayan Menggunakan Pukat Harimau

HALSEL, CN – Nelayan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Minta Bupati Halsel Usman Sidik, segera usut dan tangkap Kapal Nelayan yang menggunakan jaring Pukat Harimau di zona maritim laut Halsel karena sudah meresahkan Nelayan.(3/7/2021)

Jaring pukat harimau (trawl) ternyata masih beroperasi di sejumlah perairan di Indonesia. Terkhususnya di perairan Halsel, nelayan tradisional kerap kali menyaksikan maraknya pukat tarik ganda (double pair trawl) beroperasi di siang hari. Hal ini padahal Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015.

Kapal Tangkap Ikan yang menggunakan jaring pukat harimau (trawl) pukat tarik ganda (double pair trawl) itu di duga kuat berasal dari Nelayan Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dan Nelayan Kota Ambon Provinsi Maluku. Diketahui telah membabi-buta di area Rumpon peairan laut Halsel yang juga turut di saksikan oleh para nelayan tradisional lokal pada siang hari telah menangkap ikan.

Menangkap ikan di area rumpon menggunakan pukat harimau, tentunya dapat merusak benih ikan, sekaligus ikan-ikan kecil makanan ikan Cakalang dan Tuna, namun tetapi ini disikat habis oleh Kapal Nelayan luar Malut dengan jaring pukat harimaunya. Sehingga membuat Ikan Cakalang dan Ikan Tuna menjadi liar serta menghilang di area Rumpon dan bahkan bisa meluas sampai seluruh perairan laut Halsel .

Kepada media ini salah satu nelayan yang enggan dipublikasi namanya menyampaikan bahwa, Rumpon yang berada di laut dalam itu, seharusnya diperuntukan untuk Nelayan Ikan Cakalang dan Nelayan Ikan Tuna dengan alat tangkap tradisional, namun telah beralih fungsi menjadi Rumpon tangkap menggunakan Alat modern jaring pukat harimau.

“kalau ada benih dan ikan kecil di area rumpon kan Ikan Cakalang dan Tuna pasti datang cari makan di sekitar area rumpon serta bermain, tapi akhir-akhir ini kapal dari luar datang bajaring pake jaring harimau jadi ikan yang torang (kami) mo mangael (mancing) lari samua” pungkasnya

Dia juga bilang sekarang semua nelayan-nelayan di Halsel sini yang menggunakan alat tangkap ikan secara tradisional mengalami kesulitan saat melakukan penangkapan ikan di rumpon, sebab sudah tidak ada lagi Ikan Cakalang dan Ikan Tuna yang bermain di area rompun, sehingga membuat pendapatan kami para Nelayan di Halsel ini menurun drastis.

Sambung dia jadi untuk itu semua kapal-kapal Nelayan yang berada diwilayah Maluku utara, seperti dari Ternate, Tidore sering juga beroperasi di sini (Halsel), termasuk Kapal Nelayan di Halsel juga. Jadi kami perkirakan ada sekitar kurang lebih 100 armada kapal baik bantuan pemerintah maupun swasta, dengan memiliki Anak Buah Kapal (ABK) kurang lebih sebanyak 20 orang yang selalu beroperasi di wilayah perairan laut Halsel.

Jika kita lihat kondisinya yang seperti ini, maka pendapatan hasil ikan kami akan menurun, dan dibalik itu juga sangat tidak mungkin jika ABK kami ini tetap menyambung hidup untuk mecukupi kebutuhan mereka dengan kondisi yang ada sekarang ini, maka sudah pasti mereka akan cari mata pencaharian lain sebagai gantinya. Dan mereka akan berhenti menjadi Nelayan kami, jadi siapa yang rugi?. Kalaupun kita lihat kondisi seperti ini berlarut-larut dan tidak di cegah oleh pihak terkait mau bagiamana nasib kami nantinya?.

“nasib kami ini bagimana kalau ABK turun semua dari Kapal, gara-gara tidak mau melaut, karena hasil pancing kami menurun, akibat kapal nelayan dari luar daerah datang di rumpon pake jaring harima, akhirnya ikan lari semua” ucap dia dengan nada kesal

Lanjut dia, Kami juga menduga masuknya Kapal ini karena adanya kongkalikong antara oknum aparat, pemilik rompun dan pemilik Kapal, sehingga Kapal itu dengan bebas masuk diwilayah Halmahera Selatan tanpa pengawasan dari pihak-pihak terkait. Kami berharap kepada Bupati  Halsel agar dapat mengusut tuntas dan tangkap Kapal dari luar daerah Malut yang masuk ke perairan laut Halsel menangkap ikan dengan menggunakan jaring harimau.

“Soalnya kami heran kenapa Kapal Nelayan dari daerah luar bisa masuk ke daerah rumpon yang ada di Halsel, pakai jaring harimau dan dari pihak terkait tidak bisa mencegahnya ini ada apa aneh kan?” Tutur dia

Dalam Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 berisi tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan itu adalah penegasan dari UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terutama pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan larangan kepemilikan dan penggunaan alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah Indonesia, termasuk jring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompressor.

Masuknya Nelayan modern di perairan laut Halsel yang membabi-buta dan bisa beroperasi di rumpon-rumpon secara bebas diduga kuat terstruktur secara sistematis karena adanya kong kalikong antara oknum Aparat, pemilik Rumpon dan pemilik Kapal Nelayan Modern dari Luar Malut, sehingga Kapal tersebut dengan bebas marajalela di perairan laut Halsel, dan tanpa ada pengawasan dari pihak-pihak terkait.

Informasi yang di himpun media ini bahwa Kapal Nelayan modern yang mengunakan
pukat harimau (trawl) pukat tarik ganda (double pair trawl), masuk ke wilayah toritorial maritim Halsel untuk menangkap ikan di rumpon itu diduga tidak memiliki izin SIPI dan Izin Tangkap.

Bahwa siKapal Nelayan yang melakukan penangkapan ikan tidak memiliki izin (dokumen), hal ini melanggar UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pasal 26 ayat (1) yang berbunyi : setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengelolaan dan pemasaran ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP, pasal 27 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib memiliki SIPI dan Izin Tangkap Ikan.

Jika hal ini terbukti Pemilik Kapal Nelayan Modern yang menggunakan jaring pukat dan tidak memiliki izin dapat di jerat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, berdasarkan Pasal 93 Ayat 1 juncto Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (Red/CN)

Ikan di Halsel Jadi Langkah dan Mahal, Pihak Kesultanan Bacan Sesalkan Kapal Tankap Gunakan Pukat Harimau

HALSEL, CN – Akhir-akhir ini para nelayan ikan cakalang (tongkol) dan madidihan (tuna) mengeluh terkait merajalelanya Kapal-Kapal Pajeko (Kapal Tangkap Ikan), yang berasal dari Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Ambon Provinsi Maluku. Yang telah membabi-buta di area Rumpon, yang di pasang di wilayah peairan laut Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Pasalnya Kapal Tangkap Ikan (Pajeko) itu, masuk di wilayah perairan laut Halsel, yang diduga tidak memiliki Izin tangkap. (2/7/2021)

Olehnya itu, para nelayan Halsel yang tak tahan melihat kondisi ini dan langsung menemui Ompu Datuk Alolong (Jogugu) di keraton Kesultanan Bacan untuk menyampaikan keluhannya.

Salah satu nelayan yang namanya enggan dipublikasi ini menyampaikan bahwa Rumpon yang berada di laut dalam itu, yang seharusnya diperuntukan untuk tangkapan ikan cakalang (tongkol) dan ikan madidihan (tuna) dengan secara memancing. Sepertinya telah beralih fungsi menjadi Rumpon pajeko (Kapal Tangkap Ikan memakai pukat).

Kapal tersebut menangkap ikan di area rumpon menggunakan pukat harimau, yang tentunya dapat merusak benih-benih ikan sekaligus dapat membuat ikan cakalang dan tuna menjadi liar dan menghilang tanpa jejak di area rompun dan bahkan semua wilayah perairan laut Halsel, sebab karena ikan-ikan kecil makananan (umpan) Ikan Cakalang dan tuna sudah dilibas habis oleh pajeko yang menggunakan pukat harimau.

“Ikan cakalang suka baramaeng (bermain) di pinggir rompong karena ada ikan-ikan kecil seperti momar/surihi (Ikan Layang Biru) dan lain-lain sebagai dong (mereka) pe (punya) makanan, tapi mulai ada pajeko datang dan bapukat disitu tong (kami) juga so (sudah) kurang lia (lihat) Ikan Cakalang baramaeng (bermain)” tuturnya

Dia juga menyampaikan bahwa saat ini para nelayan mengalami kesulitan dalam penangkapan ikan cakalang sebab tidak ada ikan cakalang lagi yang bermain di wilayah rompun laut dalam, sehingga hal ini membuat pendapatan para nelayan menurun drastis. Ini juga dapat berdampak pada nelayan lain seperti nelayan bagang (nelayan ikan teri), sebab jika kami tidak pergi memamncing maka kami tidak membeli umpan di bagang, karena nelayan cakalang dan tuna saling membutuhkan dan saling ketergantungan satu sama lain dengan nelayan bagang.

Armada kapal ikan, yang berada diwilayah Maluku utara yang juga sering beroperasi di sini (Halsel) itu kurang lebih 100 armada  baik armada kapal bantuan pemerintah maupun armada kapal ikan swasta, dengan masing-masing armada memiliki Anak Buah Kapal (ABK) 20 orang. Jika di lihat kondisi seperti ini, maka pendapatan kami saat ini akan menurun sungguh miris. Namun dari itu Sangat tidak mungkin jikalau ABK kami akan bertahan dengan mata pencaharian ini, maka sudah pasti mereka akan cari mata pencaharian lain sebagai penggantinya dan sudah pasti mereka akan berhenti menjadi nelayan di kami. Kalaupun ini yang terjadi bagiamana nantinya nasib kami.

“Tong (kita) penasib (punya nasib) bagimana kalau tong (kita) pe (punya) ABK samua turung so (sudah) taramau mangael (tidak mau memancing), karna pendapatan kitorang (kami) yang kaya bagini, gara-gara Pajeko pe (punya) Karja, bagimana juga dengan Nasib Nelayan Bagang yang pe ketergatungan pakitorang (kepada kami), Bolong (belum) lagi nelayan-nelayan pesisir yang mangael (memancing) tuna mulai dari Indomut, Bajo, Sawanakar, Kaputusang, Belang-belang, Loloyjaya, Waya, Indong, Lele, sampe diwilayah Bacan Timur, dong (mereka) momakang (makan) apa kasiang (kasihan)?”, tuturnya dengan rasa kesal

Lanjut dia, Kami juga menduga masuknya Kapal-kapal Pajeko ini karena ada kongkalikong antara oknum aparat, Pemilik Rompun dan pemilik Pajeko, sehingga Pajeko dengan bebas masuk diwilayah Halmahera Selatan tanpa pengawasan dari pihak-pihak terkait. Kami berharap Kesultanan Bacan dapat memfasilitasi kita untuk menyampaikan ini kepada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, apalagi Bupati ini sangat respon dengan keluhan-keluhan masyarakat, kami berharap Bupati bisa menertibkan dan memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ini,” tutupnya

Keluhan para nelayan ini mendapat respon dari Ompu Datuk Alolong/Jogugu Kesultanan Bacan, beliau menyampaikan bahwa ini tidak bisa dibiarkan, sebab mengakibatkan kelangkaan ikan dan bisa berdapak buruk pada masyarakat nelayan cakalang, Tuna dan Bagang. Bahkan, berdampak kepada masyarakat Halmahera Selatan terjadi kelangkaan ikan, ikan bisa Mahal dan bisa jadi tidak makan ikan. Wilayah Halmahera selatan ini tempatnya ikan, bagimana bisa kita tidak makan ikan, inikan lucu.

Lanjut Ompu Datuk Alolong bahwa ada wilayah-wilayah yang sudah ditentukan untuk kapal-kapal yang alat tangkapnya seperti pajeko ini, tidak boleh Kapal-kapal ini masuk diwilayah rompun dalam, karna wilayah ini diperuntukan untuk Kapal Ikan Alat Pole Line atau Nelayan yang alat tangkapnya menggunakan Jorang (Ohati). Rompun juga mestinya harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan (SIPI).

Dan Pihak kesultanan juga sesali jika ada Oknum-oknum aparat tertentu yang hanya mementingkan kepentingan pribadi sehingga mengabaikan kepentikan khalayak.

Beliu juga sampaikan, kami akan bersama para nelayan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sekaligus kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang tidak main-main iniBaca,” tutup Ompu Kesultanan Bacan. (Red/CN)