Diduga Terlibat Kampanyekan Bassam-Helmi, Bawaslu Halsel Diminta Tindak Tegas Sekdes Kukupang

HALSEL, CN – Sekretaris Desa (Sekdes) Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, diduga kuat terlibat dalam kampanye tatap dengan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi).

Juru Bicara Paslon nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), M. Zamrud Zaid, SH., MH., menyampaikan bahwa beredar foto yang menunjukkan keterlibatan Sekdes Kukupang dalam kampanye Paslon Bassam-Helmi.

“Kami meminta Bawaslu Halmahera Selatan untuk memproses dan menindak tegas oknum Sekdes Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga atas nama Basri Mandar,” ujar Zamrud kepada media, Rabu (2/10/2024).

Menurut Zamrud, foto tersebut diambil saat kegiatan kampanye di Desa Kukupang pada Senin (30/9). Ia menilai, tindakan Sekdes ini sebagai bentuk politik praktis yang melanggar aturan.

“Ini adalah contoh praktik politik buruk yang dipertontonkan di Desa. Padahal yang bersangkutan adalah aparat pemerintahan Desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” tegasnya.

Zamrud juga mengungkapkan, adanya dugaan intimidasi terhadap pengawas Pemilu setempat saat melakukan monitoring kegiatan tersebut.

Tim hukum Paslon nomor urut 2 Rusihan-Muhtar ini, meminta kepada Bawaslu Halsel agar pro aktif melakukan penindakan terkait temuan dan atau laporan tersebut  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini perlu dilakukan untuk menciptakan kepercayaan publik pada pelaksanaan disetiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel pada Tahun 2024.

“Kami berharap agar temuan pelanggaran pemilu tersebut kiranya dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 70 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, demi terwujudnya Pilkada yang aman, damai, jujur, dan adil,” harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Panwascam Joronga masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Hardin CN)

Kampanye di Desa Sangapati dan Guruapin, Ribuan Masa Makayoa Teriak Menangkan Rusihan-Muhtar Diatas 70 Persen

HALSEL, CN – Sebagai bentuk dukungan terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), Pengurus Makian-Kayoa Malut, langsung turun gunung mengampanyekan Paslon yang diusung 4 Partai Politik (Parpol).

Pengurus Makayoa yang turun mambantu Paslon No urut 2, Rusihan-Muhtar adalah Ketua Umum Makayoa, Rivai Umar, Jafar Umar, Amran Mustari, Ponsen Sarfa, Husen Kausaha dan Yahya Selang.

Dihadapan ribuan masyarakat Pulau Makian di Desa Sangapati Kecamatan Pulau Makian dan Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, Ketua Makayoa Malut mengatakan, dirinya bersama pengurus Makayoa kampanye ini karena keterpanggilan moril sebagai putra Daerah Makian-Kayoa.

“Karena itu, saya mengajak dan menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Makian-Kayoa di Labuha  Halmahera Selatan untuk kita sahkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Rusihan-Muhtar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2024-2029,” imbauannya.

Mengajak masyarakat Makian-Kayoa memilih Rusihan-Muhtar dengan alasan, 15 Tahun daerah ini dipimpin oleh orang lain, Kecamatan Makian dan beberapa Kecamatan di Kayoa tidak mendapatkan porsi pembangunan yang signifikan.

“Nanti Almarhum Bupati Usman Sidik baru Makayoa diperhatikan, terutama infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Karena itu, orang kita lah (Makayoa). Sehingga bisa bangun jalan hotmix di Makian, Rumah Sakit dan infrastruktur pendidikan lainnya. Dan nanti di program ini dilanjutkan oleh Rusihan,” cetus Rivai.

Ajakan Ketua Makayoa Malut itu disambut baik ribuan masyarakat yang datang diarena Kampanye. Baik di Desa Sangapati, maupun di Desa Guruapin dengan teriakan siap menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel diatas 70 Persen.

“Kami masyarakat Makian-Kayoa sudah sangat siap menangkan Rusihan-Muhtar diatas 70 persen,” teriak Sukardi Sidik yang juga adik kandung Almarhum Bupati Usman Sidik. (Hardin CN)

Politisi PKB Siap Menangkan Paslon Nomor Urut 2 Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 2024

HALSEL, CN – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ilwan A. Bangsa menyatakan sikap mendukung sepenuhnya terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel,Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Ilwan bilang, jika dilihat dari dukungan Partai Politik, Paslon nomor urut 2 ini didukung 4 Partai dan figur-figur terbaik pada Pemilihan Caleg lalu, khusus di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Halsel.

“Dilihat dari pendukung dan simpatisan, maka saya optimis Rusihan-Muhtar menang,” terang Ilwan A. Bangsa, Wakil Ketua PKB Halsel kepada media, Selasa (1/9).

Sehingga itu, pengurus aktif PKB Halsel itu mengajak kepada para Tim dan simpatisan terus bekerja meraih dukungan warga sebanyak-banyaknya untuk kemenangan Rusihan-Muhtar.

“Rusihan-Muhtar menang, maka progam yang digagas Almarhum Usman Sidik terus berlanjut,” pungkas Ilwan A. Bangsa.

Meski begitu, ia menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan kepada PKB. Sebab, sikap dukungan yang ia sampaikan ini bukan atas nama Partai.

“Dukungan saya kepada Pasangan Calon Rusihan-Muhtar ini murni dari saya sendiri. Dan insya Allah, Rusihan-Muhtar yang bakal memenangkan dalam pertarungan Pilkada Halsel 2024,” cetus Ilwan, pria asal Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur. (Hardin CN)

Diduga Terjadi Pungli di SDN 9 Halsel Dibawah Pemerintahan Hasan Ali Bassam Kasuba, Kadis Pendidikan: Boleh-boleh Saja

HALSEL, CN – Nampaknya, masalah Pungutan-pungutan Liar (Pungli) di Dunia Pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pasca meninggalnya Bupati Usman Sidik, semakin merajalela. Lebih parahnya lagi, Pungli tersebut terjadi di Sekolah-sekolah Negeri di Halsel.

Praktek Pungli yang terbaru, diduga kuat terjadi di Sekolah Dasar Negeri 9 (SDN 9) Halsel.

Dalam praktek ini, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 9 Halsel, Ahmad Djen, diduga memerintahkan para siswa-siswi membawa Pasir 1 Karung untuk kebutuhan Sekolah yang dipimpinnya saat ini.

Bahkan, dibawa Pemerintahan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba Tahun 2024, Pungli SDN 9 Halsel terjadi sudah berulangkali.

Kepsek SDN 9 Halsel, Ahmad Djen.

Padahal, kebutuhan Sekolah lebih khususnya terkait pembangunan Sekolah Negeri, seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Namun Kepsek SDN 9 Halsel malah membebankan para Siswa-siswi. Sehingga hal itu, dikeluhkan para orang tua Siswa yang ada di Desa Bajo Sangkuang, Kecamatan Botang Lomang.

Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Siti Khodijah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/10), mengaku baru mendapat informasi Pungli di SDN 9 Halsel.

“Baik, saya baru dengar info ini. Akan saya konfirmasi Kepseknya. Apakah ini hasil  kesepakatan Komite yang sifatnya bantuan sukarela untuk kontribusi Komite Sekolah atau bagaimana saya belum tahu. Kalau sifatnya kontribusi masyarakat untuk pendidikan maka boleh-boleh saja. Nanti saya konfirmasi dulu ke kepseknya ya,” pungkas Kadis Pendidikan Halsel. (Hardin CN)

Sejumlah Kades di Halsel Diduga Bentuk Tim 10 Untuk Paslon Bassam-Helmi, Praktisi Hukum Ingatkan Hati-hati

HALSEL, CN – Praktisi Hukum ingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk menjaga netralitas dan menghindari politik praktis.

Praktisi Hukum Lajamrah Hi Zakaria SH, kepada media ini, memberikan peringatan keras kepada ASN maupun Kades untuk tidak terlibat dalam politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024.

Sebab saat ini, pengacara muda itu bilang,  telah kedapatan sejumlah Kades di Halsel yang telah membentuk Tim 10 yang kemudian diKetuai oleh Aziz, Kades Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah.

Tim 10 yang terdiri dari 10 Kades itu, diketahui untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) lainnya yang diduga adalah Paslon Petahana Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi) di Pilkada Halsel.

“Saya ingatkan kepada ASN di Halsel, terutama Kades yang sudah berani bentuk Tim 10 untuk memenangkan salah satu Calon, hati-hati,” tegas Lajamrah, Senin (30/9).

Sementara dalam peraturan, Lajamrah bilang, tidak hanya ASN, bahkan peraturan juga berlaku bagi TNI/POLRI, sampai ke Perangkat Desa dan Kelurahan maupun anggota BPD, yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye politik, oleh karna hal demikian tersebut dapat merusak, mencederai demokrasi di Indonesia ataupun di Halsel lebih khususnya.

“Jadi apabila mereka tetap terlibat, mereka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau Tim Kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujar Lajamrah.

Sehingga itu, Lajamrah mengingatkan, selaku Praktisi Hukum, pihaknya siap mengambil langkah hukum jika ASN maupun Kades yang terlibat dalam politik praktis yang melanggar ketentuan.

“Kami akan mengambil langkah hukum, termasuk membuat laporan terhadap kondisi di semua jenjang,” tegasnya lagi, sembari menghimbau kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Meski begitu , ia juga meminta kepada Pejabat (Pj) Bupati Halsel, Kadri Laece untuk lebih tegas dalam kedisplinan terhadap ASN dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.

“Jika ada ASN maupun Kepala Desa yang indikasi terlibat politik praktis, maka Bupati Halsel juga harus memberikan sanksi tegas kepada ASN maupun Kades,” tutupnya. (Hardin CN)

Bagi-bagi Duit, Oknum ASN di Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerja Halsel Dilaporkan ke Bawaslu

HALSEL, CN – Dugaan kuat politik uang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerja Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial GA, secara terang-terangan membagikan uang kepada masyarakat Desa Labuha, Kecamatan Bacan, resmi dilaporkan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel, Senin  (30/9/2024).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Rusihan-Muhtar, Lajamrah Hi Zakaria SH, didampingi anggotanya, Djabarudin SH, Faisal SH, Sukardi Hi Din SH, saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Partai Amanat Nasional (PAN) Halsel di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan.

Lajamrah mengatakan, oknum ASN tersebut membagikan duit ke sejumlah emak-emak sambil mengangkat 3 Jari sebagai tanda nomor urut 3 Paslon Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi). GA dilaporkan ke Bawaslu Halsel dengan surat tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 02/PL/PB/Kab/32.04/IX/2024.

“Hari ini, kami dari Tim Hukum Rusihan-Muhtar telah resmi melaporkan seorang ASN yang sudah melakukan tindak pidana pemilu dalam bentuk bagi-bagi uang kepada masyarakat yang sebagaimana itu dilarang oleh Undang-undang Pilkada maupun Undang-undang Pemilu. Itu kemudian bagi kami di Tim Hukum Rusihan-Muhtar, menganggap bahwa tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh salah satu ASN yang berinisial GA, itu sangat merugikan kami selaku peserta pemilu yang sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tentang Pemilu, ketika itu merugikan salah satu peserta pemilu, maka dinyatakan itu terjadi pelanggaran pemilu atau Pilkada,” jelas Lajamrah Hi Zakaria.

Untuk itu, atas perbuatan salah satu ASN itu, pihaknya mendesak kepada Bawaslu Halsel yang sebagaimana nomor surat tanda laporan yang sudah diterima Tim Hukum Rusihan-Muhtar.

“Bawaslu sesegera mungkin untuk menindak lanjuti laporan tindak pidana pemilu, dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam aturan Bawaslu,” pintanya ke Bawaslu Halsel. (Hardin CN)