Bejat, Diduga Sekongkol dengan Isteri, Suami Cabuli Adik Ipar Hingga 3 Kali di Desa Loleo Mekar

HALSEL, CN – Aksi bejat dilakukan seorang lelaki beristeri asal Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kepada adik iparnya sendiri berusia 16 Tahun.

Ironisnya, aksi bejat yang dilakukan itu diduga suami isteri dengan sengaja bersekongkol menjadikan adik kandung sebagai budak nafsu suami dengan dalih istri memiliki penyakit yang hidupnya tak lama lagi.

Sepasang suami isteri berinisial SN (32) dan ND (30) itu saat ini dilaporkan ke Polres Halsel atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Loleo Jaya.

Pasalnya, SN mencabuli adik iparnya itu sebanyak 3 kali. Hal itu dikatakan korban berinisial Bunga (16).

Bunga mengaku bahwa ketika kakak iparnya melakukan aksi bejatnya, isterinya berada di dalam rumah.

“Kejadian ini sudah Satu bulan lebih dan setiap kali kakak ipar ingin melakukan hal begitu ke saya, Kakak perempuan yang panggil saya untuk masuk ke rumah malam-malam. Jadi Kaka perempuan saya tahu semua hal ini. Selain itu kakak yang jaga pintu rumah jangan sampai ada orang yang masuk,” akunya, Kamis (14/1/2021).

Karena merasa takut, Bunga pun kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

“Saya takut, jadi saya langsung mengatakan hal ini ke keluarga saya karena saya sudah terlambat datang bulan,” kata Bunga.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih dalam upaya konfirmasi Kasat Reskrim Polres Halsel. (Red/CN)

Ikatan Pelajar Mahasiswa Nguta-Ngute Tolak Vaksin Corona

HALSEL, CN – Ikatan Pelajar Mahasiswa Nguta-Ngute (IPMN MU) menyatakan sikap menolak keras jika Vaksin sinovac masuk ke Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Melalui unggahan di Sosial Media di salah satu Groub Facebook, Akun Che Goefik Che Geofik menyebut bahwa dari Mahasiswa Kecamatan Kayoa Selatan Desa Ngute-Ngute tolak untuk divaksin.

“Ini Torang (Kami) mahasiswa Ngute-Ngute Kayoa Selatan yang tolak divaksin,” cuit Akun Facebook itu, Rabu (13/1/2021).

Selain itu, Akun Facebook Che Goefik menegaskan, jangan asal-asalan. Sebab kematian itu hanya kuasa Allah SWT.

“Jangan asal-asalan. Kami tidak percaya. Sebab, yang kami percaya itu sudah diatur oleh yang kuasa Allah SWT. Bukan dijamin oleh vaksin,” tegasnya. Sembari menghimbau semuanya harus paham.

“Semoga sampai sini kalian paham akan paradigma yang rasional,” tukasnya. (Red/CN)

Harita Nickel Peringati Bulan K3 Nasional Di Masa Pandemi

HALSEL, CN – Perusahaan pertambangan dan hilirisasi Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tetap menggelar kegiatan peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di saat pandemi Covid 19, Rabu (13/1/2021).

Peringatan ini berlangsung sejak 12 Januari – 12 Februari 2021 yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan RI, guna membudayakan K3 pada setiap sektor usaha.

Rangkaian Bulan K3 Nasional diawali dengan upacara pembukaan di Perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan Harita Nickel. Salah satu perusahaan hilirisasi nikel yakni Halmahera Persada Lygend (HPAL). Dalam pembukaan Bulan K3 menggelar upacara pembukaan. Sementara laporan yang dibacakan itu Tomy Bongga selaku Safety Engineer Supervisor, dijelaskan bahwa selama 2020, HPAL tidak mengalami Lost Time Injury (LTI). Dengan kata lain, tidak ada kasus cedera atau kecelakaan yang berdampak pada berkurangnya Jam kerja.

Olehnya itu, demi menciptakan lingkungan kerja yang semakin baik pada Tahun 2021, Tomy mengajak segenap karyawan untuk melakukan Dua hal.

“Yakni mematuhi setiap peraturan yang telah ditetapkan karena sejatinya itu untuk kebaikan bersama. Kedua, tolong ingatkan rekan Anda yang berperilaku tidak aman. semua harus bertindak sebagai petugas keselamatan yang bertanggung jawab kepada diri dan lingkungan sekitar.” ujar Tomy.

Sementara itu, Kristianto selaku Pembina Upacara menyampaikan sambutan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah terkait penyelenggaraan Bulan K3. Ia mengatakan, para pekerja harus benar-benar memperhatikan langkah 3M dalam mencegah penyebaran Covid-19, yakni mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Selain itu, perlu juga diperhatikan konsep 3N dalam penerapan K3.

“Dalam pelaksanaan K3, kita buat istilah 3N yaitu nihil kecelakaan kerja, nihil pelanggaran norma K3, dan nihil penindakan hukum K3,” ujar Kristianto yang merupakan Health, Safety, Environment (HSE) Superintendent HPAL.

Tema Bulan K3 Nasional yang diusung pada Tahun ini yaitu “Penguatan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berbudaya K3 pada Semua Sektor Usaha”.

Untuk mewujudkan tema tersebut, beragam kegiatan pun telah disediakan Harita Nickel. Kegiatan itu berupa lomba yang berkaitan erat dengan edukasi K3, antara lain lomba memasang alat pelindung diri (APD), lomba pertolongan pertama (first aider), lomba penyampaian informasi K3 (Safety talk), lomba berkendara aman. (Red/CN)

Tambang Kusubibi Dibuka Lagi Setelah Usman Sidik Resmi Dilantik Jadi Bupati Halsel

HALSEL, CN – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jasri Usman angkat bicara pada Selasa (12/1/2021) persoalan Tambang Rakyat di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Sebab, Jasri Usman merupakan Putera asli asal Desa Kasubibi.

Oleh karena itu, Wakil Walikota Ternate terpilih itu, saat di wawancarai sejumlah awak media pada saat Musyawarah Wilayah (Muswil) PKB Malut pada Sabtu 9 Januari kemarin menyampaikan, ada 2 hal yang perlu di bahas.

“Yang pertama, kehadiran Tambang saat ini memberikan dampak kepada masyarakat. Sebelumnya, Desa Kusubibi sunyi sepih, namun setelah hadirnya Tambang Rakyat, suasananya berubah, ramai seperti Satu Kecamatan dan itu memulihkan perumbuhan ekonomi Desa Tetapi di sisi yang lain saya juga mengkhawatirkan apabila Tambang tersebut tidak terkontrol. Maka akan merusak lingkungan,” ucap Jasri usai Muswil PKB di Hotell Ayu Lestari Kelurahan Bastiong Karance.

Jelas Jasri, Tambang Kusubibi harus di kelola dengan baik, sehingga bisa menguntungkan masyarakat karena ada dampak pengelolaan yang bisa merugikan. Maka semestinya Pemeritah Daerah harus menata Tambang tersebut. Sehingga di kelola masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya sebagai anak dari Desa Kusubibi berharap Pemkab Halmahera selatan harus lebih jelih dan mencermati secara baik karena dampak kesehatan itu harus di kendalikan. Jangan melihat dengan Kacamata hitam putih, tapi melihat hal ini sebagai sesuatu yang lain,” tutur Jasri.

Disentil informasi yang beredar bahwa ada perusahan Tambang asing yang di berikan ruang datang beroperasi. Dirinya menegaskan sudah ada koordinasi dengan Bupati Terpilih, Hi. Usman Sidik. Jika Hi. Usman Sidik secara resmi sudah dilantik sebagai Bupati Halsel. Maka dipastikan Tambang Kusubibi di buka kembali dengan catatan melengkapi persyaratan ijin Tambang.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Bupati Terpilih, Hi. Usman Sidik, kalaupun Tambang di tutup, tetapi untuk maksimalkan Tambang Kusubibi harus mengurus ijin serta di tata dengan baik dan bisa di kelola lebih maksimal lagi agar di satu sisi lingkungannya jadi baik untuk di dinikmati masyarakat umumnya,” tutup Jasri. (Red/CN)

Kodim 1509/Labuha Sambut Kedatangan Satgas Pamrahwan Malut

HALSEL, CN – Satgas Pamrahwan dari Armed 8/105 tarik tiba di wilayah Kodim 1509/Labuha pada Selasa ((12/1/2021) dengan kekuatan 28 orang Personil dipimpin langsung Lettu Arm Fredy Abram dan akan ditempatkan wilayah koramil 1509-02/Obi Pos Desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan dan Koramil 1509-05/Kayoa Pos Desa Guruaping Kecamatan Kayoa. Menggantikan Satgas Pamrahwan Yon Armed 9 yang telah Purna tugas.

Kedatangan Satgas Pamrahwan akan menjaga situasi dan keamanan Wilayah Kodim 1509/Labuha. Setelah tiba di Labuha, langsung diberangkatkan menuju ke Pos masing-masing menggunakan Kapal Penumpang.

Sebelum keberangkatan Satgas Pamrahwan Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P., M.Han berpesan kepada Personil Satgas Agar di wilayah masing-masing agar segera menyesuaikan diri.

“Rangkul para para Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh agama dan selalu berkomunikasi dengan Danramil setempat karena keberhasilan tugas ditentukan Satgas itu sendiri dengan tetap berkomunikasi para Danramil dan Tokoh setempat. Laporkan setiap ada penonjolan di wilayah,” imbuh Letkol Inf Untung Prayitno. S.I.P., M.Han.

Selasa siang pukul 11:00 WIT Sampai ditujuan Pos Pamrahwan masing-masing. satgas pos Kayoa 14 orang Personil dipimpin Serka Riza Fahrudin dan Pos Wayaloar dipimpin Lettu Arm Fredy Abram. (Red/CN)

“Main” Copot, Kades Tagono Layangkan Surat Keberatan ke Bupati Halsel

HALSEL, CN – Kepala Desa Tagono Kecamatan Pulau Makian melayangkan surat keberatan tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Rabutdaiyo dan Tagono kepada Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba.

Surat tersebut menjelaskan mengenai adanya Surat Keputusan Bupati tertanggal 29 Desember Nomor 174 Tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Rabutdaiyo dan Tagono Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.

Oleh karena itu, Rustam H. Ibrahim selaku Kades Tagono menyatakan sikap keberatan melalui surat atas Surat Keputusan Bupati Halsel.

Isi surat keberatan dari Kepala Desa Tagono kepada Bupati Halsel dengan alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa alasan pemberhentian sementara saya sebagai Kepala Desa Tagono sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 174 Tahun 2020 adalah karena saya melanggar larangan sebagai Kepala Desa pasal 29 huruf a, huruf c huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pasal 54 ayat 2 huruf b, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Bahwa dalam penjelasan pasal 29 yang dituduhkan kepada saya yaitu.
    a) Pasal 29 huruf a. Merugikan kepentingan umum.
    b) Pasal 29 huruf c. Menyalahgunakan wewenang tugas, hak dan/atau kewajibannya sebagai Kepala Desa.
    c) Pasal 29 huruf e. Melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
    d) Pasal 29 huruf f. Melakukan KKN, menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukan.
  3. Bahwa dalam tuduhan yang diberikan kepada saya, berdasarkan pasal 29 huruf a, c, e dan f tidak adanya bukti yang menguatkan atas tuduhan tersebut.
  4. Bahwa dalam pasal 54 ayat 2 huruf b, d dan f juga tidak benar, dikarenakan dari Tanggal 29 Desember Tahun 2020 ditetapkan SK Pemberhentian saya dan diteruskan kepada saya pada Tanggal 4 Januari Tahun 2021 saya masih melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Tagono, dan dalam hal melanggar larangan sebagai Kepala Desa tidak ada bukti yang menguatkan tentang hal tersebut. Dan oleh karena itu, saya masih melakukan kewajiban saya sebagai Kepala Desa dari Tanggal 29 sampai Tanggal 4 Januari.
  5. Bahwa dengan alasan ini kiranya Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Selatan dapat ditinjau kembali.

“Demikian Surat Keberatan ini saya sampaikan atas pemberhentiannya saya ucapkan terimakasih,” ucap Kades Tagono diakhir surat. (Red/CN)