Rehabilitasi Kantor Desa Tanpa Papan Proyek, Inspektorat Halsel Diminta Audit Kades Pasir Putih Obi Utara

HALSEL, CN – Pekerjaan pembangunan Kantor Desa, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tanpa papan proyek, dipertanyakan masyarakat.

Dimana, pelaksanaan kegiatan pembangunan dilingkungan pemerintah. Baik pusat, maupun Daerah harus menginformasikan kepada masyarakat terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, volume kegiatan dan lain sebagainya.

Sebab, dengan cara memasang papan informasi kegiatan atau papan proyek, itu  sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik atau lebih dikenal UU KIP.

Tujuannya, masyarakat dapat memantau terkait progresnya kegiatan tersebut baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Salah seorang warga Desa Pasir Putih yang namanya tidak disebutkan kepada wartawan mengatakan, rehabilitasi Kantor Desa Pasir Putih Tahun 2023 hingga selesai dikerjakan, itu tidak transparan. Sehingga, ini dipertanyakan masyarakat, dari mana sumber anggaran dan berapa besaran anggarannya.

“Seharusnya, apapun bentuknya dan dari mana sumber anggarannya, tetap yang namanya kegiatan pembangunan dan sekalipun ini hanya rehab. Tapi karena ini dilingkungan pemerintah baik itu ditingkat Desa sekalipun, ketika menggunakan anggaran negara maupun swadaya, maka harus transparan. Salah satunya adalah dengan cara memasang papan informasi kegiatan proyek,” jelasnya.

Bahkan kata warga itu, Kades Pasir Putih, Sunarjo Lanihu juga, tidak pernah melakukan kegiatan apapun di Desa selama 1 Tahun berjalan pada 2024.

“Maka dari itu, kami meminta kepada Inspektorat Halsel segera melakukan audit anggaran Dana Desa Pasir Putih dan memanggil Kades yang bersangkutan untuk mempertanyakan masalah rehabilitasi Pembangunan Kantor Desa tanpa Papan Proyek itu,” pintanya.

Hingga berita ditayangkan, Kades Sunarjo Lanihu masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)

Bawaslu Halsel Hentikan Laporan Dugaan Kades Terlibat Kampanye Pilkada 2024

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan mobilisasi Kepala Desa (Kades) Tim kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024.

Dugaan mobilisasi Kades itu, pada saat kampanye salah satu Paslon Bupati di wilayah Kecamatan Gane Barat Utara.

Meski demikian, dalam tahapan penelusuran dan kajian Bawaslu, tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, bahwa terkait laporan keterlibatan Kades tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Jum’at, 3 Oktober 2024 kemarin.

“Meski begitu, hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor belum juga menyampaikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan Bawaslu,” terang Rais, Jum’at (4/10).

Padahal kata Rais, pihaknya sudah memberikan waktu dua hari kepada pelapor, terhitung sejak Kamis, 3 Oktober kemarin. Tetapi sampai saat ini, tidak ada tindaklanjuti dari pelapor. Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa melanjutkan penanganan laporan ini.

“Karena, tidak ada kelengkapan bukti laporan dari pihak pelapor, Bawaslu Halmahera Selatan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (Hardin CN)

Bawaslu Halsel Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilukada 2024

HALSEL, CN – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Apel Siaga pengawasan Pemilukada Serentak 2024, kamis (3/10), di pelataran Kantor Dinas Perhubungan.

Apel Siaga Pengawasan ini dihadiri Bupati Halsel yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Bustamin Soleman, oleh Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar dan salah satu Komisioner Bawaslu, Hijrah Kamuning, Kabag Ops. Polres Halsel, Pasiter Kodim 1509/Labuha, Kajari Halsel, Panwascam dari 30 Kecamatan dan PKD dari 3 Kecamatan.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, dalam sambutannya mengatakan bahwa Apel Siaga Pengawasan ini digelar serentak seluruh Indonesia.

Menurut Rais, Apel Siaga ini, dilakukan sebagai pemberitahuan kepada 4 Paslon, peserta Pemilukada Halsel bahwa Bawaslu dengan menggandeng seluruh stakeholder yakni, Polri, TNI, Kejari dan Pers serta lainnya akan mengawasi setiap tahapan Pemilukada yang berjalan hingga selesai nanti.

“Dengan Apel Siaga ini, kita mau sampaikan, Bawaslu bersama rakyat akan Awasi Pemilu seperti motto kita ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Kita Tegakan Keadilan Pemilu’. Dengan Hashtag Ayo Awasi Bersama,” ungkap Rais.

Rais menegaskan bahwa pengawasan ini, dilakukan tidak lain hanya untuk membuktikan kepada publik bahwa Halsel tidak lagi identik dengan hal selalu dan selalu hal (disetiap Momentum Politik).

“Kita sudah pernah tunjukkan di Pilpres dan Pileg kemarin (2024) bahwa Halsel sudah keluar dari Zona merah,” ucapnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat agar ikut mengawasi Pemilukada 2024 agar tidak terjadi kecurangan sehingga pesta demokrasi ini bisa melahirkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat.

“Mari kita tunjukkan bahwa proses Pemilukada di Halmahera Selatan berjalan sesuai dengan apa yang suda ditentukan oleh undang-undang pemilu, rujukan yang diatur dalam Perbawaslu maupun PKPU Teknis,” pintanya.

Usai Apel, kegiatan dilanjutkan dengan bagi-bagi stiker kepada masyarakat di depan Zero Point. (Hardin CN)

Dampingi Istri Kades Orimakurunga, Kadis P3A-KB Halsel: Hingga Tuntas

HALSEL, CN – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dampingan korban kekerasan perempuan yang tak lain adalah istri Kades Orimakurunga, Rauda Hi. Din.

Kepala Dinas (Kadis) P3A-KB Halsel, Karima Nasarudin kepada media ini mengaku setelah mendapat informasi terkait insiden kekerasan terdapat perempuan yang dilakukan terlapor Kades Orimakurunga, Rusdi Sidik terhadap istrinya Rauda Hi. Din (korban) pihaknya langsung melakukan pendampingan.

“Iya kita sudah cek terkait kasus tersebut dan benar adanya,” kata Karima kepada media ini Kamis (3/10/2024).

Karima bilang, untuk pendampingan memang wajib bagi DP3A-KB Halsel. Sehingga kasus seperti ini tetap diprioritaskan untuk lakukan pendampingan.

“Sudah didampingi hingga tuntas. Sehingga ada efek jera,” tandasnya. (Hardin CN)

Politisi PKB Siap Menangkan Paslon Nomor Urut 2 Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 2024

HALSEL, CN – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ilwan A. Bangsa menyatakan sikap mendukung sepenuhnya terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel,Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Ilwan bilang, jika dilihat dari dukungan Partai Politik, Paslon nomor urut 2 ini didukung 4 Partai dan figur-figur terbaik pada Pemilihan Caleg lalu, khusus di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Halsel.

“Dilihat dari pendukung dan simpatisan, maka saya optimis Rusihan-Muhtar menang,” terang Ilwan A. Bangsa, Wakil Ketua PKB Halsel kepada media, Selasa (1/9).

Sehingga itu, pengurus aktif PKB Halsel itu mengajak kepada para Tim dan simpatisan terus bekerja meraih dukungan warga sebanyak-banyaknya untuk kemenangan Rusihan-Muhtar.

“Rusihan-Muhtar menang, maka progam yang digagas Almarhum Usman Sidik terus berlanjut,” pungkas Ilwan A. Bangsa.

Meski begitu, ia menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan kepada PKB. Sebab, sikap dukungan yang ia sampaikan ini bukan atas nama Partai.

“Dukungan saya kepada Pasangan Calon Rusihan-Muhtar ini murni dari saya sendiri. Dan insya Allah, Rusihan-Muhtar yang bakal memenangkan dalam pertarungan Pilkada Halsel 2024,” cetus Ilwan, pria asal Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur. (Hardin CN)

Pilkada 2024, Bawaslu Halsel Fasilitasi Pembentukan TPS Khusus di PT Harita Nickel

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), memfasilitasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pilkada 2024 di wilayah operasional perusahaan tambang nikel milik PT Harita Nickel.

Bawaslu Halsel menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak Harita Nickel, Dukcapil , Sekda Halsel, Kodim 1509/Labuha, Rabu (11/9/2024) diruang rapat kantor Bawaslu setempat.

Anggota Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, mengatakan pembentukan TPS khusus ini telah diatur jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Menurut William, pembentukan TPS khusus perlu dilakukan guna menjamin hak pilih warga yang berstatus karyawan di Harita Nickel.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, harus memastikan hak konstitusional warga itu tersalur di Pilkada nantinya,” tutur Wiliam dalam kesempatan itu.

“Karena itu, lewat Rakor ini kami ingin kepastian dari Harita Nickel apakah bersedia membentuk TPS khusus atau tidak,” sambungnya.

Berdasarkan data, jumlah warga Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel di Pulau Obi, sebanyak 6.0100 pemilih.

Jumlah ini, kata Wiliam, telah memenuhi syarat untuk membentuk TPS khusus di wilayah operasi perusahaan tambang tersebut.

Oleh sebab itu, kami meminta agar Harita Nickel memperjelas sikap pembentukan TPS khusus.

“TPS yang akan dibentuk oleh teman-teman KPU itu sebanyak 13. Ini lebih sedikit dari Pemilu 2024 sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Bahrun Mustafa, menyebut Harita Nickel telah bersedia membentuk TPS khusus.

“Hanya saja, belum ada elemen data yakni KTP karyawan yang diserahkan pihak Harita Nickel kepada KPU,” akunya.

Lebih lanjut, Bahrun menjelaskan elemen data ini perlu diajukan agar KPU bisa mengetahui berapa karyawan asli warga Halmahera Selatan dan karyawan dari daerah lain.

“Misalnya karyawan itu KTP-nya adalah Halmahera Barat, maka dia hanya memilih di pemilihan gubernur. Kalau dia warga Halmahera Selatan, maka secara otomatis dia memilih di pemilihan Bupati dan juga Gubernur,” jelasnya.

Mantan Ketua Cabang PMII Ternate ini juga menyatakan, KPU tidak menginginkan ada data pemilih ganda di Pilkada 2024 nanti.

Sehingga, KPU Halsel menekankan perlunya dibentuk TPS khusus di lokasi khusus Harita Nickel.

“Kalau TPS khusus sudah dibentuk, maka karyawan yang ada tetap melakukan pencoblosan di lokasi yang difasilitasi pihak Harita Nickel. Setelah Rakor ini KPU akan berkoordinasi dengan KPU di kabupaten dan kota lainya jika karyawan Harita Nickel, namanya ada di TPS daerah asalnya,” pungkasnya. (Hardin CN)