HUT RI ke-78, PKK Desa Nyonyifi Ikut Gerak Jalan Poco-Poco di Kabupaten

HALSEL, CN – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, PKK Desa Nyonyifi turut serta berpartisipasi mengikuti kegiatan gerak Jalan Poco-Poco yang digelar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ketua PKK Desa Nyonyifi, Umy Hanifa Hasim kepada cerminnusantara.co.id mengatakan, keikutsertaan PKK Desa Nyonyifi sebagai peserta gerak jalan Poco-Poco dalam rangka turut serta memeriahkan semarak HUT RI ke-78.

“Bukan hadiah yang menjadi tujuan utama bagi kami dalam mengikuti kegiatan gerak jalan Poco-Poco ini. Namun semangat kebangsaan yang kami tunjukan dalam memeriahkan semarak HUT RI ini yang menjadi tujuan utama,” ungkap Ketua PKK Desa Nyonyifi, Minggu (13/8/2023).

Sementara itu, Kepala Desa (Kades)  Nyonyifi, Hasim Hairun mengatakan bahwa semarak HUT RI ke-78 yang ditunjukan Ibu-ibu PKK Desa Nyonyifi dalam mengikuti kegiatan gerak jalan Poco-Poco dengan maksud menjalin ajang silaturahmi para Kader PKK dengan Panitia Peringatan HUT RI di Kabupaten.

“Saya secara pribadi atas nama kepala Desa mengapresiasi semangat Ibu-ibu PKK Desa Nyonyifi yang tidak pernah mengenal lelah saat mengikuti kegiatan gerak jalan Poco-Poco meskipun berjalan dibawa terik panasnya Matahari,” jelas  Hasim Hairun.

Acim sapaan akrabnya itu menambahkan, keikutsertaan PKK Desanya merupakan wujud kebersamaan masyarkat dan Ibu-ibu PKK di Desa Nyonyifi dalam memeriahkan HUT RI ke-78.

“Saya merasa bangga terhadap TP PKK Desa Nyonyifi yang telah menunjukan kebersamaannya dalam mengikuti lomba yang digelar Panitia Kabupaten ini,” katanya.

Dirinya berharap, semoga semangatnya  Ibu-ibu TP PKK itu tidak hanya di Tahun 2023, akan tetapi berlanjut ke Tahun-tahun berikutnya.

“Semoga di Tahun-tahun berikutnya, semangat ibu-ibu TP PKK ini terus bertambah. Apa lagi keikutsertaan PPK Desa Nyonyifi ini adalah pengalaman pertama dalam sejarah Desa Nyonyifi. Sehingga saya berharap, ke depan kami akan lebih siap dalam mengikuti ajang kegiatan semacam ini yang dilaksanakan Panitia Kabupaten,” harapnya mengakhiri. (Sain CN)

Warga Galala Tolak Pergantian Kepala SMPN 65 Halsel 

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dengan tegas menolak pergantian Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 65 (SMPN 65) Halsel.

Aksi protes ini disampaikan Tomi Robodoe terhadap pergantian Kepsek  yang dinilai tidak mengakomodir keinginan masyarakat Desa Galala.

Mewakili warga Desa Galala, Tomi mengatakan, Kepsek lama Nasir Manan semestinya tidak diganti. Menurutnya, Nasir Manan  memiliki dedikasi dan kemampuan yang baik dalam mengembangkan Sekolah serta dekat dengan orang tua Wali Murid juga dicintai Dewan Guru.

“Saya atas nama masyarakat yang juga Tim sukses Usman-Bassam di Desa Galala mengecam tindakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan yang telah mengganti Nasir Manan. Saya tegaskan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah cepat untuk menangani hal ini agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan karena telah mengorbankan Putra-putri Desa Galala,” tegas Tomi saat melakukan panggilan telepon kepada wartawan cerminusantara.co.id, Jumat (11/8/2023),

Tomi bilang, tindakan Mutasi Pegawai yang dilakukan, harusnya sejalan dengan apa yang diinginkan masyarakat dan Dewan Guru di SMPN 65 Halsel.

Tujuannya, kata Tomi, agar mampu menjaga stabilitas yang ada di Sekolah juga dalam rangka menunjang aktifitas proses belajar mengajar Siswa-siswi dan Dewan Guru.

“Pergantian Kepsek ini meresahkan seluruh masyarakat dan Dewan guru dan sudah tentunya ini menghambat proses belajar-mengajar di Sekolah. Sehingga kami minta agar Pemda Halsel  kembali mempertimbangkan pergantian Nasir Manan,” cetusnya.

Dirinya menghawatirkan, Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor :800/770/2023 yang dikeluarkan tertanggal 07 Agustus 2023 dan ditanda tangani PLT Sekda Halsel, Safiun Radjulan dianulir kepentingan politik. Sehingga mengabaikan asas manfaat dan mudharat terhadap jalannya proses belajar-mengajar di Sekolah.

“SK yang telah ditanda tangani oleh pak  Sekda Halsel itu segera dibatalkan demi menyelamatkan Anak-anak di Desa Galala. Jangan sampai hal ini menjadi masalah besar karena pendidikan tidak bisa dikait-kaitkan dengan urusan lain. Apalagi urusan Politik,” tukasnya.

Terpisah,, Plt Sekda Halsel,Safiun Radjulan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. (Sain CN)

Belum Terima SK, Begini Curahan Hati PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Halsel

HALSEL, CN – Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), merasa digantung tanpa kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.

Sebab, meski dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tahun 2022, Pemda Halsel tak kunjung memberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Penempatan sebagai PPPK Tenaga Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Ami Erdogan, salah satu PPPK Tenaga Kesehatan yang dinyatakan lulus seleksi Tahun 2022 kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (8/8/2023).

“Sampai saat ini, belum ada kejelasan pasti tentang SK kami,” aku Ami sapaan akrabnya.

Curahan hati tersebut bukan tanpa alasan, Ami bilang, di Kabupaten lain di Provinsi Maluku Utara (Malut), SK PPPK telah dibagikan. Sementara di Halsel sendiri, sekitar 631 orang yang lulus seleksi PPPK dari Tahun 2022 hingga Tahun 2023 ini, belum juga menerima SK Pengangkatan.

“Ini yang membuat para Nakes bertanya mengenai kejelasan SK,” kesalnya.

Tak hanya SK, Ia juga mengaku bahwa seluruh PPPK Tenaga Kesehatan Halsel yang sudah dinyatakan lulus hingga kini belum menerima gaji. Karena dasar untuk pembayaran gaji sendiri adalah SK yang nantinya dihitung berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Gaji selama 8 bulan tidak ada karena SK belum ada untuk pembayaran upah. Minimal ada SK, baru bisa dibayarkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, harapannya, SK pengangkatan sebagai PPPK Tenaga Kesehatan secepatnya ditertibkan.

“Harapan kami, para pimpinan BKD atau yang mengurusi tentang PPPK 2022 ini kumpul kita yang Nakes yang lulus itu,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)

Setubuhi Hingga Nikahi Anak Dibawah Umur, Polres Halsel Didesak Tangkap Pelaku di Desa Pasimbaos 

HALSEL, CN – Kasus persetubuhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Pasimbaos, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang menimpa korban TA (15), belakangan ini semakin menyita perhatian Publik.

Pasalnya, terduga pelaku berinisial DJ yang sebelumnya tidak mengakui perbuatannya itu pada akhirnya mengakui dengan menikahi korban yang masih berstatus anak dibawa umur.

Keluarga korban yang geram dengan hal itu, kemudian mendesak Polres Halsel  untuk segera menangkap dan mengadili terduga pelaku yang telah berani menghamili anak dibawah umur.

“Pihak Polres Halsel semestinya tidak diam ditempat, pelaku seharusnya sudah diamankan. Sebab, terduga pelaku sudah secara terang-terangan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” tegas keluarga korban yang identitasnya tidak ingin disebutkan, Minggu (6/8/2023).

Dia menuturkan, keputusan terduga pelaku yang berani menikahi anak dibawa umur itu lantaran merasa takut.

“Pelaku sudah takut, sehingga menikahi korban meskipun usia TA masih dibawah umur. Pernikahan berlangsung tadi malam pada Sabtu (5/8),” bebernya.

Kepala Desa (Kades), Pasimbaos Taib Ahmad saat dikonfirmasi perihal pernikahan DJ (Pelaku) TA (Korban) membenarkan kejadian tersebut.

” Iya, saya dengar informasi dinikahi tadi malam,” Singkatnya mengakhiri (Sain CN)

Indikasi Korupsi, Kades Galala dan Istrinya Diduga Sekongkol Cairkan DD Tanpa Libatkan Bendahara Desa 

HALSEL, CN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Galala Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melaporkan Kepala Desa (Kades) Kifli B Pangau ke Bupati Halsel, Usman Sidik.

Hal itu dilakukan BPD Galala lantaran menilai Kades Kifli B Pangau tidak menjalankan beberapa Item kegiatan yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.

Ketua BPD Galala, Yani Sakola dikonfirmasi pada, Jumat (4/8/2023) terkait aduan pihaknya yang dilayangkan ke Bupati Usman Sidik menyebutkan, laporan sudah masuk ke Bupati Halsel. Bahkan pihaknya telah mengadakan perjanjian dengan Orang Nomor Satu di Halsel itu guna membahas permasalahan dimaksud.

“Sudah dilaporkan langsung ke pak Bupati dan sudah ada pertemuan dengan Bupati di Hari Senin Tanggal 31 Juli kemarin. Hanya saja belum ada pembahasan, disebabkan Pak Bupati masih sibuk karena ada urusan mendadak keluar Daerah ke Jakarta sehingga pertemuan ditunda,” ungkap Ketua BPD Galala, Yani Sakola.

Dia mengatakan, aduan yang disampaikan ke Bupati Halsel itu lantaran 2 Item kegiatan Fisik yang diusulkan masyarakat tidak dijalankan Kades Galala. Salah satunya, Pengadaan Air Bersih dan pembuatan Saluran Air (Drainase).

Selain itu, kata Ketua BPD Galala itu, ada juga dugaan kuat indikasi Korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023. Sebab, Kades Galala dan Istrinya diduga kuat bersekongkol mencairkan DD secara diam-diam.

“DD sudah dicairkan di Tahap II seperti yang sesuai dengan keterangan Bendahara Desa bahwa pencairan Dana Desa juga tidak melibatkan Bendahara malah justru Kades bersama istrinya yang mencairkan bahkan Bendahara juga siap menjadi saksi jika nanti dipanggil Pak Bupati, ” ungkapnya.

Parahnya lagi, kata Yani Sakola, meskipun anggaran sudah dicairkan, Kades malah menyebut gaji yang diserahkan ke BPD dan Staf Pemerintah Desa (Pemdes) itu menggunakan uang pribadi miliknya.

“Saat aduan kami sampaikan ke DPMD Halsel lantaran Kades Kifli tidak membayar gaji 5 anggota BPD, Kades menyebutkan bahwa uang yang digunakan membayar Gaji BPD dan Staf itu menggunakan uang pribadi, lantas Anggaran yang sudah dicairkan itu dikemanakan? Walaupun pada akhirnya tetap dibayarkan,” jelas Ketua BPD Galala.

Dia menambahkan, selain tidak menjalankan program yang telah ditetapkan dalam Musdes Pembahasan Anggaran dan pengusulan Item Kegiatan, Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 15 juta yang telah dicairkan, Kades diduga telah menggelapkannya.

“Hal itu lantaran Kades sendiri tidak pernah mengonfirmasi BPD terkait penggunaan Dana tesebut. Bahkan kami pun tidak mengetahui uang itu digunakan untuk apa,” jelasnya.

Terpisah, Kades Galala, Kifli B Pangau saat dikonfirmasi terkait pengadaan Air Bersih dan pembuatan Saluran Air yang usulkan masyarakat, dirinya membenarkan usulan itu telah ditetapkan BPD.

“Selain Drainase dan pengadaan air bersih ada juga pengadaan lampu jalan dan lampu jalan sudah selesai,” aku  Kades Galala.

Kifli bilang, terkait DBH Galala, pihaknya mengaku sudah mencairkan Dana tersebut. Anggaran yang dicairkan sudah dibayarkan pajak senilai Rp 3 juta.

Untuk sisa anggaran, dirinya mengaku dibayarkan untuk pembuatan laporan.

” Kalau saya tidak bayar, rekomendasi pencairan tidak keluar. Pada intinya, semua program di Desa yang saya buat sudah sesuai prosedur,” tutupnya. (Sain CN)

Polres Halsel Didesak Tangkap Pelaku Persetubuhan ODGJ di Desa Pasimbaos

HALSEL, CN – Keluarga korban persetubuhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Pasimbaos, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Polres Halsel segera menangkap terduga pelaku.

Kepada cerminnusantara.co.id, Jumat (4/8/2023), salah satu seorang keluarga korban yang namanya tidak ingin disebutkan mengungkapkan, kasus persetubuhan ODGJ yang saat ini tidak tersentuh hukum yang semestinya menjadi perhatian serius pihak penegak hukum.

“Hal ini dikarenakan kasus persetubuhan ODGJ ini merupakan Delik Umum atau dalam arti luas kasus ini merupakan Delik Pidana dan sudah semestinya pelaku ditangkap dan diadili tanpa harus menunggu keluarga korban melapor, ” ungkapnya.

Dia menyebutkan, pihak Polres Halsel  semestinya menjadikan berita wartawan sebagai dasar dalam mengungkapkan kasus.

“Pelaku yang telah dicurigai, semestinya dipanggil dan diperiksa. Tidak boleh di diamkan. Apalagi kasus ini telah diketahui khalayak umum dan korban saat ini tengah hamil tua dan tinggal menunggu waktu melahirkan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, kerabat terdekat korban tidak melaporkan hal tesebut disebabkan ayah korban juga merupakan ODGJ. Sehingga sangat tidak mungkin jika ayah korban mengadukan hal tersebut ke Polres Halsel.

“Bagaimana mungkin hal itu dilaporkan, sementara ayah kandung korban juga merupakan ODGJ. Polisi dalam situasi seperti ini semestinya berpihak kepada korban, sehingga Bayi yang di kandung korban bisa terselamatkan dan terduga pelaku bisa diadili,” cetusnya.

Sementara itu, sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo dikonfirmasi melalui via WhatsApp meminta keluarga korban untuk melaporkan secara resmi ke Polres Halsel.

“Suru keluarga korban laporkan,” singkatnya. (Sain CN)