Diduga Terlibat Kampanyekan Bassam-Helmi, Bawaslu Halsel Diminta Tindak Tegas Sekdes Kukupang

HALSEL, CN – Sekretaris Desa (Sekdes) Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, diduga kuat terlibat dalam kampanye tatap dengan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi).

Juru Bicara Paslon nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), M. Zamrud Zaid, SH., MH., menyampaikan bahwa beredar foto yang menunjukkan keterlibatan Sekdes Kukupang dalam kampanye Paslon Bassam-Helmi.

“Kami meminta Bawaslu Halmahera Selatan untuk memproses dan menindak tegas oknum Sekdes Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga atas nama Basri Mandar,” ujar Zamrud kepada media, Rabu (2/10/2024).

Menurut Zamrud, foto tersebut diambil saat kegiatan kampanye di Desa Kukupang pada Senin (30/9). Ia menilai, tindakan Sekdes ini sebagai bentuk politik praktis yang melanggar aturan.

“Ini adalah contoh praktik politik buruk yang dipertontonkan di Desa. Padahal yang bersangkutan adalah aparat pemerintahan Desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” tegasnya.

Zamrud juga mengungkapkan, adanya dugaan intimidasi terhadap pengawas Pemilu setempat saat melakukan monitoring kegiatan tersebut.

Tim hukum Paslon nomor urut 2 Rusihan-Muhtar ini, meminta kepada Bawaslu Halsel agar pro aktif melakukan penindakan terkait temuan dan atau laporan tersebut  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini perlu dilakukan untuk menciptakan kepercayaan publik pada pelaksanaan disetiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel pada Tahun 2024.

“Kami berharap agar temuan pelanggaran pemilu tersebut kiranya dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 70 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, demi terwujudnya Pilkada yang aman, damai, jujur, dan adil,” harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Panwascam Joronga masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Hardin CN)

Pria Paruh Baya di Desa Kubung Nyaris jadi Korban Pembunuhan

HALSEL, CN – Seorang pria berinisial HR diduga kuat tega melakukan percobaan pembunuhan terhadap salah seorang pria paruh Bayah (AM).

Dugaan percobaan pembunuhan tersebut dilakukan terduga HR di Daerah Kebun milik AM Desa Kubung, Kecamatan Bacan, Selatan Kabupaten Halmahera Selatan(Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Minggu pagi (26/5/2024) pukul 08:25 WIT.

Informasi yang peroleh cerminnusantaraa.co.id, keluarga pria paruh baya yang nyaris jadi korban pembunuhan itu, menceritakan peristiwa berawal ketika korban bersama istri dan 2 anaknya duduk hendak sarapan pagi, secara tiba-tiba HR muncul dan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.

Kata kerabat terdekat korban itu, pelaku membawa Senjata Tajam (Sajam) dengan niat untuk melakukan pembunuhan. Aksi tesebut, menurutnya sudah di rencanakan sebelumnya. Sehingga terduga pelaku membawa Sajam.

“Korban yang bernama Amir Mahmud dengan istri dan 2 orang anak kecil sedang duduk sarapan pagi di rumah kebun. Kemudian pelaku tiba-tiba muncul dari belakang memukul Korban dengan Batu di bagian Kepala dan menikam Korban dengan Senjata Tajam (Linggis),” ungkap keluarga terdekat korban menceritakan kronologis.

Ketika upaya pembunuhan itu terjadi, istri korban melakukan pembelaan dengan berteriak meminta tolong. Kemudian, karena pelaku merasa takut langsung melarikan diri.

“Pelaku HR sebelumnya pernah mengancam korban dengan mengatakan jangan masuk ke Kebun. Kalau berani masuk Kebun, nanti lihat akibatnya. Masalah yang memicu pelaku nekat melakukan pembunuhan berencana itu karena ingin menguasai Kebun si korban,” bebernya.

Sementara itu, istri beserta keluarga terdekat korban meminta agar pelaku di tangkap dan diamankan. Menurutnya, jika terduga pelaku tidak diamankan, pelaku bisa mengulangi perbuatannya.

“Kami minta Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian agar bisa mengangkat pelaku. Selain diamankan pelaku harus diproses karna upaya pembunuhan itu adalah tindakan pidana yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya mengakhiri.” (Shain CN)

Halsel dapat 3.585 Kuota CPNS di 2024

HALSEL, CN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat kuota sebanyak 3.585 CPNS. Hal ini disampaikan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba saat di wawancarai sejumlah wartawan, usai memimpin apel gabungan pada Senin (18/3/2024).

Hasan Ali Bassam Kasuba berharap, sistem seleksi CPNS di Halsel tidak lagi menggunakan passing grade, melainkan dengan sistem peringkingan.

Dari kuota sebanyak 3585 untuk CPNS pada Tahun 2024 tersebut, terdapat 750 CPNS dan 2835 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan direkrut untuk dapat terpenuhi semua posisi yang kosong.

“Saya berharap kuota 2835 PPPK dan 750 CPNS ini relatif besar. Oleh karena itu, kami berupaya akan melakukan kordinasi maksimal agar seluruh honorer di Halmahera Selatan dapat lulus tes CPNS dan terpenuhi semua kuota yang ada,” jelasnya.

Politisi PKS ini juga mengungkapkan bahwa ia terus berupaya membangun komunikasi dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dengan begitu, pihaknya berharap program pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dapat berjalan dengan baik. Sehingga semua honorer dapat diterima masuk dalam program tersebut.

Untuk memastikan semua kuota CPNS dan PPPK dapat terpenuhi, Hasan Ali Bassam Kasuba menekankan, perlunya penggunaan sistem seleksi peringkingan. Hal ini dilakukan agar kuota yang tersedia dapat terisi penuh oleh pelamar yang berprestasi terbaik.

Meski begitu, BKD Halsel, tetap harus melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan BKN secara intensif.

“Program pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yang dijanjikan oleh Pemerintah pusat diharapkan dapat terlaksana dengan baik di Halmahera Selatan. Hal ini sejalan dengan pernyataan dari PAN-RB,” terangnya.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang memang selama ini tidak terlalu dihargai. Dalam upaya maksimal untuk memenuhi kuota tersebut, Pemkab Selatan akan terus melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan BKN, agar program pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dapat berjalan lancar dan semua honorer dapat terakomodasi menjadi pegawai yang lebih baik,” sambung Bupati Halsel mengakhiri. (Hardin CN)

Oknum Anggota KPUD Halsel Diduga Terima Uang Ratusan Juta Rupiah dari Caleg Tidak Benar

HALSEL, CN – Tuduhan salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada salah seorang oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halsel berinisial HR tidak benar.

Dimana, uang ratusan juta rupiah tersebut diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam Pulau Makian serta PPK Kayoa Utara. Bukan ke anggota KPUD Halsel.

Dugaan penyerahan uang itu diakui anggota PPK Pulau Makian, Anas Ramli dan anggota PPK Kayoa Utara, Alfan Saleh saat ditemui ditemui wartawan, Senin (4/2/2024).

“Saya mau klarifikasi bahwa terkait informasi penyerahan uang ratusan juta rupiah itu, benar adanya. Tapi uang Rp 115 juta tersebut diberikan ke PPK dan Panwas. Bukan ke anggota KPUD Halsel,” jelas Anas Ramli.

Anggota PPK Pulau Makian tersebut mengatakan, uang yang diserahkan dari Caleg tersebut bukan atas arahan dari HR.

“Dari Caleg yang memberikan uang ke anggota PPK dan Panwas ini dengan kesepakatan mengamankan suaranya pada Pileg 2024 ini,” katanya.

Sementara anggota PPK Kayoa Utara, Alfan Saleh juga ikut membenarkan. Meski begitu, Farid bilang, Caleg itu sendiri yang memberikan uang untuk pengamanan suara pada 14 Februari kemarin.

“Tapi uang yang diberikan ini, sudah kami kembalikan ke yang bersangkutan. Jadi sekali lagi, kami sampaikan bahwa uang itu diberikan bukan ke anggota KPUD Halsel,” tutupnya mengakhiri. (Hardin CN)

Oknum Anggota KPUD Halsel Diduga Terima Uang Ratusan Juta Rupiah dari Caleg

HALSEL, CN – Salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengaku tertipu dan mengklaim telah menyerahkan uang mencapai Ratusan Juta Rupiah ke salah satu oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halsel berinisial HR.

“Dia (Oknum KPU) perintah PPK datang ambil uang itu. Jadi di Makian Barat Rp 55 juta, Kayoa Utara Rp 20 juta dan Kayoa Induk Rp 30 juta. Jadi total uang yang saya kasih itu Rp 105 juta,” jelas Caleg itu kepada media, Minggu (3/3/2024).

Uang senilai Rp 115 juta yang diserahkan langsung ke sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut atas dasar perintah oknum anggota KPUD Halsel HR.

Bahkan setelah itu, ia juga mengaku kembali mentransfer uang ke rekening pribadi HR senilai Rp 10 juta.

“Jadi saya sudah telepon dia untuk kase kembali itu uang,” tegasnya.

Sementara itu, oknum anggota KPUD Halsel yang diduga terima uang dari Caleg, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 08114****01 tidak balas hingga berita ini ditayangkan. (Hardin CN)