Cermin Nusantara

Bakamla RI Zona Maritim Timur Dan TNI AL Sinergitas, Kuatkan Pengamanan Laut Aru

MALUKU, CN – Jalin silaturahmi demi sinergitas, Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur Laksamana Pertama Bakamla Arif Sumartono, S.Sos., M.Si (HAN) Kunjungan Kerja ke Kabupaten Kepulauan Aru, (16/12/2020).

Dalam kunjungan itu Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur bersama rombongannya, Kepala Pangkalan Kamla Ambon Kolonel Bakamla Irwan Shobirin, dan Serda Bakamla Takdir Ode. Kunjungan tersebut di sambut baik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru bersama Danlanal Aru, Letkol Laut (P) Qoirur Roziqin,S.H, M.Tr.Hanla.

Turut hadir juga dalam kegiatan ini. Kajari Kabupaten Aru, Andi Panca Sakti, SH,.MH, WakaPolres Kep Aru Kompol Petrus Passauw, SH, Danramil 1503-04/Jerol, Kapten Inf. Dody Masaoy, Pabung Kodim Tual Mayor Inf  La Musa, Sh, Pabung Kodim Persiapan Satgas Ter Mayor Inf Nugroho.

Kegiatan yang terpusatkan di Bandar Udara Rara Gambar Dobo Jl.Cendrawasih Kelurahan Siwa lima, Kecamatan Pulau Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru. Dalam sambutan Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur Laksamana Pertama Bakamla Arif Sumartono, S.Sos., M.Si (HAN) menyampaikan.

“Dimana kita berada kita harus meningkatkan keimanan supaya kita dalam melaksanakan pekerjaan dengan ikhlas, supaya kita selalu bekerja selalu di beri hidayah oleh Alloh SWT,” imbuhnya.

“Saya menekankan kepada seluruh Prajurit Lanal Aru dimana kita berada dan bekerja harus dengan hati yang tulus dan ikhlas apapun situasi dan kondisinya jangan dijadikan beban dan harus kita jadikan  tantangan dalam berdinas di Lanal Aru,” tambahnya.

“Kehadiran kami ditengah tengah Prajurit Lanal Aru selain menjalin silaturahmi juga sinergitas Bakamla Dan TNI AL supaya di penugasan dilaut khususnya Laut Arafura kita kompak dan sholid demi keamanan kelautan kita,” katanya.

“Kami apresiasi dan ucapka Terimakasih dengan sambutan yang begitu hangat kehadiran kami disini dari seluruh Prajurit Lanal Aru,” ungkap Arif.

Pukul 14:50 WIT Kegiatan kunjungan kerja selesai dalam keadaan aman dan lancar dan direncanakan Rombongan Akan berkunjung ke Kantor Perikanan Dobo. (Red/CN)

JPU Tak Indahkan Tuntutan Majelis Hakim Terhadap Terdakwa AZ

Gunungsitoli, Sumut, CN – Setelah Sidang Pembacaan Tuntutan 2 Tahun terhadap AZ (Terdakwa) dalam kasus dugaan Penipuan itu tidak melakukan Penahanan terhadap Terdakwa, Sabtu (19/12/2020).

Menurut Achmasyah Ade Mury, SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim pada saat persidangan Pembacaan tuntuntan bahwa berdasarkan terdakwa sebagai tahanan Kota di jalan Yosudarso Gang bersama nomor 55 Pelabuhan Angin Desa Iraonogeba Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli menjadi tahanan Rutan Klas IIB Gunungsitoli di Kota Gunungsitoli sejak Tanggal 17 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, namun sampai sekarang berinisial AZ belum ditahan.

Ditempat terpisah, Futin Helena Laoli,SH,MH saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp sekitar pukul 10:39 WIB menyampaikan, nenunggu hasil swab.

“Ke jaksanya saja untuk ditanya ya pak,” pinta Kejari Gunungsitoli sambil mengakhiri.

Namun hal ini sangat disayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudhi Pernama,SH karena tidak menanggapi saat dikonfirmasi via WhatsApp dengan pesan singkat, justru JPU diduga blokir WhatsApp yang mengkonfirmasinya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak AZ sebagai terdakwa kasus dugaan Penipuan masih berkeliaran alias tidak ditahan. (APL CN)

Beda Pilihan Politik, Oknum Kades di Halsel Ancam Pecat Kaur dan Guru Paud

HALSEL, CN – Diduga berbeda dalam pilihan Politik di Pilkada pada Tanggal 9 Desember kemarin, Kepala Desa Botonam Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Demitrius Marai ancam pecat sejumlah Kaur dan Guru Paud.

Demitrius Marai yang seharusnya menjadi pembina politik di Desa serta menjaga dan melindungi hak politik warganya, namun tindakan Dermitus telah mencedrai nilai-nilai demokrasi.

Padahal diketahui, Kepala Desa mempunyai kedudukan penting sebagai pelayan publik dan pemimpin masyarakat Desa, sehingga dituntut tidak terlibat kegiatan politik praktis.

Sebab, berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, jelas bahwa Kepala Desa dan Perangkatnya dilarang terlibat dalam politik praktis.

Sialnya, Demitrius Marai selaku Kepala Desa Botonam menggunakan kapasitas dan kewenangannya mengancam memecat sejumlah Perangkat Desa dan Guru Paud karena di anggap tidak mengikuti arahannya untuk memenangkan Pasangan Nomor urut 01 Helmi Umar Muchsin – La Ode Arfan.

Menurut informasi yang di himpun media Cerminnusantara.co.id, Kamis (17/12/2020) dari beberapa masyarakat yang tidak mau disebutkan identitas mereka bahwa beberapa hari menjelang hari H pencoblosan pada Tanggal 9 Desember 2020, Kepala Desa Botonam Demitrius Marai terlihat keluar masuk rumah warga untuk mengarahkan warganya memenangkan Pasangan Nomor Urut 01 Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan, tapi hal itu tidak di indahkan sebagian banyak masyarakat.

Pasalnya, mereka berharap agar Kepala Desa tetap bersikap profesional dan tidak terlalu berlebihan dalam menyikapi hasil Pilkada 2020 ini.

Saat berita ini dipublis, media Cerminnusatra.co.id dalam upaya menghubungi Kepala Desa Botonam Demitrius Marai. (Red/CN)

Sidang Pembacaan Tuntutan Terlaksana, AZ Terancam 2 Tahun Penjara

Gunungsitoli,Sumut, CN – Tertunda selama 2 kali pada jadwal persidangan pembacaan tuntutan yang ditentukan, akhirnya hari ini sidang pembacaan tuntutan terlaksana.

Dalam Persidangan, Yudhi Pernama, SH sebagai JPU menuntut Berinisial AZ sebagai Terdakwa, 2 (Dua) Tahun Penjara dalam kasus tersebut dan barang bukti Handphone Android dikembalikan kepada korban.

Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Perdanakusuma Achmasyah Ade Mury, SH.MH menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Tanggal 22 Desember dengan materi sidang putusan sambil mengakhiri persidangan dengan ketukan palunya. (APL CN)

Kapolda Malut Mutasi 41 Perwira, Wakapolres Ternate dapat Jabatan Baru

TERNATE, CN – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K melakukan mutasi perwira di lingkungan Polda Maluku Utara (Malut), Melalui Surat Telegram yang ditanda tangani oleh Karo SDM Polda Malut Kombes Pol. Dr. Novi Nurohmad, S.I.K., M.Si.

Sedikitnya, 41 jabatan perwira Internal Polda Malut, tingkat Komisaris Polisi (Kompol) 4 personil, Ajun Komisari Polisi (AKP) 17 personil, Inspektur Polisi Satu (Iptu) 15 Personel dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) 5 Personel, dirotasi.

Mutasi jabatan tersebut berdasarkan surat Telegram (TR) Kapolda Maluku Utara dengan nomor :ST/653/XI/KEP./2020/RO/SDM tertanggal 16 Desember tahun 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Malut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H ketika di konfirmasi menyampaikan Polda Malut telah melakukan mutasi jabatan tingkat perwira hingga Brigadir Polisi.

“Benar ada mutasi jabatan di Polda Malut diantaranya 41 Personel perwira dan 46 Personel Bintara,” katanya, Kamis (17/12/2020).

Dalam rotasi ini, Wakapolres Ternate Kompol. Muh. Jufri Dukomalamo diangkat dalam Jabatan baru sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda Malut, sementara jabatan Wakapolres Ternate Kini di isi oleh Kasubdit 3 Ditintelkam Polda Malut Kompol. Abdullah Samsul Ibnu Hadjar, beberapa Jabatan Kabag, Kasat dan kapolsek Polres jajaran Polda malut juga di rotasi.

“Mutasi dalam lingkup Polri merupakan hal biasa, sebagi bentuk Rewards and punishment dari pimpinan, hal ini juga merupakan penyegaran dalam sebuah organisasi,” tutupnya. (Ridal CN)

Kopri PMII Tidore Kecam Tindakan Bengis Camat Oba Tengah Terhadap Satu Staf Perempuan

TIDORE, CN – Sikap tak terpuji kini kembali ditunjukkan, melalui video yang beredar pada 16 Desember 2020 berdurasi 0.54 detik menampilkan dugaan tindakan kekerasan terhadap salah seorang Staf perempuan yang bertempat di Kantor Camat Oba Tengah, kekerasan tersebut dilakukan oknum Camat Oba Tengah, Rudi Ipainen.

Rilis yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis, (17/12/2020). Video berdurasi 0.52 detik itu diposting di Group Facebook “Tikep Memilih 2020-2024” milik Arjuna Talaga 20 Jam yang lalu. Bahkan sudah di bagikan sebanyak 349 beberapa pengguna Akun Media Sosial lainnya dan sudah dikomentari sebanyak 210.

Dalam video itu, terdapat kekerasan Non seksual (Fisik). Namum mengakibatkan korban merasa dirinya teraniaya. Hal itu disampaikan lewat laporan pengaduan pada 16 Desember 2020 yang ditujukan kepada Kapolsek Oba Utara.

“Sekitar 08:45 WIT di kantor Camat Oba Tengah, bermula ketika saya berada dalam ruangan kantor tiba-tiba didatangi saudara Rudi Ipainen (Camat) dan langsung menarik baju serta jilbab dan menyeret saya keluar dari ruangan, setelah diluar ruangan saudara Rudi Ipainen mencekik leher saya,” tulis Sarini Gawinuddin (Korban) dalam laporan pengaduannya. Ia menambahkan, karena tindakan Camat Oba Tengah tersebut, korban merasa sesak napas dibagian dada dan merasa tidak puas dan akhirnya membuat laporan pengaduan.

Menanggapi hal tersebut. KOPRI PMII Cabang Tidore angkat bicara. Sekertaris KOPRI PMII Cabang Tidore Uswatun Hasanah menilai bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Camat Oba Tengah itu sangatlah tidak manusiawi dan tidak etis sebagai seorang atasan. Bahkan di dalam video tersebut ada beberapa staf karyawan yang acuh terhadap perlakuan Camat Oba Tengah dan mereka Cuma asik menonton pertikaian tanpa ada yang mencoba melerai, adalah sebuah bentuk tidak ada keperdulian antar sesama Staf di ruang lingkup instansi.

“Tindakan Bapak Camat Oba Tengah tidak manusiawi dan satu sikap yang tidak menghargai perempuan. Ini langkah yang tidak etis sebagai atasan terhadap Staf,” ujar Uswatun.

Sementara Ketua KOPRI Komisariat Universitas Nuku Eti Sawal yang juga berkomentar dengan nada kesal atas pilihan tindakan Camat yang dianggap tidak menghargai perempuan sebagai manusia yang harus dihormati.

“Sebagai seorang atasan, penyelesaian masalah harus dilakukan dengan kepala dingin, menegur dengan cara baik tanpa harus main tangan dengan seenaknya terhadap semua staf apalagi staf perempuan. Ini menandakan bahwa Camat Oba Tengah tak layak menjadi pimpinan di instansi tersebut ataupun instansi lainnya,” tutup Eti.

Oleh karena itu, KOPRI PMII Cabang Tidore berharap pihak kepolisian dapat bersikap tegas dan memproses pelaku kekerasan sesuai prodesur hukum serta tuntas yang se adil – adilnya. Sehingga perilaku tersebut tidak terulang di instansi yang lain agar keadilan terhadap perempuan dapat terwujud. (Red/CN)