Kades Balitata Bantah Tudingan Penyelewengan Dana Desa

HALSEL, CN – Tudingan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Balitata dibantah habis Kepala Desa (Kades) Balitata, Haryadi Sangaji.

Mengapa tidak? Kades Balitata dengan tegas menyampaikan bahwa jika dirinya dengan sengaja menyelewengkan DD seperti yang disampaikan LSM tersebut. Maka ia memastikan tidak akan kembali menjabat sebagai Kades periode 2023-2028.

“Itu semua tidak benar. Apa mungkin saya menggelapkan Dana Desa sebanyak itu. Logikanya dimana? Ada-ada saja. Perlu diketahui, hasil Audit dari Inspektorat Halsel untuk Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2018 khususnya di  Zona Kecamatan Gane Barat itu, hanya Desa Balitata yang bersih dari penggelapan Dana Desa,” tegas Haryadi Sangaji saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (1/2/2023).

Apalagi hasil Audit DD Tahun Anggaran 2019-2020, kata Haryadi, untuk Desa Balitata juga tidak ada temuan. Sehingga ia kembali menegaskan, jika ada temuan dugaan penggelapan DD. Itu artinya, dirinya tidak bisa mencalonkan diri sebagai Kades lantaran tidak mendapatkan Rekomendasi Bebas Temuan dari Inspektorat Halsel.

“Dana Desa Balitata Tahun Anggaran 2019-2020 sampai dengan Tahun 2021  juga sudah selesai diaudit dan Alhamdulillah tidak ada masalah. Sehingga surat Rekomendasi bebas temuan dari 100 Desa lebih di Kabupaten Halmahera Selatan yang maju Calon Kades itu, jujur saja, Desa Balitata yang paling pertama mendapatkan Surat Bebas Temuan saat itu,” tutupnya mengakhiri sambil senyum. (Hardin CN)

Air Laut Pasang 2021, Kondisi Desa Kokotu Makin Memprihatinkan

HALSEL, CN – Kondisi Desa Kokotu Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) makin memprihatinkan. Mengapa tidak? Ini terjadi akibat Air Laut Pasang Gelombang Tinggi yang melanda diperairan wilayah Halsel pada Tahun 2021 lalu.

Kepala Desa (Kades) Kokotu, Susmi Idris kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (1/2/2023) menjelaskan, Air Laut Pasang saat itu terjadi selama 6 Hari berturut-turut pada Bulan November 2021.

Akibatnya, Puluhan Rumah warga dan Talud penahan ombak di sepanjang Pantai Desa Kokotu rusak parah.

Susmi mengatakan, sejak terjadinya Air Laut  Pasang Gelombang Tinggi itu, kini menjadi kekhawatiran warga. Sebab, jika kembali terjadi tanpa Talud penahan ombak, maka Rumah warga bahkan bangunan Rumah Ibadah akan menjadi sasaran terjangan Ombak.

“Jika ini tidak diperbaiki secepatnya, dikhawatirkan Rumah warga dan Mesjid diterjang ombak lantaran tidak ada Talud penahan Ombak. Apalagi posisi Mesjid tempatnya didekat Pantai seperti itu,” tuturnya.

Susmi juga mengaku, pasca terjadinya Air Pasang saat itu, dibeberapa hari kemudian, Bupati Halsel, Usman Sidik dan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel langsung berkunjung ke Desa Kokotu.

“Mewakili masyarakat Desa Kokotu, kami berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera memperbaiki Talud Penahan Ombak untuk melindungi Desa dari terjangan Ombak,” tutupnya. (Hardin CN)

Sekber PKB-Gerindra Terbentuk, Ketua PKB Haltim: Ini Progres yang Bagus dan Konstruktif

HALTIM, CN – Pasca diresmikannya Sekretariat Bersama (Sekber) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB dan Partai Gerindra di Jakarta pada Senin 23 Januari lalu, akankah akan ditindak lanjuti di Daerah khususnya di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)? Ade Hud, Ketua DPC PKB Haltim saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023) mengatakan, sampai saat ini belum ada petunjuk resmi. Baik dari DPW maupun DPP. Sehingga dirinya belum bisa mengomentari banyak perihal tersebut.

“Prinsipnya, apa yang menjadi perintah serta instruksi organisasi, kita selaku Kader PKB tentu wajib mengamankan,” pungkasnya.

Ade bilang, sebagaimana diketahui pembentukan Sekber merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Piagam Deklarasi 2022 lalu.

“Saya kira ini progres yang bagus dan konstruktif. Semoga ini menjadi koalisi yang permanen dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 mendatang. Baik pada level Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Legislatif serta pemilihan kepada Daerah pada 2024 tentunya,” harapnya.

Semoga ini sebuah pertanda baik pada setiap fase politik, kata Ade. Ditanya apakah tahapan penandatanganan Piagam Deklarasi dan Peresmian Sekber merupakan komitmen PKB dan Gerindra pada semua tingkatan pemilu termasuk Pemilihan Kepala Daerah? Ia kembali menegaskan bahwa apapun itu perintah Partai pihaknya akan melaksanakan.

“Perihal Pemilukada, saya pikir masih cukup lama, saat ini kita lagi fokus pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan tentu Pilpres. Untuk Pilkada, tentu kita harus menunggu seperti apa hasil Pileg nanti,” tuturnya.

Terkait peluang PKB dan Gerindra besar kemungkinan mengusung paket pada Pemilukada 2024 mendatang, menurut Ade, semua kemungkinan bisa terjadi namun. Sekali lagi, PKB saat ini tengah fokus konsolidasi menghadapi Pemilu Legislatif pada Februari 2024 mendatang.

PKB sebagai bagian dari Partai Politik (Parpol) pendukung H. Ubaid Yakub dan Anjas Taher pada Pemilukada 2020 lalu tengah fokus mengawal jalannya pemerintahan saat ini.

“Kami (PKB) akan terus memberikan masukan yang konstruktif pada pemerintahan ini, sehingga berjalan dengan baik berdasarkan Visi-misi yang telah ditetapkan,” tukasnya.

Ditanya besar kemungkinan PKB bakal bersama Gerinda mengusung paket Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilukada 2024 mendatang, kata Ade Hud bahwa Hi. Ubaid Yakub masih yang terbaik bagi para Kader PKB Haltim.

“Saya belum berfikir ke yang lain. Sebab saat ini, masih fokus konsolidasi Pileg, perihal Pilkada. Ubaid masih yang terbaik,” tutup Ade. (Red/CN)

Usai Dilantik, Kades Toin Gelar Acara Syukuran

HALSEL, CN – Usai dilantik sebagai Kepala Desa (Kades) terpilih periode 2023-2029, Kepala Desa Toin Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Fahmi Taher menggelar acara syukuran, Senin (30/1/2023).

Kegiatan syukuran yang berlangsung di malam itu, dihadiri Sekretaris Fraksi PKB anggota DPRD Halsel, M Junaidi Abusama, Kepala UPTD Puskesmas Bajo Abdullah Kapita, Camat Botang Lomang Abdul Rakib Mohtar, Babinsa Desa setempat, Ketua BPD Desa Toin dan Tokoh masyarakat serta seluruh Warga Toin.

Fahmi Taher dalam sambutanya menyebutkan, maksud dan tujuan digelarnya acara syukuran itu dalam rangka mengingat dan mengenang kembali jasa para leluhur yang telah berjasa membangun Desa Toin.

“Kita kirimkan Doa terbaik kita kepada para leluhur yang telah berjasa membangun Desa Toin. Semoga dengan segala dukungan yang ada, kita secara bersama-sama dapat membangun Desa Toin ke arah yang lebih baik,” harap Kades Toin.

Fahmi bilang, sebagai seorang pemimpin, dipundaknya ada tanggung jawab dan amanah besar yang diemban. Sehingga menurutnya, perbedaan pendapat dan perbedaan pilihan adalah hal yang Sah-sah saja. Namun kata dia, yang semestinya dilakukan adalah saling memaafkan dan Bergotong-royong dalam membangun Desa.

“Buang semua dendam dalam diri, lepas segala najis batin, secara bersama-sama kita bangun Desa Toin tercinta dengan senyum,” imbuhnya.

Kades Toin dalam kesempatan itu juga menuturkan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada kedua orang tua terkasih, sang istri tercinta dan segenap warga Toin atas segala bentuk dukungan dan dedikasi yang telah diberikan.

Sementara itu, anggota DPRD Fraksi PKB Halsel, M Junaidi Abusama saat memberikan sambutan mengungkapkan, mengawali masa kepemimpinan Kades baru diharapkan agar dapat memantapkan perencanaan kerja yang berfokus pada pembangunan dan pemberdayaan yang Benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Junet sapaan akrabnya itu, dalam kesempatan yang sama memohon Doa dan dukungan warga, semoga dalam menjalankan tugas nantinya Fahmi mampu mengemban amanat serta dapat bekerja membangun Desa dan membangun kemitraan bersama Elemen-elemen masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat Desa Toin dapat meningkat secara pasti ke arah yang lebih baik.

“Dengan adanya Kades terpilih ini, semoga bisa mempersatukan masyarakat yang tercerai berai, senantiasa menyambung tali silaturahmi diantara Pemerintah Desa dan masyarakat. Dan diharapkan kepada Kades baru mampu menjaga amanah yang telah dipercayakan kepada dirinya. Selain amanah tersebut sebagai titipan masyarakat. Yang terpenting juga bahwasanya amanah itu dari Allah SWT,” tutupnya. (Sain CN)

Kuasa Hukum Cakades Panambuang Nomor Urut 1: Hasil Hitung Ulang Surat Suara Adalah Pilihan Murni Masyarakat

HALSEL, CN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Panambuang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang digelar pada 19 November 2022 lalu berakhir dengan dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Desa.

Atas dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Desa, Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor Urut 1, Muhammad I Hakim tidak menerima, sehingga dirinya mengajukan gugatan ke Panitia Pilkades Kabupaten.

Dalam proses tahapan Sengketa Pilkades, Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel menemukan kejanggalan dalam proses Perhitungan Surat Suara yang dilakukan Panitia Desa Panambuang. Bahkan Tim Penyelesaian juga menerima bukti-bukti kecurangan lainnya yang diajukan pihak penggugat bersama Kuasa Hukumnya.

Bukti pelanggaran yang dilakukan saat proses berjalannya Pencoblosan Pilkades Panambuang yakni jumlah Pemilih yang berpartisipasi untuk menyalurkan hak pilih yang terdaftar dalam DPT maupun DPTB tidak sesuai dengan jumlah Rekapan di Form Plano.

Selain itu, terdapat banyak Undangan pemilih mengganti nama yang tertulis dalam Undangan Pencoblosan.

Selain dari bukti-bukti tersebut, parahnya lagi, Panitia Desa melakukan perhitungan Surat Suara Hasil Pilkades dalam kondisi gelap lantaran terjadi pemadaman Listrik.

Padahal saat itu, Saksi Cakades melakukan teguran ke Panitia, namun teguran tersebut tidak di indahkan. Hal itu dijelaskan Kuasa Hukum Cakades Nomor Urut 1, Irsan Ahmad melalui via WhatsApp.

“Atas dasar bukti-bukti kecurangan temuan pelanggaran yang diduga dilakukan secara Terstruktur Sistimatis dan Masif (TMS) seperti mengganti nama orang lain dalam Undangan Pencoblosan dan Perhitungan Surat Suara menggunakan Senter Handphone dan terdapat Tanda Coblos pada Gambar Nomor Urut 1 namun dibacakan seakan-akan pemilih mencoblos ke Nomor Urut 2. Bahkan kami dari pihak penggugat juga mengantongi bukti berupa Video kecurangan, sehingga dari bukti-bukti dari pihak penggugat itulah, Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades memutuskan untuk melakukan perhitungan Surat Suara Ulang,” jelas Irsan kepada wartawan cerminnusantara.co.id.

Oleh karena itu, Hasil Perhitungan Ulang Surat Suara Pilkades Panambuang yang telah selesai digelar Panitia Kabupaten dengan selisih 8 Suara yang dimenangkan Cakades Nomor Urut 1, Muhammad I Hakim. Irsan menegaskan sudah sesuai Fakta Persidangan dalam Sengketa Pilkades Halsel.

“Hasil hitung ulang Surat Suara adalah pilihan murni masyarakat Desa Panambuang. Saya juga berharap semuanya menerima Hasil Perhitungan Ulang Surat Suara Pilkades ini,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)

Hasil Perhitungan Ulang Surat Suara Pilkades, Cakades Panambuang Nomor Urut 1 Tumbangkan Petahana

HALSEL, CN – Panitia Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya selesai melakukan perhitungan Surat Suara Ulang Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 2 Desa, Desa Pambuang Kecamatan Bacan Selatan, Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan.

Dalam perhitungan Surat Suara Ulang Hasil Sengketa Pilkades yang digelar di Aula Kantor Bupati Halsel pada Hari ini, Selasa (31/1/2022), Cakades Nomor Urut 1, Muhammad I Hakim berhasil menumbangkan Cakades Petahana, Nomor Urut 2 Heriwanus Karlos.

Melalui Rilis resmi yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Kuasa Hukum Cakades Panambuang Nomor Urut 01, Irsan Ahmad menyampaikan, dari Hasil Perhitungan Ulang Surat Suara Pilkades khususnya Desa Panambuang sudah sesuai berdasarkan fakta persidangan melalui Sidang Sengketa Pilkades Halsel.

“Hari ini, Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan telah selesai melalukan Perhitungan Ulang di 2 Desa yakni Desa Fluk Obi Selatan dan Desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan. Untuk di Desa Panambuang sendiri sudah dilakukan Penghitungan Ulang berdasarkan Fakta Persindangan di Sidang Sengketa Pilkades,” jelasnya.

Dimana, menurutnya, terdapat Persilisihan Hasil Surat Suara ditemukan dibeberapa Temuan Pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM) hingga diputuskan dilakukan Perhitungan Ulang Suara Desa Panambuang.

“Bentuk Pelanggarannya. Diantaranya adalah jumlah Pemilih yang berpartisipasi untuk menyalurkan Hak pilihnya yang terdaftar dalam DPT maupun DPTB tidak sesuai dengan jumlah Rekapan di Form Palano dan banyak Undangan orang lain digunakan dengan buka nama yang tertera di Undangan tersebut,” terang Irsan.

Bahkan disaat masuk dalam tahapan Perhitungan Surat Suara dilakukan, kata Irsan, dalam kondisi terjadi pemadaman Listrik, sehingga hanya digunakan alat bantu penerangan seadanya.

“Alat bantu penerang itu, berupa Senter Handphone, meski telah ditegur oleh Saksi untuk dapat di pending sambil menunggu hingga listrik kembali dihidupkan untuk dilanjutkan Perhitungan Surat Suara, namun hal itu tidak diindahkan oleh Panitia Desa. Sehingga Panitia Desa tetap melanjutkan Perhitungan Hasil Suara Pilkades dengan kondisi kegelapan,” katanya.

Irsan mengaku, Perhitungan Hasil Surat Suara Pilkades saat itu dilakukan secara cepat hingga Saksi tidak dapat mengontrolnya.

“Dengan dasar bukti kecurangan yang diajukan oleh Penggugat, Muhammad I Hakim itulah membuat Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel mempertimbangkan hasil Suara persilisihan Pilkades Desa Panambong. Sehingga diputuskan melalui Pengemuman Hasil penyelesaian Sengketa bahwa Desa Panambuang harus dilakukan Perhitungan Ulang Surat Suara karena dugaan Panitia Desa Panambong dalam Perhitungannya terdapat Tanda Coblos pada Gambar Nomor Urut 1 (Penggugat) dibacakan Nomor Urut 2 (Terkait) dalam proses Perhitungan Ulang ini,” tuturnya.

Meski begitu, Pengacara Muda itu kembali menegaskan, Hasil Perhitungan Ulang Pilkades Panambuang yang dilakukan Panitia Kabupaten sudah sesuai Fakta Persidangan.

“Hasil Perhitungan Ulang Sengketa Pilkades adalah hasil murni sesuai dengan hasil pemilihan di Desa,” tutupnya.

Seperti yang diketahui, Hasil Perolehan Suara untuk Calon Pilkades serentak Tahap kedua Desa Panambuang, Cakades Nomor 1, Muhammad I Hakim merahi 431 Suara, Cakades Nomor Urut 2, Heriwanus Karlos merahi 423 Suara, sedangkan Cakades Nomor Urut 3, Aneti Kastilong hanya merahi 228. (Hardin CN)