KPU Halsel Sudah Selesai Verifikasi Ijazah Usman Sidik

HALSEL, CN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mulai lakukan Verifikasi syarat calon Bupati dan wakil Bupati pada pPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel.

Kepda Media Cerminnusntara.co.id, Selasa (8/9/2020) lewat pesan Whatssap, Ketua KPU Halsel Darmin Hi. Hasyim menuturkan bahwa, untuk sementara ini, KPU sedang lakukan tahapan Verifikasi syarat calon sampai pada Tanggal 12 September, maka setelah tahapan verivikasi selesai barulah KPU mengumumkan hasil verifikasi ke Bapaslon.

“Verifikasi syarat calon itu dilaksanakan tgl 6 – 12 September. Selanjutnya pada Tanggal 13 – 14 September, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi/klarifikasi ke Bapaslon,” jelasnya.

Lanjut Darmin, jadi kita tunggu saja. Sebab, untuk sementara KPU masih melakukan verifikasi. Insha Allah kalau sudah rampung, maka KPU akan melaksanakan Pleno dan menyampaikan hasilnya ke Bapaslon masing-masing Bapaslon.

Darmin menegaskan bahwa, KPU Halsel akan melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan mekanisme.

“Kami Kerja sesuai ketentuan, jadi sementara ini KPU masih melaksanakan tahapan verifikasi/klarifikasi,” tegasnya kembali.

Sementara itu, saat di tanyakan terkait berita Hoax ijazah palsu yang di alamatkan ke salah satu Bacalon, Darmin menuturkan bahwa Verifikasi dan validasi berkas oleh KPU Halsel untuk Calon Bupati Usman Sidik di SMU Muhammadiyah telah selesai, dan semua Dokumen telah di Foto dan di Vidio, Setelahnya, Kami ke Jakarta untuk validasi dan verifikasi Bacalon wakil Bassam Kasuba.

“Maka dari itu, kami berharap pelaksanaan pemilihan Tahun 2020 ini berlangsung secara aman dan damai,” pungkasnya. (Red/CN)

LSM FDAK Desak Polda Malut Tersangkakan Rusmin Latara

HALSEL, CN – Lama menghilang cerita tentang kasus korupsi Jaringan Tegangan Menegah (JTM) yang merugikan negara milyaran rupiah. Hilangnya jejak kasus tersebut. Menggugah Empati Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Maka Lewat Devisi Investigasi Muksin M. Hi Jauhar meminta kepada Polda Malut menetapkan tersangka kepada Direktur PT. Latara Elektrik Konstruksi, Rusmin Latara atas Kasus Korupsi JTM interkoneksi pembangunan Listrik di Pedesaan Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halsel karena merugikan Negara sebesar 700 Juta Rupiah.

Kepada Media Cerminnusantara.co.id, Devisi Investigasi Muksin M. Hi Jauhar menuturkan bahwa JTM yang di kerjakan PT. Latara Elektrik Konstruksi, milik mantan anggota DPRD Provinsi, Rusmin Latara dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.302.243.000.

Bahkan sebelumnya, Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditrkimsus) Polda Malut telah melakukan Penyelidikan atas Kasus yang melibatkan Direktur PT. Latara Elektrik Konstruksi pada tahun 2017, lantaran bukti laporan yang dibuat 60 persen, sedangkan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut baru dikerjakan 32 persen.

Sementara dalam penyelidikan itu, Rusmin Latara selaku Direktur PT. Latara Elektrik Konstruksi sebagai penyediaan barang atau jasa yang sesuai penandatanganan surat perjanjian kontrak, antara pejabat pembuat komitmen Dinas Pertembangan dan Energi Kabupaten Halsel dengan nomor, 540/53/2007, Tanggal 27 Agustus 2007, nilai kontrak sebesar Rp 1.302.243.000.

Namun saat gelar perkara oleh Penyidik Reskrimsus Polda Malut pada Tahun 2017, yakni 3 Tahun lalu , Devisi Investigasi LSM FDAK, Muksin M Hi Jauhar mengatakan bahwa gelar perkara itu hanya melahirkan Koordinasi antara Polda Malut dan BPKP Malut.

Bahkan sampai saat ini, kasus yang melibatkan Direktur PT. Latara Elektrik Konstruksi yang juga mantan anggota DPRD Provinsi, Rusmin Latara tak kunjung ditetapkan tersangka.

Dengan bahasa pesimis, Muksin M Hi Jauhar menyampaikan bahwa semoga Kasus ini segera di usut tuntas, agar memberikan efek positif pada Publik terkait penegakan Hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara. (Red/CN)

Terciptanya Pilkada Damai 2020, Sahabat Relawan Usman-Bassam Diminta Jangan Terprofokasi Berbagai Isu

HALSEL, CN – Setelah semua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Selatan) periode 2020 – 2025 melaksanakan pendaftaran sesuai dengan tahapan Komisi Pemelihan Umum (KPU) Halsel, kini semua sahabat Relawan pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba selalu melakukan koordinasi dan merangkul semua pihak demi terciptanya Pemilukada yang berkualitas.

Hal tersebut di sampaikan langsung Sekretaris Sahabat Relakan pasangan Usman – Bassam, Hatim Kailul pada media ini, Selasa (7/9/2020).

“Jelang penetapan pasanagan calon Bupati dan wakil calon Bupati, kami dari Tim Relawan sahabat Usman – Bassam selalu berkondolisadi dan merangkul semua pihak demi terciptanya Pemilukada yang berkualitas,” ucap Hatim dengan nada santai.

Dia bilang, Demi mewujudkan Pilkada damai dan santun Relawan sahabat Usman-Bassam di minta tidak terprofokasi dengan isu dengan berbagai mancam isu yang di alamatkan pada Paslon Usman-Bassam.

“Kami Tim sahabat Relawan Usman – Bassam di minta tidak terprofokasi dangan berbagai isu yang mengancam dan beralamat pada pasangan kami, pasangan Usman – Bassam,” tuturnya.

Lanjutnya, dalam proses konsolidasi, Relawan sahabat Usman – Bassam di minta untuk selalu mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan selalu mendengar apa yang menjadi keluhan rakyat kecil dan mengedepankan visi dan misi pasangan Usman – Bassam.

“Tim pasangan Usman – Bassam di minta mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil, mari kita menjaga Silaturrahmi demi mewujudkan Pilkada damai, sehingga melahirkan Demokrasi bermartabat,” tutup Hatim Kailul. (Red/CN)

Tiga Pasien di RSUD Labuha Dapat Bantuan Biaya Kesehatan dari Tim Pemenang Usman-bassam

HALSEL, CN – Tak hanya dua Putera Usman Sidik yang menyapa warga untuk memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan. Tapi Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba juga ikut ambil bagian dalam ember ikan bantuan kepada warga.

Tim Usman-Bassam dipimpin oleh Sekretaris DPC PKB Halsel, Muhammad Yunus Nazar malam ini turun langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha menyapa warga yang membutuhkan untuk berobat.

Kedatangan Yunus Nazar didampingi sejumlah Tim Usman-Bassam di RSUD itu untuk memberikan bantuan kepada warga agar bisa meringankan beban masyarakat yang membutuhkan biaya pengobatan.

Kepada wartawan, Yunus Nazar mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari Tim Usman-Bassam, ada pasien di Rumah Sakit yang sangat membutuhkan biaya, maka informasi tersebut langsung direspon.

“Kita langsung turun cek kebenaran informasi tersebut dan benar ada tiga pasien yakni dari Desa Laluin pasien melahirkan, kemudian Desa Madopolo pasien operasi dan Desa Kaputusang pasien lansia. Jadi, saya langsung serahkan bantuan supaya bisa digunakan untuk biaya pengobatan,” tandasnya.

Lanjut Pria yang juga Mantan Ketua Cabang HMI Manado ini mengatakan, dengan bantuan itu, diharapkan bisa meringankan beban mereka untuk bertobat agar supaya bisa sembuh dari sakitnya.

“Semoga bantuan yang diserahkan itu bisa bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan tadi,” harapnya. (Red/CN)

Sebarkan Isu Ijazah Palsu, Irwan M. Zen Cs Terancam 5 Tahun Penjara

HALSEL, CN – Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku, dan Jain Abdullah diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan berita bohong (HOAX) dan ujaran kebincian terhadap salah satu Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), H. Usman Sidik.

Oleh sebab itu, atas nama Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku dan Jain Abdullah harus berurusan dengan kepolisian karena Ismid, SH Meidi Noldi Kurama SH, adalah Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum USMAN BASSAM telah malaporkan terkait dengan dugaan pencermaran nama baik serta menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian tersebut ke Polres Halsel, Senin (7/9/2020).

“Saudara Fardi Halifat, Irwan M. Zen, Imran Toku, dan Jain Abdullah telah kuat mencemarkan nama baik klien kami atas nama Usman Sidik yang juga selaku Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” ungkap Ismid usai meleporkan kasus tersebut di Polres Halsel.

Selain itu, Usmid mengatakan, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor 1, II, III, dan IV dengan cara memprofokasi masyarakat dengan cara membagikan selebaran panflet dan spanduk yang bertulisan, “Usut tuntas ijazah palsu calon Bupati Usman sidik”.

Ismid, SH. mengatakan, terlapor diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 150 jo Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang acaman pidanaya 5 (Lima) Tahun penjara.

Sementara itu, Meidi Noldi Kurama, SH yang tergabung dalam Tim Hukum itu juga mengaku bahwa sebagian alat bukti, pihaknya sudah mengantongi.

“Alat Bukti yang kami kantongi ini, bakal kami serahkan sepenuhnya ke institusi yang berwenang. Dalam hal ini, Polres Halsel untuk memproses hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Meski begitu, ia menambahkan, untuk penambahan alat bukti lain, serta keterangan saksi, pihaknya bakal mempersiapkan untuk keperluan proses penyelidikan.

“Untuk penambahan alat bukti lain serta keterangan saksi, kami dari Tim Hukum Usman-Basam, akan kami siapkan untuk keperluan penyelidikan oleh kepolisian. Sementara dalam pasal 310 ancaman 9 bulan, pasal 150 ancaman 5 Tahun Penjara semua pasal KUHP,” akunya.

Sementara terkait dengan kepastian Hukum, dari Tim Hukum Usman Bassam juga berharap dengan adanya laporan ini, semoga memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba dan dengan sengaja mencemarkan nama baik orang lain.

“Maka dari itu kita tinggal menunggu kepastian hukum dari Polres Halsel,” tutup Meidi. (Red/CN)

KPU Halsel Versus BK-Muhlis, Ini Penjelasan KPU Provinsi

HALSEL,CN – Drama Laga Perdebatan KPU Halsel Verusu BK-Muhlis yang di wakili Tim Nya terjadi sengit di Ruang KPU Halsel, Pasalnya Kehadiran Tim BK-Muhlis di menit-menit terakhir ke KPU Halsel Berujung Luka

Mengapa tidak, Drama panjang perdebatan Tim BK-Muhlis Versus KPU Halsel tersebut, Mendapat Tanggapan serius dari berbagai pihak, diantaranya Anggota KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) Mohtar Alting

Telaah Normatif atas fakta gagalnya Pendaftaran Bapaslon BK-Muhlis di Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) Di sampaikan dalam rilise Mohtar Alting yang diterima Wartawa Media Cerminnusantara.co.id Senin (07/09/20) Bahwa Persoalan penyebab Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran terhadap Bapaslon disebabkan ketidakhadiran pengurus Parpol tingkat kabupaten dari salah satu Parpol pengusul, terkecuali kewenangan Pendaftaran telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, maka pengurus DPP wajib hadir dan kehadirannya wajib mengantongi mandat dan SK Kepengurusan dari Pimpinan DPP partai.

Sedangkan dari Faktanya bahwa tidak satu pun atau salah satu di antara dua level kepungurusan tersebut hadir, Semuanya tidak hadir,” Sambungnya

Selain itu, Kehadiran Pengurus Provinsi salah satu Parpol malah tidak ada relevansinya dengan norma yang berlaku, karena kewenangan untuk mendaftarkan Bapaslon oleh Pengurus Provins hanya bisa dilakukan kalau jenis pemilihannya adalah Pemilihan Gubernur dan Wkl Gubernur, sedangkan yang sedang berlangsung adalah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara Ketidakhadiran pengurus Parpol tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan, maka menjadi penyebab pendaftaran tidak bisa dilakukan dan KPU memberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan pengurus Parpol Kabupaten sebelum berakhir jadwal Pendaftaran.

Sementara Hal lain yang terjadi, papar Mochtar “jika seandainya ketidakhadiran Bakal Calon Bupati tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak semua keterangan dokter dapat dijadikan rujukan hukum untuk menggugurkan kewajiban kehadiran Bapaslon, apalagi dokter tersebut tidak merepsentasi lembaga atau instansi berwenang, tapi hanya dokter praktek.

Sebab, Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Mengintodusir ayat (5) Pasal 39 bahwa Pengurus Partai Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat Pendaftaran.

Sedangkan Ayat (7) Pasal 39 menyatakan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah satu Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, Kata Mochtar bahwa kehadiran Partai Politik atau Gabungan Parpol yang mendaftarkan Bapaslon sesuai dengan peraturan tersebut, Maka BK-Muhlis Sangaji belum terkategori sebagai Pendaftar.

Adapun pertanyaan mengenai tidak dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Halsel, Anggota KPU Provinsi itu menjelaskan bahwa terminologi penolakan hanya berlaku kalau terjadi proses Pendaftaran dan KPU wajib mengeluarkan Berita Acara, tapi fakta yg terjadi adalah belum ada peristiwa Pendaftaran sesuai norma Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) di atas

Maka tidak ada kewajiban KPU Halsel melakukan tindakan Pendaftaran terhadap Bapaslon BK-Muhlis Sangaji yang diusul oleh Parpol atau Gabungan Parpol yang berkonsekuensi administrasif,” Pungkasnya. (Red/CN)