Cakades Amasing Kota Utara No Urut 1 Tawarkan Konsep Smart Village 

HALSEL, CN – Ajang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang akan digelar pada Oktober mendatang, membuat para Calon Kepala Desa (Cakades) di seluruh Desa  berlomba-lomba mengambil hati masyarakat dengan berbagai program.

Hal tersebut, tentunya mengarahkan kita pada pribadi masing-masing Cakades dan pada setiap program yang ditawarkan. Tak ketinggalan dengan hal ini, Cakades Muda Amasing Kota Utara Kecamatan Bacan, Usman Djauhan hadir dengan Nomor Urut 1 menawarkan program terbaik untuk Amasing Kota Utara.

Kepada media ini, seorang warga setempat mengaku sebagai pendukung Kandidat No Urut 1 menyebutkan, Usman Djauhan putra Amasing Kota Utara sudah tidak diragukan lagi akan kelebihannya, hadir dengan segudang pengalaman kepemimpinan dalam berorganisasi, mencoba menggunakan Sumber Daya Desa yang ada untuk memajukan Desa Amasing Kota Utara menjadi Desa Modern sekaligus ber’tikad melestarikan budaya dan peninggalan tanpa merusak yang sudah ada.

Kata warga yang tidak disebutkan namanya itu, Usman Djauhan merupakan Tokoh Pemuda yang memiliki niat tulus membangun Desa Amasing Kota Utara dengan terobosan konsep Smart Village. Konsep yang digadang-gadang menjadi salah satu konsep yang bisa menjadi pelopor inovasi yang sejalan dengan program Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Hi Usman Sidik dan Hassan Ali Bassam Kasuba dalam hal ini Smart City.

“Ada hujatan dari pihak-pihak lawan yang mengolok-olok dan mengatakan, kalau program itu adalah mimpi disiang bolong, tapi saya percaya dan yakin bahwa Cakades kami, Usman Djauhan berani mewujudkan mimpi itu. Mimpi itu akan menjadi visi dan kita sudah mencoba komunikasikan dengan pihak-pihak terkait menyangkut mekanisme pembiayaan serta prosedur untuk merealisasikan ide tersebut,” cetus warga yang mengaku sebagai pendukung Usman Djauhan itu, Minggu (25/9/2022).

Menurutnya, menjadi pelopor tidaklah mudah, butuh niat serta mental yang kuat. Hal itu kata dia, dikarenakan terlalu banyak cemoohan dan ujaran saling menjatuhkan serta dipandang sebelah mata bahkan ada yang mencibir kalau hal tersebut adalah halusinasi belaka.

“Meski demikian, Usman Djauhan akan tetap memantapkan visi dan misi menjadi Cakades Muda yang penuh inovasi yang ditunjang dengan semangat muda dan wawasan yang cukup untuk memajukan desa serta mampu mensejahterakan masyarakat setempat dengan jalan. Memanfaatkan sumber daya yang ada disekitar Desa Amasing Kota Utara,” tutupnya. (Sain CN)

Pilkades Halsel, Belum Cuti Kades Dinilai Menguntungkan Bagi Petahana 

HALSEL, CN – Pilkades serentak Kabupaten Halmaherah Selatan (Halsel) dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2022. Namun sampai saat ini, Calon Kepala Desa (Cakades) yang berstatus sebagai Petahana belum juga mendapatkan cuti Kepala Desa (Kades). Padahal, seharusnya cuti Kades Petahana dimulai pada saat ditetapkannya Kades Petahana sebagai Calon Kades.

Banyaknya Cakades Petahana yang masih menjabat sebagai Kades tentu sangat disayangkan karena sebagai Petahana sudah pasti masih memiliki pengaruh dan kekuasaan.

Hal ini disampaikan Irsan Ahmad, selaku Pengacara Muda di Halsel kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (25/9).

Kata dia, saat Panitia Pilkades telah terbentuk, kemudian Panitia Pilkades membentuk Tim Coklit yang biasanya diambil juga dari para Ketua RT, tapi yang jadi soal, Kades sebagai Petahana belum di PLh kan.

“Bukankah hal ini semacam ini, Kepala Desa masih punya ruang untuk mengatur Panitia Pilkades juga para Ketua RT, sekalipun sudah ada Peraturan Bupati (Perbup),” ucapnya menanyakan.

Lanjut Irsan, bukankah tidak menutup kemungkinan juga beberapa Panitia dan para Ketua RT melakukan rapat-rapat dengan Kades sang Incumbent. Padahal sangat diharapkan sekali masyarakat soal netralitasnya. Sehingga hal tersebut dinilai sangat menguntungkan bagi Calon Kades Petahana.

“Dikhawatirkan, masih adanya pengaruh dan kekuasaan yang menguntungkan bagi Kades Petahana,” imbuhnya.

Menurut Praktisi Hukum itu, hal tersebut tentu sangat menguntungkan bagi Calon Kades Petahana yang masih mempunyai pengaruh dan kekuasaan sebagai Kades. Kemudian Demokrasi dan netralitas akan sangat berpengaruh terutama terhadap Pemerintahan Desa, Lembaga Desa, RT-RW, Panitia dan masyarakat.

“Apalagi diujung masa Jabatan Petahana, banyak program bantuan berupa BLT dan program-program lainnya yang akan dimanfaatkan oleh Petahana untuk kepentingan periode selanjutnya,” pungkasnya. (Red/CN)

Cakades Sabatang Nomor Urut 1 : Membangun Desa ke Arah yang Lebih Maju

HALSEL, CN – Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahap I Tahun 2022 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan digelar dalam waktu dekat.

Dalam ajang Pilkades, ada beberapa Desa di Kecamatan Bacan Timur yang ikut serta melaksanakan hajatan Demokrasi tingkat Desa. Salah satunya Desa Sabatang.

Kandidat Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 01, Ocen Samad kepada cerminnusantara.co.id menyebutkan, dirinya maju sebagai Cakades Sabatang lantaran mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Oce sapaan akrabnya mengungkapkan, dukungan dari semua Tokoh Desa, seperti Tokoh masyarakat, Pemuda, agama dan warga Desa Sabatang sendiri yang mendorong dirinya untuk mencalonkan diri sebagai Kades. Hal ini  menjadi motivasi khusus baginya.

“Tujuan saya adalah untuk membangun Desa ke arah yang lebih maju dan kesejahteraan masyarakat juga tentunya menjadi perioritas,” jelasnya, Minggu (24/9).

Selain didukung dari berbagi elemen, niat tulus dari hatinya dalam merubah Desa Sabatang yang mendorong dirinya maju untuk bertarung menjadi orang nomor 1 di Desa tersebut.

“Insyallah, dukungan yang diberikan oleh warga kepada saya, akan saya perjuangkan semaksimal mungkin dalam Pemilihan Kepala Desa pada 29 Oktober 2022 nanti,” tutupnya. (Sain CN)

Liaro Merupakan Desa Pertama di Halsel Salurkan BLT BBM

HALSEL, CN – Imbas naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Presiden RI, Jokowi Dodo mengadakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.

BLT BBM sendiri mulai disalurkan di setiap Desa yang tersebar di berbagai Kabupaten/Kota di Negara Indonesia.

Sementara di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) sendiri, tercatat baru 1 Desa yang melakukan penyaluran BLT BBM.

Desa pertama yang menyalurkan BLT BBM perdana adalah Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Kepala Desa (Kades), Najarlis Hi. Mansur menjelaskan, untuk kali ini, pihaknya menyalurkan BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) sekaligus BLT BBM sesuai yang di programkan Presiden Jokowi atas dampak naiknya harga BBM di Negara Indonesia.

“Alhamdulillah, untuk di Kabupaten Halmahera Selatan, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan merupakan Desa pertama yang menyalurkan BLT BBM,” jelas Najarlis saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di Kantor Desa Liaro, Kamis (22/9).

Najaris bilang, namun penyaluran BLT-DD dan BLT BBM untuk di Desa Liaro sendiri melalui Ketua RT masing-masing.

“Dari 4 RT yang di Desa Liaro ini, saya telah serahkan BLT-DD Tahap II Tahun 2022 dan BLT-BBM ini masing-masing RT. Jadi nanti penerima BLT-DD dan BLT BBM menerima langsung dari Ketua-Ketua RT sendiri,” cetusnya.

Kades Liaro yang juga Petahana Calon Kades periode 2022-2028 itu mengatakan, bagi masyarakat yang sudah menerima BLT-DD, maka tidak lagi mendapatkan BLT-BBM.

“Penerima BLT-DD senilai Rp 900.000 per-KK selama 3 Bulan untuk di Tahap II Tahun 2022. Sedangkan penerima BLT BBM perdana senilai Rp 150.000 per-KK,” kata Najarlis.

Sang Petarung Pilkades Jilid II periode 2022-2028 itu menuturkan, untuk jumlah penerima BLT-DD sebanyak 199 KK.  Sedangkan jumlah penerima BLT BBM sebanyak 40 KK.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Desa Liaro penerima BLT-DD dan BLT-BBM ini agar bantuan tersebut dipergunakan dengan baik, agar dapat bermanfaat bagi Keluarga masing-masing,” harap Najarlis Hi. Mansur, Calon Kades Petahana Desa Liaro. (Red/CN)

Semua Ketua RT Desa Liaro Diserahkan BLT-DD Tahap II 2022 dan BLT BBM Untuk Disalurkan

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Tahun 2022 sekaligus BLT Bahan Bakar Minya (BBM) melalui para Ketua RT.

Dari 4 RT, semua Ketua RT diberik­an tanggung jawab di masing-masing RT untuk menyalurkan BLT-DD dan BLT-BBM kepada penerima di Desa Liaro.

Kepala Desa Liaro, Najarlis Hi. Mansur, dalam hal ini mengatakan bahwa di Tahap II Tahun 2022 untuk penyaluran BLT-DD melalui Ketua-Ketua di masing-masing RT.

“Saya sudah serahkan tanggung jawab untuk penyaluran BLT-DD Tahap II Tahun 2022 kali ini di semua Ketua-ketua RT yang di Desa Liaro. Jadi mulai besok sudah disalurkan di masing-masing RT. Baik itu, RT/01, RT/02, RT/03 dan RT/04,” jelas Najarlis ketika ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (21/9).

Najarlis bilang, selain penyerahan BLT-DD, Pemdes Liaro juga telah menyerahkan BLT-BBM kepada masing-masing Ketua RT untuk disalurkan kepada penerima.

“Jadi masyarakat Desa Liaro bukan hanya menerima BLT-DD saja, tapi juga ada yang menerima BLT-BBM,” ujar Calon Kades Incumbent periode 2022-2028, Najarlis Hi. Mansur. (Red/CN)

Pemilihan Anggota BPD Talimau, Keputusan Camat Kayoa Diduga Cederai Demokrasi

HALSEL, CN – Demokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang terpilih. Sehingga banyak negara-negara yang menganut sistem Demokrasi, termasuk negara Indonesia.

Demokrasi juga dapat diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Inti dari Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Namun hal ini rupanya tidak berlaku bagi sistem Pemerintahan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) khususnya Pemerintah Kecamatan Kayoa. Dimana, Camat Kayoa, Sahrul U Korois diduga mencederai Demokrasi dalam pemilihan Calon anggota BPD Talimau.

Hal ini terlihat ketika Camat Kayoa Sahrul U Korois mengambil suatu keputusan tanpa kesepakatan bersama dalam hajatan Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talimau Kecamatan Kayoa yang disoal masyarakat karena ada dugaan kuat terjadi manipulasi Data yang kalah dimenangkan.

Dalam pertarungan itu, tercatat 2 Calon anggota BPD Talimau merahi suara yang seharusnya dimenangkan, namun diduga ada oknum Panitia yang dengan sengaja menyulap hasil perolehan suara Pemilihan anggota BPD Talimau periode 2022-2028. Sehingga 2 Calon yang diketahui kalah dalam pemilihan BPD Talimau dipaksakan harus menang dalam pertarungan.

Akibat dari ulah oknum para Panitia Pemilihan anggota BPD Talimau tersebut, masyarakat dengan terpaksa mengadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel.

Setelah itu, DPMD Halsel mengembalikan masalah tersebut ke Desa melalui Pemerintah Kecamatan Kayoa.

Namun yang terjadi di Lapangan, orang Nomor 1 di Kecamatan Kayoa diduga mengambil sebuah keputusan tanpa kesepakatan dari semua pihak, baik itu, Saksi dari semua kandidat Calon anggota BPD dan masyarakat Desa Talimau.

Saksi Pemilihan anggota BPD, Fahrisal Salim ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id (18/9) melalui via WhatsApp membenarkan dengan adanya keputusan Camat Kayoa Utara, Sahrul U Korois yang diduga berpihak dalam mengambil keputusan tanpa kesepakatan dari semua Saksi dan masyarakat.

“Kedatangan pak Camat ke Desa Talimau itu juga salah satu semangat buat masyarakat Talimau karena tujuannya adalah meminta keterangan kepada masyarakat terkait dengan persoalan BPD. Akan tetapi, ketika masyarakat memberikan keterangan dan bukti kepada pak Camat, pak Camat masih saja membenarkan bahwa keputusan Panitia itu benar dengan alasan karena semua Saksi juga ada di saat Panitia sahkan surat suara yang tidak sah itu,” jelasnya.

Oleh karena itu, Fahrisal menilai Camat Kayoa sangatlah keliru dalam mengambil sebuah keputusan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan disaat momentum Pemilihan Calon anggota BPD Talimau.

“Sebanarnya pak Camat ini keliru atau bagaimana saya juga bingung, karena pak Camat memutuskan bahwa surat suara yang tadinya sudah rusak kembali disahkan oleh Panitia, pak Camat membenarkan itu dengan alasan karena kami Saksi juga ada pada saat Pleno surat suara yang tidak sah itu. Sedangkan kami para Saksi hadir di saat selesai perhitungan suara, tujuannya adalah Pleno penetapan untuk kandidat yang terpilih, bukan menyetujui keputusan Panitia terkait dengan surat suara yang tidak sah bisa sahkan,” beber Fahrisal.

Atas Keputusan Camat Kayoa, Fahrial bersama masyarakat Desa Talimau mengaku merasa kecewa dengan Camat Kayoa. Mengapa tidak, semua masyarakat memiliki bukti yang kuat bahwa 2 Calon Kandidat yang dimenangkan dalam keputusan tersebut adalah kalah dalam perhitungan suara disaat usai Pemilihan anggota BPD Talimau.

“Masyarakat Desa Talimau pun merasa kecewa dengan keputusan pak Camat karena tidak sesuai dengan apa yang masyarakat harapkan. Alasannya, karena masyarakat punya bukti yang kuat, tetapi pak Camat masih saja pak Camat berpihak di saat mengambil sebuah keputusan,” sesalnya.

Lebih parahnya lagi, dihadapan seluruh masyarakat Desa Talimau, Sahrul U Korois yang baru ditunjuk Bupati Halsel, Usman Sidik belum lama ini untuk menjabat sebagai Camat Kayoa itu memerintahkan kepada seluruh masyarakat agar memilih anggota BPD harus yang berpengalaman. Itu artinya, Camat Kayoa lebih mengedepankan Calon anggota yang kalah daripada yang menang atas pilihan masyarakat dalam pemilihan Calon anggota BPD Talimau.

“Itu pak Camat bilang pilih BPD itu harus berpengalaman dan layak,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Kayoa, Sahrul U Korois ketika dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (20/9) kembali menuding kepada Panitia Pemilihan anggota BPD Talimau yang mengatakan memilih BPD itu yang harus berpengalaman dan layak.

“Ini sesuai yang saya dengar dari mereka (Panitia) yang buat kesepakatan, jadi itu saya dengar dari Panitia melalui kesepakatan Musyawarah dengan adanya keterwakilan masyarakat di sana sudah,” jelas Camat Kayoa, Sahrul U Korois.

Sahrul bilang, dengan adanya keputusan tersebut karena penilaian dari Panitia Pemilihan anggota BPD Talimau.

“Jadi yang Panitia menganggap ini bisa atau tidak itu dari mereka Panitia. Jadi ini dari Panitia Pemilihan anggota BPD itu. Saya cuma dengar informasi itu saja,” tutupnya.

Sekedar diketahui, 2 anggota Calon BPD Talimau yang merahi suara menang secara Demokrasi, Amin Maruf Perwakilan RT/01 sebanyak 55 Suara dan Suhaida Fadel sebanyak 129 suara. Sedangkan 2 anggota Calon yang kalah dimenangkan dalam keputusan Camat Kayoa, Lukman Johan Perwakilan RT/01 54 suara dan Harsia S. Hukum 126 suara. (Red/CN)