Kodim 1509/Labuha dan Polres Halsel Gelar Baksos Peduli untuk Negeri

HALSEL, CN – Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P., M.Han dan Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan. S.I.K menyiapkan Sembako untuk dibagikan kepada warga kurang mampu dan yang terdampak Pendemi Covid-19 dengan Tema “Peduli Untuk Negeri”, Kamis (28/1/2021).

Kapolres Halsel Akbp Muhammad Irvan S.I.K bersama Dandim 1509/Labuha, Letkol Inf Untung Prayitno, S.I.P., M.Han. Memimpin kegiatan Apel Gabungan Personil Kodim 1509/ Labuha dan Polres Halsel di depan Mapolres Halsel dalam rangka melaksanakan Bakti Sosial kepada Warga tidak mampu dan terdampak Pendemi Covid-19 untuk pemulihan Ekonomi warga tidak mampu.

Kapolres AKBP Muhammad Irvan.S.I.K dalam kesempatan itu mengatakan, sehubungan dengan Polda Malut dan Korem 152/Baabullah melaksanakan Bakti Sosial. Maka sebagai satuan Teritorial khusus di wilayah Halsel, gabungan Kodim 1509/ Labuha dan Polres Halsel juga ikut melaksanakan Bakti Sosial menyerahkan bingkisan kepada yang membutuhkan menjadi sasaran.

“Tujuan kegiatan Bakti Sosial ini merupakan berbagi rejeki kepada warga yang terdampak Covid-19 dan sebagai salah satu bentuk kepedulian sosial dari TNI dan Polri di tengah penanganan wabah Covid-19,” kata Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irvan. S.I.K.

Sementara itu, Dandim 1509/Labuha dalam sambutan menyampaikan, segera distribusikan dan saling berkoordinasi antara Personil Kodim 1509/Labuha dan Polres Halsel, agar semua warga tidak mampu maupun yang terdampak bisa kebagian serta tidak ada yang terlewatkan dan laksanakan kegiatan ini dengan hati Ikhlas.

“Semoga dengan tindakan kita ini membawa berkah dan manfaat bagi yang menerima, jalankan tugas dengan baik serta tetap terapkan Protokol kesehatan Pencegahan Covid-19,” Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P., M.Han.

Kegiatan Baksos tersebut dihadiri para Perwira Kodim 1509/Labuha, Perwira Polres Halsel, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Setelah sambutan, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.IP.,M.Han dan Kapolres AKBP Muhammad Irvan S. I.K menyerahkan bingkisan sembako sencara simbolis kepada Personil Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk diserahkan kepada warga tidak mampu dan terdampak Covid-19.

Setelah itu, melepaskan keberangkatan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menyalurkan Bingkisan Sembako. Sasaran penerimaan Bingkisan yakni, Pesantren Darussalam Desa Kupal, Pesantren Al-Ma’uun Desa Kampung Makian dan Pesantren Al-Khafi, serta masyarakat tidak mampu. (Red/CN)

Lawan Kapitalis, Masyarakat Buat Deklarasi dan Penandatanganan Petisi Penolakan PT. Amazing Tabara di Pulau Obi

HALSEL, CN – Lawan kapitalis, masyarakat Desa Sambiki Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara mengadakan deklarasi dan pendatanganan petisi penolakan PT. Amazing Tabara di Pulau Obi. (27/01/2021)

Kehadiran PT. Amazing Tabara di pulau Obi mendapat kecaman dari masyarakat Obi karena telah memberikan dampak negatif dan membuat kekhawatiran masyarakat sebab merusak tatanan kehidupan masyarakat, secara diam-diam PT. Amazing Tabara. Melakukan kaplingan area lahan tambang sebesar 4.655 Ha, tanpa adanya sepengetahuan masyarakat, namun tetapi izin telah di keluarkan oleh Gubernur Maluku Utara, dengan SK Gubernur Nomor 52/7/DPMPTS/XI/2018.

Luas kaplingan sebesar 4.655 Ha itu, bukan hanya mengancam perkebunan warga, tetapi juga mengancam perkampuang masyarakat Desa Sambiki dan Desa Anggai, Kec. Obi, karena lahan yang di kapling itu sudah sampai ke bibir pantai dan wilayah perkampungan warga. Maka secara tidak langsung dua desa tersebut, akan di usir dari tempat perkampungan sebagaimana contoh kasus di Desa Kawasi, jika PT. Amazing Tabara memaksakan kehendaknya, dan proses berjalan secara masif.

Saat Deklarasi, Ecal dalam Deklarasi menyampaikan “saya siap dan rela mati jika tanah ini di gusur, dan ini saya pertaruhkan harga diri saya, kalau harga diri kami sudah di rampas, tanah kami di rampas, perkebunan kami di rampas, air laut tercemar, kira-kira kami hidup di mana lagi. Jika pilihan adalah mati maka kita sama-sama pertahankan tanah, perkebunan, dan desa ini maka kita lawan kapitalis” kata ecal

Lanjut Ecal “hari ini merupakan Deklarasi pertama dan sekaligus pendatanganan petisi penolakan perusahan tambang PT. Amazing Tabara di pulau” ungkap dia

Menurut Ecal “areal kawasan kaplingan yang sebesar ini mulai patok dari pegunungan air panas sampai dusun tengah dan sampai air rica, patok dari sebelah sekolah SMP naik di perkebunan dua, patok desa air mangga sampai tanjung jikokahe lanjut sampai patok sebelum air panas, areal seluas itu bukan areal yang kecil, di dalam areal itu ada kebun kami, ada pemukiman, di dalam areal itu ada harta kami, kalau perusahan ambil di pastikan kami mau makan dan tinggal di mana kalau harta dan rumah sudah di gusur” kata Ecal

Ecal juga menyampaikan “hari ini kami akan buat rekomendasi surat petisi yang untuk di sampaikan ke DPRD Kabupaten” tutur dia

Masyarakat Desa Sambiki Kec. Obi juga mendesak kepada DPRD Kabupaten agar menolak PT. Amazing Tabara untuk beroperasi di pulau Obi karena akan menyengsarakan masyarakat. (Red/CN)

Kasus Sekongkol Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pasangan Suami-Isteri Asal Loleo Mekar Terancam 15 Tahun Penjara

HALSEL, CN – Seorang pria berinsial SN (32) diduga kuat bersekongkol dengan isterinya berinsial ND (30) di Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Guna melakukan perbuatan pencabulan terhadap adik iparnya berinsial Bunga berusia 16 Tahun terancam hukuman maksimal 15 Tahun dan minimal 5 Tahun Penjara.

Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslam, S.I.K ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (27/1/2021) mengatakan, berdasarkan hasil visum, pria tersebut terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga 3 kali di rumah sendiri.

Said menyebutkan, pria itu diamankan berdasarkan laporan keluarga korban atas kasus dugaan sekongkol pencabulan anak di bawah umur dengan Laporan Nomor : STPLP / 07 / 1 SPKT.

“Untuk tersangka SN saat ini mendekam dalam Sel Tahanan Polres Halsel. Sementara ND yang merupakan isteri pelaku SN masih dalam Tahanan bebas,” ungkapnya.

Selain itu, Ia menegaskan, pihaknya akan segera merampungkan berkas agar bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.

“Dalam waktu dekat ini, Berkas Tahap I akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Labuha,” akunya.

Adapun kronologis kejadian itu, jelas Said, berdasarkan pemeriksan yang di benarkan terlapor bahwa pada sekitar Desember 2020, korban sudah Tiga kali di setubuhi. Namun kejadian pertama dan ke Dua, pelaku mengaku sudah lupa, sedangkan untuk kejadian ke Tiga terjadi sekitar pada Jumat 24 Desember 2020.

“Sekitar Jam 18.30 WIT. Istrinya yang tak lain kaka kandung korban sendiri datang di rumah orang tua korban untuk mengajak  korban ke rumah. Sesampainya di rumah kedua pasangan suami istri itu, korban di perintahkan masuk di dalam kamar. Pada saat di dalam kamar, korban di bujuk pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah korban dibujuk, korban pun mengikuti permintaan pelaku untuk berhubungan badan dengannya. Setelah berhubungan badan dengan pelaku, korban  kembali diperintahkan pulang ke rumah orang tua-Nya,” jelasnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, lanjut Said, penyidik menilai kedua pasangan suami istri merupakan terlapor. Maka keduanya dijadikan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, suami sebagai pelaku utama, sedangkan isterinya sebagai pelaku turut membantu atau turut memberikan kesempatan atau sarana untuk melakukan kejahatan,” pungkas Said.

Atas perbuatan kedua pelaku pasangan suami istri tersebut dijerat pasal 76D ayat (1) Jo pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Penjara 15 Tahun dan minimal 5 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 5 juta. (Red/CN)

Dandim 1509/Labuha Pimpinan Sidang Pangkar Usul Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

HALSEL, CN – Dandim1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han memimpin Sidang Pangkat dan Karier (Pangkar) Usul Kenaikan Pangkat (UKP) yang berlangsung di ruang Yudha Makodim 1509/Labuha Jalan Sapta Marga, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. 

Sidang tersebut dihadiri oleh Pasilog Kapten Czi Mustamin, Pasi Intel Kapten Arm Ariep Hamdi Mulya, Pasiter Kapten Inf Aga Galela,Para Danramil, Kapoktuud Pelda Budiansyah dan Bintara Tinggi Staf Serta Bati Tuud Jajaran Koramil. Selasa, (26/1/2021).

Sidang Pangkar membahas 14 Personil Kodim 1509/Labuha untuk mengikuti Usul Kenaikan Pangkat (UKP) yang akan dilaksanakan 1 Oktober 2021 di Korem 152/Baabullah Ternate, sebelum dilaksanakan UKP maka Kewajiban dari Staf Personalia untuk menyidangkan ke-14 Personil tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Dandim 1509/Lbh Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han menyampaikan, Pangkat dan Karier merupakan kesejahteraan sekaligus suatu kehormatan dan kebanggaan yang wajib diberikan kepada prajurit, namun semua itu tidak serta merta diberikan melainkan harus melalui tahapan dan prosedur yang sudah ditentukan. Mulai dari persyaratan administrasi, aspek kepribadian dan kemampuan jasmani yang harus dilaksanakan oleh setiap Prajurit.

“Kenaikan pangkat merupakan kesejahteraan sekaligus suatu kehormatan dan kebanggaan bagi seorang prajurit Jadi Sidang Pangkar Harus selalu dilaksanakan, tetapi tidak serta merta dapat, harus melalui semua prosedur atau aturan yang sudah ditentukan, karena itu merupakan persyaratan mutlak bagi personel yang diusulkan kenaikan pangkat, Salah satunya sidang Pankar yang merupakan mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif bagi prajurit yang akan di ajukan UKP,” ungkapnya.

Dandim juga mengatakan, sidang Pangkar bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat prajurit layak atau tidak untuk diusulkan ke Komando Atas.

Sementara itu, Pasilog Kapten Czi Mustamin,  Yang juga selaku Pjs Perwira Seksi Personalia (Pasipers) Kodim 1509/Labuha di tempat yang sama menjelaskan, untuk Personil dari satuan Kodim 1509/Labuha yang diusulkan kenaikan pangkat reguler periode 1 Oktober 2021, berjumlah 14 orang. 

“14 orang teridiri dari Bintara dan Tamtama dan dinyatakan Layak untuk diajukan atau diusul untuk diikutkan dalam Usul Kenaikan Pangkat yang akan dilaksanakan di Makorem 152/Baabullah, serta Kita Do’akan Para peserta UKP bisa Mengikuti semua prosedur Yang telah ditetapkan sehingga Dapat mengenakan Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi dari sebelumnya,” pungkapnya. (Red/CN)

Polres Halsel Dalami Kasus Pencabulan Adik Ipar di Desa Loleo Mekar

HALSEL, CN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Unit PPA Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus mendalami kasus dugaan persengkokolan antara kedua Suami-isteri yang tegah menjadikan adik kandungnya sebagai budak nafsu suami.

Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslam, S.I.K mengaku, untuk mengungkapkan pelaku yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak berusia 16 Tahun itu, istrinya pun ikut terlibat. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

“4 orang sudah menjadi saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Halsel saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (26/1/2021).

Selain 4 orang saksi yang sudah periksa, Said Aslam menyebutkan bahwa isteri pelaku pun sudah diperiksa sebagai pelaku turut serta dalam Kasus Tindak Pidana Pencabulan.

“Dalam waktu dekat ini, berkas tahap I akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Labuha,” tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur tersebut diduga atas persekongkolan kedua suami-isteri yang berinisial SN (32) dan ND (30). Korban berinisial Bunga (16) itu dicabuli SN, Sementara diketahui juga bahwa ND ini merupakan Kakak kandung Korban. (Red/CN)

Kopri PMII Halsel Kembali Desak Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencabulan Adik Ipar di Desa Loleo Mekar

HALSEL, CN – Pelecehan yang menimpah salah seorang siswi yang masih duduk bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur belum lama ini. Korps Putri (Kopri) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali angkat bicara .

Kejadian bermula, saat korban berinisial Bunga (16) pada saat itu di cabuli Kakak iparnya sendiri hingga 3 kali didalam kamar rumah pelaku.

Pelaku berinisial SN (32) diduga kuat bersekongkol dengan isterinya berinisial ND (30). Dimana, ND merupakan kakak kandung korban.

Kedua pasangan suami-isteri itu kini di laporkan ke Polres Halsel atas dugaan kasus sekongkol pencabulan anak dibawah umur dengan Laporan Nomor : STPLP / 07 / 1 2021 / SPKT.

Terkait pelecehan seksual itu, Ketua Wildawati Bahrun melalui Sekertaris Kopri PMII Cabang Halsel, Anisa Safar menegaskan bahwa Kopri PMII Halsel tidak akan tinggal diam.

Menurut Anisa, hal yang dilakukan kedua pasangan Suami-isteri itu sudah keterlaluan serta melecehkan martabat kaum perempuan.

“Maka dari itu, kami yang tergabung dalam organisasi PMII Kabupaten Halmahera Selatan menyesalkan sikap tak terpuji yang di lakukan kedua pasangan suami-isteri itu,” sesal Anisa, Selasa (26/1/2021) saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di Sekretariat PMII Cabang Halsel.

Lanjut Anisa, pelecehan Seksual kini sudah sangat marak, tanpa memandang umur. Baik anak di bawah umur maupun yang sudah dewasa.

Oleh sebab itu, Kopri PMII Cabang Halsel berharap kepada pihak Kepolisian agar segera mengusut tuntas peristiwa tersebut kepada kedua pasangan suami-istri itu.

“Melihat dan mendengar berita ini, saya mewakili Kopri PMII Kabupaten Halmahera Selatan bersama keluarga Korban meminta pihak Kepolisian agar segera mengusut tuntas permasalahan ini sampai ke akar-akarnya,” pintanya.

“Kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan, keadilan gender sebagai perempuan, hak-hak dan perlindungan kita harus benar-benar dipertanyakan dan diperjuangkan saat ini,” tegas Anisa.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih dalam upaya Konfirmasi Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslam S.I.K (Red/CN)