Kasus Bank Saruma, Polres Halsel Bakal Panggil Lagi Aswin Adam dan Saksi Lain Untuk Pemeriksaan Kedua

HALSEL, CN – Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bakal melakukan pemanggilan lagi kepada Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Awsin Adam.

Aswin Adam dipanggil untuk pemeriksaan kedua kalinya sebagai Saksi dalam kasus Kredit Macet Rp 15 Miliar BPRS Saruma.

“Kemarin sudah agendakan pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir,” tegas Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (25/7/2023).

Sebenarnya, kata Kasat Reskrim Polres Halsel, Selasa Juni 2023 ini merupakan jadwal pemeriksaan terhadap Aswin Adam, namun ditunda karena Penyidik Reskrim sedang mengikuti kegiatan di Kota Ternate.

“Kami buat pemanggilan lagi, tapi kebetulan Kanit Tipikor Penyidik sedang kegiatan di Kota Ternate. Jadi kita jadwalkan ulang. Tunggu mereka balik dulu,” ujarnya.

Selain Aswin Adam, pihaknya juga bakal memanggil Saksi lain untuk diperiksa dalam kasus Bank Saruma tersebut.

“Ibu Leni juga dijadwalkan Minggu ini, kemarin kan yang bersangkutan sampaikan masih diluar Kota. Makanya rencananya semua di Minggu ini dipanggil,” tutupnya. (Hardin CN)

DPRD Halsel Desak Polisi Tes Urine Semua Ladies, Termasuk Pemilik Cafe Bungalow

HALSEL, CN – Setelah seorang pria berinisial FM (33) ditangkap Kepolisian Resor Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilingkungan Cafe Bungalow di Desa Marabose Kecamatan Bacan atas dugaan kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Narkotika Psikotropika dan Prekusor Golongan IV pada Senin (24/7/2023), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel mendesak Kepolisian untuk melakukan tes Urine kepada pemilik Cafe Bungalow, Ton San.

“Tidak ada alasan. Apakah pelaku pengedar Narkoba itu tinggal disitu atau tidak, yang jelasnya penggeledahan terjadi di tempat kos pemilik Cafe. Jadi pihak pengelolah pasti tahu, tidak mungkin serta merta barang ada disitu,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Halsel, M. Junaidi Abusama saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Kamis (27/7).

Menurut dia, pemeriksaan Urine terhadap siapa saja yang dekat dengan pelaku, termasuk semua Ladies yang ada di Halsel. Itu harus menjadi prioritas Polisi untuk membongkar jaringan pemakai Narkoba di Halsel.

“Harus ditutup tidak ada toleransi karena ini sudah terbukti dan pihak kepolisian kami minta segera memeriksa pemilik Cafe, tidak ada alasan itu,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)

Dugaan Pencabulan di Ponpes, Kasat Reskrim Polres Halsel: Terlapor Tidak Mengakui

HALSEL, CN -Kasus dugaan pencabulan sejumlah Santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang diduga kuat dilakukan oknum Pimpinan Ponpes berinisial AU masih dalam tahapan proses penanganan aparat Polres Halsel.

“Kemarin kita sudah gelarkan dengan Kapolres. Jadi tinggal menunggu Ahli Psikologi, nanti atur jadwal sama Ahli Psikologi bersama korbannya untuk pemeriksaan psikologi,” jelas Kasat Reskrim Polres Halsel, IPDA Aryo Dwi Prabowo saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (25/7/2023).

Pasalnya, pihaknya mengaku sudah koordinasi dengan Penyidik Polda Malut untuk menghadirkan Ahli Psikologi. Selanjutnya, kata Aryo Dwi Prabowo, pemeriksaan Saksi Ahli Hukum Pidana.

“Jadi nanti dari Saksi Ahli Hukum Pidana bilang masuk unsur baru kita naikkan ke Tahap Penyidikan. Karena kemarin itu kita kurang Alat Bukti, Saksi pun tidak melihat, keluarga korban juga nanti di Bulan Mei baru melaporkan, sementara kejadiannya terjadi di Bulan April,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa korban dan pelaku sudah selesai diperiksa. Namun pelaku tidak mengakui perbuatannya.

“Dari Terlapor tidak mengakui. Kita juga kurang Alat Bukti karena hanya keterangan dari korban saja. Makanya kita cari Jalan lain yaitu kita melakukan pemeriksaan psikologi,” tutup Kasat Reskrim Polres Halsel. (Hardin CN)

Cafe Bungalow Diduga Jadi Sarang Narkoba

HALSEL, CN – Tempat hiburan malam acap kali dijadikan sebagai lokasi peredaran Narkoba. Seperti halnya ditempat Karaoke Bungalow 1 di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Karaoke yang dikabarkan kerap beroperasi setiap malam itu diduga kuat dijadikan ‘sarang’ Narkoba.

Mengapa tidak, Kepolisian Resor Halsel berhasil menangkap seorang pria berinisial FM (33) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Narkotika Psikotropika dan Prekusor Golongan IV pada Senin (24/07/2023), tepat dilingkungan Karaoke Bungalow.

Kapolres Halsel, AKBP. Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., saat Press Release yang berlangsung di Aula Polres Halsel mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel pada Sabtu 22 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 WIT.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel berhasil menangkap FM di Kos-kosan dalam Lingkungan Cafe Bungalow di Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan,” ujar Kapolres Halsel, AKBP. Aditya Kurniawan.

Aditya bilang, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel yang dipimpin IPTU Mardan Abdurrahman, S.H berhasil mengamankan barang bukti berupa 732 Butir Pil jenis Trihex dan Prekusor yang termasuk jenis Obat Narkotika Psikotropika Golongan IV.

Kapolres Halsel mengungkapkan bahwa saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar. Untuk motif lainnya, masih dilakukan pengembangan.

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 Tahun penjara,” tutupnya.

Terpisah, pemilik Cafe Bungalow, Ton San saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (25/7) mengatakan tidak tahu.

“Konfirmasi dengan Kapolres langsung, karena sudah keluar di Koran beberapa kali,” pintanya.

Meski begitu, Ton San mengaku bahwa pelaku pengedar Narkoba jenis Narkotika Psikotropika dan Prekusor Golongan IV itu adalah suami dari salah seorang Wanita pelayan Cafe Bungalow.

“Dia pe bini (istri pelaku) kerja disini. Jadi hanya ba kos saja. Soal dia menjual obat atau apakah itu saya tidak tahu menahu. Nanti setelah pelaku ditangkap, besoknya baru saya diberitahu,” aku pemilik Cafe Bungalow itu. (Hardin CN)

Chat Mesum di Grup WhatsApp, Oknum Mantan Cakades Tawa Bilang Salah Kirim 

HALSEL, CN – Salah seorang oknum mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial MH mengirimkan Chat mesum disalah satu Grup WhatsApp.

“Bakuc*ki Sampe Tabuang Shay,” tulis salah seorang anggota Grup meneruskan isi Chat oknum mantan Cakades Tawa dalam Grup WhatsApp kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (24/7/2023).

Anggota Grup lainnya lantas menuding chat WhatsApp oknum mantan Cakades Tawa itu telah berbaur mesum.

“Michael nga rusak ee, otak so mulai tra bagus tu?,” kata anggota Group WhatsApp.

“Ada baku wa sex deng selingkuh kapa kong salah kirim kamari ni,” tanggapan anggota Grup lainnya.

Sementara itu, oknum Kades Tawa, MH dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp bilang salah kirim.

“iyo ad marah orang kong sala kirim,” singkat MH. (Hardin CN)

Miris! ODGJ di Desa Pasimbaos Diduga Dihamili Pria Beristri 

HALSEL, CN – Miris benar nasib Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Pasimbaos Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) saat ini mengalami nasib tragis.

Betapa tidak, ODGJ perempuan berinisial TA warga Desa Pasimbaos ini diduga kuat dihamili pria beristri.

“Perbuatan bejat yang dilakukan terduga pelaku itu ada warga yang mengetahui, sehingga melaporkan hal tersebut ke Kepala Desa (Kades) setempat. Tapi tidak mendapatkan respon apapun dari Pemerintah Desa (Pemdes),” ungkap sumber terpercaya media ini, Minggu (23/7/2023).

Pelaku, kata dia, diketahui berinisial DJ. Untuk korban saat ini tinggal menunggu waktu melahirkan.

Tak terima dengan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku, keluarga korban yang namanya tidak ingin disebutkan meminta pihak berwajib agar segera mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perbuatan ini tidak bisa ditolerir, apalagi pelaku sudah beristri. Kami atas nama keluarga meminta Polres Halsel agar menangkap pelaku dan memproses hukum karena tega menggagahi korban hingga hamil,” pintu keluarga korban yang namanya tidak ingin disebutkan.

Sementara itu, Kades Pasimbaos, Taib Ahmad saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan yang disampaikan keluarga korban.

Menurut Ahmad, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah mencoba memanfaatkan orang lain untuk memastikan perbuatan pelaku.

“Saya maunya ada bukti yang lebih kuat lagi. Sebab yang bersangkutan sudah dipantau, tapi tidak ada tanda-tanda mencurigakan. Terduga pelaku juga sudah dipanggil dan ditanyakan, tapi tidak mengakui,” jelas Ahmad.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, Dwi Aryo Prabowo saat dimintai keterangan melalu pesan WhatsApp dengan Nomor 08126*****13 perihal permintaan keluarga korban, belum memberikan keterangan Resmi. (Sain CN)