Dibakar Api Cemburu, Seorang Suami Bunuh Istri dan 3 Warga Nusababullah

HALSEL, CN – Tragedi berdarah kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, di desa Nusababullah Kecamatan Bacan Barat Utara, pagi tadi di hebohkan dengan aksi ‘Saling Bunuh’ yang merenggut korban jiwa, Selasa (09/06/2020) pembunuhan terjadi Selasa dini hari sekitar pukul 05:00 WIT.

Dari Informasi yang di Himpun Media cerminnusantara.co.id bahwa kejadiaan naas ini di duga bermotif cemburu. SP (39) warga Nusababullah RT. 03 mencurigai istrinya SS (37) menjalin hubungan asmara dengan MB (38).

Menurut salah seorang Warga Nusababullah yang namanya tidak mau dipublis menjelaskan bahwa SP dan SS pasangan suami istri ini sudah terlebih dahulu cekcok hingga berakhir pembunuhan yang di lakukan suaminya SP

Setelah membunuh Istrinya inisial (SS). Pelaku kemudian bergerak ke rumah Selingkuhan Istrinya (MB) dan menemukan MB bersama ayah dari istrinya di rumah dirumah MB.

Lanjut, karena dicegat oleh ayah dari istrinya yang inisial BF (60) maka pelaku ikut membunuh mertuanya sendiri, setelah itu pelaku kemudian mengejar selingkuhan Istrinya (MB) dan melampiaskan emosinya.

Namun (MB) sempat tertolong oleh warga dan dilarikan ke RSUD Labuha, Namun nyawa MB kemudian tidak bisa tertolong dan MB menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Labuha.

“Setelah membunuh ketiganya, pelaku kemudian menghabiskan nyawanya sendiri sekitar jam 11. WIT dikediamannya,” Pungkas Warga yang enggan namanya di publish.

Hingga berita ini publis, Media cerminnusantara.co.id dalam upaya mengonfirmasi pihak Polres Halmahera Selatan. (Red/CN)

Mahasiswa Waikyon Minta Camat Mediasi Seluruh Pemdes Pulau Makian Bicarakan Soal DD

HALSEL, CN – Tidak transparansi Dana Desa, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Waikyon Bersatu (AMWB) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Keamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Aksi yang di gelar, pada Selasa (9/6/2020), oleh Puluhan mahasiswa ini dengan membawa dua spanduk bertuliskan “Tuntaskan Masalah Desa Gorub” dan “Penanganan Covid-19 Dalam
Pembagian BLT-DD Tidak Pada Sasaran”. Masa aksi meminta kepada Camat Pulau Makian untuk mempertanyakan terkait pengelolaan DD oleh seluruh Pemdes di Kecamatan Pulau Makian dengan Pembagian BLT-DD terksususnya di Desa Gorub.

Rilis yang terima Wartawan cerminnusantara.co.id (9/6) ini, diduga oleh mahasiswa bahwa kebanyakan Kades-kades di Kecamatan Pulau Makian dalam pengelolaan DD tidak efektif atau tidak ada transparansi ke warga masyarakat, sehingga berdampak ke penyaluran BLT-DD.

“Kami meminta kepada Camat untuk mediasi seluruh Kepala Desa di Pulau Makian membicarakan soal DD, yang dimana sampai saat ini tidak ada transparansi oleh Kades,” ungkap Korlap, Hermin Koda.

Kurangnya tranparansi. Kata Hermin, sehingga Penyaluran BLT-DD oleh Pemdes tidak sesuai himbauan Menteri Desa maupun Mendagri, akhirnya BLT-DD tidak tersentuh pada sasaran.

Sembari juga menjelaskan, dari Verifikasi nama-nama penerima BLT-DD juga terkesan tertutup oleh Pemdes, padahal Imbauan Mendes PDTT dan Mendagri itu jelas, bahwa semua harus dilakukan sesuai Prosedur.

“Namun kita lihat situasi di lapangan yang dilakukan Pemdes itu tidak sesuai dengan prosedur, Contohnya seperti di Desa Gorub karena pembagian BLT-DD tidak tepat sasaran kepada warga yang menerima, dan terkesan Kades tertutup,” jelas Hermin.

Lanjut Hermin, Aksi tersebut mendapat respon baik dari Camat Pulau Makian Drs. Ahmad Abas. Camat akan melakukan tindak lanjut kepada pihak Inspektorat Pemda Halsel untuk melakukan Audit Pengelolaan DD di setiap Desa yang ada di Kecamatan Pulau Makian.

“Pak Camat sudah menandatangani surat pernyaatan sikap di hadapan massa aksi, untuk meminta Dinas Inspektorat Halsel turun ke Pulau Makian melakukan pemeriksaan kepada seluruh Pemdes di Pulau Makian dalam pengelolaan DD,” pungkas Hermin. (Red/CN)

Unit Jibom Sat Brimob Polda Sumut Ledakkan Bom Temuan Warga

SERDANG BEDAGAI, CN – Berawal dari laporan seorang warga atas penemuan sebuah Bom aktif ke pihak Polsek Dolok Masihul, Unit Penjinak Bom (Jibom) dari Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut langsung meluncur ke TKP guna melakukan Pendisposalan.

Berdasarkan keterangan, pada hari Minggu 07 Juni 2020 sekira pukul 12.30 wib, salah seorang warga setempat bernama Mahlina Br Sipayung menemukan sebuah benda mencurigakan yang di duga Bom aktif di Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul. Atas temuan tersebut, Mahlina langsung melaporkannya ke Polsek Dolok Masihul.

Guna menindaklanjuti temuan warga tersebut, pihak Polsek Dolok Masihul langsung menuju lokasi penemuan dan mengamankan areal sekitar lokasi. Selanjutnya, meneruskan temuan itu kepada Unit Jibom Sat Brimob Polda Sumut, untuk di proses Pendisposalan atau di ledakkan.

Atas dasar laporan itu, Unit Jibom dari Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut langsung menuju Polsek Dolok Masihul agar di arahkan ke lokasi penemuan.

Sekira pukul 09.45 wib, Tim dari Unit Jibom yang di pimpin Kasubden Jibom AKP Daud Pelawi tiba di Polsek Dolok Masihul. Selanjutnya, Tim Unit jibom dengan di dampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan, S.H. menuju ke TKP.

Mengingat, lokasi penemuan tidak layak untuk di gunakan sebagai tempat Pendisposalan, Tim dari Unit Jibom beserta Polsek Dolok Masihul lantas mencari lokasi yang layak untuk di lakukannya peledakan. Tepatnya di daerah Desa Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (9/6/2020).

Saat di konfirmasi terkait hal itu, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Abu Bakar Tertusi, S.I.K., S.H., melalui Kasubden Jibom AKP Daud Pelawi mengatakan, bahwa Bom tersebut memang bom aktif.

“awalnya seorang warga yang menemukan Bom aktif itu. Lalu, oleh warga langsung di laporkan ke pihak Polsek Dolok Masihul, dan di teruskan ke Unit Penjinak Bom Satu Brimob Polda Sumut,” ucap AKP Daud Pelawi.

Setelah di lakukannya Pendisposalan terhadap bahan peledak tersebut, personil Unit Jibom lalu memeriksa kondisi Bom serta mengumpulkan serpihan dari hasil Disposal, untuk di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut asal mula Bom itu berasal. (Hendra CN)

Gagal Mediasi, Gugatan PMH Mayjen (Purn) Christian Zebua Dilanjutkan

GUNUNGSITOLI – SUMUT, CN – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Mayjen (Purn) Christian Zebua (Tergugat I) oleh Sudirman Telaumbanua (penggugat) warga Desa Onozitoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut) gagal menemui penyelesaian secara kekeluargaan melalui sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli Sumatera Utara.

Sidang mediasi pertama dilaksanakan diruang mediasi PN Gunungsitoli, Selasa (9/6/2020) dengan dihadiri oleh penggugat sendiri dan tergugat I (Christian Zebua) yang diwakili penasehat hukumnya (PH) Itamari Lase, SH., MH.

Hasil sidang mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator Taufiq Noor Hayat, SH menyampaikan kepada penasehat hukum tergugat I yang menjadi tuntutan penggugat yang telah diserahkan penggugat sebelumnya. Namun pihak tergugat I tidak dapat memenuhi seluruh gugatan penggugat, PH tergugat I hanya menyanggupi ganti rugi sebesar Rp 30 juta atas tanah penggugat yang terimbas pembangunan jalan oleh tergugat I sehingga akses jalan masuk kerumah penggugat tertutupi dan tidak memiliki akses jalan sejak Tahun 2015 hingga saat ini.

Sementara, Sudirman Telaumbanua usai mengikuti sidang mediasi kepada wartawan menyatakan bahwa, ia sudah sangat cukup sabar agar perkara ini dapat selesai melalui mediasi yang telah ia percayakan sepenuhnya kepada hakim pada sidang pertama Minggu lalu.

“Sebagai masyarakat lemah, saya selalu bersedia diri jika saya diminta untuk berdamai. Namun pada sidang mediasi pertama ini, tergugat I melalui PH-Nya justru lebih menginginkan agar perkara ini dilanjutkan. Saya pun selaku penggugat legowo akan hal itu dan berharap kepada majelis hakim untuk dapat memutus dengan seadil-adilnya dan berpihak kepada yang benar berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” ujar Sudi.

Dikatakan Sudirman, PH tergugat I sangat lihai dalam memutar balikkan realita yang ada. “Dalam ruang sidang mediasi, usai menawarkan ganti rugi 30 juta berdasarkan petunjuk objek tergugat I, kemudian PH tergugat I kembali menyampaikan kepada hakim dan penggugat jika maksimal ganti rugi yang dapat disanggupi senilai 40 juta,” ungkap Sudirman kepada wartawan.

Menurut Sudirman, tergugat I sebelumnya pernah mengutus seseorang untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menawarkan ganti rugi kepadanya senilai Rp 50 juta pada Tahun lalu. Bahkan tergugat I mengakui sendiri hal itu melalui whatsapp Group PILKADA KEPNIS 2020 dengan kalimat.

“Siap ganti rugi sebesar 5 juta per meter atau jumlah rupiah 50 jt. Padahal kepada yang lain saya ganti rugi 250rb/m,” tulis Christian Zebua di whatsapp pada tanggal 20 Mei 2020 lalu.

Ditempat yang sama, penasehat hukum tergugat I yang ditemui wartawan usai sidang membenarkan jika mediasi yang dilakukan gagal. “Yah, ga ketemulah” kata Itamari singkat. (APL CN)

Sub Denpom XVI/1-1 Tobelo Periksa Kendaraan Dinas dan Pribadi Anggota Kodim 1508/Tobelo

HALUT, CN – Kodim 1508/Tobelo bekerjasama dengan Sub Denpom XVI/1-1 Tobelo melaksanakan apel pengecekan dan pemeriksaan kendaraan Dinas dan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, bertempat di   Makodim 1508/Tbl Jln. Kawasan Pemerintahan Desa MKCM Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Selasa (9/5/2020).

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1508/Tbl Letkol Inf Raymond Sitanggang, Danramil jajaran Dim 1508/Tbl, Perwira Staf Dim 1508/Tbl, Dldan Sub Denpom XVI/1-1 Tobelo  Kapten Cpm Rahaji Satrio Putro, Dan Unit Intel Dim 1508/Tbl Letda Inf Mustafa Patty, personel Kodim 1508/Tbl serta personel Koramil jajaran Dim 1508/Tbl, personil Den Intel Dam XVI/Ptm pos Halut, personel Tim Intel Rem 152/Bbl Pos Halut.

Dan Sub Denpom XVI/1-1 Tobelo  Kapten Cpm Rahaji Satrio Putro mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan perintah bapak Pangdam secara lisan kepada AS Intel Kasdam XVI / Pattimura dan Danpomdam XVI / Pattimura untuk melakukan penertiban Kendaraan pribadi maupun dinas, baik roda dua maupun roda empat di jajaran Satuan Kodam XVI/ Pattimura.

Kegiatan ini semata- mata bukan mencari kesalahan, tetapi kegiatan ini di laksanakan guna mencegah bapak- bapak yang didepan saya dan personil AD yang berada di wilayah hukum Kodim 1508 Tobelo, yang berada di Kabupaten Halut dan Kab. Pulau Morotai memiliki kendaraan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

lanjut dikatakan, saya paham kondisi yang berada di Halut dan Pulau Morotai, tetapi juga tidak di benarkan, ketika kita memiliki kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat- surat sesuai peraturan yang berlaku.

“Kegiatan seperti ini tidak usah takut, justru kegiatan ini mencegah adanya pelanggaran di luar sana dan memcegah adanya laka lalin dan kegiatan ini juga demi nama baik satuan,” ungkapnya.

Sementara Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Inf Raymond Sitanggang saat di konfirmasi mengatakan, pemeriksaan ini sebagai salah satu cara untuk memastikan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi yang akan digunakan dalam mendukung operasional tugas sehari-hari selalu dalam kondisi terbaik dan siap digunakan kapan saja.

Dikatakannya, Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi kendaraan maupun pengemudi seperti STNK, BPKB, SIM Militer serta kelengkapan kendaraan antara lain lampu penerangan, lampu sain, spion, plat nomor dan helm standard (SNI). Pemeriksaan kendaraan Dinas akan terus berlanjut dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya laka lalin, mewujudkan tertib berlalulintas dan tertib berkendaraan dilingkungan prajurit Kodim 1508/Tbl.

“Kita sebagai aparat Negara harus memberikan contoh kepada masyarakat, salah satunya mematuhi rambu-rambu lalu lintas di dalam berkendara,” pungkasnya. (Red/CN).

Dansat Brimob Polda Sumut Terima Penyerahan Jabatan Danyon B Pelopor

MEDAN, CN – Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Abu Bakar Tertusi, S.I.K., S.H. memimpin prosesi penyerahan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Sat Brimob Polda Sumut.

Pada pelaksanaan kegiatan penyerahan jabatan tersebut di lakukan oleh Komandan Batalyon B Pelopor AKBP Arke Furman Ambat, S.I.K.,kepada Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Abu Bakar Tertusi, S.I.K., S.H. Bertempat di Gedung Serbaguna Mako Sat Brimob Polda Sumut Jalan KH. Wahid Hasyim Medan, Selasa (9/6/2020).

Mengingat, saat ini AKBP Arke Furman Ambat akan menempati jabatan yang baru, yakni sebagai Kapolres Nias Selatan. Untuk itu, di lakukannya penyerahan jabatan, agar tidak terjadinya tumpang tindih dalam hal kebijakan serta kepemimpinan, baik di lingkungan Batalyon B maupun di Polres Nias Selatan.

Di dalam sambutannya, Dansat Brimob Polda Sumut mengatakan, hal ini sengaja di lakukan pihaknya dengan tujuan efisiensi serta memaksimalkan kepemimpinan di Batalyon B Pelopor kedepan.

“Seperti yang kita ketahui bersama, Danyon B AKBP Arke Furman Ambat akan menempati jabatan barunya, yakni sebagai Kapolres Nias Selatan. Untuk itulah kita adakan kegiatan ini. Agar, tidak ada beban nantinya di pundak Danyon B yang lama saat memimpin di Polres Nias Selatan.” ucap Kombes Pol. Abu Bakar Tertusi.

Selain itu, Dansat juga mengatakan, bahwa sepeninggal Danyon B Pelopor AKBP Arke Furman Ambat, terjadi kekosongan kepemimpinan di Batalyon B Pelopor. Maka dari itu, kepemimpinan sementara di ambil alih langsung oleh dirinya, sampai terpilih Danyon B yang baru.

“Mengingat, saat ini ada kekosongan kepemimpinan di Batalyon B, untuk sementara, segala kebijakan dan keputusan di Batalyon B akan saya ambil alih, melalui Wadanyon B sampai ada Danyon B yang definitif,” jelas orang nomor satu di Satuan Brimob Polda Sumut.

Sekali lagi saya katakan, bahwa mutasi maupun pergantian jabatan di lingkungan Polri itu adalah hal yang biasa. Tujuannya, untuk regenerasi maupun efisiensi dalam mengemban tugas,” lanjut Dansat.

Selain di hadiri Dansat Brimob Polda Sumut maupun Danyon B yang lama, turut hadir juga di kegiatan tersebut, yakni Pamen maupun Pama di lingkungan Sat Brimob Polda Sumut serta personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sumut. (Hendra CN)