Bupati Halsel Bahrain Kasuba Dinilai Bohongi Penambang Kasubibi

HALSEL, CN – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba dianilai Bohongi penambang Kasubibi.

Pada awalnya Bupati Halsel izinkan tambang rakyat tetap beroperasi di tengah pandemi Corona, Alsannya warga setempat saat ini sedang mencari kebutuhan ekonomi untuk persiapan memasuki bulan Ramadhan.

Meski begitu, Bahrain meminta kepada masyarakat yang bukan warga Kabupaten Halsel, agar segera meninggalkan lokasi tambang rakyat di Desa Kusubibi,” hail itu di sampaikan di hadapan sejumlah awak media pada Senin (6/4/2020), di Kantor Bupati Halsel.

Namun pernyataan Bupati Halsel ini berubah di saat para penambang mulai beroprasi, dan bahkan ada yang belum beroprasi pengolahan hasil tambang mereka namun bupati Halsel menutup Tambang Kasubibi, hal ini menimbulkan reaksi penambang bahwa bahrain telah bohongi warga penambang

Melalui Kabag hukum Ilham Abubakar diruang kerjanya Rabu (13/05). Bupati kabupaten Halmahera Selatan Bahrain Kasuba menegaskan tambang emas desa kusubibi Kecamatan Bacan Barat harus ditutup.

Pasalnya, menabrak 3 hukum, diantaranya melanggar undang-undang Kehutanan, undang-undang lingkungan hidup, undang-undang pertambangan serta Undang-undang 23 terkait pemerintahan daerah,” ujar Abubakar

Abubakar melanjutkan “bahwa Instruksi Bahrain Kasuba sudah disampaikan ke camat bacan barat Lasihamu untuk ditindaklanjuti sesuai surat perintah.

Lewat Kabag Hukumnya Bupati Halmahera selatan menegaskan pihaknya akan rangkul TNI Polri guna menutup aktifitas tersebut.

“Jika tetap membandel, maka kita akan serahkan ke ranah hukum, sebab status hukumnya ilegal,” tegasnya. (Red/CN)

Bupati Berikan Bansos Tunai Tahap Pertama Kepada 40 Masyarakat

HALSEL, CN – Bupati Halmahera Selatan H. Bahrain Kasuba turun langsung bagikan Bantuan Sosial Tunai Tahun 2020 kepada masayarakat. Penyerahan tersebut dilakukan di depan Kantor Pos Labuha Kamis (14/5/2020).

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan kepada penerima bantuan untuk dapat memanfaatkan Bansos dengan sebaik-baiknya.

“Bantuan ini agar dapat digunakan dengan baik untuk membeli bahan pokok, melihat kondisi sekarang ini mata pencaharian sebagian masyarakat berkurang karena wabah corona,” ungkapnya.

Bupati juga mengatakan, bahwa dirinya akan terus mendorong agar penyaluran bantuan ini cepat tersalurkan kepada masyarakat.

Taklupa Bupati menghimbau kepada masyarakat agar terus menjaga kebersihan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga jarak serta mengurangi intensitas keluar rumah.

Kadis Sosial Jusmin Dahlan saat ditanyai terkait penerima Bansos tunai ini menuturkan bahwa yang menerima bantuan adalah mereka yang telah terdaftar di program pusat dan daerah sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos).

“Sebanyak 5294 Kartu Keluarga yang mendapat bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan nominal yang diterima sebanyak Enam Ratus Ribu Rupiah selama 3 bulan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Labuha Nasir Wahab saat diwawancarai menjelaskan bahwa penyaluran Bansos Tunai ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari kerumunan dan menjaga social distancing.

“Tahap awal hari ini 40 orang, kemudian besok 47 orang sampai seterusnya hal ini dilakukan agar tetap menjaga jarak aman,” jelasnya. (Red/CN)

Kades Bobo Bagikan BLT Kepada Warga Terdampak Covid-19

HALSEL, CN – Pemerintah Desa (Pemdes) Bobo, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut), membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) kepada warga yang terdampak Corona virus Disease 2019 (Covid-19), Kamis (14/5/2020).

Kepala Desa Bobo, Tarsan Abd Rahman mengatakan, jumlah keluarga penerima BLT DD di Desa Bobo sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) dari Jumlah KK yang ada di Desa tersebut.

“Mengingat Desa Kecil dan Jumlah KK kecil, makanya hasil Musyawarah dibagi semua tanpa pandang status sosial,” ujarnya.

Dikatakan Kades, setiap KK menerima Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan pada Tahun 2020.

Penerima BLT merupakan warga yang kurang mampu dan terdampak Covid-19, serta tidak termasuk sebagai menerima bantuan lainnya.

“Setiap KK menerima Rp 600 Ribu per bulan salama Tiga Bulan kecuali penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) PNS, serta Perangkat Desa lainnya,” ungkapnya.

Kemudian pembagian tersebut diantar ke rumah masing-masing penerima BLT, untuk menghindari kerumunan orang banyak. Hal ini komandoi langsung oleh Kepala Desa. (Red/CN)

Sambut Idhul Fitri, Polsek Pulau Bacan Lakukan Raziah Miras

HALSEL, CN – Raziah minuman keras (Miras) para pertengahan bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idhul Fitri yang di pimpin Kapolsek Pulau bacan AKP Mabel. Kapolsek Pualau Bacan beserta anggotanya berhasil merazia tempat penjualan minuman Keras jenis Cap tikus, Kamis (14/5/2020).

Dalam razia itu, Polsek Pulau Bacan mengamankan ratusan kantong plastik berisikan minum keras dan beberapa galon yang berisikan minuman keras dan 2 orang penjual Minuman Keras (miras) jenis Cap tikus di Desa panambuang Kecamatan Bacan selatan kabupaten Halmahera Selatan, diantaranya inisial ML Perempuan (30) Tahun dan AW Perempuan.

Kepada media cerminnusantar.co.id Kapolsek Pulau Bacan, kabupaten Halmahera Selatan, AKP Mabel menyampaikan bahwa razia minuman keras ini dilakukan untuk membersihkan Wilayah Sektornya dari orang-orang mabuk yang sering berbuat tindakan kriminal.

Lanjut AKP Mabel, Giat Raziah miras ini dilakukan untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dalam rangka menyambut hari raya Idhul fitrih nanti.

“Giat ini akan terus dilakukan, bertujuan agar dalam bulan suci Ramadhan dan saat lebaran nanti di wilayah hukum polsek Pulau Bacan polres Halmahera Selatan terbebas dari penyakit masyarakat,” pungkasnya (Red/CN)

Miras Berujung Pekelahian Di Desa Jiko Dan Galala, Buntut Lemahnya Pengawasan

HALSEL,CN – Pemerintah Kabupaten Halmahera selatan dan aparat keamanan diminta untuk menindak tegas soal maraknya minuman keras di tengah bulan Ramdhan dan pada saat lebaran nanti.

Dari Hasil pengamatan media cerminnusantara.co.id bahwa Lemahnya pengawasan tempat penjualan dan peredaran miras tersebut, maka berakibat rentan menimbulkan perkelahian.

Pasalnya perkelahian yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya di setiap bulan puasa dan saat lebaran. Di karenakan pemerintah kabupaten dan pihak keamanan kurang tegas dalam menegakan hukum

Dari hasil penelusuran media ini , bahwa peredaran minuman keras di bulan Ramadhan di Desa bahu, jiko dan Galala, kecamatan Mandioli selatan masih marak terjadi hingga saat ini

Bahakan sempat terjadi tawuran antar Desa jiko dan Galala karena di picu minuman keras,” Keterangan salah seorang warga di tempat kejadian. Rabu (13/05/20)

Warga yang enggan namanya di sebut, menyampaikan bahwa peredaran miras di tengah bulan suci Ramadhan ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan oleh pihak aparat keamanan sehingga miras yang seharusnya merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan secara terbuka menjadi barang dagangan yang bebas dibeli dan dikonsumsi oleh siapapun.

kiranya pihak keamanan yakni polres Halmahera Selatan agar cepat melakukan antisipasi karena rawan tawuran antar kampung, Dan di saat hari raya ini harus aman dari miras,”Pintanya

kepada media cerminnusantara.co.id Kamis (14/05/20) Kapolsek Pulau Bacan, AKP Mabel Menyampaikan bahwa terkait Pekelahian yang terjadi antara Desa Jiko dan Galala, di sebabkan karna pengaruh komsumsi minuman keras (miras) hingga terjadi Salah paham antara anak-anak muda sampai merambat orang tua.

“Ada dari kedua anak muda yang bertikai karna pengaruh mabuk hingga masalah kedua anak ini merambat sampai ke kedua orang tua masing- masing hingga ada yang bawah parang dan tombak,” Ungkap AKP Mabel

Beruntung cepat di rerai petugas keamanan dari polsek pulau bacan dan tidak ada korban jiwa, namun dengan insiden ini masyarakat jadi panik

Anggota saya turun dan lakukan penyelidikan serta lakukan penyelesaian hingga mendamaikan kedua belah pihak yang berseteru,” jelas AKP Mabel.(Red-CN)

Camat Galela Selatan Diduga Buat Posko dan Surat Edaran Siluman

HALUT, CN – Ditengah pendemi Covid-19, banyak lembaga pemerintah maupun non pemerintah mengnjot memberikan bantuan kepada masyarakat (Pra Sejahtera) sebagai aksi kepedulian kepada sesama manusia.

Uluran tangan ini guna meringankan  beban masyarakat di tengah tertimpa bencana pendemi Covid-19, sehingga berbagai aksi kemanusiaan di perlihatkan melalui Media Cetak, Onlyne dan TV sampai ke  Dunia Medsos lainnya.

Tujuan dari publikasi melalui media agar terkonsusmsi oleh Public, sehingga gerakan itu bisa dicontohkan oleh pihak lain (Bermodal) untuk membantu kesulitan masyarakat kalangan bawah ditengah persoalan Covid-19.

Melalui rilis yang di terima Radaksi cerminnusantara.co.id, Rabu (13/5/2020) salah seorang warga, Rifki menyampaikan, dalam Kondisi seperti ini, ada sebagian  juga yang memanfaatkan momen tersebut dalam hal ini melakukan tindakan yang mementingkan dan menguntungkan kelompok maupun pribadi dengan cara diam-diam.

Rifki bilang, dalam surat edaran Camat Galela selatan yang membingungkan dan bahkan menjengkelkan bagi pengusaha eceran (Toko dan Kios), keresahan tersebut atas poin-poin yang terterah dalam edaran yang membebankan secara paksa ke pedagang.

Dalam surat edaran bernomor: 970/138/87/2020 yang diterbitkan pada 09 April 2020, di pertegas dan bersifat penting dengan perihal memohon bantuan dana bagi bapak/ibu para pengusaha/toko Guna untuk membentuk posko relawan penanganan dan pencegahan virus Corona untuk melakukan deteksi dini terhadap mobil-mobil dan penumpang yang masuk dari luar Daerah dan di pertegas dalam surat edaran juga bahwa masing-masing Toko atau para pengusaha di patok sebesar Rp 350.000.00 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kata Rifki, anehnya surat edaran camat Galela selatan ini berdasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Padahal, jika di baca kepres no 11 Tahun 2020. Ada dua point sebagai penegasan. pertama: penetapan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakan dan yang kedua, kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pada poin kedua kepres no 11 Tahun 2020 telah memberikan penjelasan bahwa segala bentuk penanganan Covid-19 ini memiliki peraturan perundang-undangan yang telah di atur dan harus di ikuti, baik dalam pelaksana teknis bagi Tim Kesehatan secara nasional sampai pada tingkat Lokal maupun dalam antisipasi penanganan kebutuhan ekonomi masyarakat melalui bantuan-bantuan dari organisasi pemerintahan,” tutur Rifki.

Lanjut Rifki, tidak ada dalam satu peraturan yang menjelaskan tentang pemungutan biaya kepada masyarakat atau pengusaha dalam hal penanganan penyebaran Covid-19 saat ini.

Adapun  Posko penanganan Covid-19 Kecamatan Galsel yang suda didirikan sekitar pertengahan bulan April di ujung perbatasan Kecamatan pun tidak aktif  sangat tidak efektif sampai saat ini. 

“Banyak pertanyaan yang ada di pikiran Publik atau warga Galela selatan mengapa Posko Covid-19 Kecamatan tidak aktif? padahal kondisi Corona virus untuk wilayah Halmahera Utara (Halut) saat ini harus di tanggulangi dengan serius,” katanya.

Dari persoalan tidak aktif tersebut, warga masyarakat bisa menduga bahwa sebagian Pemerintahan di Kecamatan Galsel tidak serius dalam upaya penanganan Covid-19, Padahal saat ini Provinsi Malut Grafik terinveksi gejala Covid-19 makin meningkat.

“Warga jadi bingung itu, begitu banyak pengalokasian anggaran pembangunan yang dipindahkan untuk penanganan Pandemi ini, tapi masih ada saja sebagian siluman di Daerah ini yang sengaja memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” cetus Rifki.

Rifki berharap kepada Camat Galela Selatan untuk memberikan keterangan agar masyarakat  tidak berpikir yang berlebih-lebihan terkait dengan Posko dan Edaran yang di anggap siluman di tengah pendemi saat ini.

“Kami warga meminta Camat menjelaskan agar kondisi disini bisa kembali senyap, dan kita bisa fakus pada satu masalah yaitu penanganan pendemi Covid-19,” harapnya. (Red/CN)