HALSEL, CN – Jelang pelaksanaan Pilkades Kawasi 2019, Selasa (19/11/2019), jajaran Polsek Obi Polres Halsel berhasil amankan ratusan botol miras berbagai jenis. Kegiatan yang di Pimpin Langsung Kapolsek Obi IPDA Kris Tofel, S.Tr.K bertujuan untuk mengintensifkan operasi cipta kondisi, guna memastikan keamanan ketertiban di masyarakat
HALSEL, CN – Ilda Kuilo, salah seorang warga asal Desa Sambiki Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, datangi Polres Halsel mempertanyakan proses laporan dugaan melanggar Surat Kesepakatan Hak Asuh Anak.
Kepada cerminnusantara.co.id, Sabtu (27/2/2021), Ilda Kuilo memaparkan, sebelumnya ia melaporkan mantan suaminya bernama Rusli Syarif, warga Desa Amasing Kota Barat Kecamatan Bacan, pada Jumat (25/12/2020) dengan Nomor: STPLP/125/XII/2020/SPKT.
Rusli Syarif dilaporkan ke Polres Halsel lantaran diduga melanggar Surat Kesepakatan antara kedua belah pihak yang di mediasi Polres Halsel tentang pergantian hak asuh anak tertanggal 20 Juni 2020. Salah satu poin. Apabila melanggar Surat Kesepakatan tersebut, maka Rusli Syarif bersedia di proses hukum.
“Karena dia (Rusli Syarif-red) melanggar Surat Kesepakatan bersama, jadi saya Laporkan hal ini ke Polres Halsel. Sementara anak saya itu berusia 2 Tahun Lebih,” akunya.
Namun hingga saat ini, belum juga ditindak lanjut. Sehingga ia datangi Polres Halsel untuk mempertanyakan atas laporan yang ia adukan.
“Saat saya datang ke Penyidik, mereka pertanyakan sudah berapa kali saya ke Penyidik. Saya langsung bilang baru pertama kali. Penyidik juga meminta ulang kembali Surat Kesapakatan bersama yang di mediasi oleh Polres Halsel dan Buku Nikah nanti baru bisa di proses,” jelas Ilda.
Olehnya itu, kata Ilda bahwa Penyidik Polres Halsel bilang, apabila tidak ada Surat Kesepakatan dan Buku Nikah, maka Laporan tersebut akan sulit ditindak lanjuti.
“Penyidik bilang kalau saya tidak datangkan Surat Kesepakatan dan Buku Nikah, maka tidak ada solusi,” kata Ilda.
Sementara itu jelasnya, Surat Kesepakatan itu sudah dilampirkan dengan Surat Laporan pada Tanggal 25 Desember 2020 lalu.
“Penyidik juga mengatakan, kalau ambil anak juga tidak bisa, kalau tidak ada bukti. Jadi saya bingung. Padahal itu anak saya sendiri,” tambah Ilda.
Meski begitu, Ilda mengaku akan menunggu hasil prosesnya dan berharap bisa kembali tinggal bersama buah hatinya.
“Sampai saya bilang, pokoknya terserah dari Ibu (Penyidik), keputusannya seperti apa, yang penting hari ini saya tahu keputusannya bagaimana karena mereka bilang mau undang laki-laki, jadi saya juga siap mau ketemu langsung. Tapi nyatanya dia tidak diundang. Namun setelah itu, Penyidik kembali mengatakan, tunggu masih cari solusi,” tutup Ilda.
Hingga berita dipublish, Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslam, S.I.K saat dikonfirmasi, belum baca pesan WhatsApp wartawan. (Red/CN)
HALSEL, CN – Gempa bumi bermagnitudo 5,2 kembali mengguncang wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) Jumat (26/2/2021) pukul 18:20 WIT malam.
Guncangan gempa ini tidak berpotensi tsunami.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Stasiun Geofisika Ternate, pusat gempa bumi berada pada koordinat 0,55 Lintang Selatan (LS) dan 172,56 Bujur Timur (BT).
Pusat gempa berjarak 11 km Timur Laut Labuha-Maluku Utara, pada kedalaman 10 kilometer.
Akibat Gempa bermagnitudo 5,2 tersebut. menimbulkan kerusakan pada Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha serta sejumlah Rumah Ambruk. Salah satunya Rumah warga di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan.
“Cuma rumah saja. Amper saja tong pe nene kenal dong tembok yang pica tu. Rumah di Mandaong atas nama Djubeda Bahtiar,” ungkap Onco Iyah, anak mantu dari pemilik rumah, Djubeda Bahtiar melalui aplikasi Massenger saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id.
Informasi yang dihimpun cerminnusantara.co.id, Petugas RSUD Labuha dan Pasien berhamburan keluar dari dalam Gedung Rumah Sakit.
Sementara dalam Rekaman video berdurasi 0.22 detik, terlihat dalam ruangan Rumah Sakit berantakan dan terjadi retak pada dinding Gedung.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUD Labuha belum dikonfirmasi. (Red/CN)
HALSEL, CN – Pembekalan Budidaya Ikan Nila (Oreocromis Niloticus) yang diselenggarakan selama 2 Hari di Kampus STP Labuha Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara dinyatakan selesai oleh Muslim Hi. Salim, S,PI.,M.I Dosen Prodi Perikanan STP Labuha, Jumat (26/2/2021).
Setelah pemberian Materi secara Teori yang singkat dan pemberian Materi Praktek tentang persiapan Kolam maupun indukan Ikan Nila sebelum, selama dan sesudah ada indukan Ikan Nila serta cara mengatasi penyakit atau hama yang biasa menyerang ikan Nila.
Secara teknis untuk membudidayakan Ikan Nila (Oreocromis niloticus) sangat mudah karena mempunyai keunggulan tersendiri, beberapa keunggulan Ikan Nila memiliki daya tahan terhadap penyakit. Mampu beradaptasi terhadap berbagai kondisi lingkungan, mempunyai pertumbuhan yang baik dengan segala kemudahan dan keunggulan ikan Nila dijadikan pilihan untuk dibudidayakan.
Pengembang biakan Ikan Nila memiliki Nilai Ekonomi tinggi dan pengganti Sumber Protein untuk masyarakat.
Semoga Dengan pelatihan dan pembekalan yang dilakukan di Kampus STP Labuha untuk para personil Prabinsa bisa diterapkan dikemudian hari saat para Personil Prabinsa ditempatkan di Desa-desa binaan,
“Kerja sama pelatihan dan pembekalan dengan Pihak STP Labuha semoga berkelanjutan untuk Personil Prabinsa yang belum ikut dan belajar Budidaya Ikan Nila. Terima kasih kepada Para Pengajar dan Kampus yang sudah Melatih Personil Prabinsa Kodim 1509/Labuha,” ungkap Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han.
Setelah selesai Praktek dikolam Ikan Nila, Dandim 1509/Labuha menyerahkan Piagam Penghargaan untuk STP Labuha dan diterima Muslim Hi. Salim.S.PI.,M.SI sebagai perwakilan Dari Pihak Kampus STP Labuha.
Muslim Hi. Salim menyampaikan kepada Dandim 1509/Labuha tentang MoU kerja sama dengan instansi TNI. Khususnya Kodim agar kedepan bisa saling bahu membahu dan semoga kedepan Kampus STP Labuha bisa meningkatkan status akreditasi.
“Dengan kerja sama kita saat ini bisa berkesinambungan memberikan dampak Positif dan diterapkan di Desa Masing-masing. Jika ada kendala dengan penanganan maupun penyiapan Budidaya ikan Nila, kami siap untuk membantu,” imbuh Muslim Hi. Salim. (Red/CN)
HALSEL, CN – Bertempat di Lapangan Makodim 1509/Labuha jalan Sapta Marga, Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Prajurit Kodim 1509 dan Ibu-ibu Persit KCK Cabang XXXVII melaksanakan olahraga bersama sebagai bentuk silahturahmi dan menjaga kondisi kesehatan ditengah Pandemi Covid 19, Jumat (26/2/2021).
Senam Aerobik dan Jalan sehat menu Olahraga bersama antara Prajurit dan Persit, Rute Jalan sehat Memutari Desa Kampung Makian, dengan Panjang Rute Jalan sehat sepanjang 3 Kilo Meter. Kegiatan Olahraga bersama Ini dilaksanakan setiap akhir bulan,
Olahraga bersama di ikuti Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han, Ketua Persit KCK Cabang XXXVII, dan para Prajurit dan Ibu-ibu persit.
Selesai jalan sehat, langsung dipimpin Ibu Acep sebagai instruktur Senam untuk melakukan senam Aerobik selama 30 Menit.
Pasca Olahraga bersama, Dandim 1509/Labuha mengatakan, Olahraga bersama ini dilakukan untuk menjalin kebersamaan dan menjaga kesehatan.
“Semoga dengan olahraga bersama ini kita bisa saling menjaga satu sama lain sebagai Keluarga, Kalau kita saling Menjaga. Akan bisa menumbuhkan kesolidaritasan antara kita semua,” ungkap Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P.,M.Han. (Red/CN)
HALSEL, CN – Irsan Ahmad, Kuasa Hukum Pelapor Kepala Desa Tabahidayah atas dugaan Tindak Pidana tanpa hak membawa senjata tajam menilai kepolisian lambat tidak serius dalam menangani kasus kliennya yakni Kades Tabahidayah, Rivaldi Hi,T. Sangadji,SE.
Padahal, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Gane Timur atas dugaan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam dengan Nomor: STPLP / 2 / 1 / 2021 / Polsek Gane Timur. Namun hingga kini masih abu-abu.
“Dalam hal ini, Kepala Desa Tabahidayah bertindak sebagai Pelapor atas Dugaan Tindak Pidana Tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951,” tegas Irsan, Rabu (24/2/2021).
Irsan menyampaikan, Kades Sawat, Hamlan Hi. Ishak dan Sekdes Gaimu, Kifli Hi. Basir diduga melakukan perbutan penghasutan dengan cara mengajak warga Desa Sawat dan Gaimu serta Desa Gane Luar membawa senjata tajam dengan tujuan melakukan penyerangan kampung atau warga Desa Tabahidayah Kecamatan Gane Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, namun di hadang Aparat baik Kepolisian maupun TNI.
“kronologis terjadinya dugaan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam yang dilakukan Terlapor bermula dari acara pesta perkawinan yang di adakan di Desa Gaimu Kecamatan Gane Timur Tengah pada Minggu 29 November 2020. Saat suasana pesta, salah seorang Pemuda Desa Tabahidayah yang ikut dalam pesta perkawinan tersebut menjadi korban Penganiayaan yang hendak mau ke rumah saudaranya atas ajakan saudaranya yang berada di Desa Gaimu atas nama Ikmal Hi Mustafa. Kemudian Korban membalas dengan alasan membela diri karena sudah di keroyok oleh masyarakat atau Pemuda Desa Sawat. Kemudian terjadi perkelahian antara Pemuda Sawat dan Pemuda Tabahidayah,” jelas Irsan.
Setelah terjadi Perkelahian pada acara pesta perkawinan. Kata Irsan, ke esokan barinya, pada 30 November, Pukul 09:00 WIT, Kades Desa Sawat beserta Sekdes Gaimu melakukan penyerangan terhadap masyarakat Desa Tabahidayah yang sementara melakukan kegiatan Jama,a Gerak di Masjid yang berada di Desa Gaimu, sehingga terjadi penganiayaan di dalam Mesjid terhadap salah seorang warga hingga penyerangan terhadap warag Desa tabahidayah.
“Akibat perbuatan tersebut di atas terjadi dampak social yang di alami oleh Masyarakat Tabahidayah yaitu terjadi keresahan dan ketidaknyamanan secara psikologis yang di alami oleh masyarakat Tabahidayah dan mengalami ketakutan, pasca tindakan penyerangan tersebut dan selalu berikhtiar jangan sampai terjadi penyerangan kembali. Akibat lain dari perbuatan yang dilakukan Kades Sawat dan Sekdes Gaimu tersebut di atas masyarakat Tabahidayah tidak lagi melakukan kegiatan dan pekerjaan sebagai objek pencarian sehari-hari. Seperti biasanya untuk dapat menafkahi keluarga seperti perkebunan dan lain-lain karena takut mereka di serang kembali. Bahwa dengan keadaan atau kondisi tersebut dapat mempengaruhi pendapatan ekonomi masyarakat dan taraf sosial lainnya,” cetus Irsan.
Atas perbuatan itu. tegas Irsan, wajib di berikan jeratan hukum yang setimpal karena perbuatan tersebut sangatlah tidak terpuji. Apalagi ini di lakukan seorang Pimpinan Desa.
Oleh karena itu, Irsan selaku Kuasa Hukum Pelapor mengaku merasa kesal dan kitidakpuasan terhadap pelayanan dan penindakan yang semistinya tegas dan prfesional wajib di lakukan Kepolisian Sektor Gane Timur. Atas lambatnya proses penaganan terhadap kasus tersebut, langkah cepat yang seharusnya di lakukan yang di harapkan pihak Pelapor untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, sehingga mendapat kepastian Hukum. Namun sampai sejauh ini tidak ada perkembangan penanganan dengan dalil sudah di panggil dan tidak datang. Bukankah mestinya ini di lakukan upaya hukum lainnya ketika para terlapor tidak kooperatif saat di panggil.
“Saya (Irsan Ahmad-Red) berharap Kepolisian Sektor Gane Timur segara secepatnya melakukan Tindakan Hukum sesesui dengan ketentuan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Hal sama di lakukan oleh Pemuda Desa Tabahidyah dengan dalam waktu 3 Hari mereka sudah di tahan dan telah di proses lanjut sampai di tahap siding di Pengadilan Negeri Labuha Halmaherah selatan,” pinta Irsan.
“Berdasarkan ketentuan, jika membawa Senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dalam perjalanan tetap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No. 12 Tahun 1951 ). Apalagi dengan niat melakukan penyerangan terhadap perkampungan warga di Desa dengan membawa senjata penikam atau senjata penusuk adalah perbuatan yang melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan Senjata tajamnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan (Pasal 2 Aayat 1) Undang-Undang Darurat. Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun,” tambahnya.
Irsan menuturkan, melalui Pengaduan dan atau Laporan masyarakat ini kepada Kepala Kepolisian Resor Gane Timur Cq,Kanit Reskrim Polsek Gane Timur Halsel, dalam dugaan Tindak Pidana Tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sangsi Pidana Sepuluh Tahun penjara, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh Tahun penjara.
Bahwa, dengan demikian Unsur – unsur dugaan Tindak Pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 telah terpenuhi kesemuanya bagi Terlapor (kepala Desa Sawat dan sekdes Gaimu) yaitu Unsur, Barang siapa Membawa, menguasai, Memiliki, Senjata penusuk berupa Tombak, Bambu Runcing dan parang yang bukan profesinya. Unsur secara tanpa hak atau dengan tanpa izin yang sah.
“Maka dari itu, kami memohon dengan hormat, sekiranya Bapak Kepala Kepolisian Sektor Gane Timur Cq.Kanit Reskrim Polsek Gane timur Halmahera Selatan berkenaan untuk memangil Terlapor. Guna melakukan Penyelidikan serta Penyidikan hingga Pelimpahan pada Lembaga Penuntut,” pintanya mengakhiri. (Red/CN)
HALSEL, CN – Personil Prabinsa (Prajurit Pembina Desa) Kodim 1509/Labuha belajar Budidaya Ikan yang bertempat di Sekolah Tinggi Pertanian Labuha (STP Labuha) Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.
Turut menghadiri kegiatan pembekalan Personil Prabinsa, Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P, M.Han, Martha Hadi Natha. S.PI.,M.SI Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Muslim Hi. Salim S.PI.,M.SI Ketua Prodi Perikanan sekaligus pemberi materi budidaya ikan.
Prajurit Prabinsa yang menjadi program dari Bapak Kasad untuk mengatasi kekurangan personil kewilayahan yang berada di setiap pelosok Indonesia dengan merekrut Para Putra Daerah dan dikembalikan ke Daerah Masing-masing untuk membantu serta mengatasi kesulitan masyarakat Desa atau tempat kelahiran personil Prabinsa tersebut.
Sebelum ditempatkan atau kembali mengabdikan diri di tanah kelahirannya, Dandim 1509/Labuha Berinisiatif Untuk membekali Para Personil Prabinsa Untuk mempelajari tentang Budidaya ikan,ketahanan pangan, proses dan lain-lain yang merupakan kebutuhan dalam setiap permasalahan yang ada di wilayah binaannya.
Dengan Menggandeng STP Labuha untuk ikut Serta Membekali Para Personil Prabinsa karena Sesuai dengan Amanat Presiden. TNI berkewajiban membantu dan menangani Percepatan pemulihan Ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19.
Dalam kegiatan pembekalan materi tentang budidaya ikan, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Seluruh Prajurit baru khususnya Personil Prabinsa agar menjadi bekal mereka ketika terjun langsung ke wilayah ataupun koramil-koramil yang ada sehingga mampu mengatasi permasalahan masyarakat.
“Saya harap kepada seluruh prajurit Prabinsa agar dapat menyimak dan memperhatikan setiap penyampaian dosen atau pemateri yang memberikan pengetahuan tentang budidaya ikan ataupun pengembangan dan perawatan ikan secara berkelanjutan,” kata Dandim 1509/Labuha Letkol Inf Untung Prayitno.S.I.P, M.Han.
Pembekalan untuk Personil Prabinsa akan dilaksanakan 2 Hari. Dimulai hari ini dan esok (26/2) dengan melibatkan 25 Personil Prabinsa Kodim 1509/Labuha.
“Simbiosis Mutualisme mungkin peribahasa yang tepat untuk dikatakan kerja sama Antara Kodim 1509/Labuha dan STP Labuha, bentuk kerjasama yang saling menguntungkan, Kami (STP Labuha) selalu mengundang Dandim 1509/Labuha memberikan Materi di setiap kegiatan yang diadakan oleh kami. Dan sekarang giliran Kami (STP Labuha) untuk mengisi Materi Budidaya Ikan yang salah satu Fakultas yang ada di STP Labuha. Kami ada juga Program untuk ikut serta membantu masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan. Semoga melalui Kodim 1509/Labuha bisa memberikan efek Positif dikemudian Hari,” harap Martha Hadi Natha. S.PI.,M.SI Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan. (Red/CN)