HALSEL, CN – Jelang pelaksanaan Pilkades Kawasi 2019, Selasa (19/11/2019), jajaran Polsek Obi Polres Halsel berhasil amankan ratusan botol miras berbagai jenis. Kegiatan yang di Pimpin Langsung Kapolsek Obi IPDA Kris Tofel, S.Tr.K bertujuan untuk mengintensifkan operasi cipta kondisi, guna memastikan keamanan ketertiban di masyarakat
HALSEL, CN – Bertempat di Lapangan Makodim 1509/Labuha jalan Sapta Marga, Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Prajurit Kodim 1509 dan Ibu-ibu Persit KCK Cabang XXXVII melaksanakan olahraga bersama sebagai bentuk silahturahmi dan menjaga kondisi kesehatan ditengah Pandemi Covid 19, Jumat (26/2/2021).
Senam Aerobik dan Jalan sehat menu Olahraga bersama antara Prajurit dan Persit, Rute Jalan sehat Memutari Desa Kampung Makian, dengan Panjang Rute Jalan sehat sepanjang 3 Kilo Meter. Kegiatan Olahraga bersama Ini dilaksanakan setiap akhir bulan,
Olahraga bersama di ikuti Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han, Ketua Persit KCK Cabang XXXVII, dan para Prajurit dan Ibu-ibu persit.
Selesai jalan sehat, langsung dipimpin Ibu Acep sebagai instruktur Senam untuk melakukan senam Aerobik selama 30 Menit.
Pasca Olahraga bersama, Dandim 1509/Labuha mengatakan, Olahraga bersama ini dilakukan untuk menjalin kebersamaan dan menjaga kesehatan.
“Semoga dengan olahraga bersama ini kita bisa saling menjaga satu sama lain sebagai Keluarga, Kalau kita saling Menjaga. Akan bisa menumbuhkan kesolidaritasan antara kita semua,” ungkap Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han. (Red/CN)
HALSEL, CN – Irsan Ahmad, Kuasa Hukum Pelapor Kepala Desa Tabahidayah atas dugaan Tindak Pidana tanpa hak membawa senjata tajam menilai kepolisian lambat tidak serius dalam menangani kasus kliennya yakni Kades Tabahidayah, Rivaldi Hi,T. Sangadji,SE.
Padahal, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Gane Timur atas dugaan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam dengan Nomor: STPLP / 2 / 1 / 2021 / Polsek Gane Timur. Namun hingga kini masih abu-abu.
“Dalam hal ini, Kepala Desa Tabahidayah bertindak sebagai Pelapor atas Dugaan Tindak Pidana Tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951,” tegas Irsan, Rabu (24/2/2021).
Irsan menyampaikan, Kades Sawat, Hamlan Hi. Ishak dan Sekdes Gaimu, Kifli Hi. Basir diduga melakukan perbutan penghasutan dengan cara mengajak warga Desa Sawat dan Gaimu serta Desa Gane Luar membawa senjata tajam dengan tujuan melakukan penyerangan kampung atau warga Desa Tabahidayah Kecamatan Gane Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, namun di hadang Aparat baik Kepolisian maupun TNI.
“kronologis terjadinya dugaan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam yang dilakukan Terlapor bermula dari acara pesta perkawinan yang di adakan di Desa Gaimu Kecamatan Gane Timur Tengah pada Minggu 29 November 2020. Saat suasana pesta, salah seorang Pemuda Desa Tabahidayah yang ikut dalam pesta perkawinan tersebut menjadi korban Penganiayaan yang hendak mau ke rumah saudaranya atas ajakan saudaranya yang berada di Desa Gaimu atas nama Ikmal Hi Mustafa. Kemudian Korban membalas dengan alasan membela diri karena sudah di keroyok oleh masyarakat atau Pemuda Desa Sawat. Kemudian terjadi perkelahian antara Pemuda Sawat dan Pemuda Tabahidayah,” jelas Irsan.
Setelah terjadi Perkelahian pada acara pesta perkawinan. Kata Irsan, ke esokan barinya, pada 30 November, Pukul 09:00 WIT, Kades Desa Sawat beserta Sekdes Gaimu melakukan penyerangan terhadap masyarakat Desa Tabahidayah yang sementara melakukan kegiatan Jama,a Gerak di Masjid yang berada di Desa Gaimu, sehingga terjadi penganiayaan di dalam Mesjid terhadap salah seorang warga hingga penyerangan terhadap warag Desa tabahidayah.
“Akibat perbuatan tersebut di atas terjadi dampak social yang di alami oleh Masyarakat Tabahidayah yaitu terjadi keresahan dan ketidaknyamanan secara psikologis yang di alami oleh masyarakat Tabahidayah dan mengalami ketakutan, pasca tindakan penyerangan tersebut dan selalu berikhtiar jangan sampai terjadi penyerangan kembali. Akibat lain dari perbuatan yang dilakukan Kades Sawat dan Sekdes Gaimu tersebut di atas masyarakat Tabahidayah tidak lagi melakukan kegiatan dan pekerjaan sebagai objek pencarian sehari-hari. Seperti biasanya untuk dapat menafkahi keluarga seperti perkebunan dan lain-lain karena takut mereka di serang kembali. Bahwa dengan keadaan atau kondisi tersebut dapat mempengaruhi pendapatan ekonomi masyarakat dan taraf sosial lainnya,” cetus Irsan.
Atas perbuatan itu. tegas Irsan, wajib di berikan jeratan hukum yang setimpal karena perbuatan tersebut sangatlah tidak terpuji. Apalagi ini di lakukan seorang Pimpinan Desa.
Oleh karena itu, Irsan selaku Kuasa Hukum Pelapor mengaku merasa kesal dan kitidakpuasan terhadap pelayanan dan penindakan yang semistinya tegas dan prfesional wajib di lakukan Kepolisian Sektor Gane Timur. Atas lambatnya proses penaganan terhadap kasus tersebut, langkah cepat yang seharusnya di lakukan yang di harapkan pihak Pelapor untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, sehingga mendapat kepastian Hukum. Namun sampai sejauh ini tidak ada perkembangan penanganan dengan dalil sudah di panggil dan tidak datang. Bukankah mestinya ini di lakukan upaya hukum lainnya ketika para terlapor tidak kooperatif saat di panggil.
“Saya (Irsan Ahmad-Red) berharap Kepolisian Sektor Gane Timur segara secepatnya melakukan Tindakan Hukum sesesui dengan ketentuan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Hal sama di lakukan oleh Pemuda Desa Tabahidyah dengan dalam waktu 3 Hari mereka sudah di tahan dan telah di proses lanjut sampai di tahap siding di Pengadilan Negeri Labuha Halmaherah selatan,” pinta Irsan.
“Berdasarkan ketentuan, jika membawa Senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dalam perjalanan tetap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No. 12 Tahun 1951 ). Apalagi dengan niat melakukan penyerangan terhadap perkampungan warga di Desa dengan membawa senjata penikam atau senjata penusuk adalah perbuatan yang melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan Senjata tajamnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan (Pasal 2 Aayat 1) Undang-Undang Darurat. Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun,” tambahnya.
Irsan menuturkan, melalui Pengaduan dan atau Laporan masyarakat ini kepada Kepala Kepolisian Resor Gane Timur Cq,Kanit Reskrim Polsek Gane Timur Halsel, dalam dugaan Tindak Pidana Tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sangsi Pidana Sepuluh Tahun penjara, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh Tahun penjara.
Bahwa, dengan demikian Unsur – unsur dugaan Tindak Pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 telah terpenuhi kesemuanya bagi Terlapor (kepala Desa Sawat dan sekdes Gaimu) yaitu Unsur, Barang siapa Membawa, menguasai, Memiliki, Senjata penusuk berupa Tombak, Bambu Runcing dan parang yang bukan profesinya. Unsur secara tanpa hak atau dengan tanpa izin yang sah.
“Maka dari itu, kami memohon dengan hormat, sekiranya Bapak Kepala Kepolisian Sektor Gane Timur Cq.Kanit Reskrim Polsek Gane timur Halmahera Selatan berkenaan untuk memangil Terlapor. Guna melakukan Penyelidikan serta Penyidikan hingga Pelimpahan pada Lembaga Penuntut,” pintanya mengakhiri. (Red/CN)
Diabaikan, Kelurahan Gambesi Jadi Langganan Sampah
TERNATE, CN – Sampah berserakan dan keluar bau menyengat di Kelurahan Gambesi Kecamatan Ternate Selatan Propinsi Maluku Utara (Malut) diabaikan petugas. Tumpukan sampah rumah tangga warga RT 06 Kelurahan Gambesi begitu banyak, namun tidak diangkut petugas sampah.
“Sampah ini dari Bulan Desember 2020 hingga Februari 2021 belum juga diangkut,” ungkap pak Upi, warga RT 06 Kelurahan Gambesi Kecamatan Ternate Selatan, saat diwawancarai awak media (25/2/2021).
Ia mengatakan, tiap Bulan masyarakat sudah tunaikan kewajiban pembayaran restribusi sampah. Namun Ia mempertanyakan kenapa sampah tidak pernah di angkat petugas pengangkut sampah.
“Akhirnya torang juga yang punya usaha warung makan dan kosan merasa tergangu degan adanya lalat dan bau menyengat, sudah masuk tiga Bulan manahan dengan kondisi ini,” ungkapnya.
“Kewajiban kami bayar retribusi sudah dilaksanakan harusnya pelayanan juga harus dioptimalkan,” imbuhnya.
Dirinya menyesalkan kerja petugas kebersihan yang lalai dengan sengaja. Padahal kata dia, sudah Dua Minggu kemarin ada Truk sampah yang beraktifitas, tapi melewati tumpukan sampah.
“Pemkot kurang tegas atau seperti apa sehingga ada kelalaiyan tapi dibiarkan begitu saja,” pungkasnya. (Ridal CN)
HALSEL, CN – Personil Prabinsa (Prajurit Pembina Desa) Kodim 1509/Labuha belajar Budidaya Ikan yang bertempat di Sekolah Tinggi Pertanian Labuha (STP Labuha) Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.
Turut menghadiri kegiatan pembekalan Personil Prabinsa, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P, M.Han, Martha Hadi Natha. S.PI.,M.SI Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Muslim Hi. Salim S.PI.,M.SI Ketua Prodi Perikanan sekaligus pemberi materi budidaya ikan.
Prajurit Prabinsa yang menjadi program dari Bapak Kasad untuk mengatasi kekurangan personil kewilayahan yang berada di setiap pelosok Indonesia dengan merekrut Para Putra Daerah dan dikembalikan ke Daerah Masing-masing untuk membantu serta mengatasi kesulitan masyarakat Desa atau tempat kelahiran personil Prabinsa tersebut.
Sebelum ditempatkan atau kembali mengabdikan diri di tanah kelahirannya, Dandim 1509/Labuha Berinisiatif Untuk membekali Para Personil Prabinsa Untuk mempelajari tentang Budidaya ikan,ketahanan pangan, proses dan lain-lain yang merupakan kebutuhan dalam setiap permasalahan yang ada di wilayah binaannya.
Dengan Menggandeng STP Labuha untuk ikut Serta Membekali Para Personil Prabinsa karena Sesuai dengan Amanat Presiden. TNI berkewajiban membantu dan menangani Percepatan pemulihan Ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19.
Dalam kegiatan pembekalan materi tentang budidaya ikan, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Seluruh Prajurit baru khususnya Personil Prabinsa agar menjadi bekal mereka ketika terjun langsung ke wilayah ataupun koramil-koramil yang ada sehingga mampu mengatasi permasalahan masyarakat.
“Saya harap kepada seluruh prajurit Prabinsa agar dapat menyimak dan memperhatikan setiap penyampaian dosen atau pemateri yang memberikan pengetahuan tentang budidaya ikan ataupun pengembangan dan perawatan ikan secara berkelanjutan,” kata Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P, M.Han.
Pembekalan untuk Personil Prabinsa akan dilaksanakan 2 Hari. Dimulai hari ini dan esok (26/2) dengan melibatkan 25 Personil Prabinsa Kodim 1509/Labuha.
“Simbiosis Mutualisme mungkin peribahasa yang tepat untuk dikatakan kerja sama Antara Kodim 1509/Labuha dan STP Labuha, bentuk kerjasama yang saling menguntungkan, Kami (STP Labuha) selalu mengundang Dandim 1509/Labuha memberikan Materi di setiap kegiatan yang diadakan oleh kami. Dan sekarang giliran Kami (STP Labuha) untuk mengisi Materi Budidaya Ikan yang salah satu Fakultas yang ada di STP Labuha. Kami ada juga Program untuk ikut serta membantu masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan. Semoga melalui Kodim 1509/Labuha bisa memberikan efek Positif dikemudian Hari,” harap Martha Hadi Natha. S.PI.,M.SI Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan. (Red/CN)
HALSEL, CN – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), H. La Sengka La Dadu membuka secara resmi kegiatan penyusunan dan pembuatan kisi-kisi soal ujian yang diselenggarakan Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Halmahera Selatan.
Di Aula MTs. Negeri 2 Halsel Desa Babang Kecamatan Bacan Timur, Rabu (24/2/2021), kegiatan yang berlangsung selama dua pekan, diikuti seluruh guru mata pelajaran MTs Negeri 2 Halsel.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag menyampaikan, pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) diatur melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang POS ujian madrasah tahun pelajaran 2020/2021. Pelaksanaan ujian madrasah dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah. Selain pelaksanaan, madrasah juga dapat menentukan jadwal pelaksanaan dengan memperhatikan beberapa aspek. Diantaranya: ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, hari libur nasional/keagamaan dan jadwal pengumuman kelulusan.
“Untuk rentan waktu pelaksanaan UM secara nasional dimulai pada Tanggal 15 Maret – 10 April 2021,” tutur Kakan Kemenag.
Tahun ini l, untuk ujian nasional dan ujian akhir Madrasah berstandar nasional ditiadakan dan diganti dengan ujian madrasah dengan dihilangkan UN dan UAMBN diharapkan para guru lebih professional dengan terus mengembangkan kemampuan pengetahuan dan skill mengajar.
“Salah satunya dengan mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan dalam kemampuannya mengelola pembelajaran,” imbuhnya.
Selain itu, Kakan Kemenag berharap, guru dapat meningkatkan pengetahuan dengan terus belajar dan mempersiapkan perangkat pembelajaran dengan baik dan menciptakan metode-metode baru yang akan mempermudah pemahaman peserta didik.
“Salah satu keberhasilan guru dalam mengajar ditentukan oleh keberhasilan peserta didik dalam studi berupa prestasi belajar,” ucap Kakan Kemenag
Sebelumnya, Kepala MTs N 2 Halsel, Afais Abdullah dalam laporannya menyampaikan, penyusunan dan pembuatan kisi-kisi soal ujian Madrasah dalam menindaklanjuti sosialisasi Bidang Pendis Kanwil Kementerian Agama Malut dan Seksi Pendis Kemenag Halsel.
“Untuk kegiatan ujian akhir Madrasah agar dapat terlaksana dengan baik lewat penyusunan soal menggunakan Higher Order of Thinking Skill (HOTS) yang dikenal dengan kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi, agar dapat meningkatkan pemahaman dan analisa para siswa,” ujarnya. (Red/CN)
HALSEL, CN – Single Fighter Indonesia kunjungi Kodim 1509/Labuha dan disambut langsung Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.M.Han., serta bertemu di Lobby Makodim 1509/Labuha, jalan sapta marga, Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, (23/2/2021).
Daniel Sihombing merupakan pengedara Motor dari Medan Sumatra Utara untuk mengelilingi Indonesia dengan tujuan mengeksplorasi wisata alam maupun Wisata Sejarah yang ada di Indonesia,
Dengan demikian, Dandim 1509/Labuha mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Rider Daniel Sihombing sebagai Single Fighter Indonesia, sehingga memberikan penghargaan untuk Rider Daniel Sihombing yang diberikan langsung Dandim 1509/Labuha di Lobby Makodim.
Dandim 1509/Labuha menyampaikan terimakasih sudah berkunjung ke Bumi Saruma khususnya di Kodim 1509/Labuha.
“Semoga Tuhan YME akan senantiasa menjaga dan melindungi Beliau dari segala hambatan di perjalanan. Kegiatan yang luar bisa menguras tenaga dan biaya serta beliau menyalurkan Hobi untuk mengeksplorasi Wisata Alam dan wisata Sejarah yang ada Indonesia, semoga dengan kedatangan beliau bisa membantu promosi wisata di Halmahera Selatan,” kata Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han.
Sementara itu, Daniel Sihombing mengaku sangat bangga dan terimakasih sudah diterima Dandim 1509/Labuha. Suatu kehormatan baginya.
“Apalagi beliau sangat mensupport kegiatan yang saya lakukan, Setibanya di Halmahera Selatan banyak sekali wisata alam nya. Luar biasa begitu juga Wisata Sejarah yang ada di Halmahera Selatan tetapi ada beberapa tempat wisata alam maupun wisata Sejarah yang kurang terawat dan kurang perhatian,” ungkapnya.
“Semoga kelak wisata alam dan wisata sejarah yang ada di Bumi Saruma bisa dijaga, dirawat dan diperhatikan, agar kelak anak cucu kita tahu akan keindahan alam Indonesia atau sejarah yang membesarkan Bangsa kita,” tambah
Daniel Sihombing.
Setelah bertemu dengan Dandim 1509/Labuha, Rider Daniel Sihombing akan melanjutkan Perjalanan menuju ke Kabupaten Sula dan Kepulauan Taliabu. (Red/CN)