Polres Ternate Tangkap 2 Pemuda Pengedar Ganja dan Sabu

TERNATE, CN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil menangkap 2 (dua) orang pemuda pengedar Narkoba jenis Ganja dan Sabu pada waktu yang berbeda.

Keduanya masing-masing berinisial RL alias Rama (26 tahun) dan inisial AUB alias Armin (24 tahun).

RL tertangkap polisi atas laporan masyarakat pada Minggu (7/8). Laporannya menyebutkan bahwa ada seorang pemuda mau melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, yang bertempat di samping SDN 44 Kota Ternate.

Anggota Satresnarkoba Opsnal I yang dipimpin Kanit I IPDA Ni Made Chandra Dewi, langsung menuju lokasi yang dilaporkan pada pukul 13.20 WIT, dan terlihat RL menggunakan sepeda motor bermerek Supra warna hitam sempat berhenti di halaman SDN 44 itu dengan gerak-gerik mencurigakan.

Bahkan dirinya juga mengambil sebuah bungkusan rokok Sampoerna di samping tepat pada tiang listrik.

Setalah mengambil, RL langsung menuju ke arah selatan dan diikuti mobil oleh tim Opsnal Satresnarkoba.

Di dalam perjalanannya RL terus berhenti di sebuan depot air yang berlokasi di wilayah Ternate Selatan.

Anggota pun tidak menunggu lama dan langsung melakukan penggeledahan ke RL. Dari hasil penggeledahan terdapat satu bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu.

RL langsung ditangkap dan diamankan ke kantor Polres Ternate beserta barang bukti 1 unit handphone merek vivo dan sabu seberat bruto 0,48 gram.

Sementara AUB alias Armin tertangkap dengan Tim Satrenarkoba di area Kelurahan Tubo, Ternate Utara, pada Sabtu 13/8 sekira pukul 15.40 WIT.

Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada seseorang pemuda mau melakukan transaksi narkoba jenis ganja dengan cara mengambil ganja di lokasi yang telah disebutkan.

AUB setelah mengambil barangnya tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan pengintaian, kemudian mendekati kepadanya yang baru saja mau mengambil BB dengan cara jalan kaki dan langsung tertangkap serta diperiksa kepadanya.

Namun dari hasil pemeriksaan itu, terdapat lima saset kecil diisi dalam bungkusan rokok Sampoerna yang berisi narkoba jenis ganja seberat 3,6 gram.

AUB juga langsung dibawa ke Kantor Polres Ternate untuk menjalani Pemeriksaaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Wahyudin saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) juga membenarkan bahwa pada waktu yang berdekatan anggota Satrenarkoba menangkap dua Orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.

“Keduanya sementara diamankan dalam penjara Polres untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

“Saat tertangkap dan dilakukan Interogasi keduanya RL dan AUB sudah mengakui perbuatan mereka,” sambungnya.

RL dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 dengan ancaman penjara paling ringan 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun.

Sementara AUB dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan yang paling lama 20 tahun.

“Dan untuk selanjutnya nanti dilihat saja perkembangan penyelidikan, sampai dimana atau seperti apa bisa diinformasikan,” pungkasnya. (Ridal CN)

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Proyek Fisik Geti Lama Diduga Fiktif

HALSEL, CN – Sejumlah proyek fisik Dana Desa Desa Geti Lama Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga kuat ada indikasi korupsi.

Dimana, informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Proyek Fisik tersebut dianggarkan pada Tahun 2020 dan 2021 mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa itu berupa 4 unit MCK Tahun Anggaran 2020 tidak terealisasi, Pengadaan Bodi Desa Tahun Anggaran 2020 tidak terealisasi dan 1 Buah Mesin 40 PK fiktif.

Selain itu, pengadaan Kursi Desa Tahun Anggaran 2021 juga diduga Fiktif, sehingga informasi tersebut ada dugaan kuat Penyalahgunaan Dana Desa senilai 70 juta Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, Kades Geti Lama, Pelipus Pesu ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler, mengatakan bahwa semua proyek fisik di Desa Geti Lama sudah terealisasi.

“Tidak ada yang Fiktif,” cetus Pelipus, Minggu (14/8/2022).

Oleh karena itu, Pelipus juga meminta kepada pihak Inspektorat Halsel segera melakukan audit Anggaran Dana Desa Geti Lama.

“Nanti mereka (Inspektorat) turun periksa saja agar mereka tahu mungkin ada yang fiktif atau apakah. Iya kan, ” pintanya mengakhiri. (Red/CN)

Bupati Halsel Hadiri Kegiatan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Penurunan Stunting

HALSEL, CN – Sebagai bentuk partisipasi TNI-AD, khususnya Kodim 1509/Labuha dalam memberdayakan wilayah pertahanan pada pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Kodim 1509/Labuha bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) menggelar kegiatan Program Kependudukan, Keluarga Berencana (KB), Kesehatan dan sejahtera bebas Stunting.

Kegiatan program kependudukan, KB dan penurunan Stunting diselenggarakan di Koramil 1509-02/Obi Desa Laiwui, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada pekan kemarin.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Halsel H. Usman Siddik, Kajari Halsel Fajar Haryowimboko, Wakapolres Halsel Kompol Mirsan Yassin. S.H, Direktur PT. Harita Grup Donal Hermanus, dan Danramil 1509-02/Obi Kapten Inf Pardan, serta tamu undangan.

Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul saat memberikan sambutan menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud kepedulian dan peran aktif satuan jajaran TNI-AD khususnya Kodim 1509/Labuha dalam menyukseskan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan sejahtera bebas Stunting sesuai dengan tema yang dibawakan.

“TNI bersama rakyat wujudkan keluarga sehat dan sejahtera bebas Stunting untuk Indonesia kuat,” ujarnya, Senin (15/8/2022).

Dandim bilang, pihaknya siap membantu DP3KB Halsel menyukseskan program Kependudukan keluarga berencana agar angka Stunting di Halsel bisa berkurang dan menumbuhkan Kesadaran akan pentingnya Program KB dan Stunting.

“Kodim 1509/Labuha berkomitmen untuk ikut serta mensosialisasikan dan memberikan himbauan untuk program Kependudukan keluarga berencana dan Penurunan Stunting di Kabupaten Halsel,”ujarnya lagi.

Pada pelaksanaan kegiatan pemasangan KB Implan sempat dipantau langsungĀ  Bupati Halsel dan Dandim 1509/Labuha serta Unsur Forkopimda disalah satu ruangan di dalam Koramil.

Kegiatan Program Keluarga berencana dan percepatan penurunan Stunting di Koramil ini juga memberikan Layanan KB kesehatan untuk Ibu-ibu dan warga sekitar untuk bisa mendapatkan Suntik KB, KB Implan dan sebagainya. (Red/CN)

Pegawai Kecamatan Mandioli Utara Diduga Malas, Tali Bendera Merah Putih Diikat ke Tiang Listrik

HALSEL, CN – Kondisi Kantor Kecamatan Mandioli Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) sangat memperihatinkan. Dimana, pantauan cerminnusantara.co.id, nampak rumput liar tumbuh subur di lingkungan Kantor menjalar ke mana-mana. Padahal, tempat tersebut menjadi sentral pelayanan masyarakat setempat.

Selain ditumbuhi rumput liar dan tak terurus dengan baik, sampah dan kotoran Kambing juga berserakan di mana-mana menghiasi ruang Kantor tersebut.

Kantor Camat ini juga diduga ditinggalkan kurang lebih 3 bulan. Akibatnya, meteran listrik di KantorĀ  telah di cabut pihak PLN.

“Ada bekas meteran listrik yang diputuskan oleh pihak PLN, kotoranĀ  Kambing pun ada di mana-mana, kemudian tali Tiang Bendera Merah Putih mereka ikatkan ke Tiang Listrik” ujar salah seorang warga yang namanya tidak disebutkan, Sabtu (13/8/2022).

Salah seorang warga setempat kepada media ini juga mengatakan bahwa pegawai di Kantor Camat Mandioli Utara jarang masuk Kantor. Hal tersebut, kata dia, sudah terjadi sejak beberapa Bulan, sehingga tidak sedikit warga yang mengeluh terhadap pelayanan administrasi.

“Kantor juga libur sudah 3 bulan lebih,” jelasnya.

Pria yang namanya tidak disebutkan itu juga menyayangkan sikap Pemerintah Kecamatan yang diduga mengabaikan memasang Bendera Pelangi dan Bendera Pusaka Merah Putih di Kantor Camat dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

“Suasana 17 Agustus tidak ada tanda-tanda, Bendera Pelangi dan Bendera Pusaka Merah Putih pun tidak ada, sementara Panitia peringatan 17 Agustus sudah di bentuk,” tutupnya.

Terpisah, Camat Mandioli Utara Badi Leangi saat mintai keterangan Via pesan singkat WhatsApp belum menanggapi meski pesan tersebut telah terkirim. (Red/CN)

Sejumlah Kades di Halsel Akui Tak Mampu Pertanggungjawabkan Biaya Stuban 2021

HALSEL, CN – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengaku tidak mampu mempertanggungjawabkan biaya Studi Banding (Stuban) yang digelar belum lama ini.

Mengapa tidak? Stuban Kades di Jawa Barat di Tahun 2021 lalu, saat itu setiap Kades diduga dipaksa pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel untuk menyetor senilai Rp 15 Juta.

Atas patokan biaya Stuban dari pihak DPMD Halsel yang mencapai belasan jutaan rupiah kepada puluhan Kades tersebut, kini sejumlah Kades yang enggan menyebutkan nama mengaku tak mampu mempertanggungjawabkan.

“Kami sekarang merasa bingung harus mengisi anggaran Stuban itu ke Pos mana, sementara anggaran Stuban saat itu bagi kami sangat besar. Karena ini bunyinya belasan Juta bukan 1 atau 2 Juta,” kesal sejumlah Kades saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (10/8/2022).

Sementara itu, Sekertaris DPMD Halsel, Faris Hi Madan ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp, dirinya meminta wartawan untuk menyebutkan nama Kades.

“Kades apa? Sebutkan nama, jangan cuma bilang sejumlah nama,” cetus Faris, Kamis (11/8).

Setelah itu, ditanya biaya Stuban yang disetor setiap Kades dan berapa banyak Kades yang diberangkatkan saat itu, Faris enggan menjawab hingga berita ini dikorankan. (Red/CN)

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Ternate yang Bawa Ganja

TERNATE, CN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali meringkus seorang pemuda di Ternate berinisial EHD alis Ewin (19) karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Ewin diringkus oleh Tim Opsnal Unit I Subdit I Distresnarkoba Polda Malut di Jalan Raya Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan pada Senin (1/8).

Direktur Ditresnarkoba Polda Malut Kombes Pol. Tri Setyadi Artono mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 sachet kecil jenis ganja dengan berat bruto 2,30 gram.

“Tak hanya itu, satu buah handphone dan satu bekas bungkus rokok yang dipakai pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut juga diamankan,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap Ewin, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada proses transaksi narkotika, mengetahui informasi itu sekitar pukul 21.15 WIT Tim Opsnal Unit l Subdit I lalu bergerak menuju lokasi dan melakukan monitoring dan pemantauan.

“Saat lakukan pemantauan petugas melihat laki-laki (Ewin) menggunakan motor berboncengan dengan 1 rekannya mengambil sesuatu benda atau barang yang dicurigai, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, saat pengeledahan petugas mendapati bungkusan rokok surya yang berada dalam saku celana sebelah kiri depan,” ungkap Tri Setyadi Artono. Kamis (4/8/2022).

Katanya, tersangka lalu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut guna dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil test urine.

“Hasil test urine yang bersangkutan positif menggunakan ganja,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 111 jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (Ridal CN)