Oknum ASN di Dikbud Malut Diduga Langgar Netralitas ASN, Tim Hukum Usman-Bassam Telah Laporkan ke Bawaslu

TERNATE, CN – Hari ini, pada Rabu (26/8/2020) Pukul 10.00 WIT Tim Kuasa Hukum Usman-Bassam, Irsad Ahmad telah melaporkan Dugaan pelanggaran Netralitas Oknum ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara di Jalan Makugawene No. 05, Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota ternate.

Irsan menjelaskan, Netralitas merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Setiap pegawai ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugasnya secara professional, ketidak-netralan pegawai ASN dapat menyebabkan terjadinya keberpihakan atau ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara luas.

Lanjut Pengacara mudah itu, Esensi Netralitas ASN adalah Komitmen, integritas moral dan tanggungjawab pada pelayanan public, Menjalankan tugas secara professional,tidak berpihak dan Tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya, tidak menyalahgunakan tugas, status kekuasaan dan jabatannya.

“Tindakan Oknum ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku utara telah melewati batas kewajaran dan tentunya melanggar Netralitas Apratur Sipil Negara yang telah di atur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegas Irsan Ahmad, MH.

Perbuatan yang di lakukan oleh Oknum ASN Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Irsan menegaskan, atas perubahan surat keterangan yang sebelumnya telah sesui dengan ketentuan admnistrasi sistem Pendidikan Nasional untuk di gunakan sebagai Alat politik agar dapat memperhambat salah satu Bakal calon Kepala Daerah di Kabupaten Halmaherah Selatan, berdasarkan surat permohonan H. Usman Sidik tertanggal 10 Agustus 2020 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, berdasarkan bukti legalisir dari kepala sekolah sesuai dengan aslinya dan diperkuat dengan surat keterangan Nomor : 94/III.4.AU/F/2020, tanggal 13 Agustus 2020, dari bukti dokumen yang dilampirkan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris Dinas mengeluarkan surat keterangan Nomor : 800/402/DISDIKBUD/-MU/2020 tertanggal 14 Agutus 2020, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dikeluarkan SMA Muhammadiyah Ternate pada Tanggal 15 Juni 1992 yang ditanda tangani oleh Amarullah A. Baharuddin sebagai Kepala Sekolah saat itu. Setelah dikeluarkan surat keterangan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, An. Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, yang ditanda tangani oleh saudara Amirudin, ST, M.Hum, Pembina IV/a NIP. 197101162005011012. Dengan Nomor Surat : 800/404/DISDIKBUD-MU/2020, Perihal : Penarikan Kembali Surat Keterangan pada hari Sabtu tertanggal 15 Agustus 2020. Penarikan kembali surat keterangan yang sebelumnya telah di keluarkan yang menurut kami tidak berdasar.

“Kami menduga terjadi intervensi politik dan intimidasi yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara terhadap Kepala Sekolah SMU Muhammadiyah Ternate atas nama Ibu Nursani Samaun. Sebelumnya, pada Hari Jumat Tanggal 14 Agustus Tahun 2020 telah mengeluarkan surat Keterangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sebagai pemegang Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), akan tetapi berselang satu hari tepatnya hari Sabtu tanggal 15 Agustus tahun 2020 yang mana pada saat itu adalah waktu diluar dari jam dinas/jam kantor secara melawan hukum mengeluarkan surat Penarikan Kembali Surat Keterangan yang pertama,” jelasn Irsan.

Perbuatan tersebut, Irsan mengatakan, secara terang-terangan melakukan perbuatan pelanggaran UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No.42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS ,PP No.53 Tahun 2010 di siplin PNS dan beberapa surat ederan sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PAN-RB, MenDAGRI BKN dan Bawaslu RI.Bahwa setiap ASN di larang memberi dukungan atau melakukan kegiatan dan/atau kebijakan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada.

“Dengan dasar pelanggaran tersebut di atas, kami Tim kuasa Hukum Usman Bassam Bakal calon Bupati Kabupaten Halmaherah Selatan mengajukan Laporan Pengaduan kepada Bawaslu Provinsi Maluku utara Agar dapat diproses sesui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah dari Bawaslu, kami langsung ke Ombusdman Maluku Utara,” tutupnya.

Akademisi : Terburu-Buru Berhentikan Kepsek SMA Muhammadiya, Dikbud Dinilai Tabrak Aturan

TERNATE, CN – Pemberhentian Nursanny Samaun dari jabatan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Muhammadiyah Kota Ternate oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) menujukan hal buruk di dunia pendidikan Maluku Utara.

Akademisi Pendidikan univesitas Khairun Ternate, Dr Syahril Muhammad menyampaikan bahwa, Kepala dinas Pendidikan terlalu buru-buru mengambil sikap dengan memberhentikan kepsek. Padahal pemberhentian Kepsek setiap sekolah dibawa yayasan adalah hak dan kewengan yayasan.

“Kalau dikbud menarik itu hal yang wajar karena dilihat dari ASN. Tetapi tidak bisa memberhentikan atau pencopotan Kepsek Muhammadiyah sebab itu kewengan penuh ada di yayasan,”Jelas Dr Syahril saat dikonfirmasi, Rabu (26/08) melalui Via Henphone.

Menurut Dr Syahril, Langkah dikbud melakukan memberhentikan kepsek muhammadiyah itu bukan menyelesaikan masalah. Tetapi itu Sama halnya dikbud menunjukan hal yang buruk bagi dunia pendidikan Maluku.

“hak mengangkat dan memberhentikan di setiap sekolah dibawa yayasan adalah hak yayasan muhmamadiyah bukan dinas pendidikan. Sebab, memberhentikan dan membatalkan kepala sekolah itu berkaiatan dengan haknya yayasan muhammadiyah,”Ungkap Dr Syahril.

Dari sisi akademik sambung dia, tidak ada satu orang pun menyatakan palsu atau tidak palsu. Jangan ini di sebarkan karena yang berwengan menyatakan palsu atau tidak sah nya ijazah seseorang adalah lembaga pengadilan.

Olehnya itu Lanjut dia, meminta kepada seluruh masyarakat maluku utara terutama masyarakat halmahera selatan agar jangan terpancing.

Kata dia, Negara indoensia adalah negara hukum.oleh karena itu tidak bole menyatakan ijasa saudara usman sidik itu palsu.karena yang berhak adalah pengadilan. konfrensi pers Pihak yayasan Muhamamdiyah dan kepala itu sudah terang. Tetapi kemudian dinas pendidikan mengambil langkah pencopotan kepsek itu tentunya ini penilaian terlalu cepat mengambil keputusan.

“Ini momentum politik. Kita berbicara sekarangkan soal calon bupati. Tentunya kaitan politik.olehnya Dikbud provinsi harus menahan diri. Karena ada menisme sah atau tidak atau palsu atau tidak palsu itu kewengan pengadilan. Bukan orang per orang yang menyatakan itu,”Katanya.

Ia menyatakan, Dikbud tidak bole terbawa dalam kondisi itu.karena sebagai seorang pimpinan tidak bole menyatakan itu palsu apalagi sekaligus memecat kepala Sekolah. Itu sama halnya dinas pendidikan menunjukan hal yang buruk di dunia pendidikan.

“Sebagai pimpian tidak bole manyatakan itu salah. Kalau dalam penilaian kepsek itu lalai dalam hal mana. Misalnya lalai dalam menjalankan tugas atau melakukan perbuatan yang bertentangan sumpah dan janji ASN. Tetapi ini soal menerangan hiruk pikuknya Ijazah lalu langsung dilakukan sesuatu atas kekuasaan pada kita dan memberhebrikan orang yang tidak sesuai prosudural itu kita dianggap tidak profesional. Karena kita tidak bole terbawa dengan kondisi seperti itu,”Tandasnya.(Red/CN)

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ikram M. Nur Resmi Dipolisikan

HALSEL, CN – Salah satu orang terdekat Bupati Halmahera Selatan (Halsel) diduga kuat telah melakukan penceraman nama baik terhadap salah satu calon Bupati Halsel serta menyebarkan berita bohong melalui Media Sosial (Medsos) akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Halsel oleh Ismid Usman, SH dan Safri Hi. M. Nur, SH adalah Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum MSM LAW FIRM, pada Rabu (26/8/2020).

“Saudara Ikram M. Nur telah mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap Klien kami atas nama Usman Sidik yang juga selaku Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2020-2025, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor dengan cara mempublikasikan dan mencemarkan serta menyerang kehormatan atau nama baik dan menyebarkan berita bohong melalui media social yaitu Facebook, WhatsApp (Grup WhatsApp) yang telah diketahui serta di baca oleh banyak orang atau pada khalayak ramai,” jelas Safri Hi M Nur.

Ia menambahkan, Ikram M. Nur dengan maksud dan tujuan menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap Kliennya yakni H. Usman Sidik dengan bahasa menyudutkan kehormatan H. Usman Sidik dengan bahasa “Ijazah palsu akurat kase rame di sosmed karena rata-rata Partai akan meningalkannya”.

Safri Hi M Nur mengatakan Ikram M. Nur diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidananya 6 (Enam) Tahun penjara.

“Bahwa maksud dan tujuan rekaman suara terlapor adalah untuk membuat opini Politik untuk menyerang Kehormatan Klien kami agar dapat mempengaruhi opini politik di Daerah Kabupaten Halmahera Selatan pada Pilkada Halsel bulan Desember 2020,” tegasnya.

Lanjut Safri Hi M Nur, SH yang tergabung dalam Tim Hukum mengaku, pihaknya sudah kantongi sebagian alat bukti berupa Rekaman Suara milik Ikram M. Nur.

“Kami serahkan sepenuhnya ke institusi yang berwenang, dalam hal ini Polres Halsel untuk memproses hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum,” harapnya.

Untuk penambahan alat bukti lain, serta keterangan saksi ia menegaskan bahwa dari Tim Hukum Usman-Bassam akan siapkan untuk keperluan penyelidikan, oleh Kepolisian. (Red/CN)

Sinergitas IWO dan Komunitas Cobra di Acara Pelantikan Ketua PC Kota Sukabumi

Sukabumi, CN – PD IWO Sukabumi semakin memperluas organisasi dengan terbentuknya PC IWO Sukabumi Kota dan menjalin sinergitas bersama komunitas Cobra Kota Sukabumi.

Acara dilanjutkan dengan pelantikan dan peresmian Kantor PC IWO Kota Sukabumi bertempat di Jalan Stasiun Kereta Api Kota Sukabumi, Selasa (25/8/2020).

Ketua PD IWO Sukabumi Heryadi, mengucapkan, Alhamdulilah hari ini IWO PD Sukabumi telah melantik Rudi Cahyadi sebagai Ketua PC IWO Sukabumi Kota dan dengan semangat rekan-rekan semua IWO semakin maju, semakin kompak dan selalu bersinergitas.

“Selamat kepada Rudi Cahyadi yang sudah dilantik, karena beliau slalu peduli dan memperhatikan apa yang kami kerjakan,” pungkasnya.

Heryadi pun mengharapkan, semoga Ketua PC IWO Kota Sukabumi dapat menjalankan tugasnya dengan amanah.

“AlDapat membantu masyarakat dan beliau pun dapat mempublikasikan segala sesuatu yang sesuai dengan fakta dan data, tanpa ada hoax dan sara.
Sesuai dengan salam kami No Hoax No Sara,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua PC IWO Kota Sukabumi, Rudi Cahyadi mengucapkan sangat berterima kasih atas kepercayaan rekan-rekan IWO Sukabumi kepadanya.

“Semoga saya bisa menjalankan Jabatan ini dengan amanah dan saya yang mewakili komunitas COBRA mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berapresiasi di acara ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia pelantikan PC IWO Kota Sukabumi, Edis Wijaya mengucapkan juga terima kasih kepada komunitas Cobra yang slalu mendukung acara ini.

“t/Terima kasih juga kepada rekan-rekan media yang telah hadir dan tergabung di Ikatan Wartawan Online (IWO) ini,” katanya.

Di acara tersebut telah terjalin sinergitas antara IWO dengan komunitas Cobra Kota Sukabumi.

Acara dilanjutkan dengan pembagian masker gratis dan hiburan, diantaranya organ tunggal dan panjat pinang serta diakhir acara dengan sesi foto bersama. (Novita CN)

Tak Dapat Pasangan Cabup Halsel, Mertua Jadi Solusi Petahana

HALSEL, CN – Walaupun tak memenuhi syarat untuk maju ke Pilkada Halmahera Selatan (Halsel), Timses Petahana Bahrain Kasuba terus menghembus kabar terkait lamaran Petahana ke beberapa Tokoh Halsel.

Sebelumnya, terhembus kabar Calon Bupati Bahrain Kasuba (Petahana) rencana minang Ketua DPD Berkarya Halsel, Jaya Lamusu.

Namun lamaran tersebut di bantah oleh Ketua DPW Berkarya Malut, Bahrun Husen saat dikonfirmasi Awak Media Cerminnusantara.co.id, Jumat (21/8/2020) lalu.

“Dukungan koalisi Berkarya sudah final ke Paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba,” tandas Bahrun.

Setelah kabar lamaran Petahana ke Ketua DPD Berkarya Halsel itu di tepis oleh Ketua DPW Berkarya Malut, sontak Kabar yang terhembus saat ini dari Timses Bahrain Kasuba bahwa Calon Petahana Bahrain Kasuba direncanakan berpaketan dengan Muhlis Sangaji di Pilkada Halsel.

Dari informasi yang dihimpun media Cerminnusantara.co.id ini, Selasa (25/8/2020) bahwa Muhlis Sangaji merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemda Halsel.

Selain Pensiunan PNS, Muhlis juga merupakan Mertua dari Calon Petahana Bahrain Kasuba. Sebab, istri ke dua Bahrain yakni Nurlela Muhammad memiliki hubungan Keluarga dengan Muhlis Sangaji yaitu pangkat Om (Paman) dari istri ke dua Petahana Bahrain Kasuba tersebut. (Red/CN)

Kejari Halsel Telah Terima Kasus Kades Lata-Lata Untuk di Proses Hukum

HALSEL, CN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut Limpahkan Kasus Dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lata-Lata ke Kejari Halsel.

Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Lata-Lata, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abdul Malik Gama dilaporkan masyarakatnya sendiri ke Kejati Malut atas dugaan Penyelewengan DD dan ADD.

Laporan Masyarakat tersebut, Karena diduga Kepala Desa Abdul Malik Gama melakukan Tindak Pidana Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Lata-Lata.

Dari Data yang dihimpun Media Cerminnusantara.co.id bahwa Laporan masyarakat Desa Lata-Lata ke Kejati Malut tersebut itu, terkait tidak adanya trasparan dalam mengelola ADD dan DD yang di lakukan oleh Kepala Desa sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2019.

Selain tidak transparaan, pada Tahun 2016, ada sekitar Lima item pekerjaan yang belum selesai terlaksanakan, sedangkan Tahun 2017 ada empat item yang belum selesai dari sisi pembangunan. Sementara untuk Tahun 2018 dan 2019 itu dari segi fisik banyak yang belum terlaksana.

Dari informasi yang di himpun Awak Media ini juga pada Selasa (25/8/2020) bahwa dari pihak Kejari Halsel telah menerima berkas laporan penyalagunaan Anggara DD dan ADD Desa Lata-Lata dari Kejaksaan Tinggi Malut.

Untuk itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Halsel segera mendalami kasus tersebut untuk di tindak lanjuti. (Red/CN)