KPU Halsel Buka Pendaftaran 4 September 2020

HALSEL, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), membuka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halsel pada Tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020.

Keputusan KPUD Kabupaten Halsel Itu tertuang dalam Nomor 151/PL.02.2-PU/8204/KPU-Kab/VIII2020 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.

Berdasarkan Rilis yang Diterima Media Cerminnusantara.co.id Jum’at (28/08/20) Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Hakmahera Sealatan dengan Nomor 293/PL.02.2-Kpt/6204/KPU-Kab/VIII2020 menerangkan tentang jumlah Kursi dan jumlah suara sah paling sedikit untuk bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmaheelra Selatan

Maka Bakal pasangan calon harus didukung partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh Kursi di DPRD kabupaten Halmahera Selatan dengan hasil Perolehan paling sedikit 20 % dari jumlah Kursi di DPRD atau sama dengan 6 kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD terakhir di wilayah Kabupaten Halmahera Sealatan

Sedangkan untuk Jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik dari akumulasi perolehan suara sah di kabupaten Halmahera selatan hasil pemilihan umum tahun 2019 paling sedikit 25% atau sama dengan 29.435 suara sah

Sementara itu, Pendaftaran dan Persyaratan dokumen bakal Pasangan Calon dimulai pada tanggal 4 dan 5 september pukul O8.00 – 16.00 WIT, sedangkan pada tanggal 6 september di mulai dari pukul 08.00 – 24.00 WIT

Sedangkan Tempat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daera dan wakil Kepala Daerah di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Jalan Raya Hidayat (Depan Sekolah Luar Biasa Negeri Labuha). (Red/CN)

Masyarakat Desa Baru Desak Kades Transparan Anggaran Dana Desa

HALSEL, CN – Kamis, 27/08/2020, Badan Permusyawarat Desa (BPD) bersama Masyarakat Desa Baru, Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Melakukan rapat bersama untuk mendesak kepala Desa Munir Hi. Halek agar segera transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa.(28/08/2020)

Rapat bersama yang di laksanakan di kantor Desa Baru itu turut hadir Camat Kec. Obi Abukarim La Tara, dan Anggota Satuan Polsek Obi, Tokoh Masyrakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda, rapat bersama ini bertujuan mendesak kades agar segera transparansi penggunaan Dana Desa.

Dalam pertemuan tersebut salah seorang warga mempertanyakan pengelolaan anggaran Dana Desa Dari tahun 2017-2019  kepada BPD namun BPD juga tidak tahu sebab kades tidak pernah menyampaikan laporan tahunan kepada kami.

Kata ketua BPD Noh Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, mengatakan “kami juga tidak tahu sebab selama Ini, pak kades tidak pernah menyampaikan laporan dan salinan RPJMD kepa kami, dan kades sendiri kami sudah undang untuk hadir di dalam rapat  ini, tapi kadees tidak hadir, akan tetapi melainkan salinan atau lporan RPJMD ini kami dapat dari BPMD” Pungkas Noh

Masalah masyarakat Desa Baru menilai bahwa Kades selama ini tidak transparansi dengan masalah keuangan desa sehingga menuai tanda tanya besar terhadap Kades, pasalnya Anggaran Dana Desa di tahun 2017 dan 2019 tidak pernah ada laporan kepada masyarakat dan pembanguan juga nihil.

Dalam rapat banyak masyarakat memberikan masukan, kritik dan saran terkait masalah Anggaran yang di kelola oleh Kades tidak sesuai program yang ada, realisasi alur keuangan yang ada di Desa Baru pun tidak pernah ada informasi.

Berdasarkan APBDesa Anggaran Dana Desa Jumlah Total Sebesar Rp. 1.149,622,152,- anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 800.534.000‘-, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 335.944,366,-, dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp. 13.034,816,-

Dengan alur program desa adalah; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berjumlah Rp. 348.988,152,-, Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 529.944,000,-, Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp. 128.200,000,-, Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 122.490,000,-, dan Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Dese Berjumlah Rp. 20.000,000,-.

Namun realisasi tahun 2017 dan 2019 tidak sesuai dengan anggaran dana desa yang di maksud, sehingga dalam rapat (27/08), BPD tidak mampu menjawab pertanyaan dan kritikan dari masyarakat hal ini di sebabkan Kepala Desa Baru tidak hadir dalam rapat ini, padahal BPD berkali-kali layangkan undangan namun ini di indahkan oleh Kepala Desa Munir Hi. Halek, rapat berakhir tanpa jawaban dan kesimpulan yang jelas, malahan dalam rapat masyarakat hanya bisa memberikan masukan kepada BPD, dan Camat. Terkait tidak transparannya pengelolaan keuangan dana desa yang di kelola oleh Pemdes dalam hal ini Kepala Desa Munir Hi. Halek.

Sesuai pantauan wartawan cerminnusantara.co.id. Di lapangan peserta rapat melakukan instrupsi “bahwa sesuai undangan yang telah di sampaikan ke kepala desa itu sebanyak 3 kali tapi kepala desa tidak hadir maka otomatis BPD tidak akan mampu menjawab kegaduhan masyarakat yang selama ini menjadi tanda tanya besar” kata peserta rapat

Juga yang sama peserta lain dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa “ini sebenarnya salah BPD karena BPD punya tugas kalau undangan sampai tiga kali kemudian Kades tidak datang maka Kades tersebut melanggar aturan dan di anggap gagak menjalankan rodah pemerintahan Desa Baru” kata dia

Mantan ketua BPD Yoel juga ikut memberikan kritik terhadap Kades Desa Baru “kades ini memang dia pandang enteng torang bayangkan BPD yang mewakili masyarakat  Desa Baru Suda berikan undang tiga kali tapi tara datang baru ada Camat, dan pihak polsek lagi, sebenarnya kades pe mau apa ni, atau dia mau Kase baku lae torang masyrakat lagi kalau kades model ini tara datang pertanggung jawabkan lebib baik undur dari jabatan sebagai kades” ungkap Yoel

Camat Kec. Obi Abu Karim La Tara juga menyampaikan bahwa “program yang di terapkan oleh pemerintah Kecamatan itu juga sama seperti di Desa juga tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi yang saya lihat di Desa Baru ini banyak masyarakat mengeluh, jadi untuk menjawab masalah aspirasi bapak-bapak dan Ibu-ibu saya akan kumpulkan data-data semua ini agar bisa di proses lebih lanjut spya bisa di sampaikan ke inspekrorat apa yang menjadi aspirasi Bapak-bapak dan Ibu-ibu untuk itu tong harus bersabar” Tutur Abu Karim.(Red/CN)

Pasca Menolak Direlokasi, Pedagang Pasar Tuwokona Keluhkan Sering Terjadi Pencurian

HALSEL, CN – Para pedagang Bawang Rica Tomat (Barito) Pasca di relokasi dari Pasar Desa Tembal ke Pasar Saruma Modern Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) keluhkan barang dagangan sering hilang.

Keluhan ini disampaikan lewat Media Sosial Facebook oleh Akun Faceboock atas nama Endan Sosilowati yang di unggahanya pada hari Kamis (27/8/2020).

“Bangsat ini,,, Papancuri dasar Kurang Ajar, Ngoni sanang ambe tong p bawang tapi ngoni hidup akang sengsara seumur hidup anjing bangsat,” tulis Endan Sosilowati.

Sementara itu, percakapan dalam kolom Komentar bahwa barang dagangan Endang Sosilawati yang hilang berupa Bawang 50 kg dan unggahan Endan Sosilowati tersebut mendapat tanggapan dari warga net.

Tanggapan dari warga Net, diantaranya akun Faceboock Puji Lestari “Astaga kok bisa Mbak endang, gak dibkunci kah“.

Selain Puji, akun Faceboock Sry Yani Yani juga menulis bahwa “Baru pertama jualan saja Novi pe bawang so hilang samua Soalnya bolom ada CCTV jadi pencuri masih bebas mencuri“.

Sementara itu, saat media Cerminnusantara.co.id pada Jum’at (28/8) nenghubungi Kepala Dinas Perindagkop Halsel, Muhamad Nur saat di konfirmasi melalui saluran Teleponnya, Jumat (28/8) tidak dapat di hubungi.

Hamis, salah seorang pedagang mengakui bahwa hal ini sering terjadi pasca Pemerintah Kabupaten Halsel, melalui Disperindagkop dan UKM merelokasikan pedagang Pasar dari Desa Tembal ke Pasar Baru Tuwokona. Namun Relokasi tersebut mendapat penolakan dari Pedagang di Pasar Moderen Labuha.

“Setelah terjadi penolakan untuk di relokasi, pencurian barang dagangan di Pasar Moderen Sarumah Modern ini sering terjadi,” tandasnya.

Hamka kemudian mengecam Keras tindakan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polres Halsel.

“Dengan Kejadian ini, kami akan melaporkan kasus pencurian ke Polres Halmahera Selatan,” tegasnya. (Red/CN)

Diduga Korupsi Dana Desa, Pemdes Rabutdaiyo Diperiksa Kejari Halsel

HALSEL, CN – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Halmahera Selatan telah melakukan pemanggilan saksi untuk penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak Pemerintah Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini, pada Kamis (27/8/2020) bahwa Dokumen Laporan Pertangungjawaban (LPJ) Desa Rabutdaiyo dibuat Pendamping Kecamatam Pulau Makian.

Kejari Halsel telah periksa Kades Rabutdaiyo Abdurahman Walanda, Bendahara Desa Muhammad Sahab Latif, Sekdes Adis Taha, Kaur Pembangunan, Jufri Ento dan Ketua BPD Hamdan Hi Kamal.

Keterangan dari pihak Sekdes, Bendahara Desa dan Kaur Pemerintah Desa Rabutdaiyo diduga kuat ada indikasi korupsi. Bahkan Dokumen LPJ itu, bukan dibuat Sekdes dan Bendahara, melainkan oleh pihak lain yakni oknum Pendamping Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.

Sebab, saat diminta keterangan untuk menjelaskan Laporan serta bukti Dokumen LPJ, Bendahara dan Sekertaris Desa tidak mampu menjelaskan rincian penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

“iya mereka bengong alias bingung tidak tahu mau bicara apa saat diminta keterangan. Bahkan oknum Bendahara Desa membantah sambil mengelak melindungi Kades Rabutdaiyo yang telah dilaporkan Masyarakatnya, jelas-jelas ada ketimpangan,” pungkasnya. (Red/CN)

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ikram M. Nur Resmi Dipolisikan

HALSEL, CN – Salah satu orang terdekat Bupati Halmahera Selatan (Halsel) diduga kuat telah melakukan penceraman nama baik terhadap salah satu calon Bupati Halsel serta menyebarkan berita bohong melalui Media Sosial (Medsos) akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Halsel oleh Ismid Usman, SH dan Safri Hi. M. Nur, SH adalah Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum MSM LAW FIRM, pada Rabu (26/8/2020).

“Saudara Ikram M. Nur telah mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap Klien kami atas nama Usman Sidik yang juga selaku Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2020-2025, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor dengan cara mempublikasikan dan mencemarkan serta menyerang kehormatan atau nama baik dan menyebarkan berita bohong melalui media social yaitu Facebook, WhatsApp (Grup WhatsApp) yang telah diketahui serta di baca oleh banyak orang atau pada khalayak ramai,” jelas Safri Hi M Nur.

Ia menambahkan, Ikram M. Nur dengan maksud dan tujuan menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap Kliennya yakni H. Usman Sidik dengan bahasa menyudutkan kehormatan H. Usman Sidik dengan bahasa “Ijazah palsu akurat kase rame di sosmed karena rata-rata Partai akan meningalkannya”.

Safri Hi M Nur mengatakan Ikram M. Nur diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidananya 6 (Enam) Tahun penjara.

“Bahwa maksud dan tujuan rekaman suara terlapor adalah untuk membuat opini Politik untuk menyerang Kehormatan Klien kami agar dapat mempengaruhi opini politik di Daerah Kabupaten Halmahera Selatan pada Pilkada Halsel bulan Desember 2020,” tegasnya.

Lanjut Safri Hi M Nur, SH yang tergabung dalam Tim Hukum mengaku, pihaknya sudah kantongi sebagian alat bukti berupa Rekaman Suara milik Ikram M. Nur.

“Kami serahkan sepenuhnya ke institusi yang berwenang, dalam hal ini Polres Halsel untuk memproses hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum,” harapnya.

Untuk penambahan alat bukti lain, serta keterangan saksi ia menegaskan bahwa dari Tim Hukum Usman-Bassam akan siapkan untuk keperluan penyelidikan, oleh Kepolisian. (Red/CN)

Tak Dapat Pasangan Cabup Halsel, Mertua Jadi Solusi Petahana

HALSEL, CN – Walaupun tak memenuhi syarat untuk maju ke Pilkada Halmahera Selatan (Halsel), Timses Petahana Bahrain Kasuba terus menghembus kabar terkait lamaran Petahana ke beberapa Tokoh Halsel.

Sebelumnya, terhembus kabar Calon Bupati Bahrain Kasuba (Petahana) rencana minang Ketua DPD Berkarya Halsel, Jaya Lamusu.

Namun lamaran tersebut di bantah oleh Ketua DPW Berkarya Malut, Bahrun Husen saat dikonfirmasi Awak Media Cerminnusantara.co.id, Jumat (21/8/2020) lalu.

“Dukungan koalisi Berkarya sudah final ke Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba,” tandas Bahrun.

Setelah kabar lamaran Petahana ke Ketua DPD Berkarya Halsel itu di tepis oleh Ketua DPW Berkarya Malut, sontak Kabar yang terhembus saat ini dari Timses Bahrain Kasuba bahwa Calon Petahana Bahrain Kasuba direncanakan berpaketan dengan Muhlis Sangaji di Pilkada Halsel.

Dari informasi yang dihimpun media Cerminnusantara.co.id ini, Selasa (25/8/2020) bahwa Muhlis Sangaji merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemda Halsel.

Selain Pensiunan PNS, Muhlis juga merupakan Mertua dari Calon Petahana Bahrain Kasuba. Sebab, istri ke dua Bahrain yakni Nurlela Muhammad memiliki hubungan Keluarga dengan Muhlis Sangaji yaitu pangkat Om (Paman) dari istri ke dua Petahana Bahrain Kasuba tersebut. (Red/CN)