Dokter dan Nakes Positif Covid-19, RSU Obi di Halmahera Selatan Ditutup

Halsel,CN – Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat ini lumpuh total. Pasalnya, sebagian besar tenaga kesehatan rumah sakit tersebut terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan sisanya menunjukkan gejala Covid-19.

Ditutupnya pelayan kesehatan RSU Obi diumumkan lewat selebaran pemberitahuan kepada masyarakat. Kondisi para nakes tak memungkinkan lagi bagi RSU untuk memberikan pelayanan kesehatan dan menimbulkan risiko paparan untuk warga.

Sekretararis Dinas Kesehatan Halsel, Chaeril Toloa ketika dikonfirmasi Media ini Selasa (27/7), membenarkan saat ini pelayanan di RSU Obi ditutup sementara.

“Iya benar, sementara ini pelayanan di RSU Obi ditutup sementara karena sebagian besar petugas kesehatan terkonfirmasi positif Covid-19 termasuk dokter. Kemudian ada juga yang bergejala, sehingga menjaga kemungkinan untuk tidak tertular ke masyarakat maka pelayanan ditutup sementara,” terangnya.

Menurutnya, penutupan RSU dimulai pada 26 Juli kemarin sampai 2 pekan ke depan.

“Tutupnya pelayanan ini terhitung sejak 26 Juli kemarin sampai 2 minggu ke depan karena hitung dari masa karantina petugas, sehingga pelayanan untuk rawat inap dan sebagainya dialihkan ke Puskesmas Laiwui,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah tenaga medis di RSU Obi sekitar 50 sampai 60 tenaga medis. 60 persen di antaranya terkonfirmasi positif corona, termasuk dokter, bidan perawat, analis hingga petugas mesin genset.

“Klaster awal penyebab para tenaga medis ini terkena Covid-19 itu karena menangani masyarakat yang positif sehingga para tenaga medis juga kena,” tandas Chaeril. (Red-01)

Lapor Wartawan, Sikap Kepala UPTD KPH Halsel Dianggap Tidak Profesional

HALSEL, CN – Sikap Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Fahrizal Ramdani yang mempolisikan oknum wartawan dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Asia Malut dianggap tidak profesional. Hal itu ditegaskan Direktur Lembaga Halmahera Wacth Coruption (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut), Rajak Idrus.

Rajak Idrus mengaku geram atas sikap Kepala UPTD KPH Halsel, Fahrizal Ramdani. Sebab menurut Rajak, laporan Kepala UPTD KPH Halsel tersebut dianggap tanpa dasar.

Menurutnya, Fahrizal merupakan seorang pejabat, maka kinerja pejabat wajib menerima kritikitan. Baik melalui LSM maupun tulisan wartawan melalui media. Kalaupun pejabat anti kritik kenapa harus jadi pejabat?.

“Kalaupun Fahrizal merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut maka ada hak buat diklarifikasi tetapi bukan main lapor saja. Begitu pun ketika ada LSM yang melaporkan dirinya terkait dugaan itu merupakan wajib karena LSM adalah lembaga pengawasan,” tegas Jeck sapaan akrab Rajak Idrus kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Dirinya, menjelaskan bahwa LSM cukup melaporkan ke penegak hukum dan penegak hukum yang mengembangkan laporan tersebut. Selanjutnya pejabat yang dilaporkan, tugasnya mengklarifikasi, membuktikan persoalan itu, apakah benar atau tidak.

“Saya ingatkan LSM cukup dengan membuat kronologis laporkan ke pihak polisi atau jaksa. Nantinya pihak penegak hukum yang kembangkan apa dugaan kasus itu benar atau tidak. Dan orang dilapor itu nanti membuktikan dan mengklarifikasi terkait masaalahnya didepan penyidik,” tutur Jeck.

Pikanya menilai sikap Kepala UPTD KPH Halsel membuat laporan resmi ke pihak Polisi secara tidak langsung mengakui dirinya tersanding masalah. Langka Fahrizal sendiri mempolisikan dirinya sendiri. Sebab, secara tidak sadar, dirinya membuat pembelaan dihadapan penegak hukum.

“Tindakan Kepala UPTD KPH Fahrizal membuat laporan resmi ke Polisi secara tidak langsung Fahrizal sendiri mengakui darinya ada masaalah sehingga yang bersangkutan buat pembelaan dengan membuat laporan balik,” paparnya.

Selain itu, Jeck meminta Kepala UPTD KPH Halsel segara mencabut laporannya di Polisi dan memberikan hak jawab untuk mengklarifikasi, sehingga semuanya selesai. Jika tidak mencabut, maka ia memastikan semuanya tamba rumit dan HCW sendiri memberikan suport dan dukungan kepada oknum LSM yang membuat laporan resmi di Kejari Halsel.

“Kalau tidak cabut maka saya pastikan semua pasti tambah rumit. Dan HCW sendiri dengan tegas memberi suport ke LSM Macan Asya yang membuat laporan di Kejari terkait dugaan yang melibatkan Kepala UPTD KPH,” jelasnya.

Ditanya soal dugaan pekerjaan proyek yang bermasalah, HCW Malut secara kelembagaan akan membantu mendorong dugaan kasus yang sementara jaksa tangani itu.

“HCW akan membentuk Tim internal, untuk turun ke lapangan sekligus mengumpulkan bukti tambahan sekaligus mendorong kerja kerja jaksa,” tutup Jeck. Sembari menyebut proyek yang dilaporkan oknom LSM tersebut, HCW pun pernah mengikuti dan mendengar informasi dibeberapa pihak termasuk masyarkat.

Sementara itu, Ketua Aliansi Wartawan Saruma (AWAS) Halsel, Sadam Hadi juga menegaskan Kepada Kepala UPTD KPH Halsel, Fahrizal Ramdani segera mencabut laporan tersebut. Sebab menurutnya, hal ini demi menjaga ketersinggungan Jurnalis.

“Saya berharap saudara Fahrizal segera mencabut itu laporan terhadap wartawan. Apapun itu polemiknya. Sebab, jika diproses, maka akan ada ketersinggungan Komunitas Pers. Karena dia adalah teman seprofesi kami,” pinta Wartawan Seputar Malut, Sadam Hadi. (Red/CN)

Lapor Wartawan ke Dewan Pers, Kepala UPTD KPH Halsel Dinilai Keliru

HALSEL, CN – Kepala UPTD Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Fahrizal Rahmadi dinilai keliru terhadap pemberitaan yang ditulis salah seorang wartawan media online, berinisial RI, sehingga melapor RI ke Dewan Pers.

Fahrizal menuding RI tidak memuat klarifikasi yang disampaikannya, sehingga melaporkan RI ke Dewan Pers.

Padahal kata RI, Fahrizal belum pernah meminta RI untuk memberikan klarifikasinya atas berita yang RI tulis berdasarkan keterangan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Jaya Maluku Utara.

“Sebenarnya, Fahrizal, telah keliru dengan berita yang saya tulis, sebab Fahrizal berharap kepada saya untuk menulis klarifikasi dia atas laporan masyarakat Desa Silang, sementara berita yang saya tulis adalah berdasarkan keterangan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Jaya Maluku Utara. Jadi yang seharusnya dia koreksi itu laporan Macan Asia Jaya. Bukan berharap ke saya untuk menulis koreksi dia ke masyarakat,” tuturnya, Minggu (19/7/2021) malam.

Lanjutnya, laporan dari masyarakat itu Tanggal 25 Juni 2021, sementara laporan dari DPD Macan Asia Jaya Malut itu pada Tanggal 11 Juli 2021. Artinya, 16 Hari setelah RI tidak jadi memberitakan laporan masyarakat.

“Setelah 16 Hari baru saya mendapatkan laporan dari Macan Asia Jaya Malut, terus saya lansung beritakan. Kalau Fahrizal merasa nama baiknya dirugikan, kenapa tidak menghubungi saya untuk memberikan hak koreksinya,” kata RI mempertanyakan.

Dia menambahkan, jika Fahrizal menggunakan hak koreksinya, maka sudah tentu RI juga akan menggunakan kewajiban koreksinya agar memberitakan klarifikasi koreksi dari Fahrizal, Sebagaimana dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, pasal (12) bahwa Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Kemudian dalam pasal (13) menyebutkan bahwa Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

“Seharusnya saudara Fahrizal upayakan membangun komunikasi dengan saya untuk memberikan hak jawab atau hak koreksi terkait dengan pemberitaan yang dia anggap merugikan nama baiknya. Tapi sejauh ini Fahrizal tidak pernah menghubungi saya untuk memberikan hak koreksi, baru dia langsung ambil langkah untuk melapor saya ke dewan pers. Ini kan keliru,” tandasnya. (Red/CN)

Pagar Balai Penyuluhan KB Desa Pulau Gala Dirusak Diduga Ulah Oknum Wartawan, Polisi Diminta Tangkap Pelaku

HALSEL, CN – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pesisir Gane, Wahila Rasay mengecam keras tindakan Sekertaris Desa Pulau Gala Kecamatan Kepulauan Jouronga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Boby Samel yang diduga sebagai provokator penggerak massa aksi demonstrasi berujung pengerusakan fasilitas Negara.

“Dimasa pandemi Covid-19 seperti ini, tidak seharusnya seorang Sekretaris Desa hadir sebagai motor penggerak kerumunan. Karena ini merupakan contoh yang tidak baik. Jika memang Kepala Desa melakukan kesalahan atau penyalahgunaan DD, maka ada tempat untuk mengadukan atau melaporkan yang bersangkutan. Bukan memunculkan polemik ditengah-tengah masyarakat karen saat ini, Negara lagi melarang kita untuk berkerumunan,” sesal Wahila, Sabtu (17/7/2021).

Selain dugaan Sekdes Pulau Gala sebagai Provokator, Ketua LSM Pesisir Gane itu juga membeberkan bahwa ada salah seorang oknum wartawan media online berinisial SA juga diduga kuat ikut terlibat sebagai provokator masyarakat untuk melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Serba Guna hingga terjadi pengerusakan Pagar Gedung Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) Desa Pulau Gala.

Sebab Wahila bilang, saat terjadi aksi demonstrasi, oknum wartawan tersebut masih berada di Desa Pulau Gala. Sehingga Wahila menyesalkan tindakan oknum wartawan itu. Karena menurutnya, eksistensi Jurnalis sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Seharusnya selaku wartawan, saudara SA harus mampu memposisikan diri sebagai Jurnalis, bukan malah berulah memprovokasi masyarakat untuk melakukan aksi demontrasi hingga merusak Fasilitas Negara, jadi ini bukan ciri-ciri tindakan wartawan yang sebenarnya,” tegas Wahila.

Selain itu, dirinya menghimbau kepada pihak penegak Hukum agar menindak tegas dan menangkap kepada Oknum-oknum yang diduga sebagai provokator pengrusak fasilitas Negara.

“Selaku Ketua LSM Pesisir Gane, saya meminta kepada penegak Hukum dalam hal ini, Polsek Gane Barat untuk segera menangkap para oknum perusakan fasilitas Negara itu,” tutupnya. (Red/CN)

Bayi Baru Lahir di Puskesmas Jiko Langsung dapat Akte Kelahiran, KIA dan KK

HALSEL, CN – Masyarakat yang melahirkan di Puskesmas Jiko Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) langsung mendapat akses layanan kependudukan 3 in 1 secara gratis. Layanan 3 in 1 ini merupakan layanan pembuatan Akta Kelahiran bagi anak yang dilahirkan di Puskesmas Jiko, Kartu Identitas Anak (KIA) dan perubahan Kartu Keluarga (KK) atas kelahiran anak baru tersebut.

“Iya benar, kemarin di Hari Jumat ada salah satu pasien Desa Jiko baru melahirkan dan langsung mendapat Akte Kelahiran, KK dan KIA. Tapi tidak semua ibu yang melahirkan di Puskesmas Jiko ini bisa mengakses layanan ini. Hanya ibu yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Mandioli Selatan saja yang bisa mengaksesnya,” ujar Kepala Puskesmas Jiko, Safra Husen Amd.Keb, Sabtu (17/7/2021).

Diakuinya, layanan 3 in 1 kependudukan di Puskesmas Jiko tersebut merupakan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Halsel Provinsi Maluku Utara (Malut). Komputer yang digunakan untuk akses layanan tersebut langsung tersambung ke data kependudukan di Dindukcapil.

Sehingga jelasnya, saat petugas layanan 3 in 1 di Puskesmas Jiko melakukan update data anak yang dilahirkan, maka Akta Kelahiran, KIA dan KK baru akan segera di terbitkan Dindukcapil Halsel.

“Layanan ini bisa diakses 1 x 24 jam setelah ibu melahirkan di Puskesmas Jiko Kecamatan Mandioli Selatan. Sekalipun itu di hari Minggu,” kata Safra sapaan akrabnya.

Ibu melahirkan di Puskesmas Jiko menurutnya, hanya tinggal memperihatkan KTP suami istri, KK, surat nikah dan surat keterangan lahir asli ke petugas. Petugas akan langsung mengupdate data tersebut ke Dindukcapil termasuk nama si bayi yang baru dilahirkan.

“Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka dalam hitungan menit, Akta Kelahiran, KIA dan KK baru si anak yang baru lahir tersebut langsung keluar,” cetusnya.

Selain itu, Safra bilang, sebelumnya sudah mengadakan rapat bersama staf-stafnya sekalian membahas tentang persalinan dan program menyangkut dengan kegiatan-kegiatan Puskesmas Jiko.

“Harapan saya ke depan membuat masyarakat agar semua ibu hamil melahirkan di Fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) untuk menurunkan AKI dan AKB,” harapnya. (Red/CN)

Kades Nyonyifi: Saya Tidak Pernah Hina Wartawan

HALSEL, CN – Kepala Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Guntur Idris membantah atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.

“Jujur saja, saya tidak pernah menghina wartawan. Apalagi berkata kasar kepada Husain Yusuf,” aku Kades Nyonyifi, Guntur Idris, saat ditemui cerminnusantara.co.id, Kamis (15/7/2021).

Guntur menegaskan, kata-kata yang diduga tak pantas dilontarkan kepada wartawan Husain Yusuf terkait mencaci maki itu juga tidak benar.

“Saya juga tidak pernah berkata bodoh terhadap wartawan (Husain Yusuf-red) bahkan saya juga tidak pernah melakukan pengancaman kepadanya,” tegasnya.

Meski begitu, ia meminta maaf jika ada yang menganggap dirinya yang bersikap kasar dan lain-lain. Sebab yang namanya manusia tidak luput dari kehikhlafan.

“Hal ini hanya terjadi kesalahpahaman saja, namun jika ada yg berfikir bahwa saya yang bersalah, maka saya menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua teman-teman Aliansi Wartawan Saruma (AWAS) Kabupaten Halmahera Selatan,” tutupnya. (Red/CN)