Siap-siap, Pelaku Rampok Ops Bupati dan Wabup Halsel Bakal Dilaporkan ke KPK

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik kembali membeberkan dugaan korupsi anggaran operasional perjalanan Dinas dan makan minum Bupati dan Wakil Bupati Halsel mencapai miliaran rupiah Tahun anggaran 2021.

Sehingga Bupati Usman menyebut, ada prampokan terstruktur di Sekertariat Daerah. Sebab, Rp 4 Miliar lebih operasional Bupati dan Wakil Bupati habis dirampok. Hal itu disampaikan Bupati Halsel, Usman Sidik  saat ditemui sejumlah awak media di ruang rapat Kantor Bupati, Rabu (14/7/2021).

“Ada perampokan keuangan Daerah yang tidak sedikit, dari awal saya dilantik pada Tanggal 24 Mei dan 5 hari menjabat tidak mendapat pelayanan dari Sekertariat Daerah baik itu perjalanan Dinas maupun makan minum dan lain-lain. Dana operasional perjalanan Dinas Bupati dan Wakil Bupati serta anggaran makan minum konsumen rapat Kepala Daerah dan lain-lain pada Tahun 2021 sebesar Rp 8.057.151.500 rupiah telah dirampok alias fiktif,” kesalnya.

Oleh sebab itu, dirinya langsung menunjuk Inspektorat Halsel untuk melakukan audit dan akhirnya terdapat anggaran perjalanan Dinas dan makan minum Bupati dan Wakil Bupati se senilai Rp 4.507.151.500 habis dirampok.

Namun pihaknya sudah menemukan bahwa ada oknum-oknum yang dengan segaja melakukan praktek prampokan anggaran Sekertariat Daerah perjalanan Dinas, makan dan minum.

“Saat hasil audit keluar, saya langsung melakukan rapat di Sekertariat Daerah dan diakui oleh Bendahara Sekertariat Daerah bahwa dia hanya mengeluarkan anggaran berdasarkan perintahkan Sekertaris Daerah dan ajudan Bupati sebelumnya. Bendahara juga menunjukan bukti-bukti fiktif terkait perjalanan Dinas di beberapa Desa, makanya mereka berhasil bobol anggaran sebesar Rp 4 miliar sekian,” cetusnya.

Meski begitu, Usman menegaskan kepada Sekretariat Daerah untuk melakukan pengembalian dalam jangka waktu 1 Bulan. Jika tidak, siap-siap diproses hukum.

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dikembalikan, maka saya akan tenteng ke KPK untuk diselesaikan kejahatan ini,” tegas Usman. (Red/CN)

Ketua AWAS Halsel Sesalkan Oknum Kepala Desa Nyonyifi Hina Wartawan

HALSEL, CN – Ketua Aliansi Wartawan Saruma (AWAS) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyesalkan dugaan tindakan yang dilakukan oknum Kepala Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur, Guntur Idris terhadap wartawan, Husain Yusuf.

“Apapun dalihnya, mengancam dan atau mencaci maki wartawan karena karya jurnalistiknya itu tidak dapat dibenarkan dan ditolerir. Baik dari sisi hukum positif Negara maupun hukum agama,” tegas Ketua AWAS Halsel, Sadam Hadi kepada cerminnusantara.co.id, Selasa (13/7/2021).

Sadam menambahkan, seharusnya jika ada pihak yang merasa dirugikan melalui pemberitaan, dapat diminta klarifikasi ataupun hak jawab terkait pemberitaan tersebut, bukan malah membuat gaduh dan melontarkan kata-kata penghinaan wartawan di depan umum. Apalagi didepan masyarakat sendiri.

“Kami atas nama pengurus AWAS Halsel menyesalkan adanya kasus ini. Jika saudara Guntur Idris (pelaku) merasa dirugikan karena berita yang publikasi, maka silakan klarifikasi, bukan mengamuk dan mencaci maki kepada wartawan. Karena itu namanya melecehkan,” ujarnya.

Ketua AWAS Halsel periode 2021-2026 itu menegaskan, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” sebut wartawan Seputar Malut itu.

Meski begitu, Sadam menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan somasi terlebih dulu dan apabila tidak ada iktikad baik, maka kemungkinan akan dilaporkan kejadian tersebut pada pihak penegak hukum.

Oleh sebab itu, Sadam juga mendesak kepada Bupati Halsel, Usman Sidik dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bustamin Soleman segera mengevaluasi atas sikap tak terpuji yang ditunjukkan Kades Guntur.

“Saya berharap Pak Bupati dan Kepala Dinas PMD Halsel segera memanggil yang bersangkutan untuk dievaluasi atas sikap tak terpuji yang ditunjukkan di depan masyarakat kepada wartawan,” pintanya.

Sekedar diketahui, Husain Yusuf merupakan Kepala Biro Halsel wartawan media online Haluanmalut.com dan sebagai Pengurus AWAS Halsel. (Red/CN)

Diduga Tak Terima Diberitakan, Oknum Kades Nyonyifi Caci Maki Wartawan

HALSEL, CN – Sikap seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara ini memang tak pantas ditiru. Sebab, bukannya memberikan contoh yang baik, ia justru mengamuk didepan umum.

Karena diduga tak terima diberitakan, Oknum Kepala Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur, Guntur Idris malah berkata kasar dan mencaci maki kepada wartawan.

Kata-kata yang tak pantas itu dilontarkan kepada wartawan Biro Halsel, Husain Yusuf dari salah satu media online, Haluanmalut.com.

Dalam video viral yang diterima cerminnusantara.co.id, Selasa (13/7/2021), berdurasi 01.05 menit, terlihat Kades Guntur marah-marah dan mengeluarkan kata bodoh terhadap wartawan, Husain Yusuf.

“Tai, saya akan ke Jakarta untuk lapor, nanti baru lihat, saya yang game atau kamu yang game,” ancam Guntur dengan suara keras kepada wartawan dihadapan puluhan masyarakat serta Tokoh agama Desa Nyonyifi.

Padahal peran dan tanggung jawab seorang jurnalis adalah melakukan wawancara kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat untuk disampaikan ke publik.

Sehingga di dalam video tersebut, Husain Yusuf mengatakan bahwa sebelumnya, dirinya berupaya mewawancarai Kades Guntur terkait informasi yang dikeluhkan masyarakat. Akan tetapi, Kades Guntur diduga menolak.

“Saya sebagai Jurnalis menjalankan tugas wawancara, tapi kalian tidak mau,” jelas Husain.

Bahkan Husain juga menyarankan kepada Guntur untuk mengajukan hak jawab.

“Kalau merasa tidak puas dengan isi berita, silahkan diklarifikasi,” ujar Husain dalam Video tersebut.

Diketahui, sebelumnya ada sejumlah dugaan kasus yang diberitakan atas keluhan masyarakat yakni, salah satunya Diduga Tidak Transparan, Inspektorat Halsel Diminta Audit Dana Desa Nyonyifi.

Hingga berita ini dipublish, Kades Guntur ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler dengan nomor 08233320xxxx tidak aktif. (Red/CN)

Pagar Kantor Desa Loleo Mekar Dirusak, Polisi: Tetap Ditindak

HALSEL, CN – Sikap tak terpuji kembali ditunjukkan mantan Kepala Desa, Syukri Kader dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jarnawi Kader bersama Gajali H selaku Kaur Desa. Kedua Pemerintah Desa dan Mantan BPD itu melakukan pengerusakan Pagar Kantor Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Bahkan salah seorang adik Kepala Desa, Musri Kader juga diduga kuat ikut terlibat. Insiden pengerusakan Pagar Kantor tersebut terjadi pada Senin (12/7/21) kemarin.

“Sebelumnya, mereka semua ke Kantor Desa. Setelah itu, tiba-tiba Musri Kader (Adik Kades) datangkan mesin langsung Sensor Pagar Kantor Desa,”aku salah seorang warga yang namanya tidak dikorankan melalui via telepon seluler.

Tak hanya itu, bahkan Tiang Bendera Merah Putih juga ikut didorong hingga roboh.

“Tiang Bendera juga mereka dorong hingga roboh. Padahal masih ada Bendera,” cetusnya.

Sikap Brutal yang dilakukan itu diduga Syukri Kader tak menerima lantaran dirinya dicopot dari Jabatannya sebagai Kepala Desa dan gantikan Anis Iskandar Alam sebagai Plt Kades Leleo Mekar. Syukri dicopot pada Rabu 7 Juli 2021 kemarin atas dugaan penyelewengan Dana Desa yang diduga mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Kapolsek Bacan Barat, IPDA Hasan Wahab ketika dikonfirmasi membenarkan terkait kejadian pengerusakan Pagar Kantor Desa Loleo Mekar tersebut.

“Laporan sudah masuk tadi malam,” kata Hasan.

Hasan bilang, untuk Desa Leleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur, Kabinkam Tibmas sementara mendampingi Tim Covid-19, namun selaku Kapolsek yang membawahi sudah mengarahkan pagi tadi untuk segera mengecek kronologi dan motif kejadiannya seperti apa.

“Saya sudah arahkan pagi tadi untuk cek kejadian dan motifnya,” papar Kapolsek Bacan Barat IPDA Hasan.

Sehingga dirinya menegaskan, tetap melakukan proses hukum yakni penyidik melakukan penyelidikan terhadap kejadian pengerusakan Kantor Desa Leleo Mekar.

“Iya tetap ditindak sesuai penyelidikan,” tandasnya. Sembari menyebut bakal memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus pengrusakan itu. (Red/CN)

Pasien Terpapar Coerona di Halsel Didominasi Pelaku Perjalanan

Halsel,CN – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera selatan, Husen Alhadar mengatakan, pasien terkonfirmasi positif di Halsel rata-rata memiliki penyakit bawaan seperti sesak nafas, gula, maag. Mereka juga rata-rata punya riwayat perjalanan ke luar daerah, hal Itu disampaikan Husen ketika dihubungi Cerminnusantara.co.id di ruang kerjanya, Senin (12/07/2021).

“Dominasi terkonfirmasi positif Covid-19 di Halsel rata-rata memiliki penyakit bawaan yang bervariasi, ada penyakit sesak napas, gula, maag serta punya riwayat perjalanan ke luar daerah,” terangnya.

Untuk itu menurutnya, pelaku perjalanan keluar daerah harus dibatasi, sebab pelaku perjalanan ke luar daerah termasuk salah satu faktor pemicu meningkatnya kasus positif Covid-19 di Halsel.

“Jika tidak terlalu penting sebaiknya tidak keluar daerah, karena rata-rata peningkatan kasus terkonfirmasi di Halsel itu banyak yang datang dari luar masuk ke Bacan, banyak yang melakukan perjalanan ke luar daerah seperti Jakarta dan Ternate. Sekarang ini hampir sebagian pegawai SKPD sudah terpapar Covid-19,” ujarnya.

Disebutkan pula, berdasarkan update data per 11 Juli 2021, angka statistik peningkatan Covid-19 di Halsel, akumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 1.330 orang dengan kasus terkonfirmasi aktif sebanyak 424 orang, sembuh 881 orang, dan meninggal karena Covid tercatat sebanyak 26 orang.

“Pasien yang meninggal karena Covid-19 sebanyak 26 orang itu punya panyakit bawaan seperti sesak napas (asma), maag dan gula,” sebut Husen.

Lanjut Husen, saat ini pasien terkonfirmasi positif kategori gejala sedang sebanyak 84 orang. Mereka menjalani karantina di Rusunawa Tuwokona, sementara 18 pasien kategori gejala berat menjalani perawatan medis di RSUD Labuha,” sisanya gejala ringan menjalani isolasi di rumah masing-masing dengan tetap dalam pemantauan Satgas Covid-19,” jelasnya

Husen menambahkan, para pasien mendapatkan perawatan medis dengan mengkonsumsi jenis obat Kukuma, Vitamin C, Paracetamol dan resep obat lainya yang disediakan oleh dokter sesuai gejala penyakit bawaan yang dibutuhkan pasien.

Ia menghimbau agar masyarakat terapkan protokol kesehatan, dengan menghindari kerumunan, menjaga jarak, menggunakan masker untuk menghindari penyebaran virus Corona demi memutus penyebarannya. “Kalu seluruh masyarakat menyadari bahayanya virus ini sehingga menerapkan protokol kesehatan, maka insya Allah rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus, virus Covid-19 dapat dikendalikan serta sudah pasti menekan laju peningkatan angka positif virus berbahaya itu,” imbuhnya. (Red-01)

Mantan Ketua BPD Akui Kades Diduga Rekayasa LPJ Desa Baru

HALSEL, CN – Kedatangan Inspektorat Halsel di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sesuai agenda bahwa akan melaksanakan Audit di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Obi. (11/07/2021)

Audit yang direncanakan inspektorat Halsel di Kecamatan Obi itu ada lima Desa yang menjadi agenda utama di antaranya Desa Air Mangga, Desa Anggai, Desa Sambiki, Desa Laiwui dan Desa Baru.

Pagi tadi pukul 08:00 WIT. Tim audit Inspektorat Halsel telah melaksanakan agenda pertamanya di Desa Baru yang bertempat di Kantor Desa guna melaksanakan pengauditan.

Saat di tanya, Kepada Wartawan cerminnusantara.co.id Tim audit bidang Pengendali Teknis (Dalnis) inspektorat Halsel Ryski menyampaikan “kami akan Independent dalam pengauditan ini” Kata dia

Dalam pengauditan itu inspektorat menggunakan tiga methode audit, pertama pemeriksaan Dokumen Administrasi Desa, kedua Peninjauan Lokasi Pembangunan dan yang ketiga menggunakan Kuesioner lisan bertanya langsung ke pihak-pihak terkait. dan ada juga tim audit yang ke Dusun Tabuji untuk melaksanakan audit lapangan.

Adapun yang hadir mengikuti Audit yaitu, Kepala Desa beserta stafnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, Ketua Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama, serta tim audit sendiri bidang Pengendali Teknis (Dalnis) Inspektorat Halsel.

Disebabnya pengauditan itu karena diduga adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Insentif Bantuan Perusahan. Yang di lakukan oleh Kepala Desa Baru Munir Hi. Halek.

Dalam kesempatan itu Mantan Ketua BPD Desa Baru Noh yang mengundurkan diri mengatakan di Depan Inspektorat, bahwa dia tidak pernah menandatangani Berita Acara Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), disebabkan karena Cap BPD di ambil oleh Kepala Desa Munir Hi. Halek dengan beralasan yang menurutnya tidak jelas dan Ada pendatanganan terkait LPJ APBDesa itu di rekayasa oleh Kades sendiri.

“ia laporan tanggung jawab APBDesa itu saya tara pernah tanda tangan karna Pak Kades so ambil Cap BPD dari saya, baru laporan itu bukan saya yang tanda tangan pak Kades sandiri yang tanda tangan jadi bukan saya” Ungkap dia di depan Tim Audit

Noh bilang “Baruh saya herang bikiapa musyawarah tanggal 5 Januari tahun 2021, turus dalam dokumen APBDesa dia (Kades) taru bulan November, baru dia bilang ingin kase selamat Anggaran Dana Desa, jadi saya rasa jelas sekali itu rekayasa baru saya pe tanda tangan dong tiru” Papar dia saat berikan keterangan

Lanjut Noh “Baru trus Dana Bantuan dan retribusi dari PT Talaga bakti sejumlah Rp. 40.000,000,- per tahun selama ini pak kades tara pernah Kase tau di rorang selaku BPD dan masyarakat Desa Baru” centusnya

Hal yang sama juga di katakan Ketua Pemuda Desa Baru Sanusi La Uko, dia bilang “kami juga tidak pernah mendapatkan bantuan Dana Pemuda padahal Dana Pemuda itu ada, jumlahnya per tahun itu Rp.15.000.000,- dan selama ini kami tidak pernah menerima” pungkasnya

Dokumen LPJ APBDesa Baru Tahun 2020 Siluman

Begitupun Dana Covid-19, sebesar Rp.140.200,000,- dari jumlah penerima sebanyak 82 KK, sedangkan di dalam LPJK itu Kades merealisasikan sebesar Rp.287.800,000,- berarti ada indikasi Koropsi Sebasar Rp. 147.600,000,-

Sedangkan Dana insentif BPD Desa Baru Sebesar Rp. 54.800,000,- sedangkan sementara anggota BPD tinggal 4 orang dari total jumlah anggota BPD 7 orang, sudah jelas Dana Insentif 3 Anggota Orang BPD itu di kemanakan oleh Kades tersebut.

Sampai berita ini di publikasi tim audit masih berada di lokasi Pengauditan kantor Desa Baru dan Dusun Tabuji. (Red/CN)