Kejaksaan Gunungsitoli Diminta Proses Kasus Penipuan Yang Dilakukan Okum Guru Kepada Siswa SMPN 1 Sitolu Ori Nias Utara

GunungsitoliSumut, CN – Laporan Maffawati Zendrate Alias ina oman pada Tanggal 07-September-2019 kepada Kapolres Nias terkait dugaan penipuan yang dilakukan Oknum Guru Berinisial AZ (33) kepada anaknya, Juli Lidia Nibenia Gea yang pada saat itu bersekolah di SMP Negeri 1 Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, Juma’at (25/9/2020).

Namun hal ini sangat disayangkan karena Surat pemberitahuan penelitian Laporan yang dikeluarkan tanggal 17-September-2020 dengan nomor B/30/IX/2019/Reskrim, Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan baru dikeluarkan bulan Februari Tahun 2020 dengan nomor surat B/80.A/II/Res.1.11/2020/Reskrim, Dan dilanjutkan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang berikutnya dengan nomor B/80.B/III/Res.1.11/2020/Reskrim.

Yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 04-April-2020 dan dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 21-September-2020.

Menurut Maffawati Zendrate alias ina oman orang tua dari Juli Lidia Nibenia Gea yang kebetulan siswa dari tersangka AZ salah satu oknum Guru menyatakan, Saya berharap laporan saya ini cepat di proses.

“Sudah dua tahun lebih laporan saya ini belum mendapatkan kepastian hukum baru bulan september tahun ini di limpah dikejaksaan , saya juga berharap kepada pihak kejaksaan agar dapat memproses kasus saya ini lebih cepat agar mendapatkan kepastian dimuka hukum,” paparnya pelapor saat dikonfirmasi.

Diwaktu yang berberda saat dikonfirmasi Jaksa Yudi melalui pesan singkat via Whatsapp menyampaikan, “Wah untuk perkara ini saya gak tahu cerita nya pak,,, karena jaksa sebelumnya sudah pindah,,, dan saya hanya meneruskan saja, itu sudah diserahterima kan dari polisi ke kejaksaan,, dan untuk penahananya setau saya penahanan kota,” pungkasnya Yudi.

Dari pantauan awak media , kasus Penipuan ini dilaporkan ditahun 2019 masa kapolres nias pada saat itu Deni dan baru terlimpahkan ke kejaksaan negeri Gunungsitoli saat AKBP Wawan Iriawan menjadi kapolres nias ditahun 2020 ini.(APL CN)

Laporan Tim Hukum Helmi-La Ode Soal Ijazah Dinilai Cacat, Masyarakat Halsel Dihimbau Jangan Termakan Isu Berbauh Fitnah

HALSEL, CN – Seperti yang diketahui bersama bahwa Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) hanya ada Dua Pasangan Calon yang resmi terdaftar sebagai peserta Pilkada Tahun 2020-2025 yakni pasangan Usman Sidik bersama Hassan Ali Bassam Kasuba dan pasangan Helmi Umar Muchsin bersama La Ode Arfan.

Proses Tahapan dari Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati telah sesuai Tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halsel dan kedua peserta Pilkada ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU Halsel.

Laporan sengketa administrasi yang dilayangkan Tim Hukum Paslon Helmi-Laode terkait keputusan KPU Halsel Nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan, pada Jum’at (25/9) oleh Tim Hukum Paslon Usman-Bassam itu, melalui La Jamra Hi. Zakaria, SH, mengatakan, Objek yang disengketakan oleh Tim Hukum Helmi-Laode, tidak memiliki dasar hukum karena sampai saat ini dugaan ijazah palsu tidak terbukti secara sah bahwa yang dituduhkan pada Calon yakni Haji Usman Sidik memakai ijazah palsu oleh bawaslu.

“Verifikasi factual yang telah dilakukan KPU telah selesai dan membuktikan bahwa Haji Usman Sidik resmi terdaftar sebagai peserta calon Bupati dengan memenuhi segala hal menyangkut administrasi persyaratan calon, itu berarti apa yang dituduhkan selama ini terhadap calon Bupati kami adalah fitnah yang keji atau kampanye hitam,” tegas La Jamra.

Sementara itu, Yusman Arifin, SH menambahkan, laporan Tim Hukum Helmi-Laode telah nyata mencederai nilai-nilai demokrasi pada Pilkada Halsel karena objek sengketa yang dilaporkan sudah pernah diperiksa dan diputuskan Bawaslu Halsel pada putusan sebelumnya. Dimana, dinyatakan tidak terdapat cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana pemilu maupun pelanggaran administrasi pemilu. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Bawaslu Halsel untuk mengabulkan laporan itu.

“Untuk itu kami berharap Bawaslu harus menolak laporan sengketa yang dilayangkan Tim Hukum Paslon Helmi-La Ode,” imbuhnya.


Bagi mereka. Lanjutnya, Take Line Humanis Paslon Helmi-La Ode hanya sebagai slogan dan tidak mencerminkan semangat Demokrasi yang sehat dan humanis yang sebenarnya.

“Kami Tim Hukum Usman-Bassam menghimbau pada seluruh warga masyarakat Halmahera Selatan untuk tidak termakan dengan issu-issu yang terkesan berbau fitnah dan kami mengajak untuk kita semua untuk mendukung Pilkada yang damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral demi terciptanya Demokrasi yang sehat untuk Halmahera Selatan yang kita cintai,” tutupnya. (Red/CN)

Koalisi Bersih Menuju Sukabumi Harmoni, PDI-P Siap Menangkan Abu Bakar Sidik-Sirojudin

Sukabumi, CN – Setelah mengikuti pengundian Nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati, kader PDI-Perjuangan yang tergabung di koalisi bersih menuju sukabumi yang harmoni,siap memenangkan Abu bakar-Sirojudin dengan Nomor 3 dan berkumpul di Hotel Augusta Palabuhanratu, Kamis (24/9/2020).

Ketua fraksi PDI-Perjuangan, Anang janur,S.pd menuturkan bahwa koalisi bersih menuju slSukabumi harmoni gabungan inti dari 3 Partai besar yaitu PDI-Perjuangan, PPP dan PKB.

“Rencana pemenangan dari 3 Fraksi yang terwakili dari 6 Dapil, salah satunya kami siap mempertanggung jawabkan di Daerah masing-masing untuk memenangkan pasangan Calon Bupati H. Abu Bakar-Sirojudin,” tegasnya.

Hal senada pun disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sukabumi dari Fraksi PDI-P, Fauzi Nurjaman mengatakan, pihaknya sudah menyusun strategi dari awal sampai hari ini dan pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 47 Kecamatan di 386 Desa dan kelurahan yang sudah terbentuk.

“Kami sudah sepakat PDI-Perjuangan dari mulai Kabupaten sampai ranting siap memenangkan Nomor 3, Abu Bakar-Sirojudin,” akunya.

Sementara itu, Wakil DPC PDI-P Kabupaten Sukabumi, Junajah jajah menjelaskan rencana Koalisi bersih dari 3 partai sudah tersusun rapih dan mengenai mekanisme kami sudah sepakat memenangkan paslon Nomor 3 yaitu Abu Bakar-Sirojudin.

“Tim pemenangan dari Kabupaten hingga PAC akan berjuang dan bergotong-royong untuk memenangkan Abu Bakar-Sirojudin dan sudah saatnya Kiai yang jadi Bupati dan santri lah yang akan berperan di Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

Koalisi Bersih, Sukabumi Harmoni untuk memenangkan Paslon Nomor 3 Abu bakar-Sirojudin adalah harga mati buat Kader PDI-Perjuangan.

Sudah saatnya Ulama memimpin Kabupaten Sukabumi yang lebih baik lagi, lebih bersih dan lebih harmoni. (Irwan CN)

GMNI Ternate Tuntut Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria Yang Masih Terjadi

TERNATE, CN – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ternate, Maluku Utara, menuntut pemerintah Jokowi-Maruf Amin untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang masih terjadi diseluruh wilayah indonesia karena dianggap sebagai hambatan terwujudnya reforma agraria sejati sesuai dengan Undang Undang pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960, Kamis (24/9/2020).

Aksi yang dipusatkan di depan Kantor Walikota Ternate itu, dilakukan sebagai peringatan Hari Tani Nasional. Pada aksi ini, massa aksi menyampaikan beberapa orasi ilmiah terkait persoalan agraria di Indonesia.

Dengan membawakan spanduk yang bertuliskan ‘GMNI Menolak Omnibus Law & tuntut wujudkan reforma agraria’, para orator-orator GMNI Ternate turun kejalan dan menyampaikan bobotan orasi persoalan agraria di Indonesia.

Dalam aksi tersebut GMNI Menuntut pemerintah Jokowi-Maruf Amin untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang masih terjadi diseluruh wilayah indonesia karena dianggap sebagai hambatan terwujudnya reforma agraria sejati sesuai dengan Undang Undang pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Kedua, menuntut pemerintah mengimplementasikan Undang Undang pokok agraria Nomor. 5 Tahun 1960, sebagai solusi untuk menciptakan kedaulatan pangan di Indonesia.

Ketiga, memintah pemerintah untuk tidak melakukan diskriminasi serta menghentikan tindakan represif terhadap rakyat, buruh, tani, dan nelayan yang sedang memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sebagai sumber penghidupan.

Keempat, mendesak pemerintah agar komitmenn dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi pada sektor agraria.

Kelima, mendesak pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja karena dianggap menghianati hak hak rakyat yang direbut secara tersistem oleh negara beserta ancaman-ancaman nyata didalamnya.

Dalam penyampaian orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Husen Umsohi menyebut pemerintah jokowi-maruf amin dianggap gagal selama ini dalam melindungi tanah para petani yg terkena sengketa lahan.

Dia menyebut negara menggunakan cara-cara represif dengan menangkapi petani yang berteriak menuntut hak atas tanah mereka.

Sementara itu, Ketua Cabang GMNI Ternate, Ayatullah, mendesak agar pemerintah menuntaskan konflik agraria, menjalankan UUPA dan menghentikan pembahasan RUU cipta kerja.

“Aksi pada kesempatan hari ini adalah bagian merespon dalam peringatan hari tani nasional. Saya selaku ketua cabang GMNI mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan tindakan represif dalam penanganan konflik agraria, dan mengedepankan cara-cara manusiawi dalam mengamankan aksi,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk melepaskan petani-petani yang ditangkap tanpa syarat saat mereka melakukan aksi untuk membela hak-hak mereka.

“Meminta kepada pemerintah untuk melepaskan petani-petani yang telah ditangkap dalam membela hak mereka tanpa syarat, serta meminta utk menghentikan pembahasan RUU Cipta kerja yang syarat kepentingan,” pungkas Ayatullah. (Ridal CN)

Resmi Ditetapkan Sebagai Calon, Usman-Bassam Kantongi Nomor Urut 2

HALSEL, CN – Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba setelah dengan resmi ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) periode 2020-2025 dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halsel pada Rabu, (23/9/2020) kemarin, kini KPU Halsel menggelar undi pencambutan nomor bagi pasangan calon, dan Usman-Bassam saat pencabutan nomor berhasil mengantongi nomor 2 sementara untuk Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan Nomor 1.

“Suda ditetapkan ntomor urut 2 pasangan Calon H. Usman Sidik berpasangan dengan Hasan Ali Bassam Kasuba dan pasangan calon nomor urut 1 Helmi Umar Muchin berpasangan dengan La Ode Arfan,” terang Ketua KPU Halsel, Darmin H. Hasyim saat di wawancarai sejumlah awak media usai penetapan, Kamis (24/9/2020).

Dalam mekanisme pancabutan nomor urut, kata Darmin, proses mengundian nomor urut sesuai Juknis KPU RI. Dimana disediakan Tabung.

“Satu tabung berisi nomor 1-10, terus satu tabung lagi resmi untuk ditetapkan nomor undian oleh KPU,” katanya.

Selain itu. Lanjut Darmin, untuk tahapan selanjutnya menyusun jadwal kampanye,

“Kami berencana besok Jum’at Tanggal 25, kami akan mengudang Bawaslu Halsel dan Tim Pasangan Calon untuk sama-sama menyusun jadwal kampanye dan di Tanggal 26 mulai star proses kempanye selama 71 Hari,” tutupnya. (Red/CN)

Diduga Lakukan Penganiyaan, NL Dipolisikan

Nias-Sumut, CN – Korban penganiayaan Betieli Lase (36), Petani, Dusun ini, Desa Hou, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, datang melapor di Polsek Bawalato. 23 September 2020, pukul 12.30 Wib. sesuai dengan Nomor : STPLP / 15 / IX / 2020 / NS – Lato. Rabu 23 September 2020.

Betieli Lase (korban), di konfirmasi melalui via Whatsapp bahwa dia telah dianiaya saat lagi berada diatas sepeda motor.

Korban menjelaskan, pada saat hari Selasa 22 September 2020 dia datang ke pasar Siofabanua Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias untuk belanja kebutuhan untuk jemaat Gereja dan sesampainya di pasar dan jumpa sama istrinya dan mengatakan beli dulu dek belanja untuk kebutuhan di Gereja. Kata Betieli Lase disaat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Kemudian, sesudah jumpa sama istrinya lalu sekitar pukul 11.30 Wib, korban pergi dan disaat membelok sepeda motornya, tiba-tiba ditumbuk NL dari belakang Petani, Desa Hou, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias.

Sesudah korban ditumbuk oleh NL tersebut lalu NL mengambil diduga pisau dan menyerang Korban kemudian korban menahannya sehingga korban mengalami goresan di lengan tangan kanannya. Ujar Betieli Lase disaat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

“Saya berharap kepada Kapolsek Bawalato agar secepatnya ditindak lanjuti laporan tersebut dan korban juga berharap untuk secepatnya ditangkap agar dapat keadilan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” ucap Betieli degan nada kesakitan. (APL CN)