oleh

Bupati Halsel Teken MoU Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah di Wilayah Transmigrasi

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigrasi yang diselenggarakan Kemendes, bertempat di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Rakornas tersebut dibuka Wamen Kemendes, Prof. Paiman Raharjo MSi.

banner 650250

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah di tingkat daerah dan pemerintah pusat dalam upaya mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi wilayah transmigran serta menyelesaikan berbagai permasalahan terkait tanah transmigrasi.

Dikesempatan itu, Paiman mengatakan, kegiatan Rakornas ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam mendukung penyelesaian masalah Agraria di kawasan Transmigrasi.

Kemendes berupaya mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mempercepat penerbitan sertifikat tanah transmigrasi.

“Program Reforma Agraria menjadi prioritas kami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran dan memastikan hak atas tanah masyarakat transmigrasi terpenuhi,” ucapnya.

Ia menambahkan, tujuan utama reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, pengunaan dan pemanfaatan yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses, untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 1 Perpres nomor 62 Tahun 2023.

Menanggapi hal ini, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengucapkan terimakasih kepada Kementerian terkait atas sinerginya antar lembaga Pemerintah dalam mempercepat penyelesaian sertifikat tanah bagi masyarakat transmigrasi di wilayah Halsel.

Politikus PKS ini menyebut, tantangan seperti sengketa lahan serta permasalahan teknis lainnya tidak akan mengurangi semangat kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Dengan komitmen dan sinergi yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemkab Halmahera Selatan optimis bahwa permasalahan sertifikasi tanah transmigrasi dapat segera diselesaikan,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Halmahera Selatan, Noce Totononu, mengatakan wilayah transmigrasi di Kabupaten Halmahera Selatan, merupakan salah satu yang menjadi perhatian khusus untuk penyelesaian masalah tanah milik warga transmigrasi baik yang ada di Desa Lalubi dan Fida Kecamatan Gane Timur.

Menurut Noce, kedua lokasi itu merupakan wilayah transmigrasi yang sudah cukup lama sehingga perlu dipastikan status lahan yang ditempati warga.

“Karena setiap pembahasan dalam rapat kami sudah sampaikan dan pihak lembaga terkait meminta untuk segera mendata kembali mana-mana yang belum di sertifikasi,” ungkapnya.

Ia mengaku, Rakornas ini mereka melakukan penandatanganan MoU terkait percepatan penerbitan sertifikat tanah di kawasan transmigrasi di Halsel.

“Ada tiga wilayah untuk penerbitan sertifikat tanah transmigrasi, pertama lahan pekarangan, lahan satu dan lahan dua,” tuturnya.

Diketahui, kegiatan Rakornas tersebut dihadiri oleh 10 Kepala Daerah di Indonesia yakni, Pj Bupati Aceh Tenggah, Pj Bupati Banyuasin, Bupati Ogan Hilir, Bupati Kapuas Hulu, Bupati Bima, Bupati Mamuju Tengah, Bupati Luwuk Timur, Bupati Seram Bagian Timur, Bupati Maroke dan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar