Penyaluran BLT-DD Sesuai Hasil Musdes, BPD Apresiasi Kinerja Kades Liaro

HALSEL, CN – Agar pendistribusian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tepat sasaran, Pemerintah Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan masyarakat calon penerima.

Musdes berlangsung di Kantor Desa Liaro, ikut hadir, Kepala Desa dan staf Pemerintahan Desa Liaro, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pendampingan Desa serta Pendamping Kecamatan.

Dari hasil Musdesus yang dilaksanakan tersebut dicapai kesepakatan bahwa penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2020 yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak Covid-19 sebanyak 174 KK/orang yang wajib menerima BLT-DD.

“Sementara, Pagu anggaran DD Liaro, Jika di buka dari Rp 1 Miliar turun ke bawah itu kan hanya 30 persen saja, jadi kalau dikalikan dengan 174 KK dalam 1 bulan Rp 600 ribu, maka tidak cukup. Sehingga kita mencoba pilah hanya mendapat 130 KK saja yang kalau harus paksa 1 bulan Rp 600 ribu. Tapi, ketika kita sampaikan ke masyarakat itu terjadi gejolak sosial. Akhirnya mereka melakukan aksi palang Kantor Desa dan lain-lain,” ungkap Wakil Ketua BPD Liaro, Iksan T. Sitera saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Selasa (15/6/2021).

Karena kondisi Desa tidak stabil, Pemerintah Desa (Pemdes) Liaro kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Inspektorat, Slamet AK sehingga Slamet menghimbau kepada Pemdes Liaro harus melaksanakan Musdes bersama masyarakat.

“Maka kami di Desa Liaro melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), jadi Musdesus itu hanya dilakukan saat hal-hal yang imergensi. Jadi setelah itu, didalam musyawarah Desa bersama masyarakat kembali dilaksanakan, menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa supaya yang lain juga tersalur, maka solusinya harus Rp 450 ribu/KK dari 174 KK, agar supaya dari jumlah data KK yang dikumpulkan semuanya dapat BLT-DD,” jelasnya.

Sementara itu, Sekertaris BPD, ilman Bahrudin apresiasi kepada Kepala Desa Liaro yang sudah berhasil menjalankan tugasnya ketika Desa dalam kondisi gejolak sosial.

Nama Muhammad Musa masuk dalam Daftar Tambahan Penerima BLT-DD Urutan ke 152

“Kami selaku BPD di Desa Liaro sangat bangga ketika terjadi gejolak di Desa. Tapi Kepala Desa mampu dan mengambil jalan tengah untuk bagiamana masyarakat mendapat BLT-DD sesuai hasil musyawarah Desa bersama masyarakat,” terangnya.

Ilman mengaku, sangat menyangkan ada sekolompok orang yang suka provokasi terhadap masyarakat untuk menjatuhkan nama baik Kades Liaro, Najarlis Hi. Mansur.

“Tapi sayangnya, hari ini ada sekolompok orang yang suka membuat onar dan provokasi kepada masyarakat untuk menjatuhkan nama Kepala Desa Liaro. Seperti info yang saat ini tersebar. Padahal Saudara Muhammad Musa itu masuk dalam daftar tambahan penerima BLT. Jadi pokoknya kami selaku BPD bangga kinerja Kepala Desa Liaro,” ujar Sekertaris BPD Liaro.

Terpisah, Kepala Desa Najarlis Hi. Mansur membenarkan bahwa daftar calon penerima BLT-DD sebelumnya diperoleh dari hasil pendataan para Relawan Penanganan Covid-19 Desa Liaro melalui LPM yang dibantu oleh RT dan RW. Oleh karena itu, ia memberikan apresiasi kepada para petugas yang telah melakukan pendataan.

“Terimakasih banyak kepada para petugas pencatat yang telah berjuang untuk melakukan tugas ini, meski tantangannya sangat berat dan mungkin mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Memang dengan cara begitu, penetapan untuk calon penerima BLT. Sehingga nantinya tidak ada yang saling curiga,” jelasnya.

Maka dari itu, Najarlis berharap, dengan ditetapkannya nama calon penerima yang paling layak menerima BLT-DD pada saat itu, tidak akan ada lagi kecemburuan sosial dan prasangka yang kurang baik di masyarakat Desa Liaro.

Adapun penganggarannya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Dari salinan Permen tersebut, khusus untuk BLT, Kemendes PDTT telah menerapkan mekanisme alokasi dan penyalurannya. Sebagai bentuk transparansi tentang perubahan APBDes, Pemerintah Desa Liaro telah melakukan sosialisasi melalui banner yang dipasang di dalam Desa.

“Sebagai bentuk transparansi, kami juga sudah membuat banner dengan pesan perubahan APBDes yang dipasang di dalam Desa,” pungkasnya. (Red/CN)

Ketua DPD JPKP Halsel Sebut Sukandi Ali Coreng Nama Baik Organisasi

HALSEL, CN – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Rahmi Kamal menegaskan bahwa Sukandi Ali belum berstatus sebagai pengurus JPKP. Sehingga ulah Sukandi membuat Rahmi Kamal mulai geram.

Oleh karena itu, Rahmi Kamal menyebutkan, Sukandi Ali telah mencoreng nama baik organisasi. Sebab saat ini, Sukandi diduga kuat menggelapkan anggaran batuan untuk anak tanpa anus dari hasil sumbangsih para pengusaha Tromol Tambang Emas Kusubibi.

Meskipun apa yang dilakukan belum terbukti bersalah. Namun jelas Rahmi, yang bersangkutan telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi.

Rahmi Kamal bilang, Sukandi Ali belakangan diketahui hanya memiliki Surat Tugas sebagai Ketua DPC JPKP Kecamatan Bacan. Hal itu diakui Ketua DPD Rahmi Kamal saat ditemui wartawan di Warkop Kedai Katu, Senin (14/6/2021).

“Kami sudah melakukan rapat bersama pengurus DPD Kabupaten lainnya kemarin. Dan yang bersangkutan jika terbukti bersalah kita pecat apalagi masih belum berstatus sebagai pengurus JPKP,” jelas Rahmi.

Untuk itu, saat ini DPD JPKP Halsel sudah melakukan investigasi guna mengumpulkan bukti-bukti terkait penyalahgunaan wewenang, tapi jika semua rampung dan terbukti bersalah, Rahmi tegaskan bakal yang bersangkutan diberikan sanksi tegas.

Terpisah, Dewan Kehormatan (DK) JPKP Halmahera Selatan Sarjan Taib menuturkan, Dewan Kehormatan mendukung penuh apa yang dilakukan Ketua DPD JPKP Rahmi Kamal bersama pengurus DPD lainnya.

“Apapun keputusan DPD, DK tetap mendukung,” jelas Sarjan. (Red/CN)

Angka Covid Naik, Bupati dan Wakil Bupati Halsel Perintahkan Perketat Jalur Masuk

Halsel,CN – Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba perintahkan untuk memperketat jalur masuk ke Kabupaten Halmahera Selatan, menyusul laporan peningkatan kasus positif Covid-19 di Halsel.

Perintah itu disampaikan Ali Bassam saat memimpin rapat bersama dengan Forkopimda Halsel di ruang rapat Wabup, Senin, (14/06/2021)

Wakil Bupati dalam kesempatan itu menegaskan, seluruh pintu masuk ke Kabupaten Halsel harus diperketat pengawasan dan penjagaannya, terutama bandara dan pelabuhan laut, karena sampai saat ini kasus Covid-19 di Halsel bertambah. Angka positif per 13 Juni 2021 mencapai 849 kasus dan angka kematian akibat virus Covid sebanyak 15 orang.

“Jadi sekali lagi saya minta pintu masuk diperketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Halsel,” tandasnya.

Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Wakil bupati menginstruksikan agar membantu satgas Covid-19 dengan mengirim tenaga kesehatan ke pos pintu masuk maupun operasi di lapangan.

Sementara, Dandim 1509/Labuha, Letkol Inf. Untung Prayitno, meminta pihak Dinas Kesehatan melakukan rapid tes antigen pada setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian.

“Saya minta kepada Dinkes melakukan rapid test anti gen di setiap keramaian untuk memberikan efek jera dan hasil rapid tes dapat dijadikan data tracking. Menurut saya ini penting, sebab keramaian juga salah satu pemicu penyebaran Covid-19 di Halsel menjadi meningkat. Kita semua juga harus tetap mengedukasi masyarakat agar taat menjalankan prokes (menjaga jarak, mengunakan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, membatasi mobilisasi dan interaksi dan lakukan treking, tracing dan treatment (5M-3T, red) ,”ujar Dandim.

Dandim mengingatkan tentang instruksi Presiden agar menjalankan PPKM skala mikro supaya penyebaran Covid-19 bisa ditekan. ”Kita harus menaati instruksi Presiden itu agar kita lebih siap menghadapi tantangan ke depan,” tutur Dandim.

Sementara, rapat tersebut diputuskan untuk menambah formasi personil Satgas Covid-19, antara lain pelaksanaan prokes pintu masuk, Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan mempercepat penyelesaian semua administrasi covid-19 agar Satgas bisa bekerja maksimal.

Diketahui, rapat tersebut diikuti oleh Kepala SKPD, Kepala Bandara dan Kepala Pelabuhan Babang serta anggota satgas Covid-19 Kabupaten Halsel.

Data Covid-19 Halsel Per tgl 11 Juni 2021 :

  1. Ditracking : 2 org (+ 0 org)
  2. Ditesting : 320 org (+10 org)
  3. Negatif : 275 org (+10 org)
  4. Positif : 849 org (+0 org)
  5. Dirawat : 89 org (+0 org)
  6. Sembuh : 745 org (+0 org)
  7. Meninggal 15 org (+0 org) (Red-01)

Biaya Operasi Jutaan Rupiah Belum Diserahkan, Orang Tua Bocah Tanpa Anus Merasa Tertipu

HALSEL, CN – Kedua orang tua Bocah tidak memiliki anus atau kelainan sesalkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Sukandi Ali yang diduga kuat menggelapkan anggaran operasi Mawar Munawar mencapai jutaan rupiah.

Kepada sejumlah media, Sabtu (12/6/2021), Ibunya Mawar, Nasria Bongso menjelaskan hingga saat ini, Sukandi Ali tidak menyerahkan anggaran untuk operasi anaknya di Rumah Sakit Manado Sulawesi Utara. Oleh karena itu, Kedua orang tua Mawar Munawar merasa tertipu.

“Waktu itu Kepala Desa Kusubibi bilang langsung ke kami bahwa uang yang diberikan ke Sukandi itu ada sekitar Rp 8 juta. Dan sempat di hadapan saya dengan suami, Sukandi perlihatkan uang yang di dalam Tasnya. Tapi Sukandi tidak sebut jumlah uang yang ada itu berapa? Bahkan dia (Sukandi-red) mengeluarkan bahasa katanya, uang ini biar 3 pasien juga kita bawa operasi,” beber Nasria sambil dukung anaknya, Mawar Munawar di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Nasria bilang, anggaran dari hasil Sumbangsih para pengusaha Tromol Tambang Emas Kusubibi untuk biaya operasi anaknya dibawah kembali oleh Sukandi. Namun hingga saat ini, biaya operasi untuk anaknya itu tidak diserahkan.

“Dia langsung bawa ulang itu uang. Dengan alasan, katanya nanti dia balik lagi. Jadi setelah kami balik ke Kampung Liaro baru dia pesan lewat Pak Kepala Desa untuk kami harus balik ke Rumah Sakit Marabose. Setelah kami sudah di Rumah Sakit, Sukandi datang dan bilang mau ke Desa Kusubibi lagi atas nama Mawar Munawar, tapi saya langsung menolak karena se tahu kami itu anggarannya sudah diberikan, tapi kenapa hari ini harus bikin yang begitu lagi. Pertanyaannya, anggaran sebelumnya itu sudah dikemanakan.?,” kesal Nasria.

Bahkan bentuk Donatur yang dibuat Sukandi mengatasnamakan Bocah tanpa anus itu tidak diperlihatkan kepada kedua orang tua Mawar Munawar.

“Dia hanya perlihatkan uang yang dia bawa, terus langsung dia bilang, kakak perempuan dan kakak laki-laki ini Mawar pe hasil dari Kusubibi, saya mencari satu hari ini,” cetusnya.

Malahan tegas Nasria, selama mereka di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, hanya Gula Satu Kilo yang dia belikan.

“Itupun kami dan dia pake buat minum sama-sama. begitu sudah baru dia ceritakan ke Ibu Kepala Dinas Kesehatan katanya dia selalu datang ongkos kami. Padahal tidak pernah sama sekali,” kesalnya lagi.

Olehnya itu, Nasria menegaskan untuk keberangkatan anaknya operasi di Manado tersebut biaya dari Dinas Kesehatan Halsel.

“Semua anggaran keberangkatan operasi anak kami itu semuanya dari Dinas Kesehatan. Jadi tidak ada biaya dari Kusubibi yang di Sukandi itu tidak ada sama sekali,” aku Nasria.

Sebelumnya, melalui salah satu Groub WhatsApp, Sukandi mengelak dan mengaku bahwa anggaran untuk pasien itu hanya senilai Rp 5 juta.

“Masa uang Rp 5 juta dangan 4 orang pasien yang saya jemput dengan ongkos di rumah tunggu Persalinan RSUD Labuha sampai dengan bulan-bulan. Tapi bilang saya gelapkan, Coba tanya itu 4 pasien, apakah dengan bulan-bulan ada keluarga mereka yang datang berikan beras 1 cupa. Kalau bukan saya tarakan pergi operasi di Manado sampai pulang,” kata Sukandi saat diberitakan Oknum LSM JPKP Kecamatan Bacan Diduga Gelapkan Anggaran Operasi Bocah Tanpa Anus Jutaan Rupiah.

Namun, ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler, (14/6/2021), Sukandi mengatakan, Kepala Desa Kusubibi perintahkan 2 Surat pasien. 1 orang pasien tanpa anus dari Desa Liaro dan 1 orang pasien dari Desa Babang Kecamatan Bacan.

“Maka, hasil Donatur itu hanya 2 orang saja, bukan 1 orang. Jadi hasil dari Donatur itu ada 5,970,000,00. (Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah),” katanya.

Dari total Rp 5,970,00, Sukandi bilang Rp 300 ribu untuk temannya, Rp 500 ribu untuk dirinya, setelah itu, ia kembali mengambil Rp 1 juta.

“Saya buka Rp 300 ribu untuk teman yang ikut saya ke Kusubibi, saya buka lagi Rp 500 ribu untuk saya pe ongkos makan dan sampai di Labuha, Pak Sekdes perintahkan saya buka lagi Rp 1 juta untuk uang rokok. Jadi sisa uang itu hanya Rp 4 juta lebih,” tukas Sukandi.

Selain itu, dirinya mengaku pernah membelikan pasien Mawar Munawar 1 Sak Beras, serahkan harga ikan Rp 100 ribu dan lainnya.

“Dan uang rokok Rp 50 ribu tambah lagi saya belikan rokok berkisar 2-3 kali dan Belikan anak mereka 2 Celana Panjang, buat pengurusan ijazah anak mereka di Dinas Pendidikan sekitar 1 Minggu lebih. Setelah itu, jadi total anggaran Rp 2 juta ditambah lagi kepengerusan keberangkatan pasien,” cetus Sukandi.

Namun ketika ditanya anggaran Sumbangsih dari Tromol Tambang Emas Kusubibi tersebut untuk apa.? Sukandi menyampaikan untuk biaya makan minum pasien di Rumah Sakit Marabose, bukan tambahan biaya operasi atau keberangkatan Pasien di Rumah Sakit Manado.

“Biaya itu untuk makan dan minum disini bukan untuk berangkat, jadi saya juga sampaikan di Ibu Kadis Kesehatan, kalau bole saya yang lepas sudah nanti diserahkan langsung di salah satu anggota DPD JPKP Halsel yaitu Sahamudin Musa, jadi mereka langsung berangkat,” cetusnya.

Sementara kembali ditanya tentang Donatur, Sukandi menjelaskan dalam Donatur pasien tersebut tertulis, untuk melaksanakan operasi di Manado atau Jakarta. Itu artinya, dari hasil sumbangsih Tromol Tambang Emas Kusubibi yaitu biaya keberangkatan Pasien untuk operasi.

Terpisah, Sekdes Kusubibi, Nurdin Said ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler belum lama ini, membenarkan bahwa bantuan dari semua pengusaha Tromol Tambang Emas Kusubibi berkisar Rp 8 juta dan anggaran biaya untuk pasien itu diserahkan langsung ke Ketua DPC JPKP Kecamatan Bacan.

“Yang saya tahu itu saya yang serahkan langsung di Pak Sukandi, jadi penyerahan uang waktu itu di Tromol dan hanya Sukandi sendiri saja yang ke Kusubibi,” tegas Sekdes Kusubibi. (Red/CN)

Dugaan Oknum LSM di Halsel Gelapkan Anggaran Bocah Tanpa Anus Jutaan Rupiah, Lainnya Mengaku Mediasi

HALSEL, CN – Bocah tidak memiliki anus atau kelainan diduga menjadi korban penipuan mencapai jutaan rupiah oleh oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Sukandi Ali.

Selain Ketua LSM JPKP Kecamatan Bacan, ada LSM dan wartawan lainnya lebih tahu persoalan pasien bocah yang tidak memiliki anus, Mawar Munawar. Hal itu diungkapkan Sukandi Ali belum lama ini saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via WhatsApp.

“Kalau menyangkut pasien, lebih jelas tanyakan ke pak Sarjan Ketua Aliansi, jangan sampai terjadi salah paham karena persoalan itu sudah di bahas dengan beberapa wartawan lainnya dan semua paham saat di berikan penjelasan. Dari pak Sarjan berdasarkan bukti fisik tertulis dari Kades dan Sekdes,” jelas Sukandi.

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Kabupaten Halsel, Sarjan Taib mengaku bahwa kehadiran dirinya itu untuk mediasi sejumlah wartawan dan Ketua LSM JPKP Kecamatan.

“Pada saat itu, dia (Sukandi-red) dituding. Namun saat itu dia bergabung dengan kami, jadi karena berteman pasti saling melindungi. Maka alangkah baiknya waktu itu saya perintahkan panggil Sukandi untuk dipertanyakan yang sebenarnya itu seperti apa. Jadi kehadiran saya itu untuk mediasi persoalan itu,” tutur Sarjan Taib.

Padahal, hasil Donasi dikumpulkan Sukandi Ali melalui sumbangsih dari setiap pengusaha Tromol Tambang Emas Kusubibi tersebut senilai Rp 7 juta untuk biaya operasi Mawar di Rumah Sakit Umum Manado Sulawesi Utara.

Namun hingga saat ini, pihak keluarga Bocah Tanpa Anus belum menerima anggaran sumbangsih tersebut.

“Setau saya, uang itu belum diserahkan sampai sekarang dan waktu saya diperlihatkan isi proposal ada Rp 5 juta, tapi uang itu untuk Dua orang punya termasuk anak yang sakit di Babang waktu itu,” jelas Sahamudin Musa, kerabat dekat orang tua Mawar, Jumat (11/6/2021).

Sekedar diketahui, Bocah korban penipuan itu atas nama Mawar umur 1 Tahun, anak dari pasangan Munawar Hi. Taherun dan Nasria Bongso asal Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan. (Red/CN)

Dianggap Sepihak, Warga Desa Madapolo Tolak Kebijakan Kepala Ranting PLN Obi Utara

HALSEL, CN – Dianggap sepihak, warga Desa Madopolo, Kec. Obi Utara, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Menolak kebijakan Kepala Ranting PT. PLN Obi Utara, Pasalnya sebagian warga yang engan menggantikan meteran Pascabayar menjadi Prabayar, dan apakah kebijakan yang sepihak ini harus dipaksakan?. (11/06/2021)

Listrik prabayar merupakan
layanan terbaru dari PLN dalam pengelolaan konsumsi energi listrik dengan istilah lain meter elektronik prabayar (MPB). Dengan adanya hal ini, warga Desa Madopolo sebagian besar menolak kebijakan kepala ranting  PT. PLN Obi Utara, yang malukan peralihan pemasangan meteran Listrik Pascaprabayar ke pemasangan meteran listrik prabayar atau listrik token.

Kebijakan ini karena adanya direkomendasi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebab dengan pertimbangan praktis dan efisien jika dibandingkan dengan meteran listrik pascabayar, namun bagi warga kebijakan kepala Ranting PT. PLN Obi Utara, adalah kebijakan yang tidak berdasar.

Olehnya itu warga Desa Madapolo melakukan penandatanganan petisi, sebagai sikap penolakan terhadap kebijakan kepala Ranting PT. PLN Kecamatan Obi Utara, Penandatanganan petisi tersebut dimaksud keseriusan dan harapan dari pihak berwewenang Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan. Untuk representase Warga agar dapat menindaklanjuti oknum yang bersangkutan karena kebijakan yang ini terkesan memaksa.

Warga dipaksa mengganti meteran pascabayar ke prabayar atau listrik token, histeris dengan kebijakan sepihak ini dinilai kebijakan tidak berdasar, sebab tidak adanya surat edaran atau intruksi dari PT. PLN Pusat atau Cabang, bahwa semua masyarakat harus mengalihkan meteran Listrik Pascabayar menjadi Prabayar.

Jikalau kebijakan itu diharuskan, maka Pihak PLN Obi Utara. Harus dipandang perlu memperhatikan sebagai salah satu persyaratan utama yakni, Calon Pelanggan terlebih dahulu melakukan registrasi yang dilengkapi dengan identitas diri, barulah pihak PLN mengeluarkan/penerbitan surat persetujuan yang dilangsungkan penandatangan surat perjanjian Pelanggan dan PT. PLN Ranting Obi Utara. Maka artinya kebijakan Kepala  Ranting PT. PLN Obi Utara itu tidak berdasar dan atas kemauan sendiri, karena sebagian persyaratan tidak diperhatikan untuk mengambil kebijakan.

Hal Ini telah memicu amukan warga yang menolak meterannya diganti. Walaupun ada warga yang terlanjur melakukan pemasangan, bahkan ada warga yang di pasang meteran tanpa adanya dikonfirmasi terlebih dahulu, ada juga pemasangan meteran tanpa pemilik rumah karena berada diluar (kebun).

Kepada Wartawan cerminnussntara.co.id Aktifis Himpunan Pelajaran Mahasiswa Madapolo (HPMM) Asyudin La Masiha mengatakan “maksud dari pendatanganan petisi yang di lakukan oleh warga Desa Madopolo adalah bentuk rasa kekesalan warga terhadap Kepala PT. PLN Ranting Obi Utara, apalagi ada amuk warga dan yang tak lain pemicunya hanya pemasangan meteran  tanpa ada surat pemberitahuan serta pemasangan pemilik tidak ada di rumah” kata Yudin

Sambung Yudin “dan kebijakan yang di ambil oleh Kepala PLN Obi Utara itu tidak punya dasar apa-apa. Katanya peralihan ke Listrik token itu supaya lampu dapat menyala 24 jam. Ini menjadi masalah sehingga ada peralihan dari meteran biasa ke meteran token. artinya daya serap pulsa akan semakin besar apalagi dengan kondisi keuangan warga yang merosot akibat pandemik. Tidak hanya di Desa Madapolo yang terjadi hal seperti ini, tapi di desa Waringi juga” ungkapnya

Masyarakat juga mengharapkan agar kepala kantor Cabang yang membawahi Ranting Kecamatan Obi Utara untuk mengevaluasi kinerja kepala PLN atas dikeluarkannya kebijakan sepihak yang dinilai merugikan masyarakat.

“Apabila harapan serta keluhan masayarakat tersebut tidak diakomudir oleh pemerintah Desa, kecamatan serta kepala kantor cabang yang membawahi Ranting Kecamatan Obi Utara maka dengan segala kesanggupan dan dukungan dari berbagai kalangan, masalah tersebut akan ditindaklanjuti ke meja hijau” tutur Yudi. (Red/CN)