Mengabdi Selama 10 Tahun, 6 Orang Tenaga Honorer PPI Bacan Diberhentikan Secara Sepihak

HALSEL, CN – Harus diakui tenaga honorer di Indonesia khusunya di Maluku Utara (Malut) masih diwarnai sejumlah ketidakjelasan. Mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan hingga statusnya yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski ketidak jelasan status dalam mengabdi selama 10 Tahun pada UPTD, Balai pengelola pelabuhan Perikanan Daerah wilayah V Maluku Utara, 6 orang tenaga Honorer tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Kepala UPTD PPI Panambuang Bacan, Jamila Hi. Salim tanpa ada alasan yang jelas.

Ke 6 orang tenaga Honorer tersebut yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (PPI) Panambuang Bacan Jamila Hi. Salim dengan cara merekrut tenaga Honorer baru yang diduga keluarga dekatnya.

Selain memberhentikan 6 orang Honorer yang sudah mengabdi selama 10 Tahun. Pihaknya juga tidak memberikan Gaji Honorer kepada 6 orang pegawai Honorer tersebut selama 3 bulan. Hal ini di sesalkan salah seorang keluarga Honorer yang di berhentikan secara sepihak Kepala UPTD PPI Panambuang Bacan Jamila Hi Salim, yang enggan di publikasikan namanya kepada cerminnusantara.co.id.

Melalui saluran teleponnya mengatakan, pengabdian 6 orang pegawai honorer selama 10 Tahun ini bukan hal yang mudah di lakukan, tapi demi menunjang perekonomian kelurga 6 orang tenaga honorer tetap mengabdi pada UPTD PPI Panambuang Bacan.

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba agar melihat nasib 6 orang tenaga Honorer yang di berhentikan secara sepihak tersebut. Padahal mereka 6 orang itu mengabdi sudah selama 10 Tahun dan mendesak Gubernur Malut untuk mengevaluasi tenaga honorer yang di rekrut oleh Kepala UPTD PPI untuk menggantikan posisi 6 orang tenaga honorer yang di berhentikan itu.

Sementara itu, Jamila Hi. Salim sebagai Kepala UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah Wilayah-V saat di konfirmasi melalui saluran teleponnya tidak dapat di hubungi (Red/CN)

Dendam Politik “Ala” SK Karateker, PMII Halsel Desak Ombudsman Turun Tangan Serta DPRD Ajukan Hak Interpelasi ke Bupati

HALSEL, CN – Kebijakan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bahrian Kasuba dendam Politik Ala SK Karteker yang memberhentikan sejumlah Kepala Desa mendapat banyak sorotan. Baik itu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Praktisi Hukum maupun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).

Akibat kebijakan Bahrain Kasuba, Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Halsel, Muhlis Usman turut angkat bicara.

“PC PMII Halmahera Selatan kecam sikap Bupati Halmahera Selatan yang beredar dibeberapa media telah mengkaratekerkan beberapa Kepala Desa yang ada diruang lingkup Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga bahwa dengan alasan beda Politik pada saat jelang Pemilukada yang baru saja berlalu,” tegas Muhlis, Senin (4/1/2021).

Jika merujuk pada UU no 6 Tahun 2014, Ketua Umum PMII Halsel mengatakan, Bupati dengan Hak Progratif tercantum pada Pasal 9 tentang cara pemberhentian sementara Kepala Desa bahwa tidak ada Point yang menyebutkan atau menjelaskan beda arahan politik akan diberhentikan dari Kepala Desa.

“Dengan Kondisi Daerah seperti ini, pada masa transisi Bupati Halmahera Selatan senantiasa bersikap bijak kepada rakyatnya, sekalipun rakyatnya dengan jabatan Kepala Desa,” pintanya.

Lanjut Muhlis, karena dikahwatirkan akan berdampak pandangan masyarakat pada Bupati aktif dan atau Bupati yang akan datang di Halsel, nantinya akan dinilai kurang baik sebagai pelayan publik terhadap masyarakat dan juga akan berdampak terhadap Daerah Halsel dengan pandangan yang kurang baik dalam mengelola sistem pemerintahan.

“Kita tahu bersama bahwa Pak Bupati Bahrain Kasuba itu sebagai Pemimpin Kabupaten Halmahera Selatan. Maka seharusnya mengambil kebijakan selalu berdampak pada kemaslahatan bagi banyak orang,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Muhlis menegaskan, dengan adanya karateker di berbagai Desa, PC PMII Halsel dengan tegas mendesak Ombudsman agar segera menyelesaikan masalah terkait pemberhentian para Kades diruang lingkup Halsel.

“Selain Ombudsman turun tangan, kami juga meminta kepada DPRD Halmahera Selatan agar segera bentuk Hak Angket dan menjalankan Hak Interpelasi kepada Bupati Halmahera Selatan,” tutupnya. (Red/CN)

Ismid Usman: Tindakan Pemecatan Sejumlah Kades di Halsel Sangat Problematis dari Aspek Hukum

HALSEL, CN – Praktisi Hukum Maluku Utara, Ismid Usman menilai Keputusan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrian Kasuba terkait Pemberhentian sementara sejumlah Kepala Desa melalui Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 75 Tahun 2020, tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Sidopo dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sidopo Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan. Tertanggal 20 Maret 2020. Sehubungan dengan dugaan tindak pidana mengunakan Ijazah palsu Kepala Desa Sidopo, sehingga dianggap melakukan pelanggaran hukum melanggar pasal 41 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Beserta Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 174 Tahun 2020, tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Rabutdaiyo dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan. Sehubungan dengan melanggar larangan sebagai Kepala Desa yang dilakukan Kepala Desa Rabutdaiyo sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ketika ditelaah Keputusan Bupati Halsel terjadi overlap PING dalam mendistorsi hukum. Maka secara legalistik tentunya sedikit mempunyai pijakan yuridis, Pijakan yuridis keputusan tersebut adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.66 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Permendagri No.82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan No.7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun berdasarkan register perkara di pengadilan”.

Pasal 44 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, “Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka SK Bupati Hal-Sel Nomor 75 Tahun 2020, tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Sidopo dan pengangkatan pejabat Kepala Desa Sidopo Kecamatan Bacan Barat Utara kabupaten Halmahera Selatan tertanggal 20 Maret 2020 dianggap overlapping dan tidak ada kepastian hukum. menurut Ismid Usman sangatlah beralasan hukum Bupati Halsel mencabut SK Nomor 75 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020 dan mengaktifkan kembali Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya diberhentikan sementara. Sebab putusan pengadilan Negeri Labuha tertanggal 16 Maret 2020 yang bersangkutan bebas demi hukum.

Demikian juga terjadi hal yang sama dialami Kepala Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian. Disangkakan dan dianggap melanggar pasal 29 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Seharusnya yang bersangkutan dianggap melangar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sangsi Administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat berupa melanggar ketentuan Pasal 29 huruf f, maka perlu ada keputusan hukum dari lembaga yang berwenang, sepanjang tidak ada keputusan hukum dari lembaga yang berwenang Bupati/Walikota tidak bisa megluarkan keputusan pemberhentian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. dapat diketahui bahwa Keputusan Tata Usaha Negara akan dinyatakan batal atau tidak sah.

  1. Jika Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal ini yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Selatan itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Jika Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Selatan itu bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan yang baik.

Ismid mengatakan, Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Bupati Halsel terkait Pemberhentian sejumlah Kepala Desa, dianggap terjadi overlap PING dan berakibat fatal demi hukum, sehingga apabila keputusan tersebut diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan diuji, maka berpotensi keputusan tersebut batal atau tidak sah menurut hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas Pemerintahan Umum yang baik. (Red/CN)

Kembali Cemarkan Nama Baik, Oknum Karyawan CV. Taliabu Indonesia Mandiri Terancam Dipolisikan

HALSEL, CN – Salah seorang oknum Karyawan CV. Taliabu Indonesia Mandiri yang diketahui bernama SM alias Sahmudin Musa kembali berulah melalui Media Sosial (Medsos).

Lewat Akun Facebook pribadinya, Sahmudin Musa mengeluarkan kata-kata yang diduga telah mencemarkan nama baik Kepala Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

“Faktanya di Liaro Kecamatan Bacan Timur di bagikan 250 dan 430,” tulis Sahmudin Musa di kolom komentar saat menanggapi salah satu pengguna Akun Facebook.

Selain itu, Sahmudin Musa kembali mengatakan bahwa Pemerintah Daerah juga pun mengetahui hal tersebut.

“Dan Pemerintah Daerah pun mengetahui itu. Dan lebih parahnya lagi mala bapa Bupati mengatakan di depan masyarakat Liaro, bahwa tara usa baku lapor soalnya BLT itu bukan ngni pe harga kalap, bertempat di Mesjid Liaro,” cetus Oknum Karyawan CV. Taliabu Indonesia Mandiri itu.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (4/1/2021) Kepada Desa Liaro, Najarlis Hi. Mansur mengungkapkan, melalui Akun Facebook Sahmudin Musa juga membawa-bawa nama Bupati. Padahal menurut Najarlis, apa yang di tuduhkan Sahmudin Musa terhadap Bupati itu tidak benar.

“Karena pak Bupati pada saat ke Desa Liaro hanya ajang silaturahim dan sekaligus mengingatkan agar warga selalu mematuhi Protokol Kesehatan di tengah Covid-19,” ungkap Kades Liaro.

Padahal persoalan BLT, lebih lanjut Najarlis menjelaskan, jika terjadi dinamika. Maka semua harus di bicarakan melalui jalur Musyawara.

“Apa yang di tuduhkan saudara Sahmudin Musa kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah merupakan perbuatan melanggar,” tegasnya.

Oleh sebab itu, jika dalam waktu dekat ini Sahmudin Musa akan kembali dilaporkan ke Polres Halsel.

“Dalam jangka waktu dekat ini, jika saudara Samsudin Musa tidak menarik ucapan serta meminta maaf, maka akan saya kembali melaporkan ke pihak yang berwajib atas perbuatan dugaan pencemaran baik yang dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sahmudin Musa pernah dilaporkan ke Polres Halsel terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Liara, Najarlis Hi. Mansur.

Namun, kata Najarlis bahwa Sahmudin Musa mungkin merasa laporan tersebut hanya menakut-nakuti saja, sehingga oknum Karyawan CV. Taliabu Indonesia Mandiri itu berulang kali melakukan pencemaran nama baik. (Red/CN)

Dendam Politik, Bupati Halsel dan Isteri Keduanya Akan Berhentikan Puluhan Kades

HALSEL, CN – Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu, Politik balas dendam menghantui di setiap Desa wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Dimana, Pasangan nomor urut 2, H. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam) yang memenangkan suara terbanyak di Puluhan Desa dari 240 Desa, kini menjadi ancaman bagi Kepala Desa.

Sebab, Bahrain Kasuba menggunakan kekuasaannya sebagai Bupati Halsel dan isteri keduanya Nurlela Muhammad mengambil suatu kebijakan dengan cara memberhentikan para Kepala Desa yang diduga tidak komitmen saat momentum Politik untuk mendukung Pasangan Nomor Urut 1, Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Hello).

Seperti yang diketahui, terjadi di Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian dan Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan kini diberhentikan Bupati Halsel Bahrain Kasuba.

Selain Kepala Desa Rabutdaiyo dan Sawadai, informasi yang dihimpun media ini juga bahwa Puluhan Kepala Desa juga terancam diberhentikan.

Maka, Negeri Halmahera Selatan dengan moto “Satu Rumah” (SARUMA) tersebut masih jauh dari harapan masyarakat.

Oleh karena itu, menghindari terjadinya konflik. Seorang Kepala Daerah, seharusnya bersikap rasional kepada masyarakat demi terciptanya kedamaian. (Red/CN)

Coreng Nama Baik, Direktur LBH Justiciabelen Malut Kutuk Keras Pelaku Pungli

HALSEL, CN – Terjadi Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat senilai Rp 50 Ribu di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Bantuan Pengungsi Kementerian Sosial RI kembali disoroti.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen Maluku Utara, Irsan Ahmad menjelaskan, Bantuan Hukum merupakan bagian dari profesi advokat atau Lembaga Sosial yang berprofesi mulia atau officium nobile karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang, ras, warna kulit, agama, budaya, sosial-ekonomi, kaya-miskin, keyakinan, politik dan gender serta ideologi.

“Mungkin dalam masyarakat awam sulit untuk membedakan bantuan Hukum dan profesi advokat, namun keharusan membela orang yang kurang mampu dalam profesi advokat sejalan dengan prinsip justice for all membuat profesi hukum yang satu ini populer di masyarakat internasional,” jelas Irsan kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (31/12/2020).

Selain itu, hak mendapatkan Bantuan Hukum bagi mereka yang kurang mampu, buta Hukum atau dengan alasan lainnya juga dinyatakan dalam SEMA Tahun 2010 No 10 Pasal 27 yang berbunyi, ‘Seseorang yang berhak mendapatkan jasa dari lembaga bantuan hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku’.

“Melalui layanan hukum inilah diharapkan agar masyarakat semakin mudah dalam mencari keadilan seadil – adilnya. Apalagi sekarang sudah semakin banyak saja didirikan LBH di kantor – kantor Pengadilan atau Pos – pos di lingkungan sekitar masyarakat,” jelasnya lagi.

Dengan begitu, kata Irsan, setiap keluhan dan laporan dari masyarakat bisa langsung ditampung dan dilayani dengan sebaik mungkin. LBH pada dasarnya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, melakukan pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum si penerima Bantuan Hukum. Tujuannya tidak lain untuk memberikan jaminan dan memenuhi hak penerima bantuan agar mendapat akses keadilan seadil – adilnya.

“Mewujudkan hak konstitusional sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata Hukum yang ada, memberikan jaminan kepastian dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang bisa dipertanggung jawabkan,” tutur Irsan.

Menurutnya, melalui LBH inilah masyarakat akan sangat diuntungkan. Sebab, mereka kini tidak lagi harus membayar jasa advokat untuk mendapatkan jasanya. Namun meskipun demikian, ada Dua cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis. Pertama, meminta Bantuan Hukum ke LBH atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, dengan meminta Bantuan Hukum secara gratis kepada advokat langsung.

“Hak mendapat Bantuan Hukum secara gratis juga dijelaskan dalam SEMA Tahun 2010 No 10 Pasal 25 yang berbunyi, ‘Jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Direktur LBH Justiciabelen Maluku Utara bilang, LBH merupakan sebuah Lembaga yang sifatnya non profit. Didirikan khusus untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin secara gratis kepada mereka yang butuh Bantuan Hukum. Tetapi tidak mampu atau buta Hukum, maupun tertindas kasus yang sedang dihadapinya. Namun meskipun demikian, ada pula LBH yang mencari keuntungan seperti yang di wacanakan Akhir-akhir ini.

“Tindakan Oknum di Lembaga Bantuan Hukum yang melakukan pendampingan atas bantuan Dana eks Pengungsi atas konflik yang terjadi pada Tahun 1999 silam, dengan alasan mengisi blanko atau sejenis biaya administrasi tidak bagus,” cetus Irsan.

Bagi Irsan, bukankah kehadiran LBH untuk mempermudah akses pelayanan Bantuan Hukum dan atau Bantuan Sosial lainnya itu secara Cuma-cuma? Bukan malah sebaliknya meminta imbalan atau pungutan yang semestinya tidak di perbolehkan.

“Atas nama Lembaga Bantuan Hukum Direktur Justiciabelen Maluku Utara mengutuk keras perbuatan atas tindakan pungutan yang berkedok biaya administrasi atas pendampingan para penerima Bantuan Dana Pengungsi yang di lakukan oleh oknum salah satu Lembaga Bantuan Hukum,” tegasnya lagi.

Karena perbuatan tersebut mencoreng nama baik LBH lainnya, sehingga berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap LBH, oleh karena itu, Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Halsel itu juga berharap semoga tidak terjadi masalah pungutan lagi di Maluku Utara.

“Saya berharap permasalahan seperti ini tidak lagi terjadi di Bumi Maluku Kieraha khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan,” harap Irsan mengakhiri. (Red/CN)