Kejari Halsel Telah Terima Kasus Kades Lata-Lata Untuk di Proses Hukum

HALSEL, CN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut Limpahkan Kasus Dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lata-Lata ke Kejari Halsel.

Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Lata-Lata, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abdul Malik Gama dilaporkan masyarakatnya sendiri ke Kejati Malut atas dugaan Penyelewengan DD dan ADD.

Laporan Masyarakat tersebut, Karena diduga Kepala Desa Abdul Malik Gama melakukan Tindak Pidana Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Lata-Lata.

Dari Data yang dihimpun Media Cerminnusantara.co.id bahwa Laporan masyarakat Desa Lata-Lata ke Kejati Malut tersebut itu, terkait tidak adanya trasparan dalam mengelola ADD dan DD yang di lakukan oleh Kepala Desa sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2019.

Selain tidak transparaan, pada Tahun 2016, ada sekitar Lima item pekerjaan yang belum selesai terlaksanakan, sedangkan Tahun 2017 ada empat item yang belum selesai dari sisi pembangunan. Sementara untuk Tahun 2018 dan 2019 itu dari segi fisik banyak yang belum terlaksana.

Dari informasi yang di himpun Awak Media ini juga pada Selasa (25/8/2020) bahwa dari pihak Kejari Halsel telah menerima berkas laporan penyalagunaan Anggara DD dan ADD Desa Lata-Lata dari Kejaksaan Tinggi Malut.

Untuk itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Halsel segera mendalami kasus tersebut untuk di tindak lanjuti. (Red/CN)

Sejak Dilantik, Rumah Dinas Bupati Halsel Tak Pernah Ditempati

HALSEL, CN – Sejak dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Halsel, hanya Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasjim yang menempati Rumah Dinas (Rumdis), sementara Bupati Bahrain Kasuba tidak pernah menempati Rumah Dinas yang berada di Desa Papaloang Kecamatan Bacan selatan. Ironisnya, Rumah Dinas yang diperuntukkan untuk Bupati itu kuat dugaan ditempati alias dihuni oleh warga Makassar.

Padahal, ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP nomor 40 Tahun 1994 tentang rumah Negara itu menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Bupati dan Wakil Bupati disediakan masing-masing sebuah rumah Jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

Kepala Bagian Umum Setda Halsel, Saima Kasuba saat di konfirmasi media ini, Selasa (25/8/2020) soal biaya pemeliharaan Rumah Dinas Bupati, ia mengaku Rumah Dinas Bupati Halsel itu tidak di anggarkan karena tidak ada penghuni.

“Tidak di anggarkan soalnya tarada yang tinggal.” ungkapnya.

Dikatakannya, soal perawatan Rumah Dinas Bupati Halsel itu tidak di anggarkan, tetapi itu Aset Daerah, maka tetap harus diperhatikan.

“Itu kan Aset Daerah, jadi paling lampu, air yang torang anggarkan, nanti ada kerusakan baru torang perbaiki itu saja,” pungkas Saima. (Red/CN)

Danlanud Kuker ke Halsel

HALSEL, CN – Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Leo Wattimena Kolonel Pnb. Adi Setio Nugroho, SE melakukan kunjungan kerja ke Halmahera Selatan dengan didampingi oleh Kepala Dinas Personil (Kadispers) Letkol Adm Fahril Bahnan, Danskadron 27 Mayor Pnb Wiwit serta Kaintel Kapten Sus Stefanus.

Kedatangan Danlanud Leo Wattimena dan rombongan menggunakan pesawat CN-235 dengan nomor ekor (tail number) Al-2318. Tepat pukul 08:00 Wit pesawat mendarat di landasan Bandara Oesman Sadik Labuha, setibanya rombongan langsung disambut hangat oleh Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe didampingi Ketua DPRD Halsel Muchlis Djafar. Kunjungan kerja Danlanud Leo Wattimena ke Halsel ini dalam rangka menindaklanjuti rencana kerjasama bantuan akses transportasi udara untuk Halsel.

Usai penjemputan, Danlanud Leo Wattimena Kolonel Pnb. Adi Setio Nugroho serta rombongan bertolak ke Kantor Bupati Halsel untuk mengikuti Video Conference bersama Pemerintah Daerah Halsel yang diwakili oleh Sekda, Pemda Sula yang diwakili oleh Kadis Perhubungan Kab. Sula serta Pemda Halmahera Utara yang di ikuti langsung oleh Bupati Ir. Frans Manery.

Dalam Vidcon tersebut membahas terkait urgensi penerbangan antar wilayah ditengah pademi Covid-19 serta percepatan pelayanan transportasi udara. Danlanud Leo Wattimena Kolonel Pnb. Adi Setio Nugroho menyampaikan bahwa sebagai TNI berkewajiban untuk hadir ditengah-tengah masyarakat selain daripada tugas Operasi Militer Perang.

“Kami juga akan turut membantu Pembangunan Daerah dan Pemerintah Pusat, melaksanakan upaya pemulihan ekonomi serta cepat tanggap dalam mengantisipasi masalah daerah lainnya seperti emergency baik bencana alam maupun non alam,” ungkapnya.

Kolonel Pnb. Adi Setio Nugroho mengatakan bahwa Putera Daerah di Malut termasuk juga Halsel agar dapat berperan aktif di TNI AU, melalui Babinsa TNI Angkatan Udara yang ditugaskan selain menjalankan tugas pokok dengan baik juga harus aktif dalam mensosialisasikan kegiatan TNI AU agar menarik minat putera Daerah.

“Salah satu putera daerah Maluku Utara yakni Letkol Fahril, beliau dari Sanana Kepualuan Sula. Saya berharap akan lebih banyak lagi putera daerah yang menjadi kebanggan di TNI Angkatan Udara,” ungkapnya.

Lanjutnya, terkait Babinsa TNI AU ini nantinya selain mengayomi masyarakat demi terciptanya keamanan dan kenyamanan, juga merupakan orang pertama yang langsung turun ke tengah masyarakat dalam mengatasi permasalahan yang ada.

Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe dalam Vidcon tersebut mengungkapkan bahwa Pemda Halsel menyambut baik kedatangan Danlanud Leo Wattimena. Mudah-mudahan rencana baik ini dapat ditindaklanjuti bersama, melihat kondisi Halsel yang sering mengalami bencana.

“Seperti yang baru-baru terjadi bencana banjir dan longsor, sebelumnya juga terjadi bencana gempa bumi dibagian selatan Halsel yakni Gane. Saat itu kami kesulitan untuk mengakses kedaerah tersebut, ada beberapa daerah yang hanya bisa diakses melalui udara dan laut,” terang Sekda.

Lanjut Sekda, kami berharap dengan adanya Babinsa TNI AU nantinya, dapat membantu Pemda Halsel dalam berkomunikasi dengan TNI AU jika nantinya dihadapkan dalam keadaan emergency.

“Kami menyambut baik keberadaan Babinsa Angkatan Udara yang nantinya akan memudahkan kami dalam berkomunikasi dengan pihak TNI AU”, lanjutnya.

Terakhir, Sekda berharap agar kedepannya Halsel dapat membuka jalur penerbangan keberbagai daerah lainnya, karena untuk saat ini jalur penerbangan hanya untuk Ternate-Labuha. Hal ini selain untuk pemulihan serta peningkatan perekonomian baik dibidang pariwisata maupun perikanan.

“Halsel dikenal dengan kekayaan alamnya salah satunya Underwater serta banyak objek pariwisata lainnya yang bisa menjadi andalan Maluku Utara. Begitu pula dengan potensi perikanan kami sering melakukan ekspor ikan ke Jepang dan Vietnam melalui jalur laut, kedepannya kami berharap agar kegiatan ekspor juga dapat dilakukan melalui jalur udara,” harapnya.

Diakhir acara dilakukan penyerahan Cinderamata oleh Sekda Kepada Danlanud Leo Wattimena dan rombongan.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Ketua DPRD Halsel, Asisten 3 Bidang Pembangunan Yusuf Taudin, Kadis Perhubungan, Kepala Bandara Oesman Sadik Labuha, serta Kepala Bagian Protokoler dan KP. (Red/CN)

Larang Jualan di Pasar Modern, GMKI Nilai Pemda Halsel Abaikan UU Nomor 32 Tahun 2004

HALSEL, CN – Terkait dengan Pasar Modern Desa Labuha yang di bangun oleh Kepala Desa, Badi Ismail lewat Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), demi peningkatan ekonomi masyarakat Desa Labuha. Namun saat ini terjadi terjadi pengerusakan barang milik pedagang oleh anggota Satpol PP pada malam hari Pukul 04:00 WIT itu ditanggapi oleh Ketua GMKI Cabang Bacan, Jefri Son Pureng.

Jefri menjelaskan bahwa soal BUMDes itu bukan semata kepentingan sekelompok orang. Namun, kepentingan secara Publik Desa Labuha itu bagian dari Pusat Kota adalah hal yang sangat strategis dalam upaya Perputaran dan pertumbuhan Ekonomi.

Ia juga menambahkan, ada benar jika Kepala Desa Labuha, Badi Ismail membangun Pasar sebagai sentral masyarakat berjualan. Dilain sisi kata Jefri bahwa sebagai keuntungan Desa Dalam upaya pengembangan. Bahkan kemudahan bagi warga setempat untuk pendapatan yang mudah didapat untuk keuntungan itu sendiri.

“Tindakan Satpol PP adalah bagian Representasi dari Pemda sendiri dengan maksud melarang pedagang berjualan di Pasar Modern, oleh karena itu, Pemda Halsel harus bertanggungjawab penuh apa yang dibuat, sehingga disesali warga Desa Labuha sesuai Pasal 213 ayat 1, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan Potensi Desa,” ungkapnya.

Jefri menilai, Pemda Halsel abaikan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang tidak mendukung Penuh Program BUMDes, maka apakah harus di percaya Bahwa Pemerintah itu bagain dari kehidupan Masyarakat itu Sendiri.

“Soalnya pemindahan Pasar itu kebutuhan secara berskala besar, tapi harus dilihat juga dari Kebutuhan Masyarakat secara Transportasi. Bahkan Lokasi penyediaan sehingga tidak dirugikan, dalam artian barang yang dijual mudah dijangkau dan laku terjual,” tukasnya. (Red/CN)

Gagal Maju Pilkada Halsel, 2 Partai Pengusung Petahana Dikabarkan Merapat ke Usman-Bassam

HALSEL, CN – Setelah Kehilangan dukungan Berkarya, Calon Petahana Bahrain Kasuba di pastikan gagal bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Tanggal 9 Desember mendatang.

Diketahui sebelumnya, Calon Petahana Bahrain Kasuba yang berpasangan dengan Dirut PT. BUMN Lutfi Mahmud mendapat dukung 3 Partai Politik yakni Gerindra, PKPI dan Berkarya.

Namun kabar duka berhembus, Calon Wakil Bupati dari Petahana Ir Lutfi Mahmud Tutup Usia. Sebelum Calon Petahana Kehilangan Patnernya, Bahrain terlebih dulu kehilangan Berkarya.

Dukungan Partai Politik tersebut, akhir Gagal menghantarkan Petahana Ke Pilkada Pasca Kepengurusan Berkarya yang di Sahkan oleh Kemenkumham, beralih dukungan ke pasangan Calon Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam).

Dukungan Partai Berkarya dengan Nomor: SK-001/Pilkada/DPP Berkarya/VIII/2020 Tersebut, ditanda tangani oleh Ketua Umum, Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal, Badaruddin Andi Picunang tanggal 05 Agustus Lalu di Jakarta.

Belum sampai di Berkarya, setelah Bahrain menjadi Singgel Politik, dikabarkan 2 Partai pengusung Bahrain Kasuba yakni, Gerindra dan PKPI pun di kabarkan merapat ke Pasangan Calon Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. Hal itu disampaikan oleh Tim Koalisi BK-LM yang enggan di publikasikan namanya dengan nada apesimis, Selasa (25/8/2020).

“Bahrain tak memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU, maka ada kemungkinan besar Gerindra dan PKPI akan ke Hi. Usman dan Bassam Kasuba,” ungkapnya. (Red/CN)

Pemda Halsel Lakukan Penertiban, Kades Labuha: Ini Pelanggaran HAM

HALSEL, CN – Layaknya Preman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bacan Halmahera Selatan (Halsel) lakukan pengrusakan barang milik Pedagang Pasar Modern Labuha pada Malam Hari, Selasa (25/8/2020), sekitar Pukul 04:00 WIT.

Diketahui bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Halsel melalui Disperindagkop dan UKM Merelokasikan pedagang Pasar Moderen Labuha ke Pasar Baru Tuwokona. Namun Relokasi tersebut mendapat penolakan dari Pedagang di Pasar Moderen Labuha.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, para pedagang dari Desa Labuha tidak kebagian tempat di Pasar Baru Tuwokana yang di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Selain tidak kebagian tempat, akses ke Pasar Tuwokona juga jauh, maka para pedagang lebih memilih berjualan di Pasar Modern Labuha yang di bangun oleh Pemerintah Desa Labuha lewat Dana Desa.

Namun aktifitas para pedagang di Pasar Moderen Labuha mendapat tanggapan kurang baik dari Pemerintah Kabupaten, hingga lewat aparatnya yakni Satpol PP melakukan pengrusakan jualan pedagang pada malam hari.

Kepada Media Cerminnusantara.co.id, Kepala Desa Labuha, Badi Ismail menyesalkan kebijakan Pemerintah Kabupaten yang tak pernah melakukan Musawarah dengan Pemerintah Desa dan Masyarakat Labuha.

Badi juga menyesalkan tindakan Pemerintah Kabupaten Halsel lewat para Aparatnya yang mengobrak-abrik jualan milik pedagang. Sebab, perbuatan seperti ini adalah Perbuatan yang Tidak Manusiawi.

Badi kemudian menuturkan, di Indonesia, kejadian seperti ini baru terjadi di Halmahera Selatan, bahwa Pemerintah lewat Aparatnya Satpol PP melakukan pengrusakan jualan milik Pedagang Pada malam hari.

Dengan nada marah, Badi kemudian menyampaikan kepada para awak media bahwa ini bukan penertiban, tapi pengrusakan dan tindakan premanisme.

“itu sebabnya, perbuatan seperti ini ialah perbuatan melangar HAM dan saya tetap gugat Pidana Undang-Undang pelanggaran HAM,” tegasnya.

Kepala Desa Labuha itu kemudian mencontohkan bahwa kejadian pengerusakan barang jualan ini seperti tindakan bentuk PKI karena melakukan oprasi pada malam hari. (Red/CN)