Komplotan Pembobol Brankas Berhasil Diamankan Polisi

TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda) melalui Dit Reskrimum Polda Malut, merespon dengan cepat laporan atas dugaan Tindak Pidana Pencurian di Grand Fatma Restaurant.

Tidak butuh waktu lama, dengan adanya petunjuk dari rekaman CCTV yang diberikan atau diperlihatkan Korban, personel Dit Reskrimum Polda Malut berhasil mengamankan pelaku di 2 (Dua) tempat yang berbeda.

Pelaku berinisial A ditangkap di Kelurahan Tafure Kota Ternate, dan pelaku inisial B dan R serta Y ditangkap di tempat yang sama di lokasi Grand Fatma restaurant.

Keempat pelaku membongkar atau membobol paksa brankas dengan menggunakan linggis yang didalamnya terdapat uang senilai Rp. 2.840.000,-.

Tidak hanya brankas, keempat pelaku juga mengambil uang dalam kotak amal yang berisi uang tunai sekitar Rp. 1.200.000,-

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP ADIP ROJIKAN, S.I.K., M.H. membenarkan hal tersebut.

“Ya, benar, Polda Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah mengamankan empat pelaku dugaan tindak pidana pencurian,” kata Kabidhumas.

“Keempat pelaku kini telah diamankan di Kantor Dit Reskrimum guna dimintai keterangan,” tutup Kabidhumas. (Ridal CN)

Pakai Narkoba, Oknum ASN Kota Ternate Kembali Ditangkap BNN Maluku Utara

TERNATE, CN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, berhasil menangkap dua orang terduga tersangka peyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka itu, masing-masing berinisial TA alias Tam (41 tahun) dan JS alias Johan (38 tahun).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka JS merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Penyidik BNNP Maluku Utara, Ipda Mudzakir Syahhdzuan, didampingi Kabag Umum, Drs. Fatahillah Syukur, M.Si, dalam keterangan pers, kamis (27/8/2020) menyebutkan, tersangka JS (38) ditangkap oleh petugas BNN pada selasa, tanggal 28 juli 2020, pukul 14.30 WIT, disamping jalan raya Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

“Tersangka tertangkap tangan saat menguasai Narkotika 1 bungkus plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,8 gram yang disembunyikan didalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka,” terang Penyidik.

Ia menambahkan, dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) unit Handphone, warna merah muda yang disimpan disaku celana sebelah kiri.

Lanjut penyidik, untuk tersangka TA (41) yang merupakan pekerja swasta, ditangkap oleh petugas BNN pada kamis, tanggal 20 agustus 2020, sekitar pukul 18.20 WIT.

“Tersangka ditangkap dan digeledah saat menggunakan motor ojek membawa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik kecil berisikan bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3,16 gram, diperumahan PNS pemerintah provinsi maluku utara, jalan bliok G, Kofifi kecamatan Oba Utara,” ujar Penyidik.

Kata dia, tersangka TA menyembunyikan Narkotika jenis Sabu dalam lipatan jahitan celana jeans warna biru yang digunakan oleh tersangka.

“Dari tangan tersangka juga disita 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung type GT – E1272 Warna Hitam,” jelas Penyidik.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) hiruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan cara membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu jenis Sabu.

Tersangka dan barang bukti (BB) kini diamankan di BNN Provinsi Maluku Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Ridal CN)

Diduga Korupsi Dana Desa, Pemdes Rabutdaiyo Diperiksa Kejari Halsel

HALSEL, CN – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Halmahera Selatan telah melakukan pemanggilan saksi untuk penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak Pemerintah Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini, pada Kamis (27/8/2020) bahwa Dokumen Laporan Pertangungjawaban (LPJ) Desa Rabutdaiyo dibuat Pendamping Kecamatam Pulau Makian.

Kejari Halsel telah periksa Kades Rabutdaiyo Abdurahman Walanda, Bendahara Desa Muhammad Sahab Latif, Sekdes Adis Taha, Kaur Pembangunan, Jufri Ento dan Ketua BPD Hamdan Hi Kamal.

Keterangan dari pihak Sekdes, Bendahara Desa dan Kaur Pemerintah Desa Rabutdaiyo diduga kuat ada indikasi korupsi. Bahkan Dokumen LPJ itu, bukan dibuat Sekdes dan Bendahara, melainkan oleh pihak lain yakni oknum Pendamping Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.

Sebab, saat diminta keterangan untuk menjelaskan Laporan serta bukti Dokumen LPJ, Bendahara dan Sekertaris Desa tidak mampu menjelaskan rincian penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

“iya mereka bengong alias bingung tidak tahu mau bicara apa saat diminta keterangan. Bahkan oknum Bendahara Desa membantah sambil mengelak melindungi Kades Rabutdaiyo yang telah dilaporkan Masyarakatnya, jelas-jelas ada ketimpangan,” pungkasnya. (Red/CN)

Bupati Sukabumi Hadiri Pelantikan PWRI dan Meninjau Pembangunan Jalan di Kecamatan Kabandungan

Sukabumi, CN – Kecamatan Kabandungan adakan acara pelantikan PWRI dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami serta meninjau beberapa pembangunan ruas jalan yang ada di kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (27/8/2020)

Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan, ada beberapa ruas jalan dan irigasi kurang lebih di tengah Covid ini, Kabandungan mendapatkan bantuan infrastruktur sebesar 10,5 Milyar, irigasinya diangka 1,5 Milyar selebihnya, sisanya adalah infrastruktur jalan penghubung.

Kabandungan menjadi prioritas untuk kedepan karena akan dilakukan satu koridor konutifitas mulai dari sini sampai dengan Geopark Ciletuh.

Ini diperlukan penataan ruang kedepan nya terutama infrastruktur, jadi kalau nanti dari Leuwi Liang atau dari Kqbandungan akan ke Palabuhanratu kita akan membikin jalan inkonitifitas lewat tugu Bandung ke Toyyibah kemudian ke Cikakak akan memudahkan dan memperpendek Jalan penghubung.

Bupati Sukabumi mengharapkan mudah-mudahan ini juga bisa memberikan dampak percepatan distribusi hasil pertanian Kabandungan yang nanti diserap oleh Pasar Bogor.

“Semoga nanti PWRI bisa terus melakukan pengabdian dengan mengawasi pembangunan infrastruktur, kalau terjadi misalnya pembangunan infrastruktur yang dilakukan ini kurang baik, maka PWRI bisa melakukan untuk menyampaikan kekurangan pembangunan tersebut,” jelasnya.

Acara dilanjutkan dengan pemberian bantuan bibit jeruk lemon kepada guru PAUD sebanyak 400 pohon, pemberian alat cuci tangan kepada DKM mesjid Jami, santunan anak yatim, donor darah dan langsung meninjau pengaspalan Kabandungan serta ruas jalan lainnya. (Novita CN)

Analisa, SE Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD GAAS DKI Jakarta Periode 2020-2025

Jakarta, CN – Setelah melakukan reposisi di tingkat Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Advokat dan Aktivis (DPP GAAS), Senin (24/8/2020) malam, maka berlanjut di tingkat Dewan Pimpinan Daerah.

Ketua DPD DKI Jakarta Analisa SE. terpilih Selasa (25/8) malam untuk
periode 2020 – 2025 terpilih setelah tawaran dilempar ke floor.

Ketua DPD DKI Jakarta yang Analisa SE menggantikan Ketua DPD DKI Jakarta Utami Untoro SH MH yang mengundurkan diri lantaran kesibukan yang sulit ia tinggalkan.

Hadir pengurus dari DPC Jakarta Selatan, DPC Jakarta Pusat, DPC Jakarta Barat dan DPC Timur. Untuk wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu belum bisa hadir.

“Saya berharap kawan – kawan yang sudah menduduki Jabatan di masing-masing DPC dapat bekerja sama dengan saya sebagai Ketua DPD DKI Jakarta,” kata Analisa SE.(Dody CN)

Proyek Penguasa Rabat Beton Desa Lae Gambir Diduga Asal Jadi

Aceh Singkil, CN – Program pembangunan rabat beton tahun anggaran 2020 sumber dana Otonomi Khusus (OTSUS) dengan jumlah anggaran Rp 1’050’000000 Desa Lae Gambir menuju Desa Guha kini masih dalam pekerjaan dokumen Tanggal 21 Agustus Tahun 2020.

Sesuai dengan hasil investigasi Tim media ini di Desa Lae Gambir sangat di ragukan pekerjaan asal jadi salah satunya di bagian papan plang proyeknya tidak di cantumkan batas waktu pelaksanaan kegiatan pekerjaannya .

Salah satu yang mengaku sebagai Kontraktor ketika di komfirmasi saat itu menjelasnka itu tidak jadi masalah, yang pasti pekerjaan mereka sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan menurut mereka benar dan meminta di publikasi atau di audit yang jelas.

“Pekerjaan ini melalui Konsultan perencanaan dan Konsultan pengawasan juga ada PPTKnya dari Dinas PUPR di aceh singkil pak bolon,” ujarnya.

Bolon salah satu yang mengaku sabagai PPTK dari Dinas PUPR Aceh Singkil mengatakan akan berperanaktif mengawasi proyek pembangunan Rabat Beton di Desa Lae Hambir menuju Desa Guha semaksimal mungkin supaya dapat bermanfaat untuk masyarakat menjalankan aktivitas.

“Dan kami akan selalu monitor terus bersama consultan pengawas tentang kegiatan pembangunan rabat beton sepanjang 420 meter sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) yang saat ini masih dalam proses pekerjaan sebagai PPTK dari Dinas PUPR tetap mengawasi sesuai prosodur tata cara pengelolaan proyek dan bertanggung jawab,” tutupnya. (Muklis CN)