LBH Kepton Sebut Polres Halsel Bolehkan Pungli

HALSEL, CN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengakui dengan adanya Pungutan Liar (Pungli) senilai Rp 50 Ribu kepada masyarakat melalui Bantuan Pengungsi dari Kementerian Sosial RI. Hal tersebut dibenarkan salah seorang pengurus LBH Kepton Halsel yang diketahui bernama Dodi.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (31/12/2020), Dodi mengatakan bahwa pihaknya itu bukan robot, tapi manusia.

“Kami ambil Blangko dan pesan di Jakarta itu bukan pakai Daun,” kata Dodi melalui via Telepon seluler.

Dari Tahun 2010 sampai 2020 ini, pengurus LBH Kepton itu menjelaskan, sudah sering ada pungutan masalah Bantuan eks Pengungsi.

“Kami masuk di masyarakat itu tidak memaksa, kami cuma kasih tahu biaya admistrasi itu sekian karena persoalannya ini barang kita bikin Blangko itu bukan dari Pemerintah yang kasih anggaran operasional dan operasional itu tidak ada sama sekali,” ungkap Dodi.

Selain itu, Dodi membeberkan, Kepolisian juga sudah datang ke Sekretariat LBH Kepton Halsel dan membolehkan ada pungutan. Karena kata Dodi, sesuatu yang dikerjakan harus butuh operasional bukan Sosial.

“Kalau dari Dinas Sosial oke, jadi kalau ada untuk apa? Saya juga sendiri akan saya tidak mau ada pungutan karena kita menyelamatkan masyarakat,” tuturnya.

Meski begitu, ia mengaku bahwa tidak tahu ada pungutan senilai Rp 100 Ribu kepada masyarakat.

“Saya hanya tahu Rp 50 Ribu saja karena itu semua saya arahakan Tim yang ada di Halmahera Selatan itu hanya Rp 50 Ribu bukan Rp 100 Ribu,” tegas Dodi.

Hingga berita ini dikorankan, wartawan dalam upaya Konfirmasi Polres Halsel. (Red/CN)

Halsel, LBH Kepton Akui Lakukan Pungli ke Masyarakat

HALSEL, CN – Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengakui bahwa melakukan pungutan senilai Rp 50 Ribu kepada masyarakat melalui Bantuan Pengungsi dari Kementerian Sosial RI.

LBH Kepton melakukan pungutan liar dengan dasar untuk biaya operasional. Hal ini diakui salah seorang pengurus LBH Kepton Halsel yang diketahui bernama Dodi.

“Iyalah, karena torang (Tim LBH) tidak kerjama sama dengan Dinas Sosial,” aku Dodi kepada Redaksi cerminnusantara.co.id, melalui via seluler Telepon, Kamis (31/12/2020).

Selain itu, Dodi bilang, tidak ada yang bisa intervensi soal Bantuan Pengungsi selain Tim LBH.

“Persoalan Realisasi itu tidak perlu tahu, torang tidak akan beberkan ke siapapun dia, mau Gubernur atau siapa saja karena Gubernur Maluku Utara itu cuma tahu putusan saja, tapi untuk realisasinya itu tidak ada yang tahu yang tahu itu cuma torang Tim saja,” kata Dodi.

Ia meminta, silahkan ke Polisi karena surat ke Kantor Polisi dan Kantor Bupati itu ada.

“Ini tidak kerja sama dengan Kepala Desa cuma Kepala Desa yang datang di Rumah atau di Sekretariat, itu saja,” katanya lagi.

Dodi menambahkan, Pemerintah Pusat sampai tingkat Gubernur dan Bupati juga pun tidak akan campur.

“Pemerintah berhak memberikan anggaran, tapi Pemerintah tidak akan ikut campur ke dalam karena barang ini tidak lewat dorang (Pemerintah) semua,” tukasnya. (Red/CN)

Bantuan Pengungsi Dimanfaatkan, Ketua FDAK Halsel Desak Polisi Tangkap Oknum LBH dan Kades Terlibat Pungli

HALSEL, CN – Bantuan Pengungsi Tahun 1999 dari Kementerian Sosial RI kepada masyarakat yang saat ini ramai dibincangkan, kini mendapat banyak sorotan. Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Bantuan Pengungsi Kemensos RI tersebut dimanfaatkan sebagian kelompok melakukan pungutan liar terhadap masyarakat.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (31/12/2020), Ketua LSM FDAK Halsel, Asbur Abu menjelaskan, Pungli yang dilakukan dengan cara para warga yang di janjikan akan mendapatkan bantuan eks pengungsi tersebut.

“Warga diminta uang bervariasi ada yang Rp 50 Ribu hingga Rp 100 Ribu di Desa-desa bahkan ada yang mencapai 200 per Kepala Keluarga dengan cara mengumpulkan KK dan KTP 10 Lembar bagi perorangan penerima,” jelas Asbur.

Asbur bilang, jika bantuan itu benar-benar tidak ada biaya administrasi, maka pelaku pungutan harus ditindak tegas.

“Apa lagi ini menyangkut Bantuan Sosial eks pengungsi,” kesal Asbur.

Oleh karena itu, Asbur mendesak kepada pihak kepolisian segera tangkap para oknum-oknum yang melakukan pemungutan terhadap masyarakat.

“Kami meminta kepada Polres Halsel segara tangkap pelaku pemungutan itu. Baik yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun para Kepala Desa yang terlibat,” tegas Asbur. (Red/CN)

Bantuan Pengungsi, Kadinsos Halsel Bilang Bukan Ranah LBH

HALSEL, CN – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Jusmin Dahlan membenarkan bahwa ada Bantuan Pengungsi dari Kementerian Sosial RI.

Namun, Dahlan menghimbau kepada LBH untuk saat ini tidak harus mengambil langkah sendiri. Sebab, belum ada instruksi dari Kemensos RI untuk menyerahkan Bantuan Pengungsi tersebut kepada masyarakat.

“Jadi sebenarnya bukan Hoax karena setelah saya konfirmasi langsung dengan Dinas Provinsi Maluku Utara bahwa memang ada tuntutan dari salah satu LSM atau LBH di Makassar pada Tahun 2005 di Mahkamah Agung (MA) soal Dana Pengungsi itu dan LSM ini memenangkan. Tapi amar putusan itu sampai sekarang belum di terima oleh Provinsi dan Kabupaten,” ungkap Jusmin, Kamis (31/12/2020).

Bahkan, kata Jusmin, belum ada Instruksi dari Kemensos RI kepada Dinas Provinsi maupun Kabupaten Kota.

“Kami dari Dinas Sosial menghimbau kepada LBH agar jangan dulu kumpul KK dan KTP masyarakat apa lagi sumbangan uang senilai Rp 50 Ribu dan Rp 100 Ribu karena biar bagaimanapun kita harus menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” pintanya.

Menurutnya, instruksi dari Kemensos RI itu sudah pasti jelas. Sebab, semua itu ada Regulasi-Nya. Bagaimana cara untuk perekrutan Pengungsi perorangan atau per KK dapat anggarannya berapa?.

“Tapi inikan sampai sekarang belum ada arahan dari Kemensos,” akunya.

Pada intinya, Jusmin menegaskan, Dana Pengungsi itu dipastikan ranahnya Dinas Provinsi maupun Kabupaten.

“Pasti anggaran itu bukan ke LBH atau LSM terkait tapi langsung ke Dinas Sosial. Jadi kepada LSM terkait kami berharap jangan dulu ada gerakan ke masyarakat lantaran anggaran itu sampai saat ini belum ada karena Regulasi untuk pembayaran bagaimana mencari data atau kumpulkan data itu juga belum ada semua,” tuturnya.

Meski begitu, ia menyebutkan bahwa LBH yang memgumpulkan data masyarakat tersebut tanpa sepengetahuan dari Dinsos.

“LSM yang kumpulkan KTP dan KK itu tanpa sepengetahuan dari Dinas Sosial,” tutupnya. (Red/CN)

IKA PMII Halsel Kecam Oknum Penyebar Hoax Bantuan Pengungsi

HALSEL, CN – Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) sangat menyesalkan kepada sekelompok orang yang diduga menyebarkan informasi bahwa ada batuan pengungsi Tahun 1999 melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat.

“Sangat disayangkan kalau apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan soal bantuan pengungsi Tahun 1999 melalui Kementrian Sosial RI itu tidak benar. Hal ini bagi kami bahwa yang menjadi korban adalah masyarakat di Kecamatan maupun Desa di Halmahera Selatan akibat ulah para oknum-oknum yang menyebarkan informasi kepada masyarakat,” kesal Sekertaris IKA PMII Halsel, Bahrun Mustafa, Kamis (31/12/2020).

Mantan Ketua PMII Cabang Kota Ternate itu juga menegaskan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel agar lebih jelih mengontrol setiap bantuan yang masuk ke Daerah.

“Kami juga meminta agar Pemerintah Daerah lebih harus jelih mengontrol bantuan-bantuan yang masuk mengatasnamakan Kementerian, agar tidak terjadi pembohongan Publik kepada masyarakat,” tegas Bahrun

Pria berkulit Hitam Manis asal Desa Pasimbaos Kecamatan Botang Lomang itu kembali menegaskan, kalau sudah terjadi pembohongan Publik. Maka kewajiban Pemda harus menindak tegas.

“Kalau sudah terjadi pembohongan dan itu benar Hoax. Maka selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan segera menindak tegas kepada oknum-oknum yang membohongi masyarakat itu, agar ada jerah hukum atas pembohongan tersebut,” tegasnya lagi.

Sebab menurutnya, mengenai informasi yang beredar sekarang bahwa oknum-oknum tersebut sudah masuk ke tiap-tiap Desa.

“Para oknum-oknum itu sudah masok ke tiap Desa, kumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat beserta memungut biaya senilai Rp 50 Ribu bahkan ada yang Rp 100 Ribu,” cetusnya. (Red/CN)

Diduga Mabuk dan Lakukan Penganiyaan, Oknum ASN Halsel Dipolisikan

HALSEL, CN – Indar Fais, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan Daerah Halmahera Selatan (Halsel) kini di laporkan ke polisi atas dugaan tindakan kekerasan.

Diketahui, Indra Fais adalah Ketua Pemuda Pancasila Halsel yang juga seorang PNS di Sekretariat DPRD. Indra dan salah satu temanya (Said) diduga mabuk dan melakukan penganiayaan terhadap Abubakar Talib di sebuah clab malam (Cafe Bungalow) yang berada di Desa Tomori.

Sementara motif kekerasan pemukulan yang dilakukan Indara Fais dan rekanya Said, terhadap Korban Abubakar Thalib, dikarenakan Abubakar Thalib (Korban) mengatakan suara indra Fais jelek saat bernyanyi.

“Pelaku sementara karaoke, di dalam Room Cafe Bungalow, tiba-tiba terlapor datang dan mengatakan kenapa suara kasar dan langsung pelaku memukul,” ungkap Abubakar Thalib dalam surat Laporan, Rabu (30/12/2030) 11.30 WIT.

Saat berita ini dipublis, Media cerminnusantara.co.id dalam upaya konfirmasi ke Polres Halsel. (Red/CN)