Belum Terbayar, Guru Madin di Halsel dan GHC Keluhkan Gaji Selama 4 Bulan

HALSEL, CN – Gaji Guru Halsel Cerdas (GHC) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) selama 6 bulan berjalan ini, 4 bulan belum di bayarkan oleh Pemda Halsel melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Halsel.

Belum di bayarkan Gaji para Tenaga Guru kontrak tesebut terungkap ketika salah seorang guru yang enggan dipublis namanya ini, pada Minggu (23/8/2020) menjelaskan bahwa selama 6 bulan mengajar hanya 2 bulan yang di bayarkan.

“Sejak kami di angkat sebagai guru kontrak sejak bulan Maret hingga Agustus ini, gaji kami baru di bayarkan hanya 2 bulan dan 4 bulan gaji sebelumnya belum di bayarkan. Padahal kami menjalankan tugas mengajar itu selama 6 bulan,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyesalkan atas sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Halsel karena menyangkut dengan gaji adalah tanggung jawab Pemda.

“Seharusnya Pemda Halsel harus jelih melihat perosalan ini karena gaji kami itu asal dari APBD berarti pada substansinya ini semua adalah tanggung jawab penuh dari Pemda terhadap kami,” sesalnya.

Terpisah, Ketua Bapilu PDI-P Halsel, La Jamra Hi. Zakaria kepada media cerminnusantara.co.id menegaskan bahwa dalam jangka waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil Anggota DPRD Halsel dari PDI-P untuk melaksanakan Rapat intenal Partai dalam rangka menyampaikan kepada DPRD untuk menseriusi soal hak-hak para guru yang hingga sekarang belum mendapatkan gaji secara keseluruhan.

Selain itu, ia meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halsel, Nurlela Muhammad jangan hanya terfokus agenda diluar, tapi seharusnya lebih aktif dalam bertugas selama menjabat sebagai Kadis Pendidikan di Halsel.

“Hal ini sudah melampaui waktu yang sudah lama karena para guru ini mengajar untuk melihat kebetuhan sehari-hari mereka,”

Oleh karena itu, Lajamra mengatakan bahwa hal tersebut wajib hukumnya diperhatikan oleh Pemerintah Daerah maupun Negara dan pihaknya akan menyurat ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera melakukan Lidik dengan antisipasi agar anggaran tersebut tidak di salahgunakan.

“Kami akan menyurat ke Kejari Halsel untuk segera melakukan Lidik agar anggaran tersebut tidak disalahgunakan,” tukasnya. (Red/CN)

Ibarat Pepatah!! Fitnah Berhembus, Usman-Bassam Ke KPU

HALSEL,CN – Iabarat Petatah, Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu, Pribahasa Tersebut Layak disematkan Kepada Para penebar Fitnah, Atas Tuduhan Ijazah Palsu yang di miliki Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hi Usman Sidik

Atas tuduhan yang tidak mendasar dari timses Calon Lain tersebut, memantapkan Tim Koalisi Usman-Basam, Paslnya Paket Usman Bassam telah rampung dan siap mendaftar Ke KPU Halmahera Selatan

Atas Tuduhan yang tidak mendasar tersebut, Tim Koalisi Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba menggelar Konferensi Pres pada Hari ini, Minggu, 23 Agustus 2020 di sekretariat DPC PKB Halsel Desa mandawong kecamatan bacan selatan.

Kepada Para Awak Media, Minggu (23/08/20) Juru bicara koalisi Usman Basam dari partai PKB Safri Talib Menyampaikan kepada Tim dan Relawan Usman-Bassam baik di tingkat Kabupaten, Kecematan dan di 249 Desa, bahwa paket Usman-Bassam telah selesai dan siap mendaftar di KPUD.

“Sebab Ini bukan Hal biasa, pasalnya delapan partai yang berkoalisi untuk Memberikan dukungan kepada Usman-Bassam telah berkomitmen Memenangkan Usman-Bassam di Pilkada Halsel,” Sambung Safri.

Selain itu, Safri juga menyampaikan bahwa Fitna Politik yang di hembuskan oleh Tim Calon Bupati lain yang saat ini berkembang soal Ijaza Palsu tersebut sangat tidak memberikan pengaruh sesikit pun.

Sebab, Kata Safri bahwa tuduhan seperti itu di karenakan tidak ada pilihan lain di Tim Calon Bupati yang lain selain mebentuk Opini Hoax.

Bahkan sampai saat ini, Samua partai Politik telah memberikan Putusan atas Dukungan Usman-Bassam dan tetap solid dan komitmen memenangkan pasangan Usman-Bassam di 9 Desember mendatang.

Selain itu, Safri juga meminta Agar Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam melakukan langkah proses bagi siapa yang dengan sengaja memberitakan berita Bohong sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Agar terciptanya politik yang sehat dan bermartabat

Sebenarnya bagi Safri, bahwa delapan Partai Koalisi menganggap Tuduhan Fitnah yang di alamatkan ke Hi Usman sidik tidak jadi masalah. Sebab Proses Tahapan sampai ke KPUD telah disiapkan.(Red/CN)

Tak Punya Dasar Vonis Ijazah Palsu, Tim Hukum Usman-Bassam Imbau Tidak Lagi Beropini Liar

HALSEL, CN – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam), Minggu (23/8/2020) dengan tegas mengutuk keras kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menghembuskan informasi terkait dugaan ijazah palsu.

Di Sekretariat DPC PKB Halsel melalui konferensi Pers, Ketua Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi. Zakaria didampingi sejumlah rekan-rekannya mengatakan, yang bisa membuktikan Dokumen Negara itu dapat dikatakan palsu adalah Pengadilan dan Polisi melalui Laboratorium Forensik. Maka apa yang disampaikan lalu tidak bertanggung jawab Melalui Media Sosial (Medsos) itu hanya opini liar yang tidak memiliki kekuatan Hukum yang jelas.

“KPU dan Bawaslu hanya akan menerima syarat administrasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati, selanjutnya akan melakukan verifikasi terkoat keabsahan tetapi tidak kewenangan untuk memfonis syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati itu palsu,” tegasnya.

Sementara itu, Irsan Ahmad dikesempatan itu menghimbau kepada masyarakat pengguna sosial tidak lagi melakukan pembohongan publik. Sebab, yang disampaikan oleh oknum-oknum tertentu itu tidak memiliki dasar yang akurat soal apa yang telah dituduhkan.

“Kita sudah punya bukti akurat soal keabsahan ijazah Hi Usman Sidik, maka kami menghimbau agar masyarakat tidak lagi beropini liar lagi,” imbuh Irsan.

Sementara Anggota Tim Hukum lain, Zamrud Zaid dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa ada dugaan terjadi intervensi oleh Gubernur Malut kepada bawahan di Dikjar Provinsi Maluku Utara agar mengintimidasi pihak sekolah SMA Muhammadiyah, maka dikesempatan ini kami sangat mengecam persoalan itu.

“Kami mengutuk dan mengecam dugaan telah terjadi intervensi yang dilakukan oleh Gubernur Malut. Sebab, bawahan Gubernur adalah ASN dan ASN harus bebas dari intervensi dari semua pihak termasuk Gubernur. Kita akan lakukan langkah hukum untuk melaporkan ke pihak yang berwenang atas dugaan intervensi tersebut,” tegas Jamra. (Red/CN)

Tingkatkan Pendapatan Warga, Pemdes Labuha Bangun Pasar Modern

HALSEL, CN – Tingkatkan Pendapatan Masyarakat Desa, Pemerintah Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memanfaatkan Dana Desa untuk bangun Pasar Moderen.

Pasar Desa yang di pelopori oleh Kepala Desa Badi Ismail ini di beri nama Pasar Desa Modern Labuha yang mulai di bangun pada Tahun 2017 dengan total anggaran 6,5 Miliar.

Selain itu, kehadiran Pasar Modern Labuha sangat berdampak baik bagi pendapatan warga, bahkan pengakuan dari seorang pedagang bahwa adanya Pasar Modern Labuha ini, pendapatan mereka meningkat. Pasalnya, tempat dan posisi yang strategis dan mudah di jangkau masyarakat yang ingin berbelanja.

Terpisah, Kepala Desa Labuha, Badi Ismail saat di temui Awak Media Cerminnusantara.co.id, Sabtu (22/8/2020) bahwa ia merasa senang atas terwujudnya cita-citanya ingin membangun Pasar Modern.

Pasalnya, kata Badi bahwa niat dia saat maju sebagai Kepala Desa, ia ingin Desa Labuha menjadi Desa Kawasan Ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi warga Labuha.

Sementara itu, saat ditanya terkait ide pembangunan Pasar Modern, Badi menjelaskan bahwa Pasar Modern ini di bangun untuk meningkatkan pendapatan warga Desa.

Selain meningkatkan pendapatan warga, Kehadiran Pasar Moderen ini juga sangat di butuhkan oleh masyarakat.

“Pasalnya, dapat memudahkan warga dari Amasing Goro, Belang-Belang dan sekitarnya untuk belanja di Pasar Moderen Labuha dengan jarah tempuh yang dekat,” Sambung Badi

Sementara itu, Terkait Pendapatan Asli Desa (PAD) Badi mengatakan bahwa untuk sementara Pedagang yang berjualan di Pasar Modern Labuha tanpa di pungut biaya sepeser pun. Pasalnya, Pasar tersebut belum di resmikan oleh Pemerintah Daerah.

“Terkecuali pasar itu jalan dan sudah di resmikan, baru di kontrakan untuk menambah pendapatan Asli Desa,” tandas Badi.

Maka dari itu, Badi berharap ada dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Kabupaten, agar terciptanya Desa Mandiri yang memiliki penghasilan dari restribusi pasar dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Desa.

“Untuk sejauh, saya hanya berharap ada dukungan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan saja. Sebab, tujuan saya ialah Desa Labuha harus jadi Desa mandiri yang punya Pendapatan Asli Desa (PADesa),” harapnya. (Red/CN)

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Halsel Sosialisasi Tentang Netralitas ASN di Kecamatan Bacan Timur Selatan

HALSEL, CN – Sebagai langkah pencegahan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa yang akan terlibat dalam politik praktis jelang pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020. Panwaslu Bacan Timur Selatan gelar Sosialisasi Netralitas ASN di Aula Kantor Camat Bacan Timur Selatan Desa Wayaua, Sabtu Sore (22/8/2020).

Peserta yang terundang dalam kegiatan itu mulai dari Kepala Sekolah Paud, SD, SMP, Kepala Sekolah, Uptd dan Kepala Desa, Ketua BPD, serta Perangkat Desa. Dalam kesempatan itu, Rais Kahar yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu kabupaten Halsel pun ikut dalam kegiatan tersebut untuk memberikan pengarahan kepada peserta.

Oleh karena itu, Ketua Panwas BTS Mubin T. Ahmad menjelaskan tujuan dilaksanakan Kegiatan itu sebagai upaya dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran keterlibatan ASN dan Perangkat Desa pada saat Pilkada Halsel yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Lanjut Mubin, di hadapan peserta ia berharap melalui kegiatan ini dapat mengetahui tugas dan funsinya agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Apabila bapak ibu dengan sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu kandidat dan merugikan kandidat lain, maka itu pelanggaran sehingga diminta agar tetap netral,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Panwas Bacan Timur Selatan yang juga Kordiv Pengawasan, Rusli Sibua juga mengatakan kepada seluruh peserta agar tetap menjaga Netralitasnya.

“Sebagai langkah pencegahan, kami ingatkan agar dikemudian hari tidak lagi terlibat dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,” harapnya.

Selain itu, Fandi Abd. Kadir yang membidangi Divisi Hukum Panwas BTS mengatakan sehari dua hari akan dilakukan pendaftaran Calon. Untuk itu, para ASN serta Kades dan Perangkat Desa agar jangan ikut-ikutan melakukan komentar maupun Like Foto Paslon yang beredar di Media Sosial karena semua itu ada sanksinya.

Sementara itu, Rais Kahar anggota Bawaslu yang hadir dalam kegiatan sosialisasi di Bacan Timur Selatan itu menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa ada 3 hal penting terkait dengan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap Netralitas ASN dan Perangkat Desa pada pelaksanaan Pilkada serentak atahun 2020. Diantaranya, Pertama Bawaslu secara kelembagaan melakukan pengawasan netralitas ASN dan Perangkat Desa terhadap keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilihan selama masa kampanye dan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Kedua fokus pengawasan Bawaslu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang, kepada pegawai ASN serta kepala desa dan perangkat desa dalam lingkungan unit kerjanya dan masyarakat. Dan ketiga apa tindakan bawaslu terhadap asn yang melanggar itu maka bawaslu melakukan tindakan kepada pegawai ASN dan perangkat desa yang berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan, maka merekomendasikan pelanggaran kode etik dan disiplin kepada masing masing lembaga/instansi.

Rais juga menekankan, jika sudah ada penetapan pasangan calon, maka potensi pelanggaran yang dilakuan oleh ASN dan Perangkat Desa itu sudah masuk kategori pelanggaran pidana.

“Saya menghimbau kepada bapak ibu sekalian agar tidak lagi terlibat dalam membuat keputusan yang dapat menguntungkan dan merigukan calon tertentu karena jika terbukti, maka sudah pasti terjadi pelanggaran pidana pemilu,” tukasnya.

“Bukan saya menakut-nakuti bapak dan ibu karena ini sudah tanggung jawab Bawaslu dalam melakukan pengawasan, sehingga kami sebelum bertindak itu kami dahulukan langkah pencegahan. Pentingnya dilakukan sosialisasi ini sehingga bapak/ibu ASN dan Perangkat Desa ini tahu dan jangan lagi terlibat dalam hal-hal Politik, tetap fokus saja pada tugas dan fungsi Bapak ibu sebagai sebagai Abdi Negara dan Abdi masyarakat.
Selain itu juga dapat melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi kepada jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Desa yang ada di Bacan Timur Selatan ini,” tambanya. (Red/CN)

Belum Lama Jadi Jomlo Politik, Terhembus Isu BK Dipaketkan Jaya Lamusu

HALSEL,CN – Setelah meningalnya calon Wakil bupati Lutfi Mahmud yang merupakan patner Bahrain Kasuba yang merupakan Calon petahana. Bahrain saat ini jadi Jomlo politik di pilkada Halsel

Namun saat ini, terhembus kabar Calon Bupati Bahrain Kasuba (Petahana) rencana minang Ketua DPD Berkarya Halmahera Selatan Jaya Lamusu

Sontak Kabar yang terhembus itu kemudian ditepis langsung oleh Ketua DPW Berkarya Maluku Utara (Malut) Bahrun Husen.

Ketua DPW Berkarya Malut Bahrun Husen, saat dikonfirmasi Para Awak Media Jumat (21/08/20) Menyampaikan bahwa dukungan koalisi Berkarya sudah final ke Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman-Bassam.

“Sejak SK B1 KWK Berkarya yang diterimah Paslon Bupati dan Calon Bupati Halsel Usman-Bassam itu sudah final dukungan Berkarya”, Tandasnya.

Saat ditanyakan apa SK B1KWK Partai Berkarya yang dikantongi calon Bupati Bahrain Kasuba itu masih berlaku, Husen bilang SK B1KWK Partai Berkarya diakui legalitasnya itu dimiliki Usman-Bassam

Lanjut Husen, bahwa Saat ini Partai Beringin Karya (Berkarya) Halmahera Selatan persiapan agenda pada hari Senin Tanggal 24 Agustus, Ada pergantian Demosioner Ketua DPD Berkarya Halsel. (Red/CN)