HALSEL, CN – Kebijakan koordinator teknis pembangkit Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zona Indari Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara mengecewakan warga setempat. Sebab, sejak diaktifkan-Nya jalur listrik PLN di Desa Indari hingga saat ini tidak stabil.
Ketidak becusnya seorang karyawan yang di tugaskan untuk menjadi koordinator zona Bacan Barat itu sering melakukan kebijakan serta tindakan yang aneh-aneh. Hal ini dipaparkan Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel, Harmain Rusli S.Sos, Selasa (2/3/2021).
“Menurut pantauan kami bahwa terkadang koordinator alias pegawai atau karyawan tersebut mematikan jalur lampu dengan sesuka hati dari Desa Nondang ke Indari yang di ketahui induk mesinnya berada di Desa Nondang. Dia cabut cok penghubung dari Desa Nondang ke Indari, sehingga lampu di Desa Indari kadang-kadang mati total. Desa Indari jadi gelap gulita,” papar Harmain.
Dengan adanya kebijakan sepihak atau kebijakan yang tidak profesional tersebut. Tegas Harmain, maka bisa mengakibatkan kerusakan barang-barang elektronik. Seperti Kulkas, Mesin Cuci, TV, Magic Com, dan lain-lain sebagainya. Ini sangat meresahkan warga Desa Indari.
“Gunanya apa kita ada lampu listrik kalau pada akhirnya barang-barang kita rusak. Lebih baik kita pakai loga-loga alias poci sebagai penerang di malam hari. Dari pada kita harus pake lampu PLN, tapi barang-barang jadi rusak. Bukankah PLN itu di adakan demi kepentingan penerangan bagi seluruh masyarakat. Ataukah PLN ini bukan Pembangkit Listrik Negara, tapi Pelayan Loga-Loga Negara.?,” kesalnya.
“Kami sangat kecewa dengan koordinator zona Bacan Barat. Olehnya itu, kami mendesak kepada pihak PT. PLN Cabang Bacan Kabupaten Halmahera Selatan yakni Kepala PLN Cabang Bacan agar segera cepat mengambil kebijakan untuk memecat koordinator zona Bacan Barat. Sebab, di nilai tidak profesional dan tidak paham tupoksinya sebagai karyawan atau petugas yang di tugaskan di zona Bacan Barat tersebut,” sambungnya.
Tutur Harmain, jika dalam waktu dekat, PLN di Desa Indari masih belum stabil, maka GPM bersama GMNI Halsel akan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PT. PLN Cabang Bacan.
“Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik bagi menjadi prioritas utama PLN. Berarti hal ini, demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat bukan sebaliknya yang menyusahkan dan meresahkan masyarakat seperti yang dilakukan salah seorang karyawan atau petugas yang di tugaskan di zona Bacan Barat,” tutur Harmain.
Harmain menyebut, Pemerintah RI nomor 10 Tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Bab 5 bagian ke Dua tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan tenaga listrik.
“Maka, dalam Pasal 26 ayat 2 bahwa masyarakat yang mendapat tenaga listrik mempunyai hak.
A. Mendapat Pelayanan yang baik.
B. Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
C. Mendapat Pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik,” tutupnya. (Red/CN)