Telah Gagalnya Petahana, KPU Provinsi: BK-MS Belum Dikategori Sebagai Pendaftar

HALSEL,CN – Layaknya Aktor di Filim Laga. Kehadiran BK-Muhlis yang di wakili Tim ke KPU Halsel tenyata sia-sia, Pasalnya Kehadiran Tim BK-Muhlis di menit-menit terakhir ke KPU Halsel Berujung Luka

Mengapa tidak, Drama panjang perdebatan Tim BK-Muhlis Versus KPU Halsel tersebut, Mendapat Tanggapan serius dari berbagai pihak, diantaranya Anggota KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) Mohtar Alting

Telaah Normatif atas fakta gagalnya Pendaftaran Bapaslon BK-Muhlis di Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) Di sampaikan dalam rilise Mohtar Alting yang diterima Media Cerminnusantara.co.id Senin (07/09/20) Bahwa Persoalan penyebab Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran terhadap Bapaslon disebabkan ketidakhadiran pengurus Parpol tingkat kabupaten dari salah satu Parpol pengusul, terkecuali kewenangan Pendaftaran telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, maka pengurus DPP wajib hadir dan kehadirannya wajib mengantongi mandat dan SK Kepengurusan dari Pimpinan DPP partai.

Sedangkan dari Faktanya bahwa tidak satu pun atau salah satu di antara dua level kepungurusan tersebut hadir, Semuanya tidak hadir,” Sambungnya

Selain itu, Kehadiran Pengurus Provinsi salah satu Parpol malah tidak ada relevansinya dengan norma yang berlaku, karena kewenangan untuk mendaftarkan Bapaslon oleh Pengurus Provins hanya bisa dilakukan kalau jenis pemilihannya adalah Pemilihan Gubernur dan Wkl Gubernur, sedangkan yang sedang berlangsung adalah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara Ketidakhadiran pengurus Parpol tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan, maka menjadi penyebab pendaftaran tidak bisa dilakukan dan KPU memberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan pengurus Parpol Kabupaten sebelum berakhir jadwal Pendaftaran.

Sementara Hal lain yang terjadi, papar Mochtar “jika seandainya ketidakhadiran Bakal Calon Bupati tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak semua keterangan dokter dapat dijadikan rujukan hukum untuk menggugurkan kewajiban kehadiran Bapaslon, apalagi dokter tersebut tidak merepsentasi lembaga atau instansi berwenang, tapi hanya dokter praktek.

Sebab, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Mengintodusir ayat (5) Pasal 39 bahwa Pengurus Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat Pendaftaran.

Sedangkan Ayat (7) Pasal 39 menyatakan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, Kata Mochtar bahwa kehadiran Partai Politik atau Gabungan Parpol yang mendaftarkan Bapaslon sesuai dengan peraturan tersebut, Maka BK-Muhlis Sangaji belum terkategori sebagai Pendaftar.

Adapun pertanyaan mengenai tidak dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Halsel, Anggota KPU Provinsi itu menjelaskan bahwa terminologi penolakan hanya berlaku kalau terjadi proses Pendaftaran dan KPU wajib mengeluarkan Berita Acara, tapi fakta yg terjadi adalah belum ada peristiwa Pendaftaran sesuai norma Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) di atas

Maka tidak ada kewajiban KPU Halsel melakukan tindakan Pendaftaran terhadap Bapaslon BK-Muhlis Sangaji yang diusul oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang berkonsekuensi administrasif,” Pungkasnya.(Red/CN)

Waktu Habis Sebelum Mendaftar, Pendukung Cabup BK-MS Berulah di KPU Halsel

HALSEL, CN – Ada-ada aja, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji (BK-MS) berulah di Kantor KPU Halsel saat detik-detik terakhir pendaftaran.

Pasalnya, Drama panas Perdebatan panjang tersebut telah mengugurkan Calon Petahana Bahrain Kasuba yang berpaketan dengan Muchlis Sangaji di Pilkada Halsel.

Kepada para awak media, Senin (7/9/2020), Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim menyampaikan bahwa pendaftaran tidak terjadi karena registrasi saja belum selesai. Bahkan silon KPU menolak jika ketidakhadiran Calon Bupati Bahrain Kasuba dan Pimpinan Partai Koalisi PKPI dan Berkarya.

Darmin menuturkan bahwa sekitar Setengah Jam, detik-detik terakhir pendaftaran terjadi adu mulut antara Pimpinan KPU dan Partai Koalisi, bahkan ada kuasa hukum yang mau melapor di penegak hukum atas penolakan KPU karena waktunya sudah habis, tapi mereka ngotot karena sudah datang di KPU.

Dengan nada santai, Darmin menjabarkan aturan PKPU pasal sampai ayat, namun mereka tidak mau terimah apabila Paslon ini tidak ikut mendaftar di KPU.

Kemudian Darmin menyampaikan bahwa pihak Tim Kuasa Hukum BK-MS mau laporkan atas kejadian itu, dengan tegas ia menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi, bahkan bukan hanya siap, tapi sangat siap.

Darmin menuturkan kepada para awak media juga bahwa Lembaga KPU sangat rentan dengan setiap masalah. Namun KPU punya dasar, karena mereka belum registrasi yanga jelas pendaftaran tidak pernah terjadi tanpa masalah, Paslon ini juga dianggap tidak mendaftar.

Bahkan, sejak pendaftaran dibuka KPU hari pertama pada Tanggal 4, 5 dan 6 September hari terakhir di KPU ditutup, tercatat hari pertama KPU menerima Dokumen syarat calon dan bakal calon Usman-Bassam dan hari terakhir pendaftaran ini hanya Helmi-La Ode Arfan.

Lanjut Darmin, berkas kedua Paslon yang sudah mendaftar di KPU Halsel ini akan ditinjau dan menunggu semua tahapan yang lain baik tes Kesehatan di RSUD Chasan Boesorie Ternate, Psikotest dan tes bebas Narkoba di BNN, baru akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi semua Dokumen untuk menetapkan pasangan calon pada Tanggal 23 September.

Tidak sampai di situ, secara tegas Darmin juga menyampaikan kepada kuasa hukum Paslon BK-MS dan Fadli Tuanane bersama Kakanya Gafar Tuanane silahkan laporkan. “Kami tetap siap,” singkatnya.

Darmin kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada Calon Wakil Bupati Muhlis Sangaji.

“Kami Mohon Maaf Pak Calon Wakil Bupati, KPU tetap mengikuti tahapan pendaftaran,” ucap Darmin. (Red/CN)

Tim Hukum Usman-Bassam: KPU Halsel Wajib Tolak Paslon Lain Yang Daftar Melalui Partai Berkarya dan PKPI

HALSEL, CN – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2020-2025, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba menggelar konferensi pers, pada Senin (7/9/2020) di Kantor Tim Hukum Usman-Bassam Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halsel dalam rangka menyampaikan beberapa poin pendapat hukum terkait dengan pendaftaran Paslon Bupati dan wakil Bupati Halsel yaitu Usman-Bassam yang telah dilangsungkan pada Tanggal 4 September 2020 kemarin, dimana pada agenda pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Halsel tersebut yang dilakukan oleh gabunganan dari 9 Partai Koalisi Usman-Bassam diantaranya: PKB 4 Kursi, PKS 3 Kursi, PSI 1 Kursi, Partai Demokrat 2 Kursi, PAN 1 Kursi, Partai Golkar 5 Kursi, dan PDI-Perjuangan 2 Kursi, Partai Berkarya 1 Kursi dan PKPI 2 Kursi dengan jumlah total 21 Kursi di DPRD Halsel.

Sementara terkait dengan Partai Berkarya dan PKPI, Tim Hukum Usman-Bassam, Hi Yusman Arifin.SH menyampaikan bahwa jika dalam pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel ini yang dilakukan oleh Bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel yang lain yang didukung oleh partai Berkarya dan PKPI, ia   menegaskan, untuk Partai Berkarya dan PKPI secara legal Formal bahwa mereka secara resmi telah mendukung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Maka jika ada dukungan terhadap pasangan calon Bupati yang lain untuk Partai Berkarya dan PKPI, kami ingin menegaskan bahwa harus melalui dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, La Jamra Hi. Zakaria mengatakan, apabila dari kedua Partai yaitu Partai Berkarya dan PKPI yang telah mendukung Usman-Bassam, namun ada Pasangan Calon lainnya berusaha melalukan pendaftaran di KPU Halsel melalui kedua Partai tersebut. Maka KPU wajib menolak kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Halsel, Bahrain Kasuba dan Muhklis Sangaji.

“Sebab, ini telah diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 pada Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2 itu telah di ataur secara jelas bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota. Pasal 2 dalam hal Politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calon yang mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 Partai Politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti ini,” jelasnya.

La Jamra menambahkan, diperkuat juga dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tentang Pilkada dalam Pasal 42 ayat 5 pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, setiap Pasangan Calon Wali Kota dan wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh Ketua Partai dan Sekertaris Partai Politik ditingkat Kab/kota disertai dengan  Surat keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan atas calon yang disusulkan oleh pengurus Partai Politik ditingkat Provinsi atau Pusat.

“Ini juga terkait dengan Ketua Partai dan Sekretaris Ditingkat Kabupaten itu sudah melalui proses pendaftaran secara berjenjang yang disebut  dengan sistem silon,” ungakapnya. Sembari kemudian menyampaikan, dilanjutkan dengan Pasal 5A dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak laksanakan oleh pimpinan partai politik ditingkat Kab/kota pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui Partai Politik ditingkat Pusat dapat dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik ditingkat Pusat.

“Artinya bahwa kalau misalkan Partai Ketua dan Sekretaris Partai ditingkat Kabupaten tidak hadir, maka ini harus dihadiri oleh Pimpinan Partai yaitu Ketua dan Sekertaris ditingkat Pusat atau DPP,” jelasnya lagi.

Meski begitu, Irsan Ahmad juga kembali menegaskan, dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tentang Pilkada. Maka, jika melanggar Pasal 42 ayat 5A, Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang pencalonan Pasal 56 itu, jika dilanggar. Maka ada ketentuan sanksi pidana dan sanksi administrasinya, sanksi pidana berupa Pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Jika sanksi denda dan sanksi administrasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dan pasangan  calon Walikota dan wakil Walikota yaitu sebesar Rp 10 milyar, Pasal 191 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 2015 tentang penetapan Bakal Calon Pemelihan Kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati.

“Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pasal 56 terkait Politik atau Gabungan partai politik tidak dapat memindahkan dukungannya kapada Bakal pasangan calon lain oleh partai politik atau gabungan partai politik telah dinyatakan telah memenuhi persyaratan pencalonan dan atau syarat calon,” tuturnya.

Irsan juga mengacu pada ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 ini, maka kami ingin tegaskan bahwa Form B.1-KWK Parpol itu di 9 Partai Politik dengan Bakal pasangan calon atas nama Usman Sidk dan Hasan Ali Bassam Kasuba bersama-sama menyatakan, 1. Sepakat mendaftarkan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020
2. Tidak akan menarik bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan yang telah didaftarkan.
3. Telah sepakat mengikuti proses Pemelihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halsel.

“Dan itu telah di tandatangani bersama antara 9 Partai Politik dengan calon Bupati didepan KPU Halsel  berserta di Cap. Maka itu artinya telah Sah dan KPU telah menyatakan Sah bahwa pendaftaran pasangan calon Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba itu telah memenuhi syarat dan lengkap yang sudah diterima oleh KPU. Oleh karena itu, tidak ada yang namanya penjelasan-penjelasan lain. Hanya KPU Halsel lah yang wajib menolak pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan calon lain karena Partai Berkarya dan PKPI itu secara Undang-Undang maupun peraturan KPU telah final dan ada sanksi pidananya,” tutupnya. (Red/CN)

PMII Halsel Dukung Kinerja KPU dan Bawaslu Hingga Selesai Pilkada 2020

HALSEL, CN – Berdasarkan pengumuman pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati pada dini hari masih berjalan kondusif. Tentu ini menjadi perhatian bagi semua kalangan untuk bersama agar tetap menjaga Daerah kahususnya di Kabupaten Halmaherah Selatan (Halsel) mencipatakan Pilkada Damai dibumi Saruma.

Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC. PMII) Kabupaten Halsel, Muhlis Usman meminta kepada KPU Halsel dan Bawaslu Halsel tetap berada pada posisi kinerjanya masing-masing hingga selesai.

“Maka sudah tentunya terlepas pasca akhir dari pendaftaran para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, kami berharap agar supaya para Pasangan Calon yang sudah sah bersyarat dan ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan periode 2020-2025 bersama seluruh masing-masing Tim pemengannya nanti untuk tetap sama-sama menjadikan Pilkada Halmahera Selatan bermatabat serta sejuk yang dirasakan nanti oleh masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan sampai pada Hari H pencobolosan,” harapnya. (Red/CN)

“Siloloa” Usman Sidik Dapat Antusias dari Masyarakat Desa Gurua

HALSEL, CN – Pasca pendaftaran di Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Calon Bupati Halsel periode 2020-2025, H. Usman Sidik, menggelar Siloloa dan Silahturrahmi di Desa Gurua (Soma) Kecamatan Pulau Makian pada Minggu malam (6/9/2020).

Basiloloa Bakal Calon Bupati Halsel, H. Usman Sidik yang dampingi Rahmi Husen, ketua DPD partai Demokrat Halsel, juga sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu mendapat antusias luar biasa dari Masyarakat Desa Gurua.

Dalam kesempatan itu, H. Usman Sidik menyampaikan permohonan maaf di hadapan masyarakat karena mungkin sudah menganggu aktivitas masyarakat yang di Desa Gurua.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat, karena suda menganggu aktivitas kalian samua,” ucapnya.

Ia juga meminta Do’a restu kepada masyarakat serta mengajak semua untuk bersama-sama memenangkan Pasangan Calon Usman-Bassam, agar semua kebutuhan bisa terkordinir.

“Saya meminta Do’a restu dan mari bersama memenangkan kami pasangan Usman-Bassam supaya kami bisa mengakomodir seluruh keperluan masyarakat Halsel,” tuturnya.

Usman juga menyebutkan bahwa Paslon Usman-Bassam sudah punya angan-angan besar untuk Daerah Kabupaten Halsel, salah satunya di Pulau Makian-Kayoa khusus di Desa Gurua.

“Kami Pasangan Calon Usman-Bassam sudah mempunyai citi-cita besar untuk bangun Daerah Kabupaten Halmahera Selatan salah satunya di Pulau Makean-Kayoa khususnya di Desa Soma,” tutup H. Usman Sidik. (Red/CN)

Kedua Putera Usman Sidik Beri Bantuan Kepada Bocah Lahir Tanpa Anus

HALSEL, CN – Peduli kemanusiaan sesama, kedua Putera Hi. Usman Sidik, Ananta Riski Raya Perdana Sidik dan Attaylah Putra Maheza Sidik sambangi Aldira bocah 6 Bulan anak dari kedua pasangan suami istri, Ajaun dan Nurdiana yang lahir tanpa memiliki Atrias atau Anus di Desa kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Kedua Putera Usman Sidik kepada sejumlah Media, Minggu (6/9/2020) mengatakan bahwa kehadiran mereka untuk melihat bocah tanpa anus itu melalui keterpanggilan moril dari ayah (Hi. Usman) untuk segera di beri bantuan, sehingga kedua orang Tua bocah itu dapat membawa anaknya untuk melakukan operasi ke Kota Ternate.

“Sesama manusia tentu saya bersama adik saya merasa belas kasihan pada anak ini karena dia lahir tidak memiliki anus,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ananta Riski Raya Perdana Sidik dan Attaylah Putra Maheza Sidik memberi bantuan dengan harapan dapat membantu sedikit biaya pengobatan saat menjelang operasi.

“Saya dan adik saya berharap lewat bantuan ini bisa menutup sedikit kekurangan dari ayah dan ibu dari ade Aldira,” harapnya.

Lanjut Ananta Riski, semoga saat operasi bisa berjualan lancar dan dapat pulih seperti yang di inginkan kedua orang tua dan keluarganya.

Sementara itu, Nurdiana saat wawancarai mengungkapkan rasa terima kasih atas kunjungan kedua Putera Calon Bupati Halsel, Hi Usman Sidik itu.

“Saya hanya bisa berterima kasih karena sudah datang dan berikan bantuan kepada anak saya,” ucapnya penuh kasih.

Nurdiana mengatakan, jauh sebelumnya pihak Pemda Halsel melalui Dinas Kesehatan telah memberikan bantuan saat masih di RSUD Labuha usai persalinan sang buah hatinya.

“Waktu lalu dari Pemerintah juga sudah datang kasih (Torang) kami bantuan setelah itu mereka juga berharap agar kami bisa daftar ke BPJS dan saya bersama suami sementara lagi urus,” singkatnya. (Red/CN)