12 Ribu Orang Lebih di Halsel Belum Punya e-KTP

HALSEL, CN – Sebanyak 174.649 orang yang wajib melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masih tersisa 12.000 orang lebih yang belum melakukan perekaman. Hal itu dilihat dari jumlah orang yang telah melakukan perekaman diakhir bulan Desember 2020 kemarin yaitu sudah diatas 162.168 orang.

“Jadi yang belum melakukan perekaman yaitu berkisar diatas 12.000 orang lebih,” ucap Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Halsel, Mahmud Samiun, M.Ap saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/1/2021).

Jelas Mahmud, yang belum melakukan perekaman itu termasuk orang yang sudah meninggal karena nama-nama tersebut masih ada di dalam Data Base.

“Jadi di antara 12.000 orang lebih itu ada yang sudah meninggal, tapi mereka masih masuk dalam Data Base. Bahkan sejak diawal-awal Kabupaten ini dimekarkan,” jelasnya.

Tepi kata dia, pihaknya tidak bisa langsung menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut di Data Base karena penghapusan NIK harus sesuai dengan mekanisme untuk menghapus NIK orang yang sudah meninggal Dunia minimal harus ada keterangan dari pihak Desa.

“Di dalam 12.000 orang lebih itu ada yang sudah melakukan perekaman, tetapi memiliki Dua elemen data. Sehingga masih terkafer didalam Data Base. Dua elemen data itu artinya. Misalnya ada Dua nama yang berbeda antara KTP dan KK, meski dia sudah memiliki KTP namun dia juga memiliki Dua NIK, kalau kita menggunakan NIK KTP, maka otomatis NIK orang itu tunggal. Tetapi kalau yang bersangkutan belum melakukan perekaman sama sekali, NIK itu bisa digunakan. Sehingga NIK itu tidak tunggal,” terangnya.

Mahmud bilang, KPU Halsel sudah sering melakukan Coklit di 249 Desa. Tapi setelah itu, tidak melaporkan ke Dinas Dukcapil.

“Akibatnya adalah ketika datang momentum Pemilihan Umum seperti pemilihan DPRD, DPR RI, Presiden atau pun seperti pemilihan Gubernur, Bupati, tetap saja ada orang meninggal yang masih masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujarnya.

Menurutnya, kalau Data dari KPU itu dilaporkan ke Dinas Dukcapil, maka dengan otomatis, Dukcapil akan melakukan verifikasi dan NIK orang yang meninggal itu akan dihilangkan.

“Minimal ada instruksi tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk seluruh Kepala Desa. Sehingga Kepala-Kepala Desa juga akan melakukan langkah taktis, kalau tidak ada ketegasan otomatis harapan ini akan berjalan ditempat,” tutup Mahmud. (Ridal CN)

Hingga 21 Januari 2021, 522 Warga Halsel Positif Covid-19

Halsel,CN -Satgas Covid-19 Halmahera Selatan menyampaikan update kasus Caovid-19 per 21 Januari 2021.

Sebagaimana disampaikan jubir Satgas Covid-19 Halsel, Mujiburrahman kepada Cerminnusantara.co.id via Whatsap, Sabtu (23/01/2021), mengatakan, kasus Covid-19 di Halsel hingga 21 Januari 2021 tercatat sebanyak 522 kasus positif, 402 sembuh, sedangkan meninggal dunia sebanyak 10 orang.

“Ini akumulasi data jumlah kasus Caovid-19 Halsel  sejak Maret 2020 hingga 21 Januari 2021,” tutur Munjibur.

Diketahui dari angka positif Covid-19 itu sebagian menjalani isolasi di RSUD Labuha dan sebagian menjalani karantina di Rusunawa Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan serta sebagianya karantina dirumah masing-masing.  (Red-01)

Diprotes Pihak Kampus STAIA Labuha, Lokasi Baru Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Dipindah

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah membuka lahan pemakaman baru untuk Jenazah pasien Covid-19 di depan Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairat (STAIA) Labuha Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diprotes pihak Kampus.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (24/1/2021) Rektor STAIA Labuha, Mahfud Kasuba mejelaskan bahwa lokasi pemakaman baru untuk jenazah Covid-19 akhirnya dibatalkan.

“Disaat lagi penggusuran, kami dari pihak Kampus ketemu langsung sama mereka yang lagi bekerja dan kami mengatakan, apapun yang terjadi tetap tidak bisa karena itu kubur Covid-19, Sebab, antara mesjid dan Kampus sangat dekat, jadi tidak seharusnya lahan pemakaman jangan di depan Kampus karena hal ini akan mengganggu aktifitas Mahasiswa sehari-hari. Itu sama saja kita usir mahasiswa jangan berkuliah di Staia Labuha karena mereka akan takut,” kata Mahfud.

Lanjut Mahfud, menurut informasi, dari Dinas Perkim Halsel membuat laporan ke Bupati Bahrain Kasuba bahwa antara Kampus dan Masjid Raya memiliki luas lahan sebesar 2 Hektare.

“Jadi kalau 2 Hektare pasti pak Bupati berfikir itu sangat bisa. Makanya saya langsung bilang ke Pak Bupati kalau apa yang mereka (Dinas Perkim-Red) bilang itu tidak benar,” jelas Mahfud.

Malahan, kata Mahfud, yang digusur itu masuk pada lokasi Kampus karena ketika diukur kembali ternyata jarak antara Kampus dan Masjid Raya hanya memiliki 5 meter luas lahan yang kosong.

“Maka tidak mungkin sampai 2 Haktare, jadi Pak Bupati sendiri sudah tertipu. Padahal 2 Hektare itu ada di belakang Kampus,” cetusnya.

Lebih jauh Mahfud menjelaskan, saat ini Pemda Halsel sudah memindahkan lokasi Pemakaman baru untuk Jenazah pasien Covid-19.

“Alhamdulillah untuk lokasi yang barunya sekarang sudah dipindahkan ke Desa Marabose tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Daerah Labuha,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe ketika dikonfirmasi melalui via Telepon seluler membenarkan bahwa lokasi pemakaman baru Covid-19 sudah dipindahkan di belakang RSUD Labuha dan sekarang lagi dalam proses pengerjaan.

“Ia betul, dipindahkan karena ada tempat yang lebih bagus saja dan luas lokasi sekitar 1 Hektare,” singkatnya. (Red/CN)

Mutasi ASN, Bupati Halsel Bakal Dilaporkan ke Mendagri

HALSEL, CN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) terus melakukan konsolidasi di lintas Fraksi-fraksi di DPRD untuk rencana menggunakan Hak interplasi kepada Bupati terkait pengangkatan pejabat eselon 2, 3 dan 4.

Sebab, kebijakan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba itu dinilai cacat Hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Konsolidasi ini terus kami lakukan sebagai bentuk inplementasi Hak Konstitusional DPRD. Yang mana?, merespon atas kebijakan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, saudara Bupati Halsel yang penting dan starategis serta memiliki dampak pada kehidupan bermasyarakat dan ber Pemerintahan,” jelas Ketua Fraksi PKB Halsel, Safri Talib, Jumat, (22/1/2021).

Hak interplasi ini, menurut Safri, perlu dilakukan karena DPRD secara konstitusional memiliki kewajiban untuk meminta penjelasan dari Bupati Bahrain terkait kebijakannya mengangkat, memberhentikan atau memutasi dari jabatan para ASN dengan kategori jabatan eselon 1, 2 dan 3 tersebut.

“Menurut kajian kami di di Fraksi PKB sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan pada saat rapat koordinasi dengan Tim beberapa waktu lalu juga sudah bisa kami simpulkan bahwa kebijakan Bupati Halsel tersebut ada pelanggaran ketentuan,” tegasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Halsel itu menjelaskan, maksud berkonsolidasi untuk menggunakan hak interplasi tersebut agar bisa mendapatkan alasan Bupati Bahrain Kasuba dan jika Bupati tidak dapat mempertanggungjawabkan kebijakan itu secara hukum. Maka, pihaknya akan berkonsolidasi untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Bahkan sampai kepada usulan ke Mendagri untuk pemberhentian Bupati Halsel.

“Sikap ini kami lakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kebijakan saudara Bupati Halsel yang tidak taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kesal Safri.

Sampai sejauh ini, ungkap Safri bahwa sudah ada beberapa Fraksi yang memiliki pemahaman yang sama terkait Penggunaan Hak Interplasi dan pihaknya terus memantapkan.

Safri bilang, sebagaimana diketahui hak mengusulkan Interplasi ini cukup 5 anggota DPRD dan lebih dari 1 Fraksi sebagaimana di atur dalam tatib DPRD pasal 79 ayat 1, 2 dan 3.

“Konsolidasi ini serius kami lakukan untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang dilakukan dengan atas nama Pemerintahan ini benar-benar tidak bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (Red/CN)

Hadapi Pendemi Covid-19, Kodim 1509/Labuha Selenggarakan Olahraga Bersama

HALSEL, CN -Di Era Pendemi Covid-19, Personil Kodim 1509/Labuha dan Ibu-ibu Persit KCK Cabang XXXVII melakukan Olahraga bersama untuk meningkatkan Stamina dan Imunitas tubuh masing-masing Personil dan Ibu-Ibu Persit, Jumat (22/1/2021).

Jalan sehat dan senam Aerobik menu sehat di Jumat sehat di lapangan Makodim 1509/Labuha Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) merupakan tempat berlangsungnya kegiatan Olahraga bersama.

Kegiatan Olahraga bersama dihadiri Dandim 1509/Labuha, Letkol Inf Untung Prayitno, Pasi Intel Kapten Arm Ariep Hamdi Mulya, Pasilog kapten Czi Mustamin, Pasiter Kapten Inf Aga Galela, Danramil 1509-05/Kayoa Kapten Inf Pardan dan Ibu ketua Persit KCK cabang XXXVII Ny. Uly Untung Prayitno.

110 Personil Kodim dan 85 Orang Ibu Persit yang Ikut ambil bagian dalam Olahraga bersama, antusiasnya para peserta Olahraga bersama dikarenakan kegiatan Olahraga bersama ini merupakan Momen kebersamaan dan ajang silahturahmi antar personil dan Ibu Ibu.

Dandim 1509/Labuha menyampaikan dihadapkan para peserta Olahraga bersama bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan untuk bersama bisa bersilaturahmi dan bisa menjalin persaudaraan kembali. Selama ini kata dia, jarang sekali bisa bertemu dikarenakan kesibukan masing-masing. Apa lagi kedatangan personil tambah seperti Bintara Remaja, Tamtama Remaja serta Bintara Reguler yang baru tiba dibumi saruma.

“Marilah kita saling mengenal seperti pepatah lama tak kenal maka tak sayang, masa antar sesama keluarga Besar Kodim 1509/Labuha tidak tegur sapa saat berpapasan diluar. Ayo kita saling mengenal, dan kita dapat Sehat nya juga,” imbuh Letkol Inf 1509/Labuha.

Kegiatan jalan sehat dengan rute Kodim 1509/Labuha, SMA Negeri 7 Halsel, Polres Halsel lalu kembali ke Kodim. Jarak yang pendek, tetapi muncul keceriaan kembali di raut wajah para Peserta Olahraga bersama. Kemudian sesampainya di Lapangan, Makodim 1509/Labuha dilanjutkan Senam Aerobik dengan Instruktur senam Ny. Acep.

Usai kegiatan, peserta Olahraga bersama pun melanjutkan makan Bubur Kacang Hijau untuk menyebarkan kembali tubuh yang telah disiapkan Tim Logistik Kodim 1509/Labuha. (Red/CN)

PPK Obi Belum Bayar Sisa Honor PPS, Ada Apa?

HALSEL, CN – Di ketahui masa pembubaran PPS Tinggal sebulan, sampai saat ini PPK Kecamatan Obi. Belum melunasi membayar honor Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), serta salah satu anggota Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Rela melakukan penyogokan ke salah satu Ketua PPS agar tetap merahasiakan persoalan ini. (20/01/2021)

Sesuai amanat UU RI No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum (PEMILU) Pasal 54 Ayat (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

Ini arti bahwa sebelum adanya pembubaran PPS di lakukan, PPK sudah harus menyelesaikan seluruh pembayaran sisa honor dan pembayaran lain-nya. Ada sembilan PPS di Kecamatan Obi, tetapi baru di selesaikan pembayaran hanya enam PPS. PPS Desa Air Mangga, Anggai, Sambiki, Buton dan Desa Laiwui. Sedangkan tiga PSS lainnya belum terbayarkan, yakni Desa Ake Gula, Baru dan Desa Kawasi.

Sampai saat ini PPK belum mengadakan pembayaran. Ketua PPS Desa Ake Gula Kerta saat di konfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, dia menyampaikan bahwa “beberapa Hari lalu (12/01/2021) saya sempat berkordinasi dengan bendahara PPK Kecamatan Obi di labuha, namun tidak membuai hasil yang baik, bahkan saya mau di bayar agar tidak mempersoalkan masalah ini” kata Kerta

Lanjut Kerta, tetapi bendahara menyarankan ke saya alangkah baiknya kalian berkoordinasi dengan ketua PPK dan Dua Anggota lainnya, menurut bendahara mereka telah di berikan tanggung jawab terkait hal ini” Ungkap Kerta

Masi Kerta “kami sudah berikan decline waktu ke PPK, apabila dalam waktu minggu ini tidak ada respon dari ketua dan ke tiga anggota lainnya. Maka persoalan ini kami akan menaikan satu tingkat diatasnya, yaitu ke KPU halsel” tegas Kerta

Kerta juga menjelaskan menjelaskan bahwa “jumlah honor Ketua Itu sebesar Rp. 1.200.000,- dan 5 anggota serta staf di berikan honor sebesar Rp. 1.100.000,- per bulan dan di tambah biaya sekertariat sebesar Rp. 1.000.000,-. Jika ditotalkan seluruhnya berjumlah Rp. 7.700.000,-” ungkap kerta

Menurut Kerta “jika total Rp. 7.700.000 per PPS setiap Desa. Otomatis 3 PPS. PPK harus membayar sebesar Rp. 23.000,000,-, tapi pembayaran ini di persulit oleh PPK entah kenapa, kami berharap agar PPK dengan secepatnya melakukan pembayara sebelum masa waktu pembubaran PPS sesuai UU No. 7 tahun 2017 itu” Tutur Kerta

Sampai berita ini di terbitkan Ketua PPK Ekson dan ke tiga anggota lainnya sudah di hubungi lewat telephone celullar dan via chat berada di luar jangkauan dan tidak pernah di balas. (Red/CN)