Anak Binaan DP3AKB Halsel Berhasil Lulus Seleksi Program Study KL-YES Amerika 

JAKARTA, CN – Seorang anak remaja binaan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Mutiara Andini  berhasil lulus seleksi program Study Tingkat Nasional Kennedy Lugar Yought Exchange and Study (KL-YES) Tahun 2023-2024.

Mutiara Andini merupakan Duta Generasi Berencana (Genre) dan selaku Ketua Genre asal SMA Negeri 8 Halsel.

Ia kerap disapa Tiara itu adalah anak ke 3 dari pasangan suami istri Hi. Suparman dan Hj Wahyuni.

Tiara diketahui terlibat dalam Organisasi di GENRE / PIK-R ( Pusat Informasi Konseling Reproduksi Remaja) atau program BKKBN.

Kepala DP3AKB, Halsel, Karima Nazarudin ketika dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023) mengatakan, Mutiara Andini adalah anak yang cerdas dan mandiri serta mempunyai semangat yang luar biasa.

Tiara juga selalu berbagi ide- ide  cemerlangnya dalam menjalankan program Genre bersama anggotanya yang berasal dari beberapa SMA di Ibu Kota Kabupaten.

Tiara berhasil melewati tahapan panjang seleksi Nasional Beasiswa KL – YES program 2023-2024 Nasional yang diselenggarakan melalui Yayasan Bina Budaya di Jakarta.

Tentunya hal itu menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi Mutiara Andini di Jakarta.

“Kita doakan semoga Tiara berhasil lolos pada tahapan akhir seleksi Internasional oleh ASF- USA, sehingga dapat bergabung dengan 80 delegasi anak Indonesia yang akan mengikuti pendidikan selama 10 bulan di SMA Oakland Mills Hight School Columbia,” harapnya.

Karima bilang, ini merupakan suatu kebanggaan bagi DP3AKB Halsel, karena Anak- anak hebat di Halsel dapat mengharumkan nama Daerah dan keluarga di kanca Nasional dan Internasional.

“Semoga Tiara diberi kesehatan, kelancaran pendidikan dan ibadah serta sukses kembali ke Tanah Air. Menjadi inspirator bagi rekan sesama GENRE dalam berprestasi meraih cita-cita untuk masa depan sebagai generasi emas Negeri Saruma Halmahera Selatan,” tutupnya. (Hardin CN)

Kalah Gugatan Pilkades, Kantor Desa Silang Dibakar dan 2 Rumah Dirusak Massa

HALSEL, CN – Setelah Hasil Putusan Sengeketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Calon Kepala Desa (Cakades) Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan Nomor Urut 4, Abang Ali dan Nomor Urut 1, Fais, keduanya dengan terpaksa menerima kelelahan.

Dimana, kedua Cakades Silang Abang Ali dan Fais tidak berhasil mengalahkan Cakades Nomor Urut 3 Sulinda D Komdan dalam Sengeketa Pilkades Halsel.

Namun Cakades Silang, Sulinda D Komdan juga harus menerima perlakuan pahit dari massa Cakades Nomor Urut 4 dan Nomor Urut 1.

Massa dari kedua Cakades Silang ini tidak menerima kekalahan Cakades Abang Ali dan Cakades Fais yang tidak berhasil menumbangkan Cakades Nomor Urut 3 dalam Gugatan Sengeketa Pilkades Halsel.

Rumah Cakades Silang Perempuan, Sulinda D Komdan yang menang dalam Putusan Sengeketa Pilkades Halsel itu terpaksa menjadi sasaran amukan massa. Hal ini dijelaskan salah seorang warga Silang yang tidak mau disebut namanya, Rabu (11/1/2023).

“Masa kedua Cakades yang kalah itu mau bakar Rumah kami dan Rumah Ibu Kades. Tapi tidak bisa karena massa kami tidak mau keluar dari Rumah,” ungkapnya..

Warga yang juga sebagai adik sepupu Cakades Silang Nomor Urut 3, Solinda D Komdan itu bilang, saat ini sudah 2 Rumah yang berhasil dirusak massa.

“Massa melempar 2 Rumah yaitu Rumah kami dan Rumah Ibu Kades. Sehingga Jendela Kaca Rumah dan Rumah Ibu Kades jadi rusak total,” jelasnya.

Selain 2 Rumah yang dirusak massa, Kantor Desa Silang juga saat ini dikabarkan ludes dilahap api.

“Kantor Desa Silang juga sudah dibakar massa. Kejadian ini terjadi sekitar pada Pukul 09.00. WIT,” tutupnya mengakhiri. (Hardin CN)

Ini Jadwal Perhitungan Ulang Hasil Sengeketa Pilkades 4 Desa di Halsel

HALSEL, CN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi menjadwalkan 4 Desa di 4 Kecamatan menggelar Perhitungan Ulang Hasil Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Data yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (11/1/2023), Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Faria Hi. Madan menyampaikan Perhitungan Ulang Hasil Pilkades melalui Surat Undangan para Cakades Nomor : 01/PAN.PILKDES-KAB/2023.

Dalam Undangan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Putusan Sengketa Tanggal 9 Januari 2023, Nomor : 140 / 1 / 2023, maka dengan ini mengundang Bapak/Ibu Panitia Pilkades dan Saksi Cakades untuk hadir melaksanakan Perhitungan Ulang Hasil Perolehan suara Pemilihan Kepala Desa Tahap I Tahun 2022 Kabupaten Halmahera Selatan yang akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Januari 2023 Pukul 14.00 WIT bertempat di Kantor Bupati Sementara di Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan.

4 Desa yang bakal dilakukan Perhitungan Ulang Hasil Pilkades. Diantaranya :

1. Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan.
2. Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah.
3. Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan.
4 Dan Desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan. (Hardin CN)

Cakades yang Tak Terima Hasil Putusan Sengketa Pilkades Halsel Diminta Gugat ke PTUN Ambon

HALSEL, CN – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) angkat bicara tentang Hasil Putusan Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang saat ini menjadi polemik dikalangan masyarakat umum.

Sehingga, melalui rilis resmi pada Rabu (11/1/2023), Sekretaris DPD PAN Halsel, Iswan Abubakar meminta kepada para Calon Kepala Desa (Cakades) yang tidak terima dengan Putusan Tim Penyelesaian Hasil Pilkades Halsel agar segera menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

“Saya kira sudah ada putusan, maka secara prosedural berlaku. Dan apabila ada pihak-pihak yang tak puas dengan hasil putusan Tim Penyelesaian, dipesilahkan melakukan upaya hukum ke PTUN Ambon,” pinta Sekretaris DPD PAN Halsel, Iswan Abubakar.

Iswan menduga, kemungkinan ada pihak-pihak yang kontra terhadap putusan Bupati Halsel karena merasa dirugikan atau dicurangi.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk melakukan tuntutan kepada Pak Bupati (Usman Sidik) untuk membatalkan putusannya. Pembatalan putusan dapat dilakukan, jika sudah ada perintah dari hakim PTU,” jelasnya.

Menurut Politisi PAN Halsel itu, upaya tersebut dilakukan dengan alasan, apabila nanti pembatalan putusan dan ada pihak yang tidak diuntungkan, pasti akan kembali menuntut. Dengan begitu, seterusnya akan selalu menuntut putusan ulang.

“Jika melalui pengadilan, maka pihak-pihak yang tak puas akan menerima dan patuh terhadap putusan pengadilan,” cetusnya.

Iswan menegaskan, penyelesaian melalui jalur hukum ini dilakukan dengan tujuan, semua pihak sama-sama merasa puas dan perintah dari PTUN bisa dilaksanakan.

“Sebab, hasil keputusan Bupati Halsel mempunyai kekuatan hukum yang jelas,” tutup Sekertaris PAN Halsel. (Hardin CN)

Rencana Kabur dari Maluku Utara, Pjs Kades Tobaru Ditangkap Polisi di Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate

HALSEL, CN – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Teopilus Jela Jela akhirnya ditangkap Tim Buser Polres Halsel yang  bekerja sama dengan Personel Polsek Ahmad Yani Ternate.

Pjs Kades Tobaru ditangkap di Ruang Tunggu Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate pada Senin petang saat ia hendak menaiki Kapal KM Dorolonda tujuan Bitung Sulawesi Utara.

Dimana, Pjs Kades Tobaru ditangkap atas kasus dugaan kuat penggelapan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun anggaran 2022.

Bahkan sebelumnya, Pjs Kades Tobaru juga nyaris dihakimi masa lantaran diduga menggelapkan BLT-DD sebelum melarikan diri di Kota Ternate pada Senin 9 Januari 2023.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek KP3 Ahmad Yani Iptu M. Yogie Biantoro.

“Dia ditangkap di Ruang Tunggu Pelabuhan Ahmad Yani Ternate saat dia keluar dari Toilet. Saat itu ada Kapal Dorolonda tujuan Bitung Sulawesi Utara,” ujar Kapolsek M Yogie.

Setelah ditangkap, Pjs Kades Tobaru langsung dibawa ke Halsel menggunakan Kapal KM Uky Raya pada Senin malam (9/1) ke Polres Halsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diwawancarai media di dalam Kapal, Pjs Kades Tobaru mengaku dirinya mendapat ancaman dari Orang Tak Dikenal (OTK) setelah video tentang pengakuan dirinya yang membagikan Dana Desa (DD) kepada orang-orang dekat Bupati Halsel viral di Media Sosial (Medsos).

Berdalih mendapat ancaman, ia mengaku merencanakan kabur dari Maluku Utara melalui Kapal KM Dorolonda. Namun pelariannya kandas lantaran tertangkap di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

“Apa yang saya sampaikan itu benar, BLT itu bukan saya makan sendiri. Saya mendapat ancaman, makanya saya lari” akui Pjs Kades Tobaru.

Sekedar diketahui, Pjs Kades Tobaru juga resmi dilaporkan ke Polres Halsel atas dugaan pencemaran nama baik lantaran menyampaikan dihadapan warga bahwa ia telah membagikan Dana Desa Tobaru kepada 3 orang dekat Bupati Halsel. Salah satunya adik Kandung Bupati Halsel, Sukardi Sidik.

Sukardi Sidik melaporkan Pjs Kades Tobaru, Teopilus Jela Jela ke Polres Halsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPL / 16 / 1 / 2023 / SPKT. (Hardin CN)

Dihadapan Warga, Pjs Kades Tobaru Diduga Bicara ‘Foya’ Berikan Dana Desa ke Adik Kandung Bupati Halsel

HALSEL, CN – Sebuah Video berdurasi 1 menit 35 detik terkait pernyataan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang mengaku anggaran Dana Desa (DD) telah dibagikan kepada Orang-orang dekat Bupati Halsel, viral di Media Sosial (Medsos).

Pengakuan Pjs Kades Tobaru, Topirus Jela Jela itu mengatakan bahwa DD senilai Ratusan Juta Rupiah Tahun Anggaran 2022 telah dibagikan kepada Orang-orang dekat Bupati Halsel.

Dalam video viral tersebut, Pjs Kades Tobaru mengaku dirinya sudah memberikan anggaran DD kepada 3 orang dekat Bupati Halsel. Salah satunya adik Kandung Bupati Halsel bernama Sukardi Sidik.

Namun usut punya usut, Pjs Kades Tobaru ternyata diduga kuat nekat menebar fitnah lantaran takut karena dikepung warga Desa Tobaru atas ulahnya menyalahgunakan Dana Desa mencapai ratusan juta rupiah.

Mengapa tidak? Pengakuan Pjs Kades Tobaru tersebut dibantah habis adik Kandung Bupati Halsel, Sukardi Sidik saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, di kediamannya di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Minggu (8/1/2023).

Sukardi Sidik bilang, sebelum Topirus Jela Jela diangkat menjadi Pjs Kades Tobaru, Kades Defenitif, Ronal Sondak melakukan pinjaman uang senilai Rp 25 juta untuk kepentingan Desa. Tapi dengan catatan bakal melakukan pengembalian, jika DD telah dicairkan.

Namun sebelum melakukan pencairan Dana Desa, Kades Defenitif, Ronal Sondak telah dicopot Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik atas dugaan penggelapan Dana Desa.

Sehingga Sukardi Sidik mengaku menyesalkan pengakuan Pjs Kades Tobaru yang bilang telah membagikan DD senilai Rp 55 juta kepada Adik Kandung Bupati Halsel seperti dalam video yang beredar.

“Masih di jaman Ronal Sondak itu dia meminjam uang ke saya atas nama Desa dan Pejabat Kades mau ganti. Tapi nyatanya, hingga saat ini, Pejabat Kepala Desa Tobaru belum ganti. Sudah begitu baru dihadapan masyarakat dia mengaku sudah ganti, Pejabat ini memang dia pembohong sekali,” kesal Sukardi Sidik.

Oleh karena itu, Sukardi Sidik menilai Pjs Kades Tobaru bicara foya (bohong) dan sudah mencemarkan nama baiknya karena pengakuannya sudah terlanjur viral di berbagai Medsos.

“Jadi kami tidak akan tinggal diam. Pada intinya, masalah ini sudah kami serahkan ke ranah hukum untuk diproses. Makanya setelah ini, baru kita lihat pembuktiannya saja. Apakah saya yang salah atau Pejabat Kades yang salah. Jika terbukti saya yang salah, maka saya siap bertanggung jawab,” tegas Adik Kandung Bupati Halsel, Sukardi Sidik.

Sekedar diketahui, Pjs Kades Tobaru, Topirus Jela Jela secara resmi dilaporkan ke Polres Halsel atas dugaan pencemaran baik dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPL / 16 / 1 / 2023 / SPKT. (Hardin CN)