Bupati Halsel Raih Penghargaan Kategori Kebudayaan dalam Peringatan Acara Puncak HPN 2023

HALSEL, CN – Peringatan acara puncak Hari Pers Nasional Tahun 2023 dilaksanakan pada Kamis 9 Februari 2022 di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2023 dan dihadiri oleh Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), didampingi para Kepala OPD Kabupaten Halsel.

Peringatan acara puncak Tahun 2023 yang bertemakan “Pers Bebas Demokrasi Bermartabat” juga memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang memiliki kontribusi besar dalam pemajuan kebudayaan di Indonesia.

Bupati Halsel melalui Program Pemberdayaan sektor unggulan pada bidang perkebunan yakni pengolahan Kopra Putih berhasil mendapat penghargaan di Bidang Kebudayaan yang diserahkan pada rangkaian acara puncak Ketua PWI Pusat dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua MPR RI Kepala Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pimpinan Kementerian/Lembaga Negara Lainnya.

Bupati Halsel, Usman Sidik menjadi satu-satunya Kepala Daerah dari Indonesia Timur yang berhasil meraih penghargaan setelah melalui tahapan serangkaian penilaian Dewan Juri PWI Pusat.

Bupati Halsel, Usman Sidik optimis bahwa peningkatan pemberdayaan sektor unggulan akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional utamanya di Halsel. (Hardin CN)

Diduga Cemarkan Nama Baik Mantan Kades Liaro, Oknum Ketua LSM di Halsel Bakal Dipolisikan

HALSEL, CN – Salah seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial RS terancam dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Ketegasan itu disampaikan Kuasa Hukum mantan Kades Liaro, La Jamra Hi Zakaria, SH kepada wartawan cerminnusantara.co.id. saat ditemui di salah Satu Warung Makan di Pantai Mandaong Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (8/2/2023).

“Oknum LSM yang melakukan aksi terkait mantan Kepala Desa Liaro ini sangat merugikan klien kami. Aksi demo mereka ini, sudah sangat melangkahi kewenangan pihak yang berwenang,” tegas La Jamra Hi. Zakaria, SH.

Ogut sapaan akrab La Jamra Hi. Zakaria  menjelaskan, melangkahi kewenangan pihak yang berwenang yang dimaksud adalah oknum Ketua LSM seakan-akan menuduh mantan Kades Liaro telah melakukan kasus asusila secara berulang kali yang itu kemudian seakan sudah terungkap.

Padahal saat ini, Ogut bilang, dugaan kasus asusila masih dalam penanganan Penyidik dan belum ada putusan Pengadilan. Karena masih ditangani Penyidik Polres Halsel dalam tahapan proses yang apakah memenuhi unsur tindakan asusila atau tidak.

“Perlu saya sampaikan bahwa terkait dengan kasus ini, setau saya yang dilaporkan oleh Pelapor melalui Kuasa Hukum Pelapor adalah penyalahgunaan Undang-undang ITE dan bukan persoalan asusila. Tapi kenapa hari ini mereka melakukan aksi soal dugaan tindakan asusila. Makanya saya ingatkan, hati-hati jangan asal menuduh yang sifatnya merugikan orang, oleh karenanya, saya perlu menyampaikan bahwa ini adalah delik aduan yang itu kemudian yang diadukan hanyalah bagi yang merasa dirugikan,” tegasnya lagi.

Parahnya lagi, kata Ogut, aksi protes yang dilakukan oknum Ketua LSM itu diduga kuat ditunggangi salah seorang oknum Pedagang di Kota Labuha berinisial AN dan bahkan dibiayai seluruh peralatan aksi maupun makan minum massa yang dimobilisasi. Yang dimana diketahui, oknum Pedagang tersebut memiliki hubungan ipar sungguh dengan Cakades yang kalah bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Liaro.

“Massa yang sengaja digiring ikut melakukan aksi adalah massa pendukung dari Cakades yang kalah bertarung di Pilkades Liaro. Makanya hal ini, saya akan buat laporan resmi ke Polres Halsel atas dugaan pencemaran baik kepada mantan Kades Liaro,” tukasnya.

Semetara itu, oknum pedagang, AN melalui via Telepon tidak menjelaskan atas dugaan yang dibeberkan Kuasa Hukum Kades Liaro. Melainkan dengan sengaja langsung mengakhiri sambungan Telepon wartawan.

“Oh bagaimana, oh iya?,” singkat oknum Pedagang mengakhiri sambungan telepon. (Hardin CN)

Bupati Halsel Didampingi Wabup Resmikan Kantor Camat Obi

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hi. Usman Sidik didampingi Wakil Bupati, Hasan Ali Bassam Kasuba meresmikan Kantor Camat Obi dan menerima bantuan ambulance dari PT. Harita Group, dilaksanakan di depan Kantor Camat Obi, Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Minggu 5 Februari 2023.

Bupati Halsel dalam sambutannya menyampaikan, dipertemukan kembali bersama masyarakat setelah kurang lebih tujuh bulan pasca peletakan Batu Pertama pembangunan Kantor Camat Obi yang digelar pada Agustus Tahun 2022.

“Kami Pemerintah Daerah dan masyarakat Halmahera Selatan, khususnya yang berada di Kecamatan Obi. Tentunya sangat berbahagia dan bersyukur atas perhatian yang diberikan direktur beserta seluruh jajaran pimpinan PT. Harita Group terhadap peningkatan pelayanan masyarakat di Kecamatan Obi dengan rampungnya pembangunan kantor Camat yang begitu megah dan representatif ini,” ujarnya.

Bupati Halsel berharap, dengan dibangunnya Kantor Camat Obi ini dapat berbanding lurus dengan semangat kerja yang produktif disertai pengabdian yang berpihak kepada masyarakat oleh Camat dan seluruh Aparatur Kecamatan Obi.

Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PT. Harita Group atas dukungan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah selama ini, sebab pembangunan Kantor Camat ini tentunya akan sangat bermanfaat, terutama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Terima kasih pula kami ucapkan kepada PT. Harita Group atas kepeduliannya terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dengan bantuan ambulance laut yang diberikan ini mudah-mudahan bisa membantu seluruh masyarakat yang berada di Pulau Obi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, cepat dan terjangkau,” ungkapnya.

“Pesan kami hanya satu, mari kita jaga bersama-sama apa yang telah diberikan oleh pihak PT. Harita Group ini agar dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama, dan kami juga meminta kepada pihak PT. Harita Group agar tak henti-hentinya melihat apa yang menjadi kebutuhan masyarakat khususnya yang berada di Pulau Obi dan dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk sama-sama mewujudkan Halmahera Selatan yang lebih baik kedepannya,” tambahnya. (Hardin CN)

PSU Pilkades Talimau, Khatab M Sanaky Kembali Menang

HALSEL, CN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Talimau Kecamatan Kayoa  Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) berlangsung lancar, Sabtu 4 Februari 2023.

Hasil perhitungan suara, nomor Urut 3 Khatab M. Sanaky unggul 7 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menyalurkan hak pilihnya.

Hasil perhitungan yang disaksikan warga setempat ini, Cakades Nomor Urut 1 Ruslan T. Hukum merahi 263 Suara. Sedangkan Cakades Nomor Urut 2 Khatab M. Sanaky merahi 269 suara.

“Hasil PSU Desa Talimau. Alhamdulillah, saya kembali menangkan dengan selisih 7 suara dari Calon Kades Nomor Urut 1  Ruslan T. Hukum,” jelasnya kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (5/2).

Sebelumnya, Tim Penyelesaian Sengeketa Pilkades Halsel memutuskan PSU di Desa Talimau. Putusan tersebut dilakukan lantaran gugatan Cakades Nomor Urut 1 Ruslan T. Hukum. (Hardin CN)

Hasil PSU Pilkades Tawa Bacan Timur Tengah, Mimpi Petahana jadi Kades 2 Periode Sirna

HALSEL, CN – Nampaknya, mimpi Calon Kepala Desa (Cakades) Petahana, Michael Hoga kini menjadi sirna. Dimana, setelah dilakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kecamatan Bacan Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang digelar pada Sabtu (4/2/2023), Michael Hoga kalah dengan selisih 11 Suara.

Mengapa tidak? Hasil PSU tersebut dimenangkan Cakades Nomor 4 Lonly Loleo.

Cakades Nomor Urut 1 hanya merahi 224 suara, Cakades Nomor Urut 2 Trisno Mikolas merahi 171 suara, Cakades Nomor Urut 3 Alfonsius merahi 13 Suara dan Cakades Nomor Urut 4 Lonly Loleo merahi 235 suara.  Hal itu dijelaskan Cakades Lonly Loleo saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via WhatsApp.

“Iya benar. Setelah Hasil PSU di Desa Tawa, selisih 11 Suara antara saya dengan Cakades Petahana Nomor Urut 1,” singkat Cakades Nomor Urut 4 Lonly Loleo.

Diketahui sebelumnya, Cakades Tawa Lonly Loleo digugat Cakades Petahana, Michael Hoga lantaran tidak menerima kekalahannya dengan selisih 1 Suara.

Lantas berjalannya proses gugatan, Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel memutuskan bahwa Hasil Gugatan Pilkades Tawa PSU.

Setelah PSU, akhirnya Cakades Tawa Lonly Loleo berhasil menumbangkan Cakades Petahana, Michael Hoga.

Bahkan selain itu, Michael Hoga juga dengan beraninya membeberkan ke Media Sosial (Medsos) melalui Akun Facebook pribadinya bahwa ia akan dilantik Bupati Halsel, Usman Sidik sebagai Kades 2 Periode meski belum diketahui Hasil gugatan Sengeketa Pilkades.

Oleh karena itu, mimpi Michael Hoga untuk menjadi Kades 2 Periode hilang di Hasil PSU Pilkades Tawa dikarenakan kalah bertarung dengan Cakades Lonly Loleo. (Hardin CN)

Jalin Kerjasama Bidang Hukum, PDAM dan Kejari Halsel Kembali Penandatangan MoU

HALSEL, CN – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel terus meningkatkan sinergitas. Hal itu terlihat PDAM dan Kejari Halsel kembali melakukan penandatangan Nota kesepakatan bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) pada Kamis (2/1/2023) di Kantor Kejari Halsel.

MoU tersebut terkait jalin kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Itu disampaikan Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote kepada wartawan cerminnusantara.co.id melalui rilis resminya.

Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote menerangkan, melalui MoU tersebut, pihak Kejari siap memberikan pendampingan Hukum, pendapat Hukum, pertimbangan Hukum dan legal akses kepada PDAM Halsel.

“Karena ini sudah menjadi tugas pihak Kejaksaan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi kebijakan yang dapat merugikan Negara,” terangnya.

Namun, Soleman menegaskan, dengan MoU ini, bukan berarti PDAM bisa lepas jika bermasalah terhadap Hukum.

“Insya Allah PDAM bekerja sesuai aturan, tenang dan tidak bermasalah dengan Hukum,” katanya.

Eman sapaan akrab Soleman Bobote itu mengungkapkan, hal ini sebagai ke hati-hatian bersama, guna meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Melalui hal ini, kami akan selalu meminta pendapat dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan, terutama dalam hal proses pengadaan atau tender agar tidak bermasalah Hukum dan sesuai aturan. Kami juga akan selalu berusaha semaksimal mungkin agar Air bersih terus mengalir kepada masyarakat,” tukasnya.

Meski begitu, Eman juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Halsel yang berkenan kerjasama melalui MoU yang ditandatangani. Kedepannya, pihaknya akan selalu senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Halsel, terutama masalah ketersediaan Air bersih.

“Menyediakan air yang bersih sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan sebagai wujud kepercayaan Pemkab kepada PDAM untuk mengelola dan kami akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan selalu menjaga kualitas air sehingga masyarakat Halsel puas dengan PDAM ini,” tutupnya. (Hardin CN)