HALSEL, CN — Sejumlah warga Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Halsel.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/699/X/2025/SPKT, tertanggal 30 Oktober 2025.
Menurut keterangan korban berinisial F (16 tahun) dan saksi D (17 tahun), penganiayaan dilakukan oleh terlapor Iki dan kawan-kawan dengan menggunakan tangan, kaki, serta sebatang kayu lata yang mengenai bagian tangan, kepala, rusuk dan tubuh korban lainnya hingga mengalami luka bengkak dan lebam.
Pihak keluarga korban mengaku tidak terima atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku tanpa mempertimbangkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mengabaikan kewenangan pihak kepolisian.
Informasi lain menyebutkan, insiden ini bermula ketika korban dituduh mencuri sepeda motor milik warga Desa Babang. Namun, setelah korban dianiaya dan dibawa secara paksa ke Ibu Kota Labuha tanpa seizin keluarga, para pelaku kemudian mengakui bahwa korban bukan pelaku pencurian tersebut.
Salah satu keluarga korban, Tajurin Ali, mengecam keras tindakan para pelaku.
“Saya sebagai papa tua korban sangat kesal dengan kejadian ini. Apalagi keponakan saya masih anak di bawah umur,” ujarnya, Jumat (31/10).
Tajurin, yang akrab disapa Taju, menegaskan agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
“Saya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memproses hukum para pelaku tanpa tebang pilih,” tegasnya. (Hardin CN)


 
								




