Cermin Nusantara

Polres Halsel Berlakukan Kawasan Wajib Masker di Wisata Posi-posi

HALSEL, CN – Kawasan wisata Posi-posi, Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera (Halsel), merupakan salah satu tempat destinasi wisata yang ramai dikunjungi wisatawan lokal setiap harinya, sehingga resmi hari ini dilaksanakan Launching Kawasan Wajib Masker (KWM) yang digelar Polres Halsel, Sabtu (20/2/2021).

Launching Kawasan Wajib Masker di tempat wisata Posi -posi dihadiri unsur Forkopimda, Muspika, Kepala Desa Tuwokona, beserta tamu undangan lainnya.

Bupati Halsel yang diwakili Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe, SE, MM, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Polres Halsel yang menggelar Launching pada hari ini.

“Launcing hari ini merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan yang bertujuan menekan jumlah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Samapta AKP Tamrin yang mewakili Kapolres Halsel dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada tamu undangan yang berkenan hadir pada Launcing hari ini.

Lanjutnya launching Kawasan Wajib Masker di destinasi Wisata bertujuan untuk untuk mendisiplinkan masyarakat dengan tetap mematuhi Prokes dan melaksanakan 5 M yakni, memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Kami berharap dengan adanya launcing ini dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan melalui sinergitas unsur terkait di Kab. Halsel dengan melakukan edukasi maupun imbauan kepada masyarakat agar selalu patuh pada protokol kesehatan,” harapnya.

“Tidak lupa kami sampaikan agar pada pelaku usaha tempat wisata dapat menyediakan fasilitas protokol kesehatan yang dapat digunakan pengunjung, seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer, alat pengukur suhu badan, dan masker, serta dapat membatasi warga yang berkunjung dengan skala besar,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Dandim 1509 Labuha yang diwakili oleh, Plh. LETDA Samuel dalam sambutannya mengatakan, sinergitas TNI/Polri dan unsur terkait sangatlah penting untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya launching Kawasan Wajib Masker di tempat wisata ini saya berharap masyarakat di Kab. Halmahera Selatan dapat mematuhi prokes yang telah ditetapkan pemerintah,” harapnya.

Launching KWM ditandai dengan deklarasi pernyataan resmi secara bersama Forkopimda Halsel dengan menyatakan bersedia dan siap untuk mendukung pencanangan KWM, Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Red/CN)

Objek Pariwisata di Malut Resmi Berlakukan Kawasan Wajib Masker

TERNATE, CN – Setelah sebelumnya Jalan raya dan Kawasan Pelabuhan yang diberlakukan Kawasan Wajib Masker (KWM), Kini Polda Maluku Utara bersama TNI yang menggandeng instansi terkait memberlakukan Kawasan Wajib Masker (KWM) di tempat-tempat objek wisata yang ada di Maluku Utara.

Bertempat di Objek Wisata Pantai Jikomalamo Kota Ternate, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K. melaunching Kawasan Wajib Masker Kawasan Objek Pariwisata yang dilakukan serentak seluruh Maluku Utara, Sabtu (20/2/2021).

Dalam laporannya, Dir Pamobvit Polda Maluku Utara Kombes Pol. Wandy Rustiawan, S.I.K., M.M.Tr., selaku Koordinator Kawasan Wajib Masker (KWM) di Objek Pariwisata menyebut bahwa ada 8 (delapan) objek pariwisata di Provinsi Maluku Utara yang diberlakukan Kawasan Wajib Masker.

“Di wilayah Polres Ternate yakni Pantai Jikomalamo, Pantai Sulamadaha dan Danau Tolire, kemudian di Polres Halmahera Barat yaitu area festival teluk Jailolo, Pantai Nusliko Kecamatan Weda Halmahera Tengah, Pantai Posi-posi Halmahera Selatan, Pulau Dodola Morotai dan Pantai Pastina Kepulauan Sula,” Jelas Dir Pamobvit Polda Maluku Utara.

Dalam arahannya Kapolda Maluku Utara mengatakan bahwa telah memerintahkan seluruh Pejabat Utama Polda Maluku Utara untuk membentuk 4 (empat) kawasan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Maluku Utara yakni Kawasan Wajib Masker di Jalur Lalu Lintas, Pasar, Objek Layanan umum ASDP dan Objek Pariwisata.

“Kita akan terus berkolaborasi, koordinasi untuk mengoptimalkan Kampung Tangguh dan Kawasan-kawasan yang sudah dibentuk ini dalam penanganan Covid-19,” Ujarnya.

Kapolda juga mengucapkan terimakasih dan mengajak seluruh elemen untuk sama-sama berkontribusi untuk mencegah, menyelamatkan dan menghidupkan ekonomi di dunia wisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menanggapi Launching tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara mengapresiasi penuh langkah Polda Maluku Utara dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Maluku Utara.

“Terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Maluku Utara yang telah memfasilitasi dan menunjukan kepedulian dan rasa kemanusiaan yang tinggi yang telah mengadakan kegiatan ini,” ucapnya.

“Dengan kegiatan ini diharapkan bisa meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Maluku Utara,” arapnya.

Diakhir kegiatan Kapolda Maluku Utara menyerahkan Rompi Penegak Disiplin protokol Kesehatan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pengelola Wisata guna menegakan Protokol Kesehatan khususnya menggunakan Masker saat berkunjung ditempat Wisata.

Bukan hanya itu, dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian Bantuan Sosial yang diberikan oleh Ketua Bhayangkari Daerah Malut kepada pedagang Kawasan Wisata. (Ridal CN)

Kado Terburuk Bupati Halsel dan Isteri Keduanya Jelang Akhir Jabatan, Mutasi Sejumlah ASN

HALSEL, CN – Kegaduhan politik di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, ternyata masih belum usai. Meskipun pesta demokrasi Lima Tahunan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sukses dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu.

Calon Bupati Halsel Petahana Bahrain Kasuba yang maju bertarung gagal mendapatkan kursi, Bahrain Kasuba kembali menjabat sebagai Bupati karena harus tersingkir bersama pasangan calonnya.

Setelah kalah dalam Pilkada, Bupati Halsel Bahrain Kasuba kembali melanjutkan kepemimpinan-nya bersama Wakil Bupati Iswan Hasjim yang tersisa beberapa bulan lagi atau masa jabatannya akan habis di Tahun 2021.

Di sisa masa jabatannya, Bupati Bahrain justru melakukan mutasi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel.

Pergantian pejabat tersebut tentu menyulut kemarahan para ASN, apalagi kebijakan penggantian pejabat tersebut tidak mematuhi surat edaran Surat Edaran Mendagri Tanggal 23 Desember 2020 Nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantik-nya Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada.

Padahal Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, Safri Talib sebelumnya mengancam akan melaporkan ulah Bupati Halsel yang melakukan Mutasi para ASN di ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halsel ke Kemendagri RI.

Namun Statement Ketua Fraksi PKB Halsel itu tak membuahkan hasil. Sebab hingga saat ini, Bupati bersama isteri keduanya membuat gaduh dengan cara mengeluarkan surat ‘Sakti’ mencopot atau mutasi para ASN.

Informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Sabtu (20/2/2021), salah seorang ASN yakni, Iskandar Kamarullah yang sebelumnya di Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan. Kini ditempatkan sebagai Staf pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel melalui surat ‘Sakti’.

Sementara isteri kedua Bahrain, Nurlela Muhammad sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halsel, mengeluarkan surat tugas dengan Nomor: 420 / 800 / 089 / 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada Ishak La Gia S.Pd yang bertugas sebagai Guru di SMPN 4 Halsel Kecamatan Obi untuk dipindah tugaskan di SMPN 38 Halsel Kecamatan Obi Barat. (Red/CN)

PT Bahari Berkesan Ternate Terus Alami Kerugian Sejak 2015

TERNATE, CN – Pada Tahun sebelumnya, berdasarkan catatan cerminnusantara.co.id, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 12.C/LHP/XIX.TER/05/2019 Tanggal 22 Mei 2019 yang memuat permasalahan terkait penempatan investasi Daerah sebagai berikut:

a. terdapat penempatan investasi yang tidak disertai dengan analisis kelayakan investasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada PT Ternate Bahari Berkesan yang merupakan induk dari Tiga BUMD milik Pemerintah Kota Ternate. Diantaranya: PT Alga Kastela, PT BPRS Bahari Berkesan dan PD Apotek Bahari Berkesan;

b. pengakuan nilai penyertaan modal Pemda oleh PT BPRS Bahari Berkesan lebih rendah dari penyertaan modal yang telah dicairkan.

BPK telah merekomendasikan untuk menyusun studi kelayakan atas investasi yang akan ditempatkan pada BUMD. Rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.

Berdasarkan permintaan keterangan dengan Bendahara Umum Daerah, diketahui tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi BPK pada Tahun 2018 terkait analisis kelayakan investasi. Namun Pemerintah Kota Ternate menghentikan pemberian penyertaan modal pada PT Bahari Berkesan pada Tahun 2020.

Hasil reviu atas transaksi pembiayaan pengeluaran menunjukkan Pemerintah Kota Ternate menempatkan dana investasi pada Tahun anggaran 2019 kepada PT Ternate Bahari Berkesan (Holding company) senilai Rp 5.000.000.000,00 dengan jumlah investasi seluruhnya yang telah ditempatkan dan disetor sampai dengan Tahun 2019 senilai Rp 30.758.613.873,00

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas nilai penyertaan modal PT Bahari Berkesan per 31 Desember 2019, diketahui hal-hal berikut.

a. Laporan Keuangan PT Bahari Berkesan Tahun Buku 2019 belum diaudit oleh Auditor Independen

Saldo penyertaan modal pada PT Bahari Berkesan per 31 Desember 2019 senilai Rp 5.009.145.408,63. Nilai tersebut hanya berasal dari laporan keuangan PT Bahari Berkesan sebagai induk perusahaan (Holding company) belum terkonsolidasi dengan Tiga anak perusahaannya.

BPK telah meminta agar laporan keuangan tersebut dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Tiga anak perusahaannya, namun hanya dapat dikonsolidasikan dengan Dua anak perusahaan, yakni PT Alga Kastela dan PT BPRS Bahari Berkesan. 

Sementara PD Apotek Bahari Berkesan belum membuat Laporan Keuangan pada Tahun Buku 2019, sehingga belum terkonsolidasi. Hasil konsolidasi tersebut diperoleh ekuitas konsolidasian senilai Rp 27.525.345.856,00 secara rinci pada tabel berikut.

Tabel 1 Perbandingan Ekuitas Tahun 2018 dan 2019 pada LK PT Bahari Berkesan.

Rincian Ekuitas per 31 Desember 2018 Tambahan modal disetor Tahun 2019 Ekuitas per 31 Desember 2019 Modal Disetor 25.758.613.873,00 5.000.000.000,00 35.858.834.473,00

Laba Ditahan, Laba (Rugi) Tahun lalu (4.587.654.948,00) – (7.774.930.223,00). Laba (Rugi) Tahun Berjalan (912.060.273,00) – (598.558.394,00), Jumlah Ekuitas 20.258.898.656,00 5.000.000.000,00 27.515.345.856,00

Tabel di atas menunjukkan tidak ada kesinambungan antara ekuitas 2018 dengan ekuitas 2019 yaitu akumulasi rugi Tahun sebelumnya adalah Rp 5.499.715.221,00 (Rp 4.587.654.948,00 + Rp 912.060.273,00), namun pada ekuitas 2019 akumulasi rugi menjadi Rp 7.774.930.223,00.

Laporan keuangan PT Bahari Berkesan Holding Company tidak pernah di audit oleh auditor independen sejak pertama kali berdiri Tahun 2015.

b. Investasi pada PT Bahari Berkesan mengalami rugi sejak Tahun pertama investasi Berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit tersebut, PT Ternate Bahari Berkesan terus mengalami kerugian sejak beroperasi pada Tahun 2015 berturut-turut sebagai berikut:

Tahun 2016 senilai Rp 733.600.000,00, tahun 2017 senilai Rp 256.000.000,00, tahun 2018 senilai Rp 3.029.000.000,00, dan tahun 2019 senilai Rp 598.558.394,00.

Dari Tiga anak perusahaan, hanya BPRS Bahari Berkesan yang memberikan kontribusi ke Pemerintah Kota Ternate, yaitu senilai Rp 1.206.784.356,00 dari Rp 2.500.000.000,00 yang dianggarkan pada Tahun 2019.

Pemeriksaan lebih lanjut atas Laporan Rugi Laba PT Bahari Berkesan, diketahui beban operasional pada PT Bahari Berkesan senilai Rp 2.017.266.726,00, sementara margin laba penjualan senilai Rp 137.762.267,00, sehingga cadangan pokok produksi terpakai untuk menutupi beban operasional.

Sementara itu PT Alga Kastela mengalami margin rugi senilai Rp 255.574.997,00 yang berarti harga pokok penjualan lebih besar dari pada penjualan, sedangkan beban operasional tetap dikeluarkan senilai Rp 1.291.808.368,00.

Lebih lanjut Apotek Bahari Berkesan tidak membuat laporan keuangan tahun buku 2019.

Pada saat memberikan tambahan penyertaan modal, Pemerintah Kota Ternate tidak membuat analisis kelayakan investasi. Demikian juga pihak penerima yang menerima tambahan penyertaan modal juga tidak membuat proposal kelayakan mendapatkan tambahan investasi dari Pemerintah Kota Ternate.

Berdasarkan kondisi tersebut Pemerintah Kota Ternate belum melakukan analisis kelayakan investasi yang efektif untuk mengestimasi hasil investasi (Return), jangka waktu pengembalian, risiko, dan manfaat penambahan penyertaan modal.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman 

Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah pada. 1) Pasal 1 ayat (10) yang menyatakan bahwa pengelola investasi pemerintah daerah selanjutnya disebut pengelola investasi adalah pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah;

2) Pasal 16 yang menyatakan bahwa pengelola investasi menyusun analisis investasi pemerintah daerah sebelum melakukan investasi. Analisis investasi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah;

3) Pasal 20 yang menyatakan bahwa pembelian saham dilaksanakan berdasarkan hasil analisis penilaian saham, analisis portofolio dan analisis risiko. Serta penyertaan modal dan pemberian pinjaman, dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko; dan

4) Pasal 24 yang menyatakan bahwa dalam hal investasi pemerintah daerah diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi meliputi, penjualan surat berharga; dan/atau penjualan kepemilikan investasi langsung;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 64 ayat (5) yang menyatakan bahwa laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM atau RUPS tahunan.

Hal tersebut mengakibatkan.
a. Nilai penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada PT Bahari Berkesan (Holding Company) per 31 Desember 2019 tidak didasarkan dari data/informasi yang dapat diandalkan;

b. Penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada PT Bahari Berkesan (Holding Company) tidak memberikan kontribusi kepada Kota Ternate;

Permasalahan tersebut disebabkan Pemerintah Kota Ternate belum:
a. menerapkan tata kelola terkait manajemen risiko didalam pengelolaan investasi; dan

b. menunjuk auditor independen untuk melalukan audit atas Laporan Keuangan PT Bahari Berkesan Holding Company.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Ternate melalui Kepala BPKAD mengakui bahwa penempatan dana investasi pada PT Bahari Berkesan Holding Company tidak memberikan kontribusi signifikan kepada Pemerintah Kota Ternate.

Dari beberapa perusahaan yang berada di bawah PT Bahari Berksesan Holding Company hanya BPRS Bahari Berkesan yang telah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Ternate. 

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate TA 2018, maka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate TA 2020 tidak dianggarkan Penyertaan Modal/Penempatan Dana Investasi pada PT Bahari Berkesan Holding Company, sebelum dilakukan analisis kelayakan investasi.

BPK merekomendasikan Walikota Ternate agar.
a. Memerintahkan Kepala BPKAD/Sekretaris Daerah menunjuk auditor independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bahari Berkesan (Holding Company).

b. Memerintahkan Kepala BPKAD/Sekretaris Daerah untuk mengkaji/menganalisis kelayakan investasi sebelum memberikan tambahan penyertaan modal pada PT Bahari Berkesan (Holding Company) dan kelanjutan operasionalnya. (Ridal CN)

Basarnas Ternate Berhasil Selamatkan Kapal Mati Mesin di Perairan Makian-Kayoa

HALSEL, CN – Basarnas Ternate dan Polairud berhasil selamatkan Kapal Nelayan POB 6 orang mengalami mati mesin di Perairan antara Pulau Kayoa dan Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.

Kn SAR Pandudewanata yang tiba di LKP langsung melakukan pencarian pada pukul 01.02 WIT. KN Sar 237 Pandudewanata berhasil menemukan Kapal Korban pada -+ 9 Nm arah tenggara dari LKP, seluruh ABK dalam keadaaan selamat.

Kepala Basarnas Ternate, Muhamad Arafah mengatakan, saat di temukan Kapal ikan DKP DD sedang terombang ambing di atas laut dan tanpa penerangan (Lampu) serta mesin Kapal mati total. Selanjutnya KKM Kn Sar 237 Pandudewanata membantu proses perbaikan mesin Kapal.

“Setelah didata ulang jumlah korban 6 orang, tidak sesuai dengan laporan awal yaitu 8 orang,” jelasnya. Sabtu (20/2/2021).

Pukul 02.10 WIT. Muhamad bilang, mesin Kapal korban sudah dapat kembali hidup, namun masih belum normal. Selanjutnya Kapal korban bergerak menuju ke Ternate dengan kecepatan 5-6 Knots didampingi Kn Sar 237 Pandudewanata. Cuaca yang kurang bersahabat membuat proses evakuasi sempat terhambat.

Setelah pada pukul 09.25 WIT. Kn Sar 237 Pandudewanata tiba di Pelabuhan Perikanan Kota Ternate bersama Kapal Korban dan dipastikan Kapal DKP DD sudah di Pelabuhan Perikanan Kota Ternate dan ke 6 orang ABK dalam keadaan sehat dan selamat. Selanjutnya mereka diserahkan ke Keluarga Korban.

“Pukul 09.35 WIT. Tim SAR gabungan melaksanakan Debrifieng dengan Hasil 6 orang korban ditemukan dan di Evakuasi dalam keadaan selamat. Dengan telah ditemukannya seluruh korban, maka Operasi Sar pun selesai dan seluruh unsur yang terlibat di kembalikan ke kesatuan masing-masing dengan ucapan terimakasih. (Red/CN)