Dibawah Kepemimpinan Hasan Ali Bassam Kasuba, TTP Pegawai Puskesmas Belum Cair 6 Bulan

HALSEL, CN – Pegawai di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes), mengeluh Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang terlambat 6 bulan dimasa kepemimpinan Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Di Dinas Kesehatan sana, TTP kami sudah 6 Bulan belum juga cair,” aku salah seorang Pegawai Puskesmas yang namanya tidak mau disebutkan kepada wartawan, Jumat (4/9/2024).

Dia mengaku, belum menerima TPP pada Mei hingga Oktober 2024. Dia menyebut, Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba sebelum cuti kampanye, hanya mendahulukan TTP Dinkes. Sebab, TPP Dinkes telah dibayarkan 2 bulan. Sementara Pegawai Puskesmas sudah 6 belum terbayar sama sekali.

“TTP Dinas (Dinkes), bulan kemarin cair 2 Bulan. Sementara kami dari PKM selama ini sampai masuk 6 bulan, belum ada informasi pembayaran. Sudah begitu, baru Dinas Kesehatan hanya diam saja,” kesalnya.

Hingga berita ditayangkan, Kepala Dinkes Halsel, Asia Hasyim masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)

Bawaslu Halsel Hentikan Laporan Dugaan Kades Terlibat Kampanye Pilkada 2024

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan mobilisasi Kepala Desa (Kades) Tim kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024.

Dugaan mobilisasi Kades itu, pada saat kampanye salah satu Paslon Bupati di wilayah Kecamatan Gane Barat Utara.

Meski demikian, dalam tahapan penelusuran dan kajian Bawaslu, tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, bahwa terkait laporan keterlibatan Kades tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Jum’at, 3 Oktober 2024 kemarin.

“Meski begitu, hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor belum juga menyampaikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan Bawaslu,” terang Rais, Jum’at (4/10).

Padahal kata Rais, pihaknya sudah memberikan waktu dua hari kepada pelapor, terhitung sejak Kamis, 3 Oktober kemarin. Tetapi sampai saat ini, tidak ada tindaklanjuti dari pelapor. Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa melanjutkan penanganan laporan ini.

“Karena, tidak ada kelengkapan bukti laporan dari pihak pelapor, Bawaslu Halmahera Selatan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (Hardin CN)

Dugaan ASN Terlibat Politik Uang, Ketua Bawaslu Halsel: Telah Kami Tindaklanjuti

HALSEL, CN – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sedang menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, dalam konferensi pers yang digelar diruang rapat Bawaslu Halsel pada Jum’at (4/10/2024).

Rais mengatakan, laporan terkait dugaan politik uang tersebut masuk ke Bawaslu pada 30 September 2024.

“Laporan itu telah kami tindak lanjuti dengan kajian awal. Berdasarkan hasil kajian, laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami teruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” terangnya.

Menurut Rais, pada 4 Oktober 2024 ini, kasus tersebut resmi diregistrasi Bawaslu.

“Iya, setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi. Pelapor dalam kasus ini berjumlah satu orang, terlapor satu orang, dan saksi yang diajukan oleh pelapor ada dua orang,” sebut Rais.

Lebih lanjut, Rais menegaskan, Bawaslu Halsel akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.

Dugaan pelanggaran politik uang ini, kata Rais disangkakan melanggar Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penyelenggaraan pemilihan umum.

“Untuk pelanggaran ini, kami perlu menegaskan berkomitmen untuk menegakkan hukum pemilu dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan Oknum ASN Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerja (Disnaker) Halsel.

Dimana, Oknum ASN tersebut diduga membagikan uang kepada emak-emak sembari berfoto dan mengangkat jari tangan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Halsel 2024. (Hardin CN)

Bawaslu Halsel Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilukada 2024

HALSEL, CN – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Apel Siaga pengawasan Pemilukada Serentak 2024, kamis (3/10), di pelataran Kantor Dinas Perhubungan.

Apel Siaga Pengawasan ini dihadiri Bupati Halsel yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Bustamin Soleman, oleh Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar dan salah satu Komisioner Bawaslu, Hijrah Kamuning, Kabag Ops. Polres Halsel, Pasiter Kodim 1509/Labuha, Kajari Halsel, Panwascam dari 30 Kecamatan dan PKD dari 3 Kecamatan.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, dalam sambutannya mengatakan bahwa Apel Siaga Pengawasan ini digelar serentak seluruh Indonesia.

Menurut Rais, Apel Siaga ini, dilakukan sebagai pemberitahuan kepada 4 Paslon, peserta Pemilukada Halsel bahwa Bawaslu dengan menggandeng seluruh stakeholder yakni, Polri, TNI, Kejari dan Pers serta lainnya akan mengawasi setiap tahapan Pemilukada yang berjalan hingga selesai nanti.

“Dengan Apel Siaga ini, kita mau sampaikan, Bawaslu bersama rakyat akan Awasi Pemilu seperti motto kita ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Kita Tegakan Keadilan Pemilu’. Dengan Hashtag Ayo Awasi Bersama,” ungkap Rais.

Rais menegaskan bahwa pengawasan ini, dilakukan tidak lain hanya untuk membuktikan kepada publik bahwa Halsel tidak lagi identik dengan hal selalu dan selalu hal (disetiap Momentum Politik).

“Kita sudah pernah tunjukkan di Pilpres dan Pileg kemarin (2024) bahwa Halsel sudah keluar dari Zona merah,” ucapnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat agar ikut mengawasi Pemilukada 2024 agar tidak terjadi kecurangan sehingga pesta demokrasi ini bisa melahirkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat.

“Mari kita tunjukkan bahwa proses Pemilukada di Halmahera Selatan berjalan sesuai dengan apa yang suda ditentukan oleh undang-undang pemilu, rujukan yang diatur dalam Perbawaslu maupun PKPU Teknis,” pintanya.

Usai Apel, kegiatan dilanjutkan dengan bagi-bagi stiker kepada masyarakat di depan Zero Point. (Hardin CN)

Dukung Rusihan-Muhtar, Wakil Ketua PKB Halsel Akhirnya Undur Diri

HALSEL, CN – Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ilwan A. Bangsa, akhirnya secara resmi mengundurkan diri.

Pengunduran diri ini sebagai bentuk keseriusannya mendukung dan bekerja keras untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel Tahun 2024.

Ilwan A. Bangsa mengatakan, Surat Pernyataan pengunduran diri dari PKB sudah ditandatangani pada 2 September 2024, setelah dirinya menyatakan sikap mendukung Paslon Rusihan-Muhtar.

“Surat pengunduran diri sudah saya ajukan dan sudah saya menandatangani,” jelasnya.

Pria asal Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan itu bilang, karena dirinya sudah resmi mengundurkan diri dari PKB. Maka saat ini, ia fokus melakukan konsolidasi untuk memenangkan Paslon Rusihan-Muhtar.

Meski begitu, ia lantas berterimakasih kepada Pengurus Partai karena sudah sempat menjadi bagian dari PKB.

“Masalah seperti ini, sudah biasa dinamika dalam organisasi politik. Maju mundur, keluar masuk, itu biasa. Tapi sebelumnya saya juga meminta maaf kepada semua pengurus Partai. Karena sebelum saya mengundurkan diri dari Partai, saya sudah menyatakan dukungan ke Rusihan-Muhtar. Tapi pernyataan itu bukan atas nama lembaga, melainkan pernyataan dari saya sendiri secara pribadi,” tutupnya. (Hardin CN)

Dampingi Istri Kades Orimakurunga, Kadis P3A-KB Halsel: Hingga Tuntas

HALSEL, CN – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dampingan korban kekerasan perempuan yang tak lain adalah istri Kades Orimakurunga, Rauda Hi. Din.

Kepala Dinas (Kadis) P3A-KB Halsel, Karima Nasarudin kepada media ini mengaku setelah mendapat informasi terkait insiden kekerasan terdapat perempuan yang dilakukan terlapor Kades Orimakurunga, Rusdi Sidik terhadap istrinya Rauda Hi. Din (korban) pihaknya langsung melakukan pendampingan.

“Iya kita sudah cek terkait kasus tersebut dan benar adanya,” kata Karima kepada media ini Kamis (3/10/2024).

Karima bilang, untuk pendampingan memang wajib bagi DP3A-KB Halsel. Sehingga kasus seperti ini tetap diprioritaskan untuk lakukan pendampingan.

“Sudah didampingi hingga tuntas. Sehingga ada efek jera,” tandasnya. (Hardin CN)